Parittiga, Bangka Barat — Aktivitas perjudian berkedok permainan mesin ketangkasan kembali menjadi sorotan publik di Ruko Gunung Manik, kawasan lampu merah Desa Puput. Kecamatan Parittiga,Kabupaten Bangka Barat. Tempat yang dikenal dengan nama Infinity Zone dilaporkan kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat berhenti akibat derasnya sorotan media dan keluhan masyarakat.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, operasional tempat tersebut diduga berjalan kembali dengan kepengurusan baru. Dalam berbagai perbincangan masyarakat, nama Asen mencuat ke publik dan disebut-sebut berada di balik aktivitas usaha tersebut.
Sosok Asen sendiri bukan nama asing dalam bisnis permainan mesin ketangkasan di Bangka Belitung. Ia kerap dikaitkan dengan beberapa tempat usaha serupa di Kota Pangkalpinang. Salah satunya adalah Vivo Zone, yang dikenal sebagai tempat permainan mesin ketangkasan yang juga ramai dikunjungi pemain.
Kembalinya aktivitas Infinity Zone di Parittiga memunculkan kembali pertanyaan publik, terutama terkait pengawasan terhadap praktik perjudian yang kerap berlindung di balik izin usaha hiburan.
Sejumlah pihak menilai, modus penggunaan izin usaha hiburan atau permainan ketangkasan sering kali disalahgunakan oleh pengusaha untuk menjalankan aktivitas perjudian terselubung. Dalam praktiknya, permainan yang seharusnya bersifat hiburan berubah menjadi arena taruhan yang melibatkan perputaran uang.
Tak hanya itu, sorotan juga mulai mengarah kepada instansi yang mengeluarkan perizinan usaha hiburan tersebut. Muncul dugaan kuat bahwa izin yang seharusnya digunakan untuk kegiatan hiburan justru dimanfaatkan sebagai celah oleh pengusaha untuk mengoperasikan praktik perjudian berkedok mesin ketangkasan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah pengawasan dari instansi pemberi izin benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran terhadap penyimpangan yang terjadi di lapangan.
“Kalau izinnya hiburan, kenapa praktiknya seperti perjudian? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai izin hanya jadi tameng,” ujar salah seorang warga Parittiga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dari berbagai pemberitaan sebelumnya, keberadaan tempat permainan semacam ini disebut telah menimbulkan sejumlah persoalan sosial di masyarakat. Mulai dari konflik rumah tangga akibat kecanduan judi, keresahan warga sekitar, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Fenomena buka-tutup tempat usaha seperti Infinity Zone juga bukan hal baru. Dalam beberapa kasus, tempat serupa diketahui kerap menghentikan operasional sementara saat menjadi sorotan media, namun kembali beroperasi ketika situasi dianggap mulai mereda.
Situasi ini tentu menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Bangka Belitung untuk menunjukkan komitmen dalam menindak praktik perjudian, terlebih jika terbukti menggunakan izin usaha hiburan sebagai kedok.
Di sisi lain, instansi pemerintah yang mengeluarkan izin usaha hiburan juga diharapkan tidak menutup mata terhadap potensi penyalahgunaan izin tersebut. Pengawasan yang lemah hanya akan membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Infinity Zone maupun kepada instansi terkait yang mengeluarkan izin usaha hiburan serta aparat penegak hukum masih terus diupayakan.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada pemberitaan semata, tetapi diikuti dengan langkah nyata dari pihak berwenang demi menjaga ketertiban dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bangka Belitung.
