SUARA KEADILAN

Kamis, 07 Mei 2026

Kasus Berita Mafia Lahan Limbung Masih Diproses Polisi, PJS Babel dan Dewan Pers Angkat Bicara*




Pangkal pinang Persoalan laporan polisi terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut mencuat dalam forum terbuka “Seminar dan Dialog Publik” yang digelar di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026).


Dalam forum yang menghadirkan unsur kepolisian, Dewan Pers, insan pers, hingga organisasi wartawan itu, jurnalis BN16 Bangka dari jejaring media KBO Babel, Yopi Herwindo, secara langsung mempertanyakan kejelasan proses hukum yang masih berjalan di Polres Bangka Barat terkait produk jurnalistik yang sebelumnya telah dikaji Dewan Pers.


Yopi menegaskan, Dewan Pers telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa pemberitaan terkait dugaan mafia lahan di Desa Limbung tidak mengandung unsur pidana dan masuk dalam ranah karya jurnalistik.


Namun demikian, pihak redaksi mengaku heran lantaran laporan tersebut masih terus diproses aparat penegak hukum.


“Dewan Pers sudah mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pemberitaan mafia lahan di Desa Limbung. Kami mempertanyakan mengapa perkara ini masih berjalan di kepolisian,” tegas Yopi di hadapan peserta seminar.


Pernyataan itu langsung mendapat perhatian dari Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto, yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dengan nada tegas, Toto menekankan bahwa apabila suatu perkara telah dinyatakan sebagai sengketa pemberitaan, maka mekanisme penyelesaiannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Kalau itu memang sengketa pemberitaan, maka penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke jalur pidana,” ujar Toto.


Ia juga memastikan Dewan Pers siap memberikan pendampingan apabila terdapat indikasi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.


“Kalau ada sengketa pemberitaan dan media menjalankan kerja jurnalistik sesuai kaidah, kami siap melakukan pendampingan,” tambahnya.


Diskusi tersebut sekaligus mempertegas pentingnya implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan mekanisme pers sebelum memproses laporan terhadap wartawan secara pidana.


Isu ini dinilai penting, terutama di tengah meningkatnya laporan hukum terhadap jurnalis yang mengangkat persoalan sensitif, seperti dugaan mafia tanah, korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan.


Sementara itu, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana, menegaskan organisasinya tidak akan tinggal diam apabila ada wartawan atau anggota PJS Babel yang ditetapkan sebagai tersangka akibat produk jurnalistik.


Menurut Rikky, langkah hukum dan advokasi akan segera ditempuh apabila surat resmi penetapan tersangka telah diterbitkan oleh pihak kepolisian.


“Saya sebagai Ketua PJS Babel tentu tidak akan tinggal diam untuk melindungi anggota maupun wartawan. Jika memang sudah ada surat resmi penetapan tersangka, tim advokasi PJS Babel akan melakukan pendampingan hukum, termasuk menempuh praperadilan,” tegas Rikky kepada wartawan usai kegiatan.


Ia juga memastikan persoalan tersebut akan segera dilaporkan kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar mendapat perhatian serius secara nasional.


“Persoalan ini akan kami sampaikan kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers supaya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan karena pemberitaan bisa dikawal secara ketat,” pungkasnya.


Mencuatnya persoalan ini kembali menjadi alarm bagi kebebasan pers di daerah. Di satu sisi, wartawan dituntut menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap dugaan praktik mafia lahan dan penyimpangan kekuasaan. Namun di sisi lain, ancaman proses pidana masih membayangi ketika produk jurnalistik dipersoalkan melalui jalur hukum. (KBO Babel)

*Reaktivasi Desk Nasional Karhutla 2026, Menko Polkam tekankan kesiagaan Hadapi Musim Kemarau*



Polkam, Palembang — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, menegaskan pengendalian kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu prioritas nasional menjelang musim kemarau 2026. Hal tersebut disampaikan saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Nasional Penanggulangan Karhutla di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026).

Dalam apel tersebut, Menko Polkam juga melakukan reaktivasi Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Reactivasi desk tersebut ditujukan untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan pengendalian karhutla secara nasional.
“Seluruh komponen bangsa harus terus memperkuat kesiapsiagaan, meningkatkan mitigasi, dan membangun kerja sama yang solid agar karhutla dapat ditekan hingga ke titik minimal, bahkan diarahkan menuju zero karhutla,” kata Djamari.

Ia menyebut Sumatera Selatan merupakan salah satu wilayah strategis yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap karhutla karena karakteristik lahan gambut, lahan mineral kering, serta riwayat kebakaran yang berulang.

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak boleh lengah, terlebih BMKG memprediksi awal musim kemarau di Sumatera Selatan terjadi lebih awal pada Mei 2026 dengan kondisi cenderung lebih kering dan puncak kemarau diperkirakan berlangsung pada Agustus mendatang.

Karena itu, Menko Djamari meminta gubernur, bupati, wali kota, Forkopimda, serta seluruh pemangku kepentingan di daerah rawan karhutla segera meningkatkan kesiapsiagaan melalui aktivasi posko siaga, patroli terpadu, pemetaan wilayah rawan, serta kesiapan personel dan peralatan.

“Jangan menunggu api membesar. Seluruh daerah rawan karhutla harus bergerak lebih awal, lebih cepat, lebih terpadu, dan lebih tegas agar potensi karhutla dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.

Menko Polkam turut mengajak masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kelompok tani, relawan, hingga media massa untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dengan melaporkan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan. Menurutnya, satu titik api yang terlambat ditangani dapat berkembang menjadi kebakaran besar pada musim kemarau kering.

Sementara itu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan penurunan angka karhutla secara nasional menunjukkan Indonesia terus belajar memperbaiki tata kelola penanganan kebakaran hutan dan lahan dari tahun ke tahun.

Ia menjelaskan, pada masa El Nino tahun 2015, luas lahan terbakar mencapai sekitar 2,6 juta hektare. Empat tahun kemudian, pada 2019, angka tersebut turun menjadi 1,6 juta hektare. Pada 2023 kembali turun menjadi 1,1 juta hektare. Sementara pada 2024 luas karhutla yang mencapai sekitar 376 ribu hektare berhasil ditekan menjadi sekitar 359 ribu hektare pada 2025.

Penurunan tersebut, menurut Raja Juli terjadi karena koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah semakin baik di bawah arahan Presiden dan Menko Polkam. Ia menilai apel kesiapsiagaan yang digelar menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan menghilangkan ego sektoral dalam penanganan karhutla.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa dibebankan hanya kepada satu institusi saja, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Raja Juli.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyampaikan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Polri, BNPB, BPBD, Masyarakat Peduli Api, Manggala Agni, aliansi masyarakat, hingga relawan.

Ia menyampaikan pada apel tersebut Menko Polkam turut menyerahkan bantuan perlengkapan Satgas Darat, termasuk drone untuk memperkuat deteksi dan penanganan dini titik api di lapangan.

Menurutnya, penggunaan drone efektif dilakukan saat api masih dalam skala kecil. Namun apabila kondisi cuaca semakin panas dan kebakaran meluas, penanganan tetap membutuhkan dukungan operasi pemadaman dari udara menggunakan water bombing.

“Untuk sementara di Sumatera Selatan, dukungan awal yang kami siapkan adalah dua helikopter water bombing,” ujarnya.

Apel Kesiapsiagaan Nasional Penanggulangan Karhutla 2026 di Palembang turut dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Gubernur Sumsel Herman Deru selaku tuan rumah, Sesmenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan, Astamaops Kapolri Komjen Pol. Muh. Fadil Imran, segenap Forkopimda Sumsel dan Deputi III Koord. Bidang Hanneg Kesbang Mayjen TNI Purwito serta  diikuti unsur kementerian/lembaga, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, Basarnas, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga komunitas peduli api.

Humas Kemenko Polkam

Senin, 27 April 2026

Slogan "Zero HALINAR" Lapas Narkotika Pangkalpinang Disorot: Napi Pengendali Berinisial HEN Diduga Kebal Hukum?



PANGKALPINANG
– Integritas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kini berada di titik nadir. Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan narkoba, muncul dugaan skandal besar yang melibatkan seorang narapidana berinisial HEN, penghuni Kamar DA 6. HEN disinyalir masih leluasa mengendalikan jaringan peredaran gelap narkotika dari balik jeruji besi, seolah "menampar" wajah sistem pengamanan yang diklaim ketat.

Informasi yang dihimpun tim redaksi mengungkap pola licin HEN dalam menjalankan bisnis haramnya. Warga asal Sampur yang dijadwalkan menghirup udara bebas tahun ini tersebut, diduga menggunakan akses komunikasi ilegal untuk memberikan instruksi kepada jaringannya di luar Lapas.

Mirisnya, HEN disinyalir menerapkan strategi "buang badan" dengan sengaja mengorbankan anak buahnya sendiri sebagai tumbal demi mengamankan posisinya agar tetap terlihat bersih di mata hukum.

Dugaan ini bukan sekadar isapan jempol. Tim redaksi mendapatkan bukti krusial berupa tangkapan layar percakapan pesan singkat (chat) dan rekaman suara (Voice Note) antara HEN dengan pihak luar. Dalam bukti tersebut, HEN secara gamblang memberikan instruksi pembuangan barang bukti ("bahan").

Lebih mengejutkan lagi, terdapat klaim dalam percakapan itu bahwa dirinya telah melakukan upaya "kondisi" atau "86" dengan pihak-pihak tertentu. Langkah ini diduga kuat bertujuan agar namanya tetap steril dan tidak tersentuh oleh pengawasan aparat, terutama di saat dirinya tengah mengajukan proses Pembebasan Bersyarat (PB).

Kondisi ini memicu tanda tanya besar: Apakah petugas sipir kecolongan, atau justru ada indikasi pembiaran sistematis?

Pasalnya, fakta di lapangan melalui bukti digital ini berbanding terbalik dengan pernyataan tegas Kalapas Narkotika Pangkalpinang, Novriadi. Sebelumnya, pada Rabu (1/4/2026), Novriadi menjamin jajarannya berkomitmen penuh menjaga sterilitas Lapas dari Handphone, Narkoba, Pungli, hingga barang terlarang lainnya.



Namun, keberadaan HEN di Kamar DA 6 yang diduga masih mampu mengoperasikan jaringan narkoba menjadi bukti nyata adanya "lubang hitam" dalam pengawasan di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Jika terbukti benar, slogan "Zero HALINAR" yang selama ini didengungkan tak lebih dari sekadar jargon tanpa makna.

Publik kini menanti transparansi dan keberanian dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung untuk melakukan investigasi menyeluruh. Apakah HEN akan dibiarkan melenggang bebas melalui jalur PB, atau justru akan ada tindakan tegas bagi oknum-oknum yang diduga ikut bermain di balik layar?

Hingga berita ini diturunkan, tim media terus berupaya melakukan verifikasi mendalam kepada pihak-pihak terkait guna memastikan skandal pengendalian narkoba dari dalam sel ini diusut hingga tuntas. (Red)

Kamis, 23 April 2026

*Kepala BNN RI Apresiasi Upaya Polda Babel Berantas Peredaran Narkoba*




Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Dr. Suyudi Ario Seto mengapresiasi upaya Polda Bangka Belitung dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.


"Saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih apa yang telah dibangun Polda Babel karena bisa mengamankan narkoba jenis kethamine dan jenis lainnya. Semoga ini bisa terus dilakukan,"kata Suyudi usai acara pengukuhan Saka Anti Narkoba di Kantor Gubernur, Kamis (26/4/26).


Menurut Suyudi, penanganan narkoba bukan hanya soal pemberantasan namun juga pencegahan hingga rehabilitasi kepada para korban.


Oleh karena itu, dirinya menyebutkan perlu adanya kerjasama serta kolaborasi yang kuat semua pihak dalam memberantas narkoba.


"Terimakasih kepada Kapolda Bangka Belitung yang selalu senantiasa bergandeng tangan dengan BNN. Kita harus kuat bergandeng tangan dalam memberantas narkoba,"ungkapnya.


"Babel kita ketahui sangat kaya dan strategis karena Provinsi Kepulauan, tapi juga memiliki potensi karena ada pintu-pintu jalur tikus yang jadi konsen kita terutama masyarakat,"timpalnya.


Lebih lanjut, Alumni Akademi Kepolisian tahun 1994 ini menerangkan beberapa program yang telah dilakukan dalam penanganan pemberantasan narkoba. Salah satunya ialah pengukuhan dan pembekalan kepada Saka Pramuka Anti Narkoba yang ada di Babel 


Dikatakannya, program Saka Pramuka Anti Narkoba merupakan upaya dari BNN khususnya di Babel dalam rangka pencegahan narkotika. 


"Ini adalah bagian upaya dari BNN Provinsi Babel dalam rangka pencegahan narkotika. Tentunya, menjadi konsen kita bersama dan kita sepakat ini musuh masyarakat dan bangsa,"terangnya.

Rabu, 22 April 2026

Komunikasi Tengah Malam Kasatgas MBG Kampar Diapresiasi, Pajar Saragih: Ini Baru Pejabat Solutif!



KAMPAR | Suara-keadilan.net

Langkah taktis dan respons kilat yang ditunjukkan Kasatgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kampar, Dr. Misharti, dalam menangani skandal nasi goreng berbelatung di SDN 016 Kusau Makmur, menuai apresiasi tinggi. Pajar Saragih, selaku Ketua Insan Pers Keadilan (IPK) sekaligus Wartawan dan Pemilik Tiga Fortal Berita Cyber yang mengawal kasus ini sejak awal, menyebut kepemimpinan Dr. Misharti layak menjadi acuan bagi pejabat publik lainnya di Indonesia.

Apresiasi ini diberikan bukan tanpa alasan. Di tengah maraknya fenomena pejabat yang seringkali "bungkam" atau sulit dikonfirmasi saat terjadi masalah, Dr. Misharti justru menunjukkan integritas tinggi dengan membuka ruang komunikasi yang luas bagi awak media, bahkan hingga larut malam.

Pajar Saragih mengungkapkan kekagumannya terhadap dedikasi Wakil Bupati Kampar yang juga menjabat sebagai Kasatgas MBG tersebut. Ia menceritakan bagaimana komunikasi intens dilakukan demi mencari solusi atas keselamatan pangan siswa di Tapung Hulu.

"Saya melakukan komunikasi dengan Dr. Misharti sekitar jam 23.00 hingga pukul 24.06 WIB. Sebenarnya, jika tidak direspon pun saya memaklumi karena sudah larut malam. Namun luar biasa, begitu informasi saya sampaikan, beliau langsung memberikan tanggapan serius. Tidak sekadar janji manis, esok harinya langkah nyata langsung diambil untuk menindaklanjuti kasus MBG berbelatung ini,"* tegas Pajar Saragih, Rabu (22/04/2026).

Langkah tersebut dianggap Pajar sebagai bukti nyata bahwa Dr. Misharti menghargai kerja-kerja jurnalistik dalam mengawal program strategis nasional.

Pajar Saragih, yang juga dikenal sebagai pegiat kuli tinta aktif dan sebagian Pengurus Inti di berbagai Organisasi Pers Nasional, tidak melewatkan kesempatan ini untuk melayangkan kritik pedas bagi pejabat publik yang enggan dikonfirmasi. Ia menyindir keras kebiasaan oknum pejabat yang baru sibuk mencari pembenaran setelah berita kritis terbit, padahal sebelumnya mereka sendiri yang menutup akses informasi.

"Jangan sampai berita sudah terbit, baru sibuk mencari alasan atau menuding wartawan tidak profesional. Padahal, wartawan sudah berusaha maksimal meminta statemen tapi tidak ada respon. Sosok Dr. Misharti membuktikan bahwa pejabat publik yang bertanggung jawab tidak perlu takut menghadapi kontrol pers," cetus Pajar dengan nada tajam.

Melalui momentum ini, Insan Pers Keadilan berharap seluruh pejabat publik di Indonesia dapat mencontoh pola komunikasi Dr. Misharti. Ruang komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan pers adalah syarat mutlak terciptanya pengawasan yang sehat, terutama pada program nasional yang menyangkut kepentingan rakyat banyak.

"Kami butuh pejabat yang solutif dan komunikatif, bukan yang pandai bersembunyi di balik meja saat ada masalah. Transparansi Dr. Misharti adalah bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap kontrol sosial demi kepentingan masyarakat luas," tutup Pajar Saragih. 

(Tim/red).

Selasa, 21 April 2026

Perkuat Disiplin dan Kepedulian Sosial, Pangdam II/Sriwijaya Kunjungi Yonif TP 946/Depati Menumbing



BANGKA BARAT – Pangdam II/FCSriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Markas Yonif TP 946/Depati Menumbing yang berlokasi di Desa Air Gantang, Dusun Penganak, Kecamatan Parittiga, pada Selasa (21/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi prajurit serta memberikan pengarahan strategis terkait kedisiplinan dan profesionalisme TNI.

Kedatangan Pangdam beserta rombongan disambut hangat oleh Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Nur Wahyudi, S.E., M.I.Pol., Dandim 0431/BB Letkol Czi Fadil, S.E., M.I.P., serta jajaran unsur Forkopimda Bangka Belitung. Prosesi penyambutan diwarnai dengan hormat jajar dan demonstrasi bela diri PSM yang memukau dari para prajurit Yonif TP 946/DM.
Penekanan Pangdam: "Prajurit Harus Menjadi Solusi, Bukan Masalah"
Dalam arahannya di depan seluruh personel, Mayjen TNI Ujang Darwis memberikan pesan mendalam mengenai integritas prajurit di tengah dinamika wilayah yang menantang. Beliau menegaskan bahwa prajurit harus memiliki mental yang baja dan disiplin yang tinggi.

Beberapa poin krusial yang ditegaskan Pangdam meliputi:

Anti-Kegiatan Ilegal: Prajurit dilarang keras terlibat dalam penambangan liar (timah), perambahan hutan, maupun penyalahgunaan BBM. Sebaliknya, TNI harus mendukung kelancaran kegiatan resmi pemerintah dan PT Timah.

Pemberantasan Penyakit Masyarakat: Pangdam memberikan peringatan keras terhadap penyalahgunaan narkoba, judi online, dan perilaku menyimpang lainnya. "Perwira dan Bintara diberikan wewenang untuk mengecek HP anggota sebagai langkah preventif," tegasnya.

Kesejahteraan & Fasilitas: Terkait pembangunan asrama dan sistem penggajian (ATM), Pangdam memastikan proses sedang berjalan dan berharap prajurit tetap fokus bertugas sembari menunggu fasilitas selesai dibangun.

Bijak Bermedia Sosial: Teknologi harus digunakan untuk kepentingan dinas dan komunikasi keluarga yang positif, bukan untuk hal yang merugikan nama baik satuan.

"Prajurit Yonif TP 946/DM harus kuat mental, tidak cengeng, dan siap ditempatkan di mana saja. Jadilah manfaat bagi masyarakat, baik sebagai imam masjid, pengurus gereja, maupun dalam kegiatan sosial lainnya," ujar Mayjen TNI Ujang Darwis.

Sinergi dan Bakti Sosial di Tengah Masyarakat
Tidak hanya fokus pada internal militer, kunjungan ini juga diisi dengan kegiatan sosial yang menyentuh masyarakat sekitar. Ketua Persit KCK PD II/Sriwijaya beserta rombongan melaksanakan penanaman pohon di lahan Yonif TP 946/DM sebagai bentuk kepedulian lingkungan.

Sebagai wujud kemanunggalan TNI dengan rakyat, Pangdam menyerahkan bantuan sosial berupa:

Paket Sembako Kontainer: Untuk prajurit dan operasional.

Bantuan Anak Yatim & Warga Kurang Mampu: Puluhan paket sembako dibagikan kepada warga Dusun Air Gantang, Penganak, dan Sunthai.

Bantuan Panti Jompo: Selain bahan pokok dan telur, TNI juga menyerahkan bantuan alat bantu jalan berupa kursi roda dan tongkat.

Kegiatan ditutup dengan sesi anjangsana bersama tokoh masyarakat dan pemerintah daerah setempat, termasuk Wakil Bupati Bangka Barat, H. Yus Derahman. Seluruh rangkaian acara berakhir pada pukul 13.08 WIB dalam keadaan aman dan kondusif, sebelum rombongan bertolak kembali ke Pangkalpinang.

Kunjungan ini diharapkan mampu memotivasi prajurit Yonif TP 946/Depati Menumbing untuk terus meningkatkan kemampuan bela diri, menembak, dan fisik, sekaligus menjaga keharmonisan dengan masyarakat di Bumi Sejiran Setason.

Rabu, 15 April 2026

Kasus Sofyan Hakim Mengguncang Bekasi, Dugaan Kriminalisasi Mencuat!

 

PELAPOR KORUPSI DIJADIKAN TERSANGKA???

BEKASI | Suara-keadilan.net

Publik dibuat geram. Sebuah ironi dalam penegakan hukum kembali terjadi. Sofyan Hakim, mantan Pj. Kepala Desa Sumber Jaya, yang awalnya melaporkan dugaan korupsi, justru berakhir sebagai tersangka.

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa—

ini tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.

⚠️ ALARM BAHAYA: Pelapor Bisa Jadi Korban

Jika pelapor korupsi justru dikriminalisasi, maka muncul pertanyaan besar:

👉 Siapa lagi yang berani bicara?

👉 Apakah hukum masih melindungi kebenaran?

Ketua FKMPB, Eko Setiawan, menegaskan bahwa kasus ini sarat kejanggalan dan tidak bisa dibiarkan.

🔥 FAKTA PANAS YANG MENGUNDANG TANDA TANYA

Sejumlah dugaan kejanggalan yang mencuat:

💥 Alur Perkara Berubah Arah

Dari pelapor menjadi tersangka — perubahan drastis yang dinilai janggal.

💥 Kesaksian Diduga Disaring

Saksi yang meringankan seolah “hilang”, sementara yang memberatkan dijadikan dasar utama.

💥 Aset Disikat?

Istri Sofyan, Ibu Een, mengungkap penyitaan yang dinilai tidak relevan:

Tanah warisan

Bonus kinerja dari Bapenda

Kendaraan pribadi

💥 Dicopot Setelah Melapor

Sofyan diberhentikan dari jabatan tanpa kejelasan aturan yang kuat — memicu dugaan adanya tekanan atau kepentingan tertentu.

⚖️ LAWAN BALIK! Tim Hukum Bergerak

Kuasa hukum Muh. Reza Putra, S.H. resmi mengajukan Kontra Memori Banding untuk melawan langkah Jaksa Penuntut Umum.

“Kami melihat ada kejanggalan serius. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kebenaran. Kami siap bongkar semuanya di tingkat selanjutnya!” tegasnya.

🟥 INI UJIAN BESAR!

Kasus ini kini jadi sorotan:

Apakah aparat penegak hukum akan membuktikan integritasnya,

atau justru memperkuat stigma lama:

⚠️ “Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

✊ SERUAN KERAS: JANGAN BUNGKAM KEBENARAN!

Eko Setiawan menutup dengan pernyataan tegas:

“Kalau pelapor saja bisa dijadikan tersangka, maka ini bahaya bagi semua. Kami tidak akan diam. Keadilan harus ditegakkan!”


D.S

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done