SUARA KEADILAN

Senin, 09 Maret 2026

Diduga Tak Berbadan Hukum, DPP AMI Laporkan 7 Media ke Dewan Pers


PEKANBARU | Suara-keadilan.net

Demi menjaga marwah dan profesionalisme pers di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) resmi melaporkan tujuh media online ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Dewan Pers melalui beberapa jalur, termasuk email sekretariat, WhatsApp admin pengaduan, serta pengiriman dokumen melalui Kantor Pos ke kantor Dewan Pers di Jakarta.

“Kami dari Aliansi Media Indonesia yang merupakan perkumpulan perusahaan pers berbadan hukum di Indonesia benar telah melaporkan tujuh dari 40 media online ke Dewan Pers secara resmi,” ujar Ismail kepada media, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan hak organisasi sebagai warga negara dan sebagai perusahaan pers yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip jurnalistik.

Menurutnya, sejumlah pemberitaan yang dimuat oleh media tersebut dinilai tidak memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Setiap pihak yang dirugikan berhak memberikan hak jawab. Namun dalam beberapa pemberitaan yang kami soroti, tidak ada konfirmasi kepada organisasi kami yang dicatut. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Pasal 5 ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11,” tegas Ismail.

Selain itu, ia menyebut laporan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 UU Pers.

Tujuh Media Dilaporkan

Adapun tujuh media online yang dilaporkan DPP AMI ke Dewan Pers antara lain:

www.sorotkasus.online

www.suaraintegritas.online

www.indonesianews24.com

www.tribu21.online

www.analisaindonesia.online

www.jakartaupdate.online

Menurut Ismail, media-media tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers yang mengatur kewajiban perusahaan pers, termasuk aspek legalitas serta profesionalisme dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Ia juga menilai, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka secara tidak langsung berdampak pada terlanggarnya hak masyarakat untuk menggunakan hak jawab terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan.

Minta Dewan Pers Bertindak

DPP AMI berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan memberikan arahan langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami yakin Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui Undang-Undang dapat bersikap adil dan profesional dalam menilai laporan ini serta menentukan langkah yang harus diambil,” katanya.

Dalam laporan tersebut, DPP AMI juga melampirkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar berita yang dianggap merugikan serta dokumen box redaksi dari media yang dilaporkan.

Ismail menambahkan, apabila terbukti melanggar ketentuan hukum pers, maka media yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Jaga Marwah Pers

Di akhir pernyataannya, Ismail mengajak seluruh insan pers di Indonesia pada umumnya dan di Riau pada khususnya, untuk bersama-sama menjaga integritas dan marwah profesi jurnalistik.

“Pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai marwah profesi ini dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mari kita jaga bersama profesionalisme dan etika jurnalistik,” pungkasnya.


Sumber : DPP AMI

Minggu, 08 Maret 2026

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMPN 2 Babelan Jadi Sorotan Publik

 


BEKASI | Suara-keadilan.net

Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Babelan mulai menjadi sorotan publik. Kepala sekolah lembaga pendidikan tersebut diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024–2025, sehingga memicu pertanyaan dari berbagai pihak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah komponen penggunaan dana BOS diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Beberapa pihak menilai laporan penggunaan anggaran belum sepenuhnya terbuka kepada masyarakat, khususnya kepada orang tua siswa dan komite sekolah.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ada sejumlah kegiatan sekolah yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, namun tetap tercantum dalam laporan penggunaan dana BOS.

“Beberapa kegiatan yang tercatat dalam laporan diduga tidak terlihat pelaksanaannya di lapangan. Hal ini yang membuat banyak pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran,” ujar sumber tersebut.

Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertujuan membantu operasional sekolah agar proses pendidikan berjalan optimal tanpa membebani peserta didik.

Sejumlah pihak kini mendorong agar Inspektorat Kabupaten Bekasi maupun instansi terkait segera melakukan audit dan klarifikasi terhadap penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SMP Negeri 2 Babelan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Publik berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri.

D.S

Sabtu, 07 Maret 2026

Video Pernyataan Sikap Beredar, Aliansi Umat Islam Babel Protes Cara Penangkapan H. Marwan

Pangkalpinang, Suara-Keadilan.net  – Penangkapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung, H. Marwan, oleh tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Maret 2026 terus menuai sorotan publik.

Marwan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 1.500 hektare itu akhirnya ditangkap setelah divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Proses penangkapan disebut berlangsung dramatis. Dalam video yang beredar luas di masyarakat, Marwan terlihat meronta saat hendak diamankan dan dipaksa masuk kedalam kendaraan petugas hingga memecahkan kaca mobil yang digunakan tim kejaksaan.

Peristiwa tersebut memicu reaksi dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Aliansi Umat Islam Bangka Belitung, yang menyampaikan pernyataan sikap terkait proses penangkapan tersebut.

Video pernyataan sikap yang diterima redaksi pada Sabtu (7/3/2026) memperlihatkan sejumlah tokoh yang tergabung dalam aliansi tersebut berkumpul menyampaikan pandangan mereka. Pernyataan itu dipimpin oleh Ustadz Sopian Rudianto.

Dalam pernyataannya, Aliansi Umat Islam Bangka Belitung menyampaikan sikap tegas atas tindakan aparat kejaksaan yang melakukan penangkapan terhadap Marwan yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Mereka menilai proses penangkapan tersebut dilakukan secara paksa dan tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara profesional, terbuka dan tidak menggunakan cara-cara yang terkesan arogan serta mengabaikan prinsip keadilan,” ujar pernyataan yang dibacakan dalam video tersebut.

Aliansi tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi memang harus dilakukan, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang dinilai semena-mena.

“Aparat penegak hukum tidak boleh bertindak seperti penguasa yang kebal dari kritik dan pengawasan publik,” lanjut pernyataan tersebut.

Dalam sikap resminya, Aliansi Umat Islam Bangka Belitung menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak kejaksaan, di antaranya:

Mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar hukum dan prosedur penangkapan terhadap H. Marwan.

Meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, profesional dan tidak mengandung unsur paksaan atau penyalahgunaan kewenangan.

Mendesak adanya pengawasan dari lembaga pengawas yang berwenang terhadap kinerja kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.

Mengingatkan bahwa tindakan aparat yang berada di luar prosedur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.

Menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika proses penegakan hukum dilakukan secara tidak adil.
Aliansi juga menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar apabila tidak ada penjelasan resmi dari pihak kejaksaan.

“Jika tidak ada penjelasan yang jelas dan transparan, maka kami siap melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar untuk menuntut keadilan. Hukum harus ditegakkan dengan benar, bukan dipaksakan,” tegas mereka.

Pernyataan sikap yang disampaikan di Pangkalpinang pada 6 Maret 2026 itu kemudian ditutup dengan pekikan takbir yang diucapkan bersama oleh seluruh peserta yang hadir dalam video tersebut.

Kasus penangkapan H. Marwan sendiri hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama terkait proses hukum dan dinamika yang menyertai penangkapannya.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak kejaksaan guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Jumat, 06 Maret 2026

Sosialisasi Pabrik Sawit di Limbung Memanas! Orang Tua Kades Nyaris Adu Jotos dengan Warga Penolak

JEBUS | Suara-keadilan.net 

Kegiatan sosialisasi rencana pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat berlangsung tegang setelah terjadi adu argumen antara warga bernama Jum dan Mukran orang tua kandung Kepala Desa Limbung.

Ketegangan memuncak ketika Mukran hampir terlibat perkelahian dengan salah seorang warga yang bernama Jum ketika menyampaikan penolakan terhadap rencana tersebut.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Balai Desa, Jumat (06/05/26), awalnya berjalan seperti biasa. Pemerintah desa memaparkan rencana pembangunan pabrik sawit. Namun, dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan keberatan mereka. Warga menyoroti potensi dampak lingkungan, lalu lintas kendaraan berat, serta terkait lahan cadangan sawah yang berdekatan dengan lokasi yang akan dibangun pabrik.

Perdebatan kemudian memanas ketika Jum  warga Limbung menyampaikan kritik keras terhadap rencana pembangunan tersebut. Situasi semakin tegang saat Mukran orang tua Kepala Desa yang turut hadir di Balai Desa terpancing emosi dan menghampiri warga tersebut. Adu mulut pun tak terhindarkan dan keduanya hampir terlibat baku hantam.

Beberapa warga lainnya segera melerai keduanya sehingga kejadian tersebut tidak sampai berujung pada perkelahian fisik. 

"Tadi orang tua pak kades hampir berkelahi sama Jum, gara-gara adu argumen, untung warga cepat melerai mereka," ucap BJ ( Nama Samaran ) warga Limbung.

Sejumlah warga berharap pemerintah desa dapat membuka ruang dialog yang lebih terbuka dan transparan terkait rencana pembangunan pabrik sawit tersebut. Mereka juga meminta agar aspirasi masyarakat benar-benar dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.

Kegiatan sosialisasi itu sendiri merupakan bagian dari tahapan awal rencana pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Limbung yang saat ini masih dalam proses pembahasan bersama masyarakat.

Hingga berita ini di publish, awak media masih berupaya konfirmasi ke pihak pihak terkait.

Rabu, 04 Maret 2026

Bagai Kasino Internasional, Kasino Plaza 88 Pekanbaru Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

 


PEKANBARU | Suara-keadilan.net

 Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian dilaporkan kembali terjadi di salah satu pusat perbelanjaan modern di Kota Pekanbaru, yakni Plaza 88. Informasi yang dihimpun dari sejumlah pengunjung menyebutkan, aktivitas praktik perjudian yang disinyalir milik Arifin atau yang dikenal ( Aseng Kayu ) tersebut berlangsung di lantai 5 dan terkesan berjalan terbuka, bahkan di bulan suci Ramadan, Rabu (04/03/26).

Seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat langsung adanya aktivitas permainan yang mengarah pada praktik perjudian.

"Saya lihat sendiri ada banyak orang yang bermain dengan sistem taruhan di lantai 5. Aktivitas itu seperti tidak tersentuh. Ini sangat mengganggu ketertiban, apalagi di bulan Ramadan,” ujarnya.

Pengunjung lainnya juga mempertanyakan pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut.

“Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan. Jika benar ada praktik perjudian, tentu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sebagaimana diketahui, perjudian dilarang di Indonesia berdasarkan berbagai regulasi, di antaranya:

1. Pasal 303 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda bagi penyelenggara perjudian.

2. Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang turut serta dalam praktik perjudian.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan komitmen negara dalam memberantas segala bentuk perjudian.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat menilai apabila benar terjadi praktik perjudian di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan norma sosial.

Beredar pula opini di tengah masyarakat yang menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

Pengamat hukum di Pekanbaru menilai, aparat penegak hukum perlu memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari spekulasi liar di masyarakat.

“Jika ada laporan atau informasi, sebaiknya dilakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Penegakan hukum yang tegas sekaligus terbuka akan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya

Warga berharap aparat kepolisian segera tangkap pemiliknya Arifin/Aseng kayu dan menutup permanen sebagaimana perintah Kapolri.

Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan juga diharapkan meningkatkan pengawasan internal agar tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan merusak citra ruang publik.

Awak media dan tim berusaha konfirmasi kepada pihak Polda Riau namun belum ada tanggapan terkait masalah ini sampai berita ini tayang.


Red

Selasa, 03 Maret 2026

Ketepatan Pelayanan M Rizal Fauzi Manajer PLN Kota Pasuruan Kepada Pelanggan

PASURUAN |  Suara-keadilan.net 

Peran listrik sangat penting bagi kehidupan masyarakat sehari-hari, apalagi di era globalisasi seperti sekarang ini mengingat kebutuhan pokok manusia yang semakin meningkat.

Sebagai perusahaan milik Negara dalam hal ini Manager PLN Kota Pasuruan M Rizal Fauzi sangat menanggapi warga Kota Pasuruan Bapak Sutarmin pengusaha seleb daging yang berada di jalan Stasiun Barat Mayangan Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.

Dirinya sangat berterima kasih banyak kepada pelayanan yang di berikan oleh PLN kota Pasuruan terutama kepada M Rizal Fauzi selaku Manager PT PLN Kota Pasuruan, Sutarmin juga mengatakan kepada awak media ketika kami konfirmasi agar PLN di kota Pasuruan terus melakukan langkah-langkah tepat cepat hingga berkomitmen PLN selalu hadir untuk semua masyarakat yang membutuhkan.

Pasalnya,Manajer PLN juga sebagai Unit Layanan Pelanggan (ULP) dan juga sebagai garda terdepan, yang sangat mengutamakan dalam kecepatan respon, keandalan jaringan, dan transparansi proses bisnis seperti pemasangan baru, perubahan daya, serta penanganan pengaduan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi digital agar dapat selalu meningkatkan efisiensi dan kepuasan pelanggan pada umumnya.

"Masyarakat juga harus tahu karena listrik merupakan kebutuhan yang sangat vital yang mana hampir seluruh aspek maupun semua aktivitas kehidupan manusia sangat memerlukan peran penting listrik maka dari itu masyarakat harus turut serta mendukung PLN yang selalu memiliki pelayanan yang Baik dengan cara membayar listrik yang tepat pada waktunya hal ini juga dapat membantu PLN untuk memaksimalkan pelayanan tanpa gangguan tanpa rasa khawatir listrik akan di putus hingg lebih meningkatkan kualitas layanan terbaik kepada seluruh masyarakat.


Pewarta : (M YAHYA)

Minggu, 01 Maret 2026

Safari Ramadhan KOTI PP Pekanbaru: Menjaga Marwah Organisasi dengan Aksi Humanis

PEKANBARU | Suara-keadilan.net

Komando Inti (KOTI) MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru melaksanakan agenda Safari Ramadhan 1447 H dengan melakukan pembagian takjil di kawasan Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (1/3/2026). Aksi ini merupakan langkah nyata organisasi dalam memperkuat kehadiran di tengah masyarakat melalui pendekatan yang humanis dan terukur.

​Kegiatan ini merupakan implementasi dari instruksi Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Bung Iwan Pansa, yang menekankan pentingnya peran kader sebagai pengabdi masyarakat.

​Mewakili Ketua MPC Bung Iwan Pansa, Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Bung Suhermanto, menyatakan bahwa KOTI merupakan garda terdepan sekaligus cermin bagi marwah organisasi di tingkat cabang.

​"Instruksi Ketua MPC Bung Iwan Pansa sangat jelas: KOTI harus menjadi teladan. Di bulan suci ini, kita tunjukkan bahwa militansi organisasi sejalan dengan dedikasi sosial. KOTI hadir membawa manfaat dan menjaga marwah Pemuda Pancasila melalui sikap yang humanis di tengah masyarakat," ujar Bung Suhermanto saat memantau jalannya kegiatan.

​​Pelaksanaan Safari Ramadhan ini dilakukan secara kolektif dan berjenjang. Sebelumnya, aksi perdana telah sukses dilaksanakan di wilayah Rumbai oleh Zulkifli Lubis (Kepala Unit II) dan Dimas Siregar (Kepala Unit V) pada Sabtu sore.

​Pada titik kedua di Purna MTQ, kendali lapangan dikoordinasikan oleh jajaran asisten, yakni Agustian (Asisten I Ops), Ari Rinaldo (Asisten II Pers & Ren), Zulfahmi (Asisten III Lat & Prof), dan Toni Tanjung (Asisten V Satgas). Sinergi ini menunjukkan struktur komando yang solid dan berfungsi maksimal.

​Komandan KOTI MPC Pekanbaru, Syafrizal, didampingi oleh M. Zulfikar (Dandenma), menegaskan bahwa seluruh personel wajib menjunjung tinggi standar disiplin organisasi selama bertugas di lapangan.

​"Sesuai arahan Ketua Bung Iwan Pansa melalui Sekretaris MPC, kedisiplinan atribut adalah hal mutlak. Seluruh personel wajib mengenakan seragam lengkap dan bersepatu. Ini bukan sekadar penampilan, melainkan simbol kesiapan dan wibawa komando dalam menjalankan tugas pengabdian," tegas Syafrizal.

​Aksi yang melibatkan seluruh personil ini berlangsung kondusif tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Safari Ramadhan KOTI MPC Pekanbaru dijadwalkan akan terus berlanjut di sejumlah titik strategis lainnya sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga silaturahmi dan marwah perjuangan di Kota Pekanbaru.


Sekali LayarTerkembang, Surut Kita Berpantang !

Pancasila Abadi !!!

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done