SUARA KEADILAN

Minggu, 01 Maret 2026

Safari Ramadhan KOTI PP Pekanbaru: Menjaga Marwah Organisasi dengan Aksi Humanis

PEKANBARU | Suara-keadilan.net

Komando Inti (KOTI) MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru melaksanakan agenda Safari Ramadhan 1447 H dengan melakukan pembagian takjil di kawasan Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (1/3/2026). Aksi ini merupakan langkah nyata organisasi dalam memperkuat kehadiran di tengah masyarakat melalui pendekatan yang humanis dan terukur.

​Kegiatan ini merupakan implementasi dari instruksi Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Bung Iwan Pansa, yang menekankan pentingnya peran kader sebagai pengabdi masyarakat.

​Mewakili Ketua MPC Bung Iwan Pansa, Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Bung Suhermanto, menyatakan bahwa KOTI merupakan garda terdepan sekaligus cermin bagi marwah organisasi di tingkat cabang.

​"Instruksi Ketua MPC Bung Iwan Pansa sangat jelas: KOTI harus menjadi teladan. Di bulan suci ini, kita tunjukkan bahwa militansi organisasi sejalan dengan dedikasi sosial. KOTI hadir membawa manfaat dan menjaga marwah Pemuda Pancasila melalui sikap yang humanis di tengah masyarakat," ujar Bung Suhermanto saat memantau jalannya kegiatan.

​​Pelaksanaan Safari Ramadhan ini dilakukan secara kolektif dan berjenjang. Sebelumnya, aksi perdana telah sukses dilaksanakan di wilayah Rumbai oleh Zulkifli Lubis (Kepala Unit II) dan Dimas Siregar (Kepala Unit V) pada Sabtu sore.

​Pada titik kedua di Purna MTQ, kendali lapangan dikoordinasikan oleh jajaran asisten, yakni Agustian (Asisten I Ops), Ari Rinaldo (Asisten II Pers & Ren), Zulfahmi (Asisten III Lat & Prof), dan Toni Tanjung (Asisten V Satgas). Sinergi ini menunjukkan struktur komando yang solid dan berfungsi maksimal.

​Komandan KOTI MPC Pekanbaru, Syafrizal, didampingi oleh M. Zulfikar (Dandenma), menegaskan bahwa seluruh personel wajib menjunjung tinggi standar disiplin organisasi selama bertugas di lapangan.

​"Sesuai arahan Ketua Bung Iwan Pansa melalui Sekretaris MPC, kedisiplinan atribut adalah hal mutlak. Seluruh personel wajib mengenakan seragam lengkap dan bersepatu. Ini bukan sekadar penampilan, melainkan simbol kesiapan dan wibawa komando dalam menjalankan tugas pengabdian," tegas Syafrizal.

​Aksi yang melibatkan seluruh personil ini berlangsung kondusif tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Safari Ramadhan KOTI MPC Pekanbaru dijadwalkan akan terus berlanjut di sejumlah titik strategis lainnya sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga silaturahmi dan marwah perjuangan di Kota Pekanbaru.


Sekali LayarTerkembang, Surut Kita Berpantang !

Pancasila Abadi !!!

Diduga Jadi DPO kasus 17 Ton Pengiriman Pasir Timah , Oknum Wartawan "DD" Ini Kembali Berulah.

Belitung, Suara-Keadilan.net -Jurnalis menyampaikan suatu pemberitaan dengan kebenaran serta mengawasi,melindungi kepentingan publik Minggu (01/02/2026).

Namun akhir-akhir ini peran mulia wartawan terasa tercoreng oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan, seperti halnya salah satu media yang bernama "Jurnal Indonesia" yang mana diduga salah satu pengendalian website adalah seorang DPO kasus 17 Ton pengiriman Pasir Timah yang berinisial ( DD ) yang diduga hinggasaat ini  masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Oknum wartawan (DD) ini diduga membuat satu pemberitaan terkait dengan Game Zone yang ada di Tanjung Pandan dengan menggunakan website "Jurnal Indonesia".

Alih-alih menaikan pemberitaan Game Zone oknum wartawan tersebut sempat mengirimkan Nomor cantik kepada salah satu pengurus Game Zone,bukan jumlah yang kecil, oknum wartawan DD ini diduga meminta uang dengan nominal Rp.5.000.000.00 untuk meredam pemberitaan yang ia buat.

"Oknum wartawan ini bang ada pernah chat dengan saya dan iya meminta nominal uang sebesar Rp.5.000.000.00 untuk berdamai atau tidak dinaikkan lagi tentang game zone tempat saya bekerja ini dan bos saya pun tidak meng ACC nominal tersebut, habis itu jelang beberapa hari media "Jurnal Indonesia" ini menaikan kembali berita Game Zone ini karena mungkin kami tidak mengasih dia uang",Ujarnya 

Berangkat dari hal itu tim jejaring media langsung mengecek website tersebut dengan membuka Box Redaksi dalam isi Box Redaksinya di temukan kejanggalan nama-nama wartawan yang ada di Belitung maupun Belitung Timur dan di duga fiktif nama wartawan tersebut.

Ketua tim Investigasi Endy Nomansyah yang juga Ketua DPD PWRI Bangka Belitung mengkroscek nomor Handphone yang tertera di Box Redaksi "Saya membuka Box Redaksi dan langsung mengcopy Nomor Handphone yang tertera di Box Redaksi dan langsung menghubungi nomor tersebut al hasil dugaan saya benar saat saya berbalasan Chat di WhatsApp oknum tersebut mengirimkan foto Videocallannya dengan seseorang yang menurutnya sebagai wartawan yang sedang mengambil gambar di dalam Game Zone",Ungkap Endy Nomansyah Ketua DPD PWRI Bangka Belitung.

Selanjutnya,Endy  menambahkan didalam foto yang dikirimkan itu terlihat foto oknum wartawan DD yang diduga menyuruh orang memvideokan game zone.

"Selepas Chat itu oknum tersebut ada mengirimkan foto ke saya dan tanpa oknum tersebut sadari di bagian bawah SS tersebut ada fotonya yang terpampang yang diduga sedang memberikan arahan untuk memvideokan,maka dari itu saya sebagai ketua DPD PWRI Bangka Belitung sekaligus Ketua Tim Investigasi meminta kepada Dewan Pers untuk segera meninjau website tersebut dan juga untuk pihak Kepolisian,saya minta di tangkap oknum-oknum wartawan yang seperti ini apalagi Oknum DD ini diduga terlibat dalam kasus Pengiriman Kasus 17 Ton pengiriman Pasir Timah",Tutupnya.

Jumat, 27 Februari 2026

Hutan Mangrove Mengkubung Rusak Parah, Alat Berat Terjang Kawasan Konservasi



BELINYU – Ekosistem hutan lindung mangrove di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, kini berada dalam kondisi kritis. Selama sepekan terakhir, aktivitas penambangan timah ilegal yang melibatkan alat berat dilaporkan beroperasi bebas, memicu kerusakan lingkungan yang signifikan di wilayah konservasi tersebut.

Berdasarkan investigasi dan informasi lapangan, kerusakan hutan ini dipicu oleh pengoperasian unit alat berat dan mesin tambang di zona sensitif. Berikut detail aktivitas di lokasi:

Terpantau satu unit ekskavator (PC) dan satu unit mesin tambang rajuk yang aktif melakukan pengerukan.

penambangan berada sangat dekat dengan pangkalan perahu nelayan Mengkubung, yang merupakan jalur vital ekonomi warga pesisir. 
Dugaan Pelaku: Aktivitas ini disinyalir dikoordinir oleh oknum warga berinisial Kmr warga Simpang Mengkubung. Hingga berita ini diturunkan, kegiatan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ilegaKerusakan bentang alam di 
Mengkubung tidak hanya merugikan secara ekologis, tetapi juga mengancam mata pencaharian warga. Beberapa dampak nyata yang terpantau meliputi:

pohon-pohon mangrove yang berfungsi sebagai penahan abrasi tumbang akibat pengerukan alat berat.

okasi tambang yang berdekatan dengan dermaga dikhawatirkan menutup akses keluar-masuk perahu nelayan.
Kepunahan Habitat: Kerusakan ekosistem mangrove secara otomatis merusak tempat berkembang biak ikan dan kepiting, yang menjadi komoditas utama tangkapan warga.

Meskipun telah beroperasi selama satu minggu tanpa hambatan, warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang sebelum kerusakan semakin meluas.

"Hutan mangrove adalah benteng alam. Jika dibiarkan rusak demi kepentingan pribadi, masyarakat luas dan nelayanlah yang akan menanggung dampaknya dalam jangka panjang."

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun ke lapangan guna menertibkan tambang ilegal tersebut. Pelaku diharapkan dapat ditindak tegas sesuai dengan UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup yang berlaku demi menyelamatkan sisa-sisa hutan mangrove di Belinyu.

TIGA Oknum Jaksa Nakal Diduga Meyalahgunakan Jabatan di Lingkungan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau " Terancam Dilaporkan "



PEKANBARU | Suara-keadilan.net

ANSORI Wartawan BMonline.com bersama Dua media Lidikriau.com & beritalintasindonesia. id Mengecam Kertas Terhada Pemberitaan HOAX FITNAH OLEH TIGA OKNUM JAKSA KJRI PEKANBARU RIAU YANG SAAT ITU MENJABAT KASI PIDUM & KASI INTEL 

Yang saat itumenjabat sebagai kasipidum dan kasi intelijen di bulan Febuari 2025 di Kejaksaan Negeri Pekanbaru tahun 2025 M.ARIEF YUNANDI dan Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Pekanbaru EFFENDY ZARKASYI yang diduga telah meyebarkan Fitnah dan memberikan informasi HOAX kepada Publick terkait Status DPO atau Burunan kepada Wartawan Ansori saat itu tanpa alat bukti yang sah secara aturan hukum.

"BERSAMA JAKSAYA ( EDHIE JUNAIDI ZARLY ). 

KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU PADA TAHUN 2025. selain itu kita juga Mengingat kan untuk kawan kawan wartawan baik pemilik perusahaan media pers harus profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik di Indonesia. Dan kita juga akan melaporkan para jaksa yang sudah melakukan kesalahan atau menyalahgunakan jabatan mereka seperti Jaksasa penuntu umum kejaksaan negeri pekanbaru Bersama Dua media Lidikriau.com & beritalintasindonesia. id Mengecam Kertas Terhada Pemberitaan HOAX FITNAH OLEH TIGA OKNUM JAKSA KJRI PEKANBARU RIAU YANG SAAT ITU MENJABAT KASI PIDUM & KASI INTEL, JPU KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU PADA TAHUN 2025. selain itu kita juga Mengingat kan untuk kawan kawan wartawan baik pemilik perusahaan media pers harus profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik di Indonesia. Dan kita juga akan melaporkan para jaksa yang sudah melakukan kesalahan atau menyalahgunakan jabatan mereka seperti memfitnah dengan membeikan informasi Palsu alias HOAX kepada wartawan di Kejaksaan negeri pekanbaru.

Ansori menjelaskan kepada wartawan hari ini 27 febuari 2026 

Tersangka yang selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir kecil kemungkinan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO), karena DPO dikeluarkan saat tersangka/terdakwa mangkir atau melarikan diri. Status DPO umumnya hanya diterbitkan jika tersangka/terdakwa menghilang setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dieksekusi. 

Berikut poin penting terkait situasi tersebut

Definisi DPO diterbitkan jika tersangka / terdakwa tidak memenuhi panggilan, tidak diketahui keberadaannya, atau melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana.

Selagi tersangka Kooperatif Bukan DPO Jika seseorang selalu aktif hadir saat dipanggil polisi, kejaksaan, dan sidang, syarat subjektif untuk menjadi DPO (melarikan diri/mangkir) tidak terpenuhi.

Eksekusi: Setelah putusan inkracht, jaksa melakukan eksekusi. Jika terpidana kooperatif (menyerahkan diri atau patuh saat dipanggil jaksa), tidak ada alasan hukum untuk menetapkannya sebagai DPO. 

Selama terdakwa tidak melarikan diri, tidak mangkir, dan mematuhi putusan pengadilan, status DPO tidak seharusnya diberikan meskipun eksekusi sedang berjalan.

Ansori juga menjelaskan dengan kacamata hukumnya dalam pengamatan Eksperimen dan Filosofi baik Filsafat dalam keilmuan Ansori tersebu menguji dan mengaji secara teliti dan berhati hati dalam menafsirkan orang pantas atau layak atau tidak untuk di buat status DPO tersebut yang seperti apa dulu perbuatan tersangka atau saksi tersebut kalu dia selamanya kopratif dan tak perna mangki maka pengamata filsapat Ansori mengatakan secara persudural aturan uu atau kuhap tersebut maka tidak layak untuk di buat status DPO oleh pihak kejaksan tersebu tutur Ansori kepada wartawan 

Secara hukum, JPU tidak sepatutnya mengeluarkan atau mengklaim status DPO terhadap tersangka yang selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir, karena syarat utama DPO adalah melarikan diri atau tidak memenuhi panggilan. Penetapan DPO tanpa dasar tersebut dapat dianggap maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang Jelas Ansori .

Karena pengetahuan Ansori secara aturan hukum, Syarat DPO Seseorang ditetapkan sebagai DPO jika tidak menghadiri pemanggilan resmi sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan sah atau keberadaannya tidak diketahui/menghindari proses hukum.

Apabila terdawa atau tersangka tidak pernah mangkir dan koopratif maka tersangka atau terdakwa hadir dalam persidangan, memenuhi panggilan penyidik dan jaksa,serta berdomisili jelas, status DPO tidak terpenuhipapar Ansori lagi. 

Klaim Setelah Eksekusi Mengutarakan status DPO (buron) setelah eksekusi dilakukan pada orang yang kooperatif adalah tindakan yang bertentangan dengan fakta persidangan.

Dan Perlindungan Hukum Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau menuntut klarifikasi atas penetapan status DPO yang tidak sesuai prosedur. 

Tindakan tersebut dapat digugat melalui praperadilan jika status DPO tersebut menghambat hak-hak tersangka atau dilakukan secara sewenang-wenang.

pertanyaan saya apakah pihak Kejaksaan boleh menetapkan tersangka sebagai status buronan ataupun DPO padahal saudara di selama persidangan tidak pernah ditahan dan dia selalu kooperatif menghadiri persidangan dan tidak pernah mangkir termasuk Jaksa tidak pernah mengirimkan surat panggilan resmi Kepada tersangka namun setelah tersangka dieksekusi tersangka dibuat berita status DPO Apakah itu tidak melanggar hukum.

Dan Ansori juga menjelas kan untuk menempatkan atau pemetapan orang lain setatus DPO atau., Penetapan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan, padahal yang bersangkutan kooperatif selama persidangan dan tidak pernah mangkir, berpotensi menyalahi prosedur hukum (tidak sah dan pelanggaran hukum) jika tidak didasarkan pada alasan sah, seperti mangkir dari panggilan resmi. Tindakan ini dapat digugat melalui praperadilan. 

Ansori juga menjelaskan Penetapan DPO harus didasarkan pada status tersangka yang sah dan adanya bukti permulaan yang cukup (minimal 2 alat bukti).

Prosedur Jaksa wajib mengirimkan surat panggilan resmi. Jika tersangka tidak pernah mangkir dan selalu hadir, maka tidak ada alasan mendasar untuk menetapkan status buronan. Kepada tersangka atau terdakwan jelas Ansori .

Maka hal seperti ini dapat menimbulkan akan terjadi Praperadilan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penetapan DPO, tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut. 

Jika tersangka selalu kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, penetapan status DPO setelah dieksekusi tanpa adanya surat panggilan resmi, dapat dinilai sebagai prosedur yang tidak sah menurut hukum acara pidana (KUHAP).


Tim : kontrol Sosial Pemburu Oknum Nakal

Kamis, 26 Februari 2026

Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli.

PASURUAN | Suara-keadilan.net

Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar (pungli) melalui layanan Samsat dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).kamisl(26/02/26)

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pelayanan terbaik kepada masyarakat menjadi prioritas utama dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterbukaan informasi.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Seluruh proses di Samsat dan Satpas dilaksanakan sesuai prosedur resmi, transparan, serta tanpa calo dan tanpa pungutan liar,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Pasuruan Kota, IPDA Ferdiawan Ubaidillah, S.H., menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelayanan kepolisian terus dilakukan secara ketat. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran oleh anggota untuk segera ditindaklanjuti.

Komitmen tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah seorang warga Kota Pasuruan mengaku pelayanan berlangsung tertib, jelas, dan nyaman tanpa biaya di luar ketentuan.

“Alurnya mudah diikuti, petugas membantu dengan baik, dan prosesnya transparan. Kami merasa lebih percaya untuk mengurus sendiri,” ungkapnya.

Melalui pelayanan yang konsisten dan pengawasan berkelanjutan, Polres Pasuruan Kota terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan layanan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan publik.


(M YAHYA)

Walaupun sudah di evaluasi, Pelanggaran Temuan PT Buana Global Mandiri harus diproses, PT HKI dan aparat wajib lakukan tindakan hukum.

 


PEKANBARU | Suara-keadilan.net

Berjalannya waktu manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto saat dikonfirmasi oleh tim Media meminta Penahanan konfirmasi. Hal ini diduga hanya mengulurkan waktu untuk menghilangkan jejak pelanggaran sehingga temuan tersebut tidak  dilaporkan. Tapi temuan berupa Poto dan vidio serta pengakuan pelanggaran Rudi Sugiarto masih tersimpan.

Jumat 09 Januari 2026 tim dari Media melakukan investigasi dilapangan menemukan Armada PT Buana Global Mandiri Pekanbaru tidak memenuhi standar perusahaan dalam pengisian BBM alat berat aktivitas perusahaan. Dan para pekerja PT Buana Global Mandiri yang diduga sengaja tidak menggunakan APD lengkap serta dugaan Penggunaan BBM bersubsidi untuk armada perusahaan.

Tim sempat melakukan konfirmasi kepada manajer PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto namun saat itu Rudi meminta jelang waktu agar hal ini tidak dipublikasikan dan melakukan evaluasi ungkapnya.

Walaupun demikian Pelanggaran yang dilakukan PT Buana Global Mandiri agar menjadi prioritas untuk dilaporkan ke Polda Riau terkait Armada Pelansir BBM untuk alat berat yang tidak memenuhi standar perusahaan dan ini sudah di akui oleh Rudi Sugiarto selaku manager PT Buana Global Mandiri pada pertemuan di salah satu cafe Palas Pekanbaru. Ucapan pengakuan tersebut direkam oleh tim sebagai alat bukti dan sudah meminta izin kepada Rudi Sugiarto.

Dari temuan tersebut dan pengakuan Manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto tim meminta kepada PT HKI sebagai perusahaan induk kerjasama dalam proyek tol Pekanbaru seharusnya melakukan tindakan dengan melakukan pemutusan kontrak pekerjaan demi menjaga integritas perusahaan besar milik negara. Namun hingga saat ini PT HKI Pekanbaru diduga tidak melakukan tindakan apapun demi mencapai target pekerjaan.

Sesuai dengan prosedur  tim bersama Lembaga Investasi Negara akan melaporkan PT Buana Global Mandiri Pekanbaru ke Polda Riau dan dugaan pembiaran oleh PT HKI Pekanbaru terhadap Vendor yang melakukan pelanggaran (PT Buana Global Mandiri Pekanbaru).

Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau beserta teman media akan melayangkan surat resmi kepada aparat hukum di wilayah Propinsi Riau (Polda Riau) terhadap temuan pelanggaran PT Buana Global Mandiri dalam hal penggunaan mobil pelangsir yang tidak memenuhi standar perusahaan dan kelalaian pekerja dalam pekerjaan serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan perusahaan (09/01/2026).

Perusahaan yang menggunakan armada pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk alat berat yang tidak memenuhi standar (ilegal/tidak tersertifikasi) menghadapi risiko hukum serius, baik secara administratif maupun pidana, serta risiko keselamatan kerja (K3LH).

Sanksi Pidana (UU Minyak dan Gas Bumi) 

Pengangkutan BBM menggunakan armada yang tidak standar—terutama jika digunakan untuk menyalurkan BBM subsidi atau ilegal (tanpa izin pengangkutan yang sah)—melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja). 

Pasal 53: Setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling tinggi Rp40 miliar.

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Penyalahgunaan BBM Subsidi Alat berat dan kendaraan industri (seperti dump truck/excavator) wajib menggunakan BBM nonsubsidi. Penggunaan armada ilegal untuk mengangkut BBM subsidi ke lokasi tambang/industri adalah pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan penghentian operasional. Tapi PT Buana Global Mandiri tetap beraktivitas tanpa pemberhentian kerja dari pihak induk kerjasama (PT HKI Pekanbaru).

Sanksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3LH)

Menggunakan armada tidak standar untuk BBM (yang merupakan bahan mudah terbakar) berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan kerja, kebakaran, atau ledakan. Perusahaan dapat dijerat UU Keselamatan Kerja, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 dan Izin operasional perusahaan dapat dicabut. 

Dugaan pembiaran pelanggaran 

Jika terbukti adanya dugaan Pembiaran pelanggaran oleh PT HKI Pekanbaru yang merupakan induk kerjasama perusahaan dalam pekerjaan proyek tol Pekanbaru yang melakukan pembiaran terhadap vendor atau anak perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana, 

Konsekuensi bagi perusahaan induk yang membiarkan pelanggaran hukum oleh vendor, Pertanggungjawaban Perdata (Ganti Rugi)

Jika vendor melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak ketiga, perusahaan induk dapat terseret jika terbukti: 

Dampak Hukum Khusus

Pemutusan Kontrak/Reputasi: 

Perusahaan induk dapat menghadapi tuntutan pemutusan kontrak dan ganti rugi reputasi jika pelanggaran vendor merugikan proyek atau mitra lain. Jika vendor adalah perusahaan outsourcing, pemberi pekerjaan (induk) dapat bertanggung jawab atas pelanggaran ketenagakerjaan jika hal tersebut terjadi akibat perintah atau kelalaian dalam pengawasan. 

Dari kesimpulan, kami sebagai tim media bersama Lembaga Investasi Negara DPD Provinsi Riau akan  menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian Polda Riau dalam melakukan penyidikan dan proses hukum terhadap PT Buana Global Mandiri terkait penyalahgunaan Armada Pelansir BBM untuk alat berat yang tidak memenuhi standar perusahaan. Dan kelalaian karyawan dalam melakukan pekerjaan serta dugaan Penggunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan perusahaan. 

Tim media bersama Lembaga Investasi Negara DPD Provinsi Riau akan terus mengawasi proses hukum, sehingga mendapatkan kepastian hukum yang akan diberikan oleh pihak Polda Riau kepada PT Buana Global Mandiri dalam pelanggaran hukum, serta pemanggil manager PT HKI Pekanbaru dalam dugaan Pembiaran pelanggaran Vendor PT Buana Global Mandiri.

Bersambung...


(Tim Media & LIN)

Rabu, 25 Februari 2026

KABAR PANAS! Bos Timah Mentok 'Ahen' Diduga Terjaring Operasi, Isu Bekingan Kuat Mengguncang Babel




MENTOK — Jagat pertimahan Bangka Belitung kembali memanas. Kabar mengejutkan mengenai diamankannya pengusaha timah kenamaan asal Mentok, Ahian alias Ahen, sontak memicu kegaduhan. Ahen diduga terlibat dalam upaya penyelundupan timah skala besar yang terendus aparat di kawasan pesisir.



Berdasarkan informasi yang dihimpun dan merujuk pada pemberitaan Babelterkini.com, peristiwa ini bermula dari dugaan upaya penyelundupan dua truk pasir timah dari kawasan perairan Laut Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, pada Kamis (26/2/2026).


Ahen dikabarkan diamankan petugas saat proses pengangkutan timah dari jalur laut tersebut sedang berlangsung. Hingga saat ini, status hukum serta barang bukti yang diamankan masih menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat.




Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh awak media untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Kasi Humas Polres Bangka Barat akhirnya memberikan respons singkat terkait kabar yang beredar luas ini.


"Terkait informasi tersebut, saat ini personel kami masih di lapangan. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Mohon bersabar, nanti akan kami sampaikan perkembangan resminya," tulis Kasi Humas dalam pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan.


Pernyataan singkat ini seolah mengonfirmasi adanya pergerakan aparat di lapangan, meski detail mengenai penangkapan Ahen dan penyitaan dua truk timah belum dibuka secara gamblang oleh pihak kepolisian.



Di wilayah Mentok, nama Ahen dikenal sebagai pemain lama dengan jaringan distribusi yang diduga sangat luas. Aktivitas gudang pasir timah miliknya yang berada tepat di belakang kediamannya pun kerap menjadi sorotan warga sekitar.


Penindakan ini langsung memicu spekulasi liar. Publik mempertanyakan apakah operasional pengangkutan timah dalam jumlah besar tersebut mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu.



Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum di Bangka Belitung dalam memberantas tambang dan penyelundupan ilegal. Masyarakat menaruh harapan besar agar:


Pengusutan Tuntas: Kasus diusut tanpa tebang pilih, terutama terkait barang bukti dua truk timah.


Klarifikasi Isu Bekingan: Jika isu keterlibatan "orang kuat" hanyalah rumor, klarifikasi resmi sangat dibutuhkan agar tidak berkembang menjadi fitnah.


Pintu Masuk: Menjadi momentum untuk membongkar jaringan penyelundupan yang lebih besar di wilayah Bangka Barat.


Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi langsung kepada pihak Ahen belum membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan terpantau tidak aktif. Publik kini menanti rilis resmi atau konferensi pers dari Polres Bangka Barat untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done