SUARA KEADILAN

Selasa, 17 Februari 2026

Klarifikasi Peristiwa Kota Wisata: Kehadiran Dua Anggota Polri Murni Untuk Lindungi Warga



BOGOR | Suara-keadilan.net

Kesalahpahaman sempat mewarnai kehadiran dua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Cluster Florence, Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor. 

Meski sempat memicu kecurigaan warga hingga diamankan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan mereka bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi warga yang merasa terancam.

Peristiwa yang terjadi di Blok H1/19 tersebut bermula dari langkah antisipasi warga yang belum mengetahui identitas dan tujuan resmi kedua anggota tersebut. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, warga menyerahkan keduanya ke Polsek Gunung Putri untuk diklarifikasi. 

Sesuai prosedur internal, proses pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh Propam Polres Bogor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kehadiran anggota Polri tersebut dilatarbelakangi oleh laporan sebuah keluarga di lokasi yang merasa tertekan akibat adanya permintaan sejumlah uang oleh pihak tertentu. Situasi yang mengkhawatirkan keselamatan jiwa ini menuntut kehadiran aparat secara responsif guna memastikan kondisi tetap kondusif.

Landasan Hukum Tindakan Kepolisian

Secara yuridis, langkah perlindungan ini memiliki dasar kuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Pasal 2 & 13: Menegaskan fungsi Polri sebagai pemelihara keamanan serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Pasal 14 ayat (1): Memberikan wewenang tindakan kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan.

Pasal 18 ayat (1): Memberikan ruang bagi pejabat Polri untuk bertindak menurut penilaian sendiri (diskresi) dalam keadaan mendesak demi kepentingan umum.

Pengamat keamanan menilai insiden ini murni merupakan dinamika lapangan akibat mis-komunikasi.

 "Tanpa penjelasan yang utuh di awal, niat memberikan perlindungan bisa saja disalahartikan oleh publik. Penting bagi semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta yang ada," ungkapnya.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kehadiran mereka murni untuk menyelamatkan warga dari ancaman, maka tindakan tersebut merupakan implementasi nyata dari tugas pokok Polri yang patut diapresiasi.

 Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sambil menunggu pernyataan resmi lebih lanjut dari Humas Polres Bogor.


(Red)

Ramadan 1447 H: Imigrasi Cilacap Pangkas Jam Kerja, Garansi Pelayanan Tetap "Gaspol"

 


SUARA KEADILAN || CILACAP 

Memasuki bulan suci Ramadan 1447 H, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap melakukan penyesuaian jam operasional layanan. Langkah ini merujuk pada ketentuan jam kerja ASN yang ditetapkan Kementerian PANRB serta instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi guna menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan ibadah selama bulan puasa. Selasa, 17 Februari 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap menegaskan bahwa perubahan jadwal ini bukanlah hambatan bagi performa tim. Sebaliknya, efisiensi waktu justru menjadi pemicu untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan transparan.

"Ibadah puasa bukan alasan untuk melambat. Kami telah memetakan alur kerja agar durasi layanan tetap akurat dan bebas pungli, meskipun ada pergeseran waktu operasional," tegasnya.




Detail Jadwal Layanan Selama Ramadan 1447 H

Berikut adalah jadwal terbaru yang berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap:

- Hari | Jam Operasional | Jam Istirahat 

- Senin - Kamis | 08.00 – 15.00 WIB | 12.00 – 12.30 WIB 

- Jumat | 08.00 – 15.30 WIB | 11.30 – 12.30 WIB |

Layanan MPP dan Kancil Ngapak

Untuk layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta inovasi jemput bola Kancil Ngapak, jadwal akan bersifat adaptif mengikuti kebijakan pengelola tempat dan kondisi teknis di lapangan.

Ryo, perwakilan Kantor Imigrasi Cilacap, mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam memantau jadwal terkini. "Khusus untuk MPP dan Kancil Ngapak, detail pelaksanaannya akan kami update secara real-time melalui akun Instagram resmi kami. Kami menyarankan pemohon untuk melakukan pengecekan berkala sebelum datang ke lokasi," tambahnya.

Penyesuaian ini diharapkan mampu memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan dokumen keimigrasian tanpa mengganggu kekhusyukan personel dalam menjalankan ibadah. Segenap keluarga besar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H.

Red/Fitri

Senin, 16 Februari 2026

Kejadian Laka Yang Menewaskan Bocah 7 Tahun Didesa Tebas Pohgading Kecamatan Gondang Wetan Pasuruan.



PASURUAN | Suara-keadilan.net

Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang bocah laki-laki berinisial DAN (7) di Jalan Raya Pasuruan-Bromo, Desa Tebas, Kecamatan Gondang Wetan, kini tengah menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena rekaman CCTV-nya yang tragis, melainkan juga pernyataan pihak kepolisian yang dinilai berubah-ubah terkait penyebab insiden tersebut.

​Peristiwa pilu ini bermula saat korban sedang duduk di atas motor yang terparkir di pinggir jalan pada Minggu (15/2/2026) pagi. Tiba-tiba, sebuah mobil Suzuki Escudo bernopol N-1909-A yang melaju kencang dari arah utara hilang kendali, keluar dari jalur aspal, dan langsung menghantam korban hingga terpental beberapa meter.

​Namun, keterangan yang disampaikan Polres Pasuruan memicu tanda tanya. Awalnya, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menyebut kecelakaan terjadi murni karena kelalaian pengemudi.

 "Penyebabnya sopir kurang berhati-hati dan konsentrasi," ujar Joko, Minggu (15/2).

​Tak lama berselang, pernyataan berbeda muncul dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Iptu Gagah Ananda Faizal.

Ia menyebut pemicu utama kecelakaan adalah kondisi fisik sopir. "Penyebab kecelakaan sopir mengantuk," kata Gagah.

​Ketidakkonsistenan ini memantik reaksi keras netizen dan warga sekitar. Pasalnya, dalam rekaman CCTV yang viral, mobil terlihat melaju dalam kecepatan tinggi dan menghantam korban tanpa ada upaya pengereman yang berarti.

​Hingga saat ini, sopir mobil berinisial MM (46) telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan. 

Polisi menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan yang merenggut nyawa bocah asal Desa Cobanjoyo tersebut.

​Sementara itu, jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga setelah sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.


(M YAHYA)

Tuduhan Pengalihan Kernel di Tapung Isapan Jempol, Pemilik Gudang Sebut Narasi "Video Usang" Sengaja Digoreng!

 


KAMPAR | Suara-keadilan.net

Pemilik gudang di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, berinisial DM, angkat bicara terkait pemberitaan miring yang menyudutkan usahanya terkait dugaan pengalihan inti sawit (kernel) milik PTPN IV. (16/02/2026).

Dengan nada bicara tinggi dan tegas, DM menyebut narasi yang dibangun sejumlah pihak adalah asumsi prematur yang dipaksakan dan cenderung menjurus pada pembunuhan karakter.

Menanggapi isu panas tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) dilaporkan telah turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Hasilnya? Zonk.

Tidak ditemukan satu butir pun inti sawit (kernel) sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan sebelumnya. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa gudang tersebut hanya berisi tumpukan Cangkang Sawit (Palm Kernel Shell), yang secara nilai ekonomi dan legalitas jauh berbeda dengan inti sawit.

"Silakan cek, jangan bicara pakai asumsi di balik meja. APH sudah turun, dan faktanya yang ada hanya cangkang sawit. Kalau tidak mengerti perbedaan kernel dan cangkang, sebaiknya belajar dulu sebelum menyebar narasi yang menyesatkan publik," cetus DM saat dikonfirmasi, Senin (16/02).

DM menyayangkan adanya penyebaran potongan video atau foto yang dijadikan dasar tuduhan. Ia menegaskan bahwa dokumentasi yang beredar kuat dugaan adalah rekaman lama (file lawas) sekitar dua bulan lalu yang sengaja dimunculkan kembali oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menciptakan kegaduhan.

"Itu video dua bulan lalu! Saat ini sama sekali tidak ada aktivitas seperti yang dituduhkan. Menggunakan video usang untuk menghakimi kondisi hari ini adalah bentuk jurnalisme dangkal yang sangat merugikan," tegasnya dengan nada pedas.

Terkait tuduhan keterlibatan dalam sindikat penggelapan aset negara atau kerugian BUMN, DM memperingatkan semua pihak agar tidak bermain api dengan data yang tidak valid.

"Jangan mencoba membenturkan usaha masyarakat dengan aparat atau instansi negara lewat opini yang dipelintir. Kami menghormati hukum, tapi kami tidak akan tinggal diam jika difitnah dengan data sampah," tambahnya.

Hingga saat ini, kondisi di lokasi terpantau kondusif dan tidak ditemukan adanya aktivitas ilegal. Fakta bahwa yang tersedia hanya tumpukan cangkang sawit secara otomatis mematahkan seluruh spekulasi mengenai "pengalihan muatan" atau "penyamaran tonase" yang sebelumnya dituduhkan secara keji. (Tim Redaksi).

Minggu, 15 Februari 2026

*Polres Belitung Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar, Amankan 1,9 Juta Batang Rokok*



Kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil diungkap aparat penegak hukum. Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa izin resmi dari sebuah truk misterius di kawasan Tanjungpandan, Jumat (13/2/2026).

Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penindakan rokok ilegal di wilayah Belitung.

Kasat Reskrim I Made Yudha Suwikarma didampingi Waka Polres Belitung Kompol Bagus Kresna Ekaputra bersama pihak Bea Cukai Tanjungpandan menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter bersama Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk terparkir di lahan kosong sekitar pukul 15.00 WIB. Truk tersebut dalam kondisi tanpa plat nomor, ditinggalkan tanpa pengemudi, dan telah berada di lokasi sejak subuh berdasarkan keterangan warga sekitar.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bak truk yang tertutup terpal, petugas menemukan tumpukan kardus dalam jumlah besar yang setelah dihitung berisi total 1.960.000 batang rokok diduga ilegal yang siap diedarkan di wilayah Babel.

Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa penyitaan barang bukti bukanlah akhir dari proses penegakan hukum.

Penyelidikan saat ini terus dikembangkan guna mengungkap jaringan serta aktor intelektual di balik upaya penyelundupan dan peredaran rokok ilegal tersebut.

Polri berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas kamtibmas, melindungi penerimaan negara dari kerugian akibat peredaran barang ilegal, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

(agus)

Kamis, 12 Februari 2026

Sengketa Lahan Tol Pekanbaru – Rengat Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau Dan DPRD Sidak Lokasi Muara Fajar

PEKANBARU | Suara-keadilan.net

 Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Riau melakukan peninjauan langsung terkait sengketa lahan terdampak proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Lingkar Pekanbaru – Rengat di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kamis (12/2/2026).

Sengketa ini mencuat ke publik setelah seorang warga setempat, Nenek Asni (73), mengaku belum menerima ganti rugi atas tanahnya yang kini diklaim oleh pihak lain. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena berada di jalur utama percepatan infrastruktur pemerintah pusat.

Hadir dalam Sidak lapangan tersebut Anggota Dewan dan Aktivis Mahasiswa HMI Badko Riau-Kepri , Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau , Ketua Pokja Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, bersama Wan Agusti dan anggota DPRD Dapil Rumbai, Zulkardi.

Kehadiran para legislator dan lembaga investigasi ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi fisik lahan serta mendengarkan duduk perkara dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Setibanya di lokasi pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengatakan 

"Kedatangan kami hari ini adalah untuk melakukan sidak dan peninjauan lokasi. Terkait pendapat atau pembuktian dari kedua belah pihak, nantinya silahkan disampaikan secara resmi melalui persidangan," ujar pihak PN Pekanbaru.

Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi, memberikan kritik keras atas munculnya tumpang tindih lahan ini. Ia menilai ada ketimpangan dalam proses pencabutan atau pendataan dokumen dari awal yang memicu konflik.

"Perkara ini menuntut transparansi dari seluruh pihak terkait. Jangan sampai proyek strategis nasional justru menyisakan persoalan hak warga yang terzolimi. Tata kelola administrasi pertanahan di Pemko Pekanbaru harus dibenahi agar lebih akuntabel," tegas Zulkardi.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau, Toni Supriadi, berharap semoga keadilan akan didapatkan oleh ibuk Asni. Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau akan terus mengawasi perkembangan terkait sengketa lahan tersebut.

Disamping itu LIN Riau juga akan terus mengawasi hasil perkara tersebut. Kalau perlu LIN Riau akan membawa persoalan ini ke Pusat dalam mencari kebenaran demi masyarakat dan kebenaran. Dalam jeda waktu dua minggu sebelum sidang lapangan, LIN Riau akan menggunakan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang valid.

"Di lokasi Toni juga menyampaikan dengan hadirnya berbagai pihak hari ini dalam kunjungan dilapangan, kami dari LIN DPD Riau berharap pada sidang dua minggu mendatang akan ada kejelasan hukum yang pasti untuk buk Asni lanjutnya.

Red

Rabu, 11 Februari 2026

Gabungan Resmob Suropati Bersama Tim Khusus Polres Pasuruan Berhasil Bongkar Praktik Judi Online Karang Sentul Kabupaten Pasuruan.

 

PASURUAN | Suara-keadilan.net

Aparat Kepolisian dari Tim Resmob Suropati bersama Tim Khusus Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di sebuah warung kopi yang berada di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (10/2/2026) malam.

Seorang pria berinisial AS (59), warga Desa Karang Sentul, diamankan petugas sekitar pukul 22.30 WIB. AS yang berprofesi sebagai wiraswasta itu tertangkap tangan tengah melakukan perjudian togel secara online dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhan.

Adapun hasil pemeriksaan awal, tersangka melakukan pemasangan nomor togel melalui situs judi online bernama IndoTogel. Modus tersangka membuka aplikasi Google melalui handphone Oppo F9 warna ungu merah miliknya yang telah terhubung dengan jaringan internet.

Setelah masuk ke situs tersebut, tersangka memasukkan username, memilih menu togel dengan pilihan pasaran Sydney atau Hongkong, kemudian memilih permainan 2D hingga 4D.

Selanjutnya, tersangka memasukkan nomor tombokan serta nominal uang taruhan pada setiap angka yang dipasang. Untuk mengetahui hasil pengeluaran angka, tersangka mencari informasi melalui mesin pencarian Google dengan mengetik “nomor pengeluaran Hongkong/Sydney hari ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mendapati tersangka berada di warung kopi sekitar pukul 22.00 WIB.

Usai dilakukan pemeriksaan dan interogasi singkat, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Oppo F9 warna ungu merah dengan simcard Telkomsel yang di dalamnya terdapat akun judi online serta aplikasi m-banking BRIMO Bank BRI, dan satu kartu ATM BRI Simpedes.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP tentang dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada khalayak umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak kategori VI.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 427 KUHP tentang turut serta dalam permainan judi tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak kategori III.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pasuruan Kota. 


(YAHYA /HMS)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done