SUARA KEADILAN

Kamis, 12 Maret 2026

Judi Berkedok Mesin Ketangkasan Diduga Hidup Lagi di Parittiga, Masyarakat Mulai Kehilangan Kepercayaan

 



Parittiga, Bangka Barat — Aktivitas perjudian berkedok permainan mesin ketangkasan kembali menjadi sorotan publik di Ruko Gunung Manik, kawasan lampu merah Desa Puput. Kecamatan Parittiga,Kabupaten Bangka Barat. Tempat yang dikenal dengan nama Infinity Zone dilaporkan kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat berhenti akibat derasnya sorotan media dan keluhan masyarakat.


Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, operasional tempat tersebut diduga berjalan kembali dengan kepengurusan baru. Dalam berbagai perbincangan masyarakat, nama Asen mencuat ke publik dan disebut-sebut berada di balik aktivitas usaha tersebut.


Sosok Asen sendiri bukan nama asing dalam bisnis permainan mesin ketangkasan di Bangka Belitung. Ia kerap dikaitkan dengan beberapa tempat usaha serupa di Kota Pangkalpinang. Salah satunya adalah Vivo Zone, yang dikenal sebagai tempat permainan mesin ketangkasan yang juga ramai dikunjungi pemain.


Kembalinya aktivitas Infinity Zone di Parittiga memunculkan kembali pertanyaan publik, terutama terkait pengawasan terhadap praktik perjudian yang kerap berlindung di balik izin usaha hiburan.


Sejumlah pihak menilai, modus penggunaan izin usaha hiburan atau permainan ketangkasan sering kali disalahgunakan oleh pengusaha untuk menjalankan aktivitas perjudian terselubung. Dalam praktiknya, permainan yang seharusnya bersifat hiburan berubah menjadi arena taruhan yang melibatkan perputaran uang.


Tak hanya itu, sorotan juga mulai mengarah kepada instansi yang mengeluarkan perizinan usaha hiburan tersebut. Muncul dugaan kuat bahwa izin yang seharusnya digunakan untuk kegiatan hiburan justru dimanfaatkan sebagai celah oleh pengusaha untuk mengoperasikan praktik perjudian berkedok mesin ketangkasan.


Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah pengawasan dari instansi pemberi izin benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran terhadap penyimpangan yang terjadi di lapangan.


“Kalau izinnya hiburan, kenapa praktiknya seperti perjudian? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai izin hanya jadi tameng,” ujar salah seorang warga Parittiga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Dari berbagai pemberitaan sebelumnya, keberadaan tempat permainan semacam ini disebut telah menimbulkan sejumlah persoalan sosial di masyarakat. Mulai dari konflik rumah tangga akibat kecanduan judi, keresahan warga sekitar, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Fenomena buka-tutup tempat usaha seperti Infinity Zone juga bukan hal baru. Dalam beberapa kasus, tempat serupa diketahui kerap menghentikan operasional sementara saat menjadi sorotan media, namun kembali beroperasi ketika situasi dianggap mulai mereda.


Situasi ini tentu menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Bangka Belitung untuk menunjukkan komitmen dalam menindak praktik perjudian, terlebih jika terbukti menggunakan izin usaha hiburan sebagai kedok.


Di sisi lain, instansi pemerintah yang mengeluarkan izin usaha hiburan juga diharapkan tidak menutup mata terhadap potensi penyalahgunaan izin tersebut. Pengawasan yang lemah hanya akan membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Infinity Zone maupun kepada instansi terkait yang mengeluarkan izin usaha hiburan serta aparat penegak hukum masih terus diupayakan.


Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada pemberitaan semata, tetapi diikuti dengan langkah nyata dari pihak berwenang demi menjaga ketertiban dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bangka Belitung.

Nama Pajar Ketua Insan Pers Keadilan Dicatut, Dugaan Pemerasan Terkuak

 

TAPUNG HULU |Suara-keadilan.net

Ketua Umum Insan Pers Keadilan, Pajar Saragih, mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pencatutan namanya oleh oknum tak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan tidak pernah memberi perintah kepada siapa pun untuk meminta uang kepada pengusaha maupun instansi pemerintah dengan mengatasnamakan dirinya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai seseorang yang diduga mengaku sebagai utusan Pajar Saragih dan meminta uang sebesar Rp3.500.000 kepada seorang pria berinisial DM.

Informasi yang beredar menyebutkan permintaan uang itu dikaitkan dengan dugaan aktivitas bisnis BBM ilegal di wilayah Tapung Hulu. Namun, Pajar menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kaitan dengan permintaan tersebut.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah menyuruh siapa pun, baik anggota Insan Pers Keadilan maupun individu lain, untuk meminta uang dengan cara yang melanggar hukum. Jika ada pihak yang menjual nama saya untuk kepentingan pribadi, itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Pajar dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk komunikasi atau kerja sama yang melibatkan dirinya maupun organisasi Insan Pers Keadilan selalu dilakukan secara resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, dugaan pencatutan nama tersebut berpotensi merusak reputasi organisasi dan profesi jurnalis. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku membawa namanya tanpa bukti resmi.

Pajar juga mengimbau kepada siapa pun yang merasa dirugikan oleh oknum yang mencatut namanya agar segera menempuh jalur hukum.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum tersebut, silakan melapor kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah klarifikasi ini merupakan bagian dari komitmen organisasi Insan Pers Keadilan untuk menjaga integritas profesi pers serta memastikan setiap kemitraan dengan pihak mana pun berjalan secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Selasa, 10 Maret 2026

Safari ramadan koti pemuda pancasila Gelar Aksi Berbagi Takjil

 


PEKANBARU | Suara-keadilan.net

Menghiasi bulan suci Ramadan dengan kegiatan positif, koti pemuda Pancasila bersama kanit provost dir damanik mengadakan aksi sosial pembagian takjil gratis kepada masyarakat dan pengendara yang melintas.sesuai arahan ketua pemuda pancasila  Bung Iwan Pansa, dilanjutkan instruksi oleh Dankoti Pemuda Pancasila Syafrizal ,Wadan Yoes Rizal dan kasiop agustian (Komeng), beserta  buk Ben Fina,wadandema (lll) Susanti dan kanit 1 edris  beserta  jajaran pengurus lainnya.

Aksi yang berlangsung dengan tertib ini merupakan bentuk nyata instruksi organisasi untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan memberikan manfaat langsung. Ribuan paket takjil disiapkan untuk membantu para pejuang jalanan dan masyarakat sekitar yang menjalankan ibadah puasa agar dapat berbuka tepat pada waktunya.

Sinergi dan Silaturahmi

Pemuda Pancasila, Bung Iwan Pansa, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan wujud rasa syukur dan upaya mempererat silaturahmi antar anggota serta masyarakat luas.

"Kami ingin menunjukkan bahwa Pemuda Pancasila selalu siap bersinergi dengan masyarakat. Melalui pembagian takjil ini, kami berharap dapat sedikit membantu saudara-saudara kita yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka tiba," ujar Bung Iwan Pansa.

Dukungan Penuh dari Koti

Senada dengan hal tersebut, Dankoti Pemuda Pancasila yang turut turun langsung ke lapangan memastikan bahwa kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Kehadiran personel Koti dalam kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jalan. Hal ini membuktikan bahwa Pemuda Pancasila mampu merangkul berbagai pihak untuk bersama-sama menebar kebaikan di bulan yang penuh berkah.

Aksi ditutup dengan foto bersama seluruh jajaran anggota yang mengenakan seragam loreng oranye khas Pemuda Pancasila, yang tetap setia menjaga nilai-nilai Pancasila melalui aksi nyata bagi kemanusiaan.


Editor toni tanjung

Diduga ASN Rangkap Pimpinan Umum di 22 Media Online, Langgar Aturan?


PEKANBARU | Suara-keadilan.net

Dugaan rangkap jabatan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke publik. Seorang oknum yang diduga berstatus ASN disebut-sebut menjabat sebagai Pimpinan Umum di sedikitnya 22 media online, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian serta etika profesi pers.

Berdasarkan data yang dihimpun tim media, nama Abdiansyah, S.ST diduga tercantum sebagai Pimpinan Umum di sejumlah media daring. Temuan ini menimbulkan polemik karena ASN pada prinsipnya memiliki batasan dalam menjalankan aktivitas profesi di luar tugas kedinasan, terlebih dalam dunia jurnalistik.

Adapun sejumlah media online yang diduga mencantumkan nama tersebut sebagai Pimpinan Umum antara lain:

www.riau21.com

www.waspadaindonesia.com

www.agaranews.com

www.teropongbarat.com

www.kupastuntasnews.com

www.liputan1.net

www.indonesia1.net

www.alastanews.com

www.liputan3.net

www.liputan2.com

www.barajpnews.online

www.jakartanow.cloud

www.akurat24.com

www.baranewsaceh.com

www.times-indonesia.com

www.wartaperistiwa.online

www.agaranow.com

www.nasionaldetik.com

www.baradetik.com

www.nusaupdate.net

www.radarnews.co.id

www.cybernews1.com

Penelusuran lebih lanjut melalui mesin pencari Google menunjukkan nama Abdiansyah, S.ST juga muncul pada situs resmi Diskominfo Kabupaten Gayo Lues dengan tautan:

https://diskominfo.gayolueskab.go.id/pejabat/kabid-ppid/kabid-tik-dan-e-govenment-diskominfo-kab-gayo-lues

Pada halaman tersebut tercantum foto seorang pejabat berpakaian dinas ASN dengan keterangan jabatan Kabid Pengelola dan Pelayanan Informasi di lingkungan Diskominfo Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Selain itu, berdasarkan penelusuran terhadap nomor kontak redaksi dari sejumlah media tersebut, ketika disimpan dalam kontak telepon, profil WhatsApp yang muncul menampilkan foto yang sama dengan sosok yang terdapat pada situs resmi pemerintah tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp ke nomor pribadi yang diduga milik yang bersangkutan, +62 823-67XX-XXXX.

Dalam pesan konfirmasi tersebut, awak media mempertanyakan beberapa hal, di antaranya:

Apakah benar yang bersangkutan merupakan ASN aktif.

Apakah seorang ASN diperbolehkan menjabat sebagai wartawan atau pimpinan media.

Jika diperbolehkan, aturan apa yang menjadi dasar hukumnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, Abdiansyah, S.ST belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pertanyaan yang diajukan.

Dan bahkan memblokir salah satu nomor awak media lainnya,yang ingin lakukan konfirmasi hal yang sama

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan menjadi anggota PWI maupun menjalankan profesi wartawan secara aktif.

Menurutnya, aturan organisasi telah jelas melarang hal tersebut.

“ASN tidak bisa menjadi anggota PWI. Jika ada yang terbukti, maka akan langsung kami keluarkan karena jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI,” tegas Nasir Nurdin saat dikonfirmasi media baru-baru ini.

Temuan ini pun memunculkan sorotan serius terkait potensi konflik kepentingan, profesionalitas pers, serta kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur Aparatur Sipil Negara.


Sumber: DPP AMI

Senin, 09 Maret 2026

Kades Mekar Jaya Terjepit: Usai Isu Ijazah Palsu, Kini Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Jual Beli Tanah

PALEMBANG | Suara-keadilan.net

Arus desakan hukum terhadap Kepala Desa Mekar Jaya, Bambang Susanto (BS), semakin deras. Setelah sebelumnya dibidik atas dugaan ijazah palsu, kini sang Kades harus berhadapan dengan penyidik Kepolisian terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah. Kasus ini pun telah masuk dalam tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Lahat untuk penanganan lebih lanjut. Advokat Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya membongkar praktik administrasi ilegal yang diduga dilakukan secara sistematis oleh BS.

"Kami sudah menerima SP2HP dari penyidik Polres Lahat. Laporan ini mengenai surat jual beli tanah yang ditandatangani oleh Bambang Susanto selaku Kepala Desa yang sedang menjabat," ujar sumber terkait dalam keterangan resminya.

Penyidikan semakin mengerucut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk saksi korban dan saksi dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dua orang saksi, yakni Sumadi dan Pak Sarni, secara tegas memberikan pengakuan di hadapan penyidik bahwa tanda tangan mereka telah dipalsukan dalam dokumen jual beli tersebut.

Keterlibatan anggota BPD sebagai saksi memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum serius dalam tata kelola administrasi desa. Hal ini menambah daftar panjang polemik integritas BS, melengkapi temuan kejanggalan dokumen kelulusan SMP-nya yang sebelumnya telah mencuat.

Meskipun saksi-saksi dan korban telah diperiksa, hingga saat ini terlapor Bambang Susanto dikabarkan belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Lahat. Pihak pelapor mendesak agar kepolisian segera memanggil dan memeriksa BS guna memberikan kepastian hukum.

"Saksi sudah mengaku tanda tangannya dipalsukan. Kami meminta penyidik Polres Lahat bergerak cepat untuk memeriksa terlapor. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap oknum pejabat desa yang diduga menggunakan dokumen-dokumen bermasalah," tegas pihak kuasa hukum.

Untuk diketahui, posisi BS saat ini benar-benar di ujung tanduk. Selain dugaan pemalsuan dokumen tanah, ia juga disorot tajam karena ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Kades memiliki perbedaan signifikan pada Nomor Induk Siswa (NIS) serta ketidakjelasan tanggal kelulusan dari Dinas Pendidikan Kota Padang.

"Dan perlu dijelaskan bahwa BS pada saat mendaftar calon kepala desa BS tidak memperlihatkan ijazah SMP aslinya, malah membuat surat pernyataan hilang, pada saat itu warga dan 3 calon kades lainnya telah protes agar BS memperlihatkan ijazah aslinya, namun panitia menerima pendaftaran BS tanpa ada ijazah aslinya, akhirnya klin kami melaporkan dugaan ijazah palsu dengan LP/B/76/II/2026/Polres Lahat pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 , ancaman pidana 12 tahun penjara , kita minta penyidik polres lahat segera memproses dan periksa yg terlibat dalam perkara ini." terang Iskandar Halim Munthe 

"Dinas Pendidikan hanya menerangkan data rapor dengan NIS 7354, sementara nomor induk ijazahnya berbeda total. Ditambah lagi ada surat keterangan hilang dari SMP Negeri 18 Padang, padahal isinya menerangkan alumni SMP Negeri 15 Padang. Ini adalah pola yang sangat mencurigakan," pungkas Iskandar Halim Munthe sembari menutup keterangannya 


**(Pajar Saragih / Tim Redaksi).

Diduga Tak Berbadan Hukum, DPP AMI Laporkan 7 Media ke Dewan Pers


PEKANBARU | Suara-keadilan.net

Demi menjaga marwah dan profesionalisme pers di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) resmi melaporkan tujuh media online ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Dewan Pers melalui beberapa jalur, termasuk email sekretariat, WhatsApp admin pengaduan, serta pengiriman dokumen melalui Kantor Pos ke kantor Dewan Pers di Jakarta.

“Kami dari Aliansi Media Indonesia yang merupakan perkumpulan perusahaan pers berbadan hukum di Indonesia benar telah melaporkan tujuh dari 40 media online ke Dewan Pers secara resmi,” ujar Ismail kepada media, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan hak organisasi sebagai warga negara dan sebagai perusahaan pers yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip jurnalistik.

Menurutnya, sejumlah pemberitaan yang dimuat oleh media tersebut dinilai tidak memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Setiap pihak yang dirugikan berhak memberikan hak jawab. Namun dalam beberapa pemberitaan yang kami soroti, tidak ada konfirmasi kepada organisasi kami yang dicatut. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Pasal 5 ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11,” tegas Ismail.

Selain itu, ia menyebut laporan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 UU Pers.

Tujuh Media Dilaporkan

Adapun tujuh media online yang dilaporkan DPP AMI ke Dewan Pers antara lain:

www.sorotkasus.online

www.suaraintegritas.online

www.indonesianews24.com

www.tribu21.online

www.analisaindonesia.online

www.jakartaupdate.online

Menurut Ismail, media-media tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers yang mengatur kewajiban perusahaan pers, termasuk aspek legalitas serta profesionalisme dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Ia juga menilai, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka secara tidak langsung berdampak pada terlanggarnya hak masyarakat untuk menggunakan hak jawab terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan.

Minta Dewan Pers Bertindak

DPP AMI berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan memberikan arahan langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami yakin Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui Undang-Undang dapat bersikap adil dan profesional dalam menilai laporan ini serta menentukan langkah yang harus diambil,” katanya.

Dalam laporan tersebut, DPP AMI juga melampirkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar berita yang dianggap merugikan serta dokumen box redaksi dari media yang dilaporkan.

Ismail menambahkan, apabila terbukti melanggar ketentuan hukum pers, maka media yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Jaga Marwah Pers

Di akhir pernyataannya, Ismail mengajak seluruh insan pers di Indonesia pada umumnya dan di Riau pada khususnya, untuk bersama-sama menjaga integritas dan marwah profesi jurnalistik.

“Pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai marwah profesi ini dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mari kita jaga bersama profesionalisme dan etika jurnalistik,” pungkasnya.


Sumber : DPP AMI

Minggu, 08 Maret 2026

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMPN 2 Babelan Jadi Sorotan Publik

 


BEKASI | Suara-keadilan.net

Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Babelan mulai menjadi sorotan publik. Kepala sekolah lembaga pendidikan tersebut diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024–2025, sehingga memicu pertanyaan dari berbagai pihak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah komponen penggunaan dana BOS diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Beberapa pihak menilai laporan penggunaan anggaran belum sepenuhnya terbuka kepada masyarakat, khususnya kepada orang tua siswa dan komite sekolah.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ada sejumlah kegiatan sekolah yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, namun tetap tercantum dalam laporan penggunaan dana BOS.

“Beberapa kegiatan yang tercatat dalam laporan diduga tidak terlihat pelaksanaannya di lapangan. Hal ini yang membuat banyak pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran,” ujar sumber tersebut.

Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertujuan membantu operasional sekolah agar proses pendidikan berjalan optimal tanpa membebani peserta didik.

Sejumlah pihak kini mendorong agar Inspektorat Kabupaten Bekasi maupun instansi terkait segera melakukan audit dan klarifikasi terhadap penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SMP Negeri 2 Babelan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Publik berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri.

D.S

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done