SUARA KEADILAN

Rabu, 04 Februari 2026

Propam Polres Pasuruan Gelar Operasi Gaktiplin Terhadap Semua Anggota Polres Pasuruan.

 


PASURUAN | Suara-keadilan.net

Personil Propam Polres Pasuruan dipimpin langsung Kasi Propam Polres Pasuruan AKP. Arif Rahman S.H melaksanakan operasi Gaktiplin terhadap seluruh personil Polres Pasuruan yang menggunakan kendaraan bermotor mulai dari sepeda motor maupun mobil,Rabu (4/2/2026)

Semua anggota diperiksa baik mulai dari kelengkapan diri maupun kelengkapan kendaraan baik fisik maupun dokumennya, hal ini sesuai perintah dari pimpinan di Polres Pasuruan yaitu Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. 

Hingga kepada semua jajaran propam untuk selalu melaksanakan pengawasan terhadap anggota polres pasuruan tentunya hal ini juga merupakan bagian dari tugas propam polres Pasuruan.

Dalam rangka perimbangan kegiatan operasi keselamatan tahun 2026 yang di laksanakan Polri mulai tanggal 2 februari sampai tanggal 15 februari 2026 tegas AKP. Arif Rahman S.H. saat ditemui rekan media disela sela kegiatan yang sedang berlangsung.

Bahkan dalam kegiatan ini ada sebanyak lima personil yang kedapatan melanggar , diantaranya lupa membawa dokumen pribadi sehingga mendapatkan sanksi disiplin dari propam. Dalam kesempatan ini Kasi Propam Polres Pasuruan AKP. Arif Rahman S.H.juga menegaskan dan melaksanakan kegiatan ini juga ke seluruh jajaran Polsek hingga ke Polres Pasuruan. 

Hal ini merupakan bentuk upaya dan juga harapan untuk menjaga keselamatan anggota hingga dalam berkendara di jalan mengingat banyaknya angka kecelakaan lalu lintas yang bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Hal ini merupakan ikhtiar kami dalam rangka menjaga anggota Polres Pasuruan supaya selamat di jalan sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik untuk semua masyarakat,"Pungkasnya.

(M YAHYA)

IUP PT Timah dan Sawit PT Sinar Emas: Dua Izin, Satu Konflik, Warga Bangka Barat Harus Dikorbankan



Kelapa, Bangka Barat — Pagar besi kebun kelapa sawit itu berdiri lurus, rapi, dan tertutup. Ia menandai batas kuasa. Di baliknya, ribuan hektare kelapa sawit milik PT Bumi Permai Lestari (BPL) Sinar Emas tumbuh dalam satu pola produksi. Di depannya, ratusan warga berdiri tanpa perlengkapan, tanpa perlindungan hukum, membawa satu argumen umrik hidup mereka bergantung pada tanah yang kini dikunci oleh izin negara.

Aksi warga pada Rabu (4/2/2026) bukan peristiwa spontan. Ia adalah hasil akumulasi konflik struktural yang melibatkan PT BPL Sinar Emas, PT Timah Tbk, dan negara sebagai pemberi izin. Konflik ini berlangsung bertahun-tahun, tanpa penyelesaian, tanpa kepastian hukum bagi masyarakat yang hidup di dalamnya.
“Bagi perusahaan, kami dianggap menyerobot. Bagi kami, ini tanah hidup,” kata Acai, koordinator lapangan aksi.

Pernyataan itu menggambarkan relasi timpang dalam konflik Bangka Barat bahwa izin dilindungi, manusia dinegosiasikan.

Secara administratif, wilayah konflik masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Namun di atas tanah yang sama, PT BPL Sinar Emas mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan menanam kelapa sawit secara penuh.

Tumpang tindih ini bukan temuan baru. Ia diketahui pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait. Namun hingga kini, tidak ada langkah korektif yang menyentuh akar persoalan.

Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi rentan. Tambang rakyat dianggap ilegal, akses ke ruang hidup dibatasi dan aparat keamanan menjadi instrumen pengamanan konflik.

“Kalau tambang ditutup tanpa alternatif, orang tetap menambang. Negara tidak menyediakan pilihan hidup lain,” ujar seorang peneliti konflik agraria di Bangka Belitung.

Dalam situasi ini, kriminalisasi warga bukan pelanggaran hukum individual, melainkan produk langsung dari kebijakan tata ruang yang gagal.

Boks Data. Konflik Sawit–Timah Bangka Barat
PT BPL Sinar Emas

Status: Pemegang HGU perkebunan kelapa sawit Luas konsesi: Ribuan hektare (data detail HGU tidak dibuka ke publik)

Lokasi: Kecamatan Kelapa dan sekitarnya

Catatan: Konsesi berada di wilayah yang juga masuk IUP pertambangan
PT Timah Tbk

Status: Pemegang IUP timah
Wilayah izin: Sebagian besar daratan Bangka Barat

Catatan: Tidak tersedia skema legal, inklusif, dan berkelanjutan bagi tambang rakyat di area tumpang tindih

Dampak Lingkungan
Hilangnya hutan sekunder
Penyusutan daerah tangkapan air
Lubang tambang terbengkalai
Pencemaran air dan degradasi tanah

Pada 28 Oktober 2025, rapat lintas lembaga digelar. Hadir pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, TNI, serta perwakilan PT Timah dan PT BPL Sinar Emas. Kesepakatan dihasilkan bahwa perusahaan diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikan Perjanjian Pemakaian Lahan Bersama (PPLB) agar masyarakat dapat menambang secara legal.

Hingga Februari 2026, dokumen itu tidak pernah terbit.
Yang datang justru aparat,” kata Acai.

Dalam konflik agraria, penundaan adalah kebijakan. Ia berfungsi menekan warga secara ekonomi, memecah solidaritas dan memindahkan konflik dari meja kebijakan ke lapangan.


Konflik ini mencapai titik fatal pada 24 November 2024. Seorang warga sipil berinisial B, warga Desa Tugang, tewas ditembak aparat di area perkebunan sawit PT BPL Sinar Emas. Kepolisian menyatakan korban diduga mencuri buah sawit dan mengklaim telah melepaskan tembakan peringatan.

Namun Amnesty International Indonesia menyebut peristiwa ini sebagai indikasi kuat penghukuman di luar proses hukum (extra-judicial execution).

Dalam Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum, senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa, bukan melindungi aset atau kepentingan ekonomi.

Sepanjang 2024, Amnesty mencatat puluhan warga sipil tewas akibat tindakan aparat, sebagian besar di wilayah konflik sumber daya.

Di Bangka Barat, pesan yang tertinggal jelas.
izin bisa tumpang tindih, kebijakan bisa ditunda, tapi peluru tidak pernah menunggu kejelasan hukum.

Perkebunan sawit dan tambang timah telah mengubah lanskap Bangka Barat secara permanen. Sawit menghapus keanekaragaman hayati dan sumber air. Tambang meninggalkan lubang dan limbah.

Namun PT BPL Sinar Emas dan PT Timah tidak menanggung biaya sosial dan ekologis dari operasi mereka. Beban itu dipindahkan ke masyarakat dan lingkungan.

“Negara cepat hadir sebagai penertib, tapi lambat sebagai pelindung,” kata seorang aktivis lingkungan Bangka Belitung.

Dalam konflik ini, negara berperan ganda:

Negara menerbitkan IUP PT Timah

Negara menerbitkan HGU PT BPL

Negara gagal menyelaraskan dua izin

Aparat dikerahkan untuk mengelola konflik akibat kebijakan negara sendiri

Penelitian konflik agraria menyebut tumpang tindih perizinan sebagai bentuk kekerasan struktural. Ketika kebijakan gagal, kekerasan menjadi mekanisme penyelesaian tidak resmi.

Di akhir aksi, Acai berkata singkat.

“Kalau kita takut, kita mati pelan-pelan.” katanya.

Kalimat itu bukan seruan heroik. Ia adalah ringkasan posisi warga dalam konflik Bangka Barat.

Selama PT BPL Sinar Emas dan PT Timah Tbk terus beroperasi tanpa koreksi kebijakan yang menyeluruh, dan negara memilih melindungi izin ketimbang manusia, konflik ini akan terus memakan korban tanpa perlu disebut sebagai tragedi.

Selasa, 03 Februari 2026

Melyadi Membuka Jalan Baru Kehutanan Bangka Barat Berbasis Ekologi dan Kesejahteraan




Mentok, Bangka Barat — Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rambat Air Menduyung, Melyadi, menegaskan perubahan mendasar dalam tata kelola kehutanan Bangka Barat bahwa hutan harus dijaga kelestariannya, namun pada saat yang sama digerakkan untuk menopang ekonomi rakyat secara sah dan berkelanjutan. Pendekatan ini menandai pergeseran dari kehutanan yang represif menuju kehutanan korektif dan partisipatif.

“Hampir seluruh desa di Bangka Barat bersinggungan langsung dengan kawasan hutan. Pendekatannya tidak bisa hitam-putih. Negara harus hadir sebagai penata, pendidik dan pemberdaya,” ujar Melyadi dalam wawancara di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).

Pernyataan itu menjadi fondasi kebijakan KPHP Rambat Air Menduyung dalam mengelola kawasan hutan yang membentang dari Kecamatan Tempilang, Kelapa, Simpang Teritip hingga Mentok sebagai wilayah yang sejak lama menjadi ruang hidup sekaligus ladang penghidupan masyarakat.

Data dan temuan KPHP menunjukkan fakta krusial sebagian besar kawasan hutan produksi bahkan hutan lindung di Bangka Barat telah lama dimanfaatkan masyarakat sebagai kebun rakyat, terutama untuk perkebunan. Praktik ini lahir dari tekanan ekonomi dan keterbatasan ruang kelola legal, meski kerap berjalan di luar kerangka hukum kehutanan.

Situasi ini memperlihatkan paradoks klasik kehutanan Indonesia bahwa hutan dijaga oleh regulasi negara, tetapi secara nyata ditopang oleh tangan-tangan rakyat. Analisis Herman Kartodihardjo (2017) menyebut kondisi ini sebagai kegagalan tata kelola yang tidak peka terhadap realitas sosial-ekologis di tingkat tapak.

Melyadi memilih membaca persoalan ini bukan sebagai pelanggaran semata, melainkan sebagai masalah struktural.

“Kalau kita hanya datang dengan penertiban, konflik tidak akan pernah selesai. Yang dibutuhkan adalah penataan,” katanya.

Sebagai jalan tengah, KPHP Rambat Air Menduyung mendorong Perhutanan Sosial sebagai instrumen legalisasi dan penataan pengelolaan hutan oleh masyarakat.

Hingga awal 2026, tercatat:

9 Kelompok Tani Hutan (KTH) telah mengantongi izin resmi dari KLHK,

1 gabungan kelompok tani telah terbentuk,

dan sejumlah kelompok lain masih dalam proses pengusulan.

Namun, kebijakan ini tidak berhenti pada pemberian izin. KPHP secara aktif melakukan pembinaan rutin setiap bulan, dengan orientasi meningkatkan nilai tambah kawasan hutan.

“Kami tidak hanya bicara legalitas. Kami bicara masa depan. Ekowisata, ketahanan pangan, peternakan, hingga perikanan pesisir semua harus memberi manfaat nyata tanpa merusak ekologi,” ujar Melyadi.

Pendekatan ini sejalan dengan gagasan Elinor Ostrom (1990) tentang pengelolaan sumber daya bersama, bahwa keberlanjutan lahir dari partisipasi dan aturan kolektif yang adil.

Di tengah tekanan ekonomi, KPHP Rambat Air Menduyung mengambil sikap tegas terhadap komoditas. Kelapa sawit tidak diperbolehkan ditanam di dalam kawasan hutan, baik hutan lindung, hutan produksi, maupun konservasi. Sebaliknya, kelapa dinilai lebih adaptif secara ekologis dan masih dimungkinkan dengan syarat ketat.

“Ini bukan soal komoditas unggulan atau tidak. Ini soal daya dukung ekologi,” tegas Melyadi.

Data KPHP mencatat bahwa sejak pendataan bersama DPRD Provinsi (Komisi III) pada 2003, banyak warga telah terlanjur berkebun sawit di kawasan hutan. Sebagian bersedia didata, sebagian menolak karena takut kehilangan sumber penghidupan.

“Ada yang mau didata, ada yang takut. Ini persoalan struktural, bukan pelanggaran individual,” katanya.

Pernyataan ini menguatkan temuan Sunderlin et al. (2015) serta berbagai laporan media nasional dan lingkungan seperti Mongabay Indonesia, Tempo dan Kompas, yang menyebut konflik sawit dan kehutanan sebagai masalah laten akibat lemahnya tata kelola dan keterlambatan kebijakan korektif negara.

Satu isu krusial yang kini diperjuangkan KPH adalah pengenaan PNBP sektor kehutanan.

“Selama ini hanya masyarakat yang diuntungkan. Negara dan daerah tidak mendapatkan apa-apa. Ke depan, hasil sawit di kawasan hutan harus berkontribusi,” ujar Melyadi.

Sejumlah skema tengah dibahas pemerintah pusat, mulai dari integrasi ke Perhutanan Sosial, pengelolaan oleh BUMN seperti Agrinas, keterlibatan badan usaha nasional strategis, hingga koperasi rakyat termasuk Koperasi Merah Putih.

Jika skema ini berjalan, Bangka Barat berpotensi memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor yang selama ini berada di wilayah abu-abu kebijakan sejalan dengan arah kebijakan fiskal kehutanan Kementerian Keuangan RI.

Kebijakan yang dijalankan KPHP Rambat Air Menduyung di bawah kepemimpinan Melyadi menandai pergeseran paradigma kehutanan dari sekadar penjagaan menjadi pengelolaan, dari konflik menuju koreksi, dari eksklusi menuju partisipasi.

“Tujuan kami sederhana tapi mendasar bahwa hutan tetap lestari, masyarakat tetap hidup, negara dan daerah juga mendapatkan manfaat. Di situlah keadilan ekologis bekerja,” pungkas Melyadi.

Di Bangka Barat di mana hutan adalah ruang hidup dan sumber konflik arah yang ditempuh Melyadi menunjukkan bahwa kebijakan kehutanan tidak harus keras untuk tegas dan tidak harus lunak untuk bijaksana.

(agus)

Senin, 02 Februari 2026

Dana BOS Tembus Miliaran, Penggunaan di SMAN 2 Dumai Dinilai Janggal



Dumai — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Dumai kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan data penyaluran dan realisasi anggaran tahun 2024–2025, muncul sejumlah kejanggalan, khususnya pada pos sarana dan prasarana (sarpras) serta pembayaran honor, meski kondisi fisik sekolah dilaporkan sudah dalam keadaan baik.

Total dana BOS yang diterima sekolah pada periode tersebut tergolong besar, namun efektivitas dan kewajaran penggunaannya dipertanyakan. Berikut rangkuman data yang dihimpun.

Rincian Dana BOS Tahun 2025
Tahap I – Pencairan 21 Januari 2025
Jumlah siswa penerima: 1.168
Pagu anggaran: Rp 893.520.000

Komponen Penggunaan Nilai (Rp)
Penerimaan Peserta Didik Baru 0
Pengembangan Perpustakaan 143.159.800
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler 81.740.000
Asesmen/Evaluasi Pembelajaran 0
Administrasi Kegiatan Sekolah 82.094.445
Pengembangan Profesi GTK 0
Langganan Daya & Jasa 78.849.538
Pemeliharaan Sarana & Prasarana 18.605.000
Alat Multimedia Pembelajaran 0
Pembayaran Honor 275.000.000
Total Tercatat 679.448.783
Catatan: Selisih antara pagu dan total tercatat menimbulkan pertanyaan atas sisa dana dan pos yang belum terurai.

Tahap II – Pencairan 08 Agustus 2025
Jumlah siswa penerima: 1.168
Pagu anggaran: Rp 893.520.000

Komponen Penggunaan Nilai (Rp)
Penerimaan Peserta Didik Baru 38.010.000
Pengembangan Perpustakaan 98.120.000
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler 36.610.000
Asesmen/Evaluasi Pembelajaran 43.386.900
Administrasi Kegiatan Sekolah 298.746.097
Pengembangan Profesi GTK 50.821.000
Langganan Daya & Jasa 66.483.703
Pemeliharaan Sarana & Prasarana 263.443.633
Alat Multimedia Pembelajaran 156.969.884
Pembayaran Honor 55.000.000
Total Tercatat 1.107.591.217
Catatan: Total tercatat melampaui pagu, memunculkan dugaan ketidaksesuaian pencatatan dan penggabungan sumber dana.

Rincian Dana BOS Tahun 2024
Tahap I – Pencairan 18 Januari 2024
Jumlah siswa penerima: 1.151
Pagu anggaran: Rp 880.515.000

Komponen Penggunaan Nilai (Rp)
Penerimaan Peserta Didik Baru 0
Pengembangan Perpustakaan 0
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler 88.822.000
Administrasi Kegiatan Sekolah 118.246.934
Pengembangan Profesi GTK 76.369.132
Langganan Daya & Jasa 36.832.700
Pemeliharaan Sarana & Prasarana 333.981.038
Alat Multimedia Pembelajaran 44.798.266
Pembayaran Honor 10.000.000
Total Tercatat 709.050.070
Tahap II – Pencairan 09 Agustus 2024
Jumlah siswa penerima: 1.151
Pagu anggaran: Rp 880.515.000

Komponen Penggunaan Nilai (Rp)
Penerimaan Peserta Didik Baru 61.050.000
Pengembangan Perpustakaan 406.197.476
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler 26.714.931
Administrasi Kegiatan Sekolah 194.021.028
Pengembangan Profesi GTK 48.292.040
Langganan Daya & Jasa 41.261.300
Pemeliharaan Sarana & Prasarana 264.443.155
Pembayaran Honor 10.000.000
Total Tercatat 1.051.979.930
Catatan: Lonjakan besar pada perpustakaan dan sarpras terjadi meski kondisi gedung sekolah dinilai sudah baik.

Sorotan Sarana Prasarana dan Honor
Sarana dan Prasarana: Alokasi sarpras konsisten tinggi setiap tahun, padahal kondisi gedung dan fasilitas sekolah dilaporkan layak dan baik. Hal ini memunculkan pertanyaan: perawatan apa yang dilakukan hingga menyerap ratusan juta rupiah berulang kali?

Pembayaran Honor: Pada 2025 Tahap I, honor mencapai Rp 275 juta, angka yang dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan jumlah guru honorer dan ketentuan juknis BOS.

Berdasarkan data tersebut, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana BOS SMAN 2 Dumai, terutama pada:

Pembengkakan pos sarpras di tengah kondisi fisik sekolah yang baik.

Lonjakan honor tanpa penjelasan rinci.

Ketidaksesuaian total realisasi dengan pagu anggaran pada beberapa tahap pencairan.

Publik mendesak klarifikasi terbuka dari pihak sekolah dan audit menyeluruh oleh instansi berwenang agar pengelolaan Dana BOS benar-benar tepat sasaran dan sesuai aturan.

Tim

Minggu, 01 Februari 2026

Diduga!!! Notaris Memberikan AJB Kepada Orang Lain Tanpa Adanya Surat Kuasa Dari Pemiliknya.

 

PASURUAN | Suara-Keadilan.net-

Notaris atau PPAT memiliki peran sentral dan tanggung jawab untuk memastikan kewajiban perpajakan dalam transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terpenuhi sebelum akta otentik (seperti Akta Jual Beli/AJB) ditandatangani. Mereka akan memvalidasi bukti setor PPh dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun tidak seperti apa yang di lakukan notaris dengan inisial (WA) yang beralamatkan di pagak kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan Jawa Timur yang telah memberikan AJB kepada orang yang salah bahkan yang bukan atas nama yang tertulis di dalam AJB tersebut.

Parahnya lagi si pengambil AJB mendatangi kantor notaris tanpa membawa surat kuasa dari pemilik AJB bahkan pemilik AJB (IF) tersebut tidak kenal sama sekali.Hingga bertemu sekali saja juga tidak pernah. Namun pihak notaris dengan inisial (WA) tersebut dengan mudahnya memberikan AJB tersebut,"Tuturnya.

Hingga si pemilik AJB dengan inisial (IF) bersama istrinya (AM) mendatangi kantor notaris guna meluruskan terkait adanya ketidakbenaran dan juga kesalahan dari pihak notaris yang diduga sudah menyalahi aturan yang sudah di putuskan oleh Majelis pengawas Notaris.

Bahkan pemilik AJB dengan inisial (IF) beserta istrinya (MN) merasa sangat di rugikan dalam hal ini dan meminta pertanggungjawaban penuh dari notaris untuk meminta AJB nya kalaupun ada kekurangan penambahan biaya administrasi asalkan tidak banyak pemilik masih sanggup untuk melunasinya,"Ungkapnya.

Dirinya berharap agar notaris yang bersangkutan harus mengeluarkan salinan atau gross akta baru atas dugaan kecerobohan yang mana seharusnya dokumen asli (minuta) tersebut seharusnya masih ada di kantor mereka.

Dan apabila ada dugaan notaris tidak kooperatif dalam hal ini pemilik AJB (IF) bersama istrinya (AM) akan melaporkan hal ini ke Majelis Pengawas Notaris.

Namun bila permintaan baik pemilik AJB masih tidak ada kejelasan sama sekali dari pihak notaris pemilik sanggup untuk menempuh atau melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib/kepolisian, Dengan menghadirkan kuasa hukum"Tandasnya.  

(Red)

Sabtu, 31 Januari 2026

Raker 1 SP Riaupulp PT.RAPP Bersama DPD K SPSI Provinsi Riau.Kebebasan Berserikat dan Berafiliasi Untuk Meningkatkan Solidaritas



SUARA KEADILAN | PEKANBARU ,

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, S.STP, M.Si, secara resmi membuka Rapat Kerja (Raker) Federasi Serikat Pekerja Industri Bahan Industri (F SP IBI) Riau Pulp PT RAPP–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI).

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Citismart, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Jumat (30/01/26) pagi, dengan mengusung tema “Kebebasan Berserikat dan Berafiliasi untuk Meningkatkan Solidaritas.”

Berita acara Bergabung Pernyataan SP Riaupulp.

1. Bergabung dengan DPD K.SPSI Provinsi Riau Pimpinan Ketua NURSAL TANJUNG 

2. Hal-hal yang berkaitan dengan penggabungan sesuai dengan aturan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di serahkan sepenuhnya pelaksanaan nya kepada DPD K SPSI Provinsi Riau.

3. SP Riaupulp berjanji akan mematuhi ketentuan sesuai dengan aturan Perundangan-undangan yang berlaku.

Roni Rakhmat menyampaikan permohonan maaf dari Gubernur Riau yang berhalangan hadir karena agenda lain. Ia mengapresiasi pelaksanaan rapat kerja sekaligus deklarasi penggabungan federasi yang dinilainya sebagai langkah bijak dan positif bagi penguatan organisasi serikat pekerja.

“Rapat kerja ini jangan dimaknai sebagai rutinitas seremonial semata, tetapi menjadi momentum evaluasi diri. Apa yang masih kurang, itu yang kita perbaiki bersama. Aspirasi anggota harus disampaikan sesuai tempat dan mekanismenya,” ujar Roni.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota serikat, terutama dalam memahami regulasi ketenagakerjaan yang terus berkembang setiap tahun. Menurutnya, penguasaan aturan dan pengetahuan menjadi kunci agar serikat pekerja mampu berperan maksimal dan tidak tertinggal.

Selain itu, Roni mendorong penguatan kemampuan negosiasi di lapangan agar tercipta hubungan industrial yang harmonis tanpa konflik. Ia menegaskan bahwa kecintaan terhadap tempat kerja dan perusahaan harus berjalan seiring dengan perjuangan hak-hak pekerja.

“Perusahaan adalah rumah kedua bagi para pekerja. Jika perusahaan terganggu, tentu karyawan juga akan terdampak. Maka, hubungan yang dibangun harus saling menguatkan,” tambahnya.

Roni juga mengapresiasi soliditas dan komunikasi antar organisasi serikat yang dinilainya semakin baik. Hal tersebut terlihat dari tingginya partisipasi undangan meski dengan keterbatasan tempat. Ia optimistis serikat pekerja ke depan akan semakin besar, kuat, dan memberi manfaat nyata bagi anggotanya.

Sementara itu, Human Resource Development (HRD) PT RAPP, Hermawan, ST, MM, SH, menjelaskan bahwa Raker kali ini juga menandai perubahan struktur organisasi, baik pada tingkat federasi maupun konfederasi.

“Awalnya federasi ini berada di bawah Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia, kini bertransformasi menjadi F SP IBI dengan konfederasi K SPSI. Rapat kerja ini menjadi yang pertama di bawah naungan K SPSI,” jelas Hermawan.

Ia menegaskan bahwa perusahaan menyambut baik dinamika organisasi tersebut. Menurutnya, perubahan merupakan hal yang wajar selama membawa dampak positif, terutama dalam mendorong profesionalisme dan kemandirian serikat pekerja.

Hermawan juga menyoroti sejarah panjang kemitraan antara PT RAPP dengan K SPSI yang selama ini terjalin dengan baik. Ia berharap kolaborasi tersebut terus diperkuat melalui komunikasi yang konstruktif serta pembinaan berkelanjutan dari pemerintah, khususnya di bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

“Pesan kami dari perusahaan, jangan terjebak pada kegiatan yang hanya bersifat seremonial. Rapat kerja harus menghasilkan program kerja yang konkret dan benar-benar menyentuh kebutuhan anggota,” tegasnya.

Saat ini, jumlah anggota serikat pekerja PT RAPP tercatat sekitar 2.000 orang dan masih berpotensi bertambah. Perusahaan berharap organisasi serikat dapat terus berkembang dan berperan aktif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

Red

Sinergi Pemuda Pancasila.dan PT. ahass Honda :ketua mpc,Iwan Pansa Hadiri Program Servis Gratis Honda di kecamatan Rumbai pesisir.di jln.Yos Sudarso

 

SUARA KEADILAN | PEKANBARU .

Semangat kebersamaan pemuda Pancasila. Kota pekan baru. kepedulian terhadap kendaraan masyarakat kota pekan baru.ditunjukkan oleh tokoh pemuda rumbai bersama pemuda Pancasila kota  Pekanbaru.dalam agenda Servis Gratis Bersama PT Ahass Honda yang digelar di wilayah kecamatanRumbai pesisir.kota  Pekanbaru baru-baru ini.

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Ketua Pemuda Iwan Pansa, didampingi oleh Dankoti Syafrizal serta Asisten 1 Agustian (yang akrab disapa Komeng). Kehadiran para tokoh ini menunjukkan dukungan penuh terhadap program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya para pengguna setia sepeda motor Honda.

Poin Penting Kegiatan:

 * Kolaborasi Positif: Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara pihak Honda (Astra Motor/Citra Honda Nusantara) dengan dukungan tokoh pemuda setempat.

 * Lokasi: Berlangsung di area terbuka di kecamatan  Rumbai pesisir  dengan fasilitas tenda servis resmi dari AHASS.

 * Tujuan: Memberikan kemudahan bagi warga Rumbai untuk mendapatkan perawatan motor berkala tanpa dipungut biaya jasa servis, guna memastikan keamanan berkendara (safety riding).

Iwan Pansa dalam kesempatan tersebut tampak berbaur dengan warga dan tim teknisi. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat bermanfaat untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus menjalin silaturahmi yang lebih erat antara organisasi pemuda Pancasila pelaku usaha, dan masyarakat kota pekan baru.

"Kita sangat mendukung aksi nyata seperti ini. Selain motor jadi terawat, komunikasi antar warga dan pemuda juga semakin solid di lapangan," ujar salah satu tokoh masyarakat rumbai perwakilan di lokasi.

Acara berlangsung tertib dan penuh keakraban, ditutup dengan sesi foto bersama di depan booth Astra Motor Pekanbaru sebagai simbol sinergi yang kuat.

Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done