SUARA KEADILAN

Sabtu, 21 Februari 2026

APBD, Otoritas, dan Batas Keadilan: Membaca Realitas Fiskal di Balik Pernyataan Bupati

Penulis opini: Medi Hestri  

Bangka Barat, Suara-Keadilan.net -Di sebuah ruang kelas di pesisir Mentok, seorang guru membuka buku pelajaran sambil menahan cemas. Ia tahu gajinya belum cair dua bulan. Ia juga tahu, di rapat DPRD, aspirasi mereka diperdebatkan.

Namun di ruang lain di meja kerja pemerintah daerah, angka-angka APBD berbaris seperti pasukan sunyi. Di situlah keputusan diambil.

Di situlah pula kita harus memahami pernyataan Markus: “Kalau tidak mau diatur pemda silakan mundur.”

Kalimat itu terdengar keras. Tetapi dalam perspektif hukum tata negara dan tata pemerintahan, ia bukan sekadar emosi politik. Ia adalah refleksi dari realitas fiskal dan tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah.

Mudjiati bukan nama sebenarnya, sang pengelola perpustakaan di SMP negeri tidak salah menuntut kesetaraan. Ia memperjuangkan hak yang ia anggap adil.

Tetapi negara juga tidak bisa bertindak hanya berdasarkan rasa simpati. Negara harus bertindak berdasarkan hukum dan kemampuan keuangan.

Dalam Public Finance in Theory and Practice, Richard Musgrave menjelaskan bahwa anggaran publik adalah alat distribusi sumber daya yang terbatas. Ketika sumber daya terbatas, negara wajib memilih prioritas.

Artinya:
tidak semua tuntutan bisa dipenuhi sekaligus.

Dalam sistem hukum Indonesia, pemerintah daerah tidak boleh membuat kebijakan yang melebihi kemampuan fiskalnya.

Hal ini ditegaskan dalam:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Kedua UU ini mengatur bahwa belanja negara harus sesuai kemampuan keuangan dan tidak boleh menciptakan defisit tidak terkendali.

Jika pemerintah daerah memaksakan penyetaraan gaji tanpa kemampuan fiskal, maka konsekuensinya:

defisit anggaran

utang daerah

pemotongan layanan publik lain

Dalam hukum administrasi, ini disebut maladministrasi fiskal.

Dalam sistem ASN Indonesia, PPPK diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018

Kedua regulasi ini menegaskan bahwa penggajian PPPK mempertimbangkan:

kemampuan fiskal daerah

jenis pekerjaan

kebutuhan organisasi

Artinya, perbedaan penghasilan bisa terjadi jika beban kerja, anggaran unit kerja, atau skema pembiayaan berbeda.

Dalam ilmu administrasi publik, Max Weber dalam Economy and Society menjelaskan bahwa birokrasi rasional bekerja berdasarkan aturan dan kapasitas organisasi, bukan tekanan emosional.

Pernyataan Markus sering dianggap keras. Namun dalam ilmu manajemen pemerintahan, pemimpin publik wajib menjaga disiplin organisasi.

Dalam The New Public Service, Janet dan Robert Denhardt menjelaskan bahwa pemerintah harus melayani warga, tetapi tetap menjaga integritas sistem administrasi.

Jika semua pegawai menuntut perubahan di luar kemampuan fiskal, pemerintah akan kehilangan kontrol kebijakan.

Maka pernyataan “silakan mundur” bukan ancaman personal, melainkan penegasan bahwa status PPPK adalah kontrak administratif yang tunduk pada aturan.

Fakta Nasional: Krisis PPPK di Banyak Daerah

Kasus Bangka Barat bukan satu-satunya.

Di berbagai daerah Indonesia, masalah PPPK muncul karena:

rekrutmen tanpa perhitungan fiskal

keterlambatan transfer pusat

dana bagi hasil belum cair

Laporan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang Transfer ke Daerah menunjukkan bahwa banyak pemda mengalami tekanan fiskal pasca pandemi dan fluktuasi DBH sumber daya alam.

Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan, beberapa daerah bahkan mendapat catatan karena belanja pegawai melebihi batas aman APBD.

Artinya, kehati-hatian fiskal yang disampaikan Bupati bukan tanpa dasar.

Dalam filsafat hukum A Theory of Justice, John Rawls menjelaskan bahwa keadilan tidak selalu berarti semua orang mendapat jumlah sama.

Keadilan berarti distribusi sesuai kondisi dan kebutuhan sistem.

Jika satu OPD memiliki anggaran berbeda, maka kompensasi bisa berbeda.

Yang penting adalah transparansi dan rasionalitas.

Bayangkan sebuah kapal di laut Bangka. Ombak besar datang. Persediaan makanan terbatas.

Jika semua awak menuntut jatah lebih, kapal akan tenggelam.

Kapten harus berkata tegas bahwa kita makan sesuai persediaan.

Kapal harus selamat dulu.

Dalam konteks itu, Markus sedang menjaga kapal bernama APBD Bangka Barat.

Dalam teori kepemimpinan krisis, pemimpin harus:

jelas

tegas

realistis

Jika pemimpin memberi harapan palsu, masyarakat akan lebih kecewa.

Lebih baik jujur tentang keterbatasan.

Dalam laporan World Bank tentang manajemen fiskal daerah, disebutkan bahwa transparansi fiskal lebih penting daripada populisme kebijakan.

Solusi yang Lebih Adil

Mendukung pernyataan Bupati bukan berarti menolak aspirasi guru.

Yang perlu dilakukan:

Audit kebutuhan PPPK

Penyesuaian bertahap saat fiskal membaik

Transparansi APBD

Prioritas pendidikan dalam perencanaan

Bupati sendiri menyatakan penyetaraan bisa dilakukan saat kondisi memungkinkan. Ini sejalan dengan prinsip fiscal sustainability.

Mudjiati tetap mengajar. Bupati tetap menghitung anggaran. DPRD tetap menerima aspirasi.

Semua sedang menjalankan peran dalam negara.

Dalam negara hukum, empati harus berjalan bersama akuntabilitas.

Pernyataan Markus mungkin terdengar keras, tetapi ia mengingatkan satu hal penting.

Negara tidak boleh menjanjikan sesuatu yang tidak mampu ia bayar.

Karena ketika negara berutang janji, rakyatlah yang membayar bunga kekecewaan.

Daftar Pustaka:

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018

Public Finance in Theory and Practice. Richard Musgrave

Economy and Society. Max Weber

The New Public Service. Denhardt dan Denhardt

A Theory of Justice .bJohn Rawls

Laporan Transfer ke Daerah. Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Laporan Audit. Badan Pemeriksa Keuangan

Kajian fiskal daerah. World Bank

Jumat, 20 Februari 2026

Di Balik Sawit PT BPL Sinar Emas dan IUP Timah: Jejak Konflik dan Luka di Kecamatan Kelapa Bangka Barat





BANGKA BARAT | Suara-keadilan.net

Di siang yang panas di Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, tanah terlihat seperti luka yang tidak pernah dijahit. Di satu sisi, pohon-pohon kelapa sawit berdiri lurus seperti tentara dalam barisan. Di sisi lain, lubang-lubang bekas tambang menganga seperti kuburan yang belum ditutup. Di tengahnya berdiri manusia sebagai penambang, ibu rumah tangga, anak-anak sekolah yang mencoba memahami mengapa tanah tempat mereka lahir tiba-tiba memiliki begitu banyak pemilik, tetapi tak lagi punya tempat bagi mereka sendiri.

Bangka Barat adalah satu titik kecil di peta Indonesia. Namun seperti banyak wilayah ekstraktif lain di negeri ini, ia adalah panggung tempat negara, korporasi dan rakyat saling menatap tanpa pernah benar-benar saling mendengar.

Di atas tanah yang sama, izin tambang dipegang oleh PT Timah Tbk. Di atas tanah yang sama pula, izin perkebunan sawit dipegang oleh PT Bumi Permai Lestari. Di sela dua izin itu, ribuan warga mencoba bertahan hidup dari serpihan timah, dari sawit yang mereka tidak tanam, dari janji yang mereka tidak pernah terima.

Ini bukan hanya konflik lahan. Ini konflik tentang arti keadilan.

Sejarah Bangka tidak bisa dilepaskan dari timah. Sejak masa kolonial Belanda, pulau ini dikenal sebagai salah satu penghasil timah terbesar di dunia. Setelah kemerdekaan, tambang dinasionalisasi dan dikelola oleh negara melalui perusahaan seperti PT Timah Tbk.

Namun sejarah panjang itu tidak membawa kesejahteraan merata.

Sejak reformasi 1998, liberalisasi izin pertambangan membuka ruang baru bagi konflik. Pemerintah pusat dan daerah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara luas. Pada saat bersamaan, ekspansi sawit meningkat.

Dalam banyak kasus di Asia Tenggara, konflik lahan muncul karena tumpang tindih izin. Buku Powers of Exclusion menjelaskan bahwa kontrol atas tanah sering terjadi melalui kombinasi hukum, kekuatan ekonomi dan legitimasi politik.

Di Bangka Barat, teori itu hidup dalam kenyataan.

Wilayah IUP bertumpuk dengan HGU sawit. Masyarakat yang dulu menambang secara tradisional tiba-tiba dianggap ilegal. Tanah yang dulu kebun menjadi konsesi.

Seperti banyak tempat lain di Indonesia, konflik tidak pernah benar-benar selesai tetapi hanya ditunda.

Pada 2024, seorang warga sipil tewas ditembak aparat di area perkebunan sawit setelah dituduh mencuri buah sawit. Kasus itu memicu kritik keras dari organisasi HAM seperti Amnesty International Indonesia.

Dalam laporannya, Amnesty menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat hanya dibenarkan untuk melindungi nyawa, bukan properti.

Media nasional seperti Kompas.com melaporkan bahwa Amnesty mencatat puluhan dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat sepanjang 2024.

Di Bangka Barat, angka itu bukan statistik. Ia adalah nama orang, tangisan ibu, dan ketakutan yang tinggal di kampung.

Peta Izin dan Peta Perut

Di meja rapat, konflik terlihat sederhana: ada izin resmi, ada pelanggaran hukum.

Namun di lapangan, konflik jauh lebih rumit.

Seorang penambang berkata kepada kami:

“Kami tidak menolak hukum. Kami hanya menolak lapar.”

Di Bangka Barat, tambang rakyat bukan pilihan ideal. Ia pilihan terakhir.

Pendidikan rendah. Lapangan kerja sedikit. Harga kebutuhan naik. Alternatif ekonomi tidak disiapkan.

Ketika akses tambang ditutup, warga tidak punya pilihan.

Mereka masuk ke wilayah abu-abu hukum.

Dalam studi agraria Asia Tenggara New Frontiers of Land Control, disebutkan bahwa konflik lahan sering terjadi ketika negara memberi izin tanpa menata ulang ruang hidup masyarakat lokal.

Hasilnya adalah rakyat dipaksa melanggar hukum untuk hidup.

Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat adalah contoh nyata.

Di satu sisi, perusahaan memiliki peta izin.

Di sisi lain, masyarakat memiliki peta perut.

Pulau Bangka adalah pulau kecil dengan daya dukung terbatas. Namun selama puluhan tahun, ia dieksploitasi seperti wilayah tanpa batas.

Lubang tambang terbuka meninggalkan kolam beracun. Sedimentasi merusak sungai. Ekosistem sungai mati.

Perkebunan sawit menggantikan hutan sekunder. Sungai menjadi keruh. Tanah menjadi homogen.

Dalam laporan investigatif media lingkungan, Bangka Belitung disebut sebagai salah satu wilayah dengan kerusakan lingkungan paling parah akibat tambang timah.

Namun kerusakan ekologis tidak pernah berdiri sendiri.

Ia membawa kerusakan sosial.

Nelayan kehilangan ikan. Petani kehilangan lahan. Penambang kehilangan nyawa.

Anak-anak kehilangan masa depan.

Dalam konflik di Kecamatan Kelapa, polisi datang mengamankan demonstrasi.

Mereka berbicara dengan tenang. Tidak ada gas air mata. Tidak ada pentungan.

Namun bagi warga, kehadiran negara terasa terlambat.

Negara hadir cepat memberi izin.

Negara hadir cepat menertibkan tambang rakyat.

Namun negara lambat memberi solusi.

Lambat membuka peta izin.

Lambat menyiapkan alternatif ekonomi.

Lambat menegakkan hukum terhadap korporasi.

Dalam laporan Kontra, konflik agraria di Indonesia sering menunjukkan pola kriminalisasi warga dan impunitas korporasi.

Di Bangka Barat, warga merasakan hal yang sama.

Mereka melihat bendera Merah Putih robek di area perusahaan. Mereka melihat lubang tambang tanpa reklamasi. Mereka melihat janji rapat tanpa hasil.

Mereka bertanya negara berdiri di pihak siapa?

Di Desa Tugang, seorang ibu menunjukkan foto suaminya yang meninggal di lubang tambang.

“Dia tidak mau menambang. Tapi anak kami sekolah,” katanya.

Di kampung lain, seorang nelayan sungai berkata:

“Dulu kami tangkap ikan di sungai ini. Sekarang air hitam.”

Di sekolah dasar dekat tambang, seorang guru berkata:

“Anak-anak sering bolos membantu orang tua di tambang.”

Di Bangka Barat, konflik bukan hanya statistik ekonomi. Ia adalah cerita manusia.

Cerita tentang orang tua yang takut anaknya ikut menambang.

Tentang pemuda yang tidak punya pilihan kerja.

Tentang kampung yang perlahan kosong.

Analisis Ekonomi Politik: Mengapa Konflik Terus Terjadi
Ada tiga faktor utama.

1. Komoditas Global:
Timah Bangka memasok industri elektronik dunia. Ketika harga naik, tambang ilegal meningkat.

2. Ekspansi Sawit:
Sawit menawarkan keuntungan stabil. Investor masuk. Lahan luas dibutuhkan.

3. Oligarki Lokal:
Izin tambang dan sawit sering terkait jaringan politik lokal.

Akibatnya, konflik tidak pernah selesai.

Ia menjadi siklus.

Bangka Barat membutuhkan langkah nyata:

Transparansi peta IUP dan HGU.

Legalisasi tambang rakyat dengan standar lingkungan.

Diversifikasi ekonomi lokal.

Restorasi ekologis besar-besaran.

Penegakan hukum setara untuk perusahaan dan warga.

Tanpa itu, Bangka Barat akan tetap menjadi tanah yang kehilangan masa depan.

Di Kelapa, Bangka Barat, matahari tenggelam di balik sawit dan kolam bekas tambang. Anak-anak pulang membawa buku sekolah yang berdebu. Orang tua duduk di teras, menghitung utang.

Mereka tidak meminta kaya.

Mereka hanya meminta hidup.

Namun di negeri yang kaya sumber daya, permintaan itu sering terdengar seperti tuntutan besar.

Jika negara tidak belajar dari Bangka Barat, konflik yang sama akan muncul di tempat lain.

Karena selama tanah dikelola tanpa keadilan, timah dan sawit akan selalu lebih kenyang daripada manusia.

Daftar Pustaka:
Wawancara penambang rakyat dan aparat desa di Kecamatan Kelapa, Bangka Barat (Februari 2026).

Observasi lapangan aksi masyarakat di area IUP timah dan HGU sawit.

Dokumen mediasi pemerintah daerah Bangka Barat 2025.

Amnesty International Indonesia. Laporan penggunaan kekuatan aparat 2024–2025.

Kompas.com. Laporan dugaan extrajudicial killings 2024.

KontraS. Siaran pers konflik agraria.

Mongabay Indonesia. Investigasi kerusakan lingkungan Bangka Belitung.

Powers of Exclusion. Hall, Hirsch, Li (2011).

New Frontiers of Land Control. Peluso & Lund (2011).

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

PP No. 96 Tahun 2021.

UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara.

Penulisan opini: Medi Hestri

Mengenal sosok Polisi Inspiratif dari Polsek Sungai Selan



Terkini, suasana di Kecamatan Sungai selan terasa hening dan sunyi semenjak ditinggalkan oleh sosok pemimpin yang dianggap para kepala desa setempat sebagai pemimpin yang bijaksana, arif serta penuh inspiratif.

Situasi kamtibmas yang kondusif hingga inovasi dan motivasi yang selalu dihadirkan oleh sosok AKP Sugiyanto, SH kepada masyarakat di Kecamatan Sungai selan sekarang tinggal kenangan.

Hal diatas diungkapkan Ketua APDESI Kecamatan Sungai Selan, Rusman kepada redaksi, Kamis (19/2) sekira pukul 08.00 wib. Menurutnya sosok yang arif dan bijaksana itu selalu melekat dihati mereka.
"Kami, kepala desa se_kecamatan merasa kehilangan, sosok seorang Kapolsek AKP Sugiyanto yang selama beliau bertugas di banyak membantu para kades di kecamatan kami yang memberi rasa aman dalam hal kriminalitas yang sering terjadi di desa kami," ungkapnya.

"Beliau selalu berkoordinasi kepada kami para kades, banyak program kerja beliau, yang sangat mambantu para kades seperti Jumat barokah untuk membantu para lansia di desa desa kami," sambungnya.

Lanjut dikatakannya, sejumlah program yang telah digagas serta dihadirkan AKP Sugiyanto dengan tujuan mempererat tali silaturahmi dan juga menjaga situasi kamtibmas terasa manfaatnya bagi pihak desa setempat.

"Program sambang desa, desa mengintai salahsatu program beliau bekerjasama dengan forkopimcam agar setiap desa agar memasang cctv disetiap titik yang dianggap rawan kriminalitas hingga dapat terpantau dengan cepat," ujarnya.

Terakhir, Rusman selaku Kades Sungai Selan atas mewakili para Kades se_Kecamatan Sungai Selan berharap AKP Sugiyanto, SH bertugas kembali di wilayah mereka.

Sementara itu, salahsatu Kepala Desa yang telah malang melintang di Kecamatan Sungai Selan yakni Iksan selaku Kades Keretak menyebutkan bahwa sosok AKP Sugiyanto, SH sangat familiar dengan masyarakat.

"Program-program beliau juga sangat bagus sekali untuk masyarakat.dan secara pribadi belum pernah saya ketemu dengan Kapolsek sebaik pak sugiyanto. beliau sangat peduli dengan masyarakat," sebutnya.

Senada, Tamrin selaku Kades Munggu turut mengatakan hal yang sama l, baginya AKP Sugiyanto, SH merupakan pemimpin yang kharismatik serta mengantongi.

"Beliau dekat dengan  siapapun, termasuk kami-kami selaku kades, bagi kami beliau sosok yang perlu ditiru, karena gebrakan beliau di Polsek Sungai selan luar biasa, penuh inspiratif, Bagi kami, beliau inspirator," ucapnya.

"Kegiatan beliau Alhamdulillah, Jum'at berkah, mengunjungi dan membantu warga tidak mampu, menyambangi warga yang dapat musibah, misalnya meninggal dunia dllnya, patroli ke desa-desa sehingga terasa aman selama beliau bertugas dan banyak lagi kegiatan yang positif. umkm terbantu dengan gebrakan beliau," tuturnya.

Terakhir, Junaidi mengakui selama 3 periode menjadi Kepala Desa di Kerakas, sosok AKP Sugiyanto, SH merupakan seorang Kapolsek Sungai selan terbaik dari yang baik.

"Mungkin mohon maaf saya jadi kades ini sudah 3 periode, sudah banyak pergantian Kapolsek, semuanya baik, tapi sekali lagi mohon maaf beliau itu yang terbaik dari yang baik," tutupnya.

Rabu, 18 Februari 2026

Menguak Tabir Sesuai Fakta

 

BEKASI | Suara-keadilan.net

Penderitaan panjang yang di alami oleh beberapa orang masyarakat akhirnya terungkap, adanya tindakan oknum yang katanya pengusaha atau owner di sebuah pembangunan proyek rest area yang juga tak terealisasi ternyata memberi derita pada euit sumi alias arab dan yang paling parah di derita oleh eko setiawan.

Janji tinggal janji dari april 2025,hingga saat ini tak ada satupun dari janji yang terbukti.

Diawali dengan pembangunan MBG hingga pencairan pencairan anggaran yang melibatkan salah sebuah bank ternama BCA.,yang katanya untuk pembangunan rest area.

Bulan april 2025 Eko Setiawan bersama rekan mendatangi kantor H.yaya di purwakarta, untuk menanyakan kebenaran proyek MBG,bersama rekan itulah awal hubungan antara eko cs dan H.yaya owner dari pt.yaya general contraktor.

Dari mulai pencarian lahan pembuatan yayasan semua di jalankan,sampai anggaran sebesar 26jt pun di berikan, namun tak ada realisasi dapur gizi tersebut hingga saat ini.

Dikarenakan Eko Setiawan terus berkomunikasi akhirnya dapatlah tawaran ajakan untuk menjalankan sebuah proyek besar pembangunan rest area,dengan bermanis manis dan janji janji serta bukti bukti yang di paparkan, membuat siapapun tergiur hingga pembangunan MBG nyaris di telan bumi tanpa kejelasan.

Pada proses tersebut Eko Setiawan membawa beberapa rekanan dan banyaknya keuangan yang sudah di gelontorkan hingga akhirnya saat ini banyak masyarakat melalui eko setiawan yang merasa di rugikan,bahkan beberapa rekanan eko setiawanpun berkomunikasi secara langsung,tetapi janji tinggal janji.

Ratusan juta, anggaran dari rekan eko yang puluhan hingga uang ratusan ribupun di kirimkan ke pengusaha H.yaya s.hidayat tersebut.

Bahkan eko sampai meminjamkan uang rekannya yang bekerja di arab, cukup besar dan sangat jelas menjadi korban atas perbuatan seorang owner H.yaya.s.hidayat tersebut.

Karna sudah terlalu lama dan sudah banyak korban yang menderita di tambah lagi adanya bukti bukti yang katanya melibatkan sebuah bank ternama yaitu BCA maka kami pun berencana ingin mengkonfirmasi bank tersebut dalam waktu dekat.

Eko setiawan akan mengambil langkah langkah maju sesuai bukti fakta terkait adanya bukti bukti dan janji yang sudah membuat penderitaan bagi beberapa warga masyarakat.

Euitsumi salah satu korban pun menyatakan beberapa kali menghubungi H.yaya tapi tak di guris dan terakhir mendesak eko,tetapi lagi lagi eko setiawanpun dipermainkan kembali dengan kebohongan dan janji janji dari sang owner H.yaya.s.hidayat.

Kami menyiapkan semua data dan kami bersama rekan rekan yang di rugikan akan melanjutkan proses ini sesuai KUHP baru pasal 492,496 dll.

Kata eko setiawan yang sudah mulai kecewa akibat kebohongan dan janji janji dari H.yaya.s.hidayat.

Red

Selasa, 17 Februari 2026

Klarifikasi Peristiwa Kota Wisata: Kehadiran Dua Anggota Polri Murni Untuk Lindungi Warga



BOGOR | Suara-keadilan.net

Kesalahpahaman sempat mewarnai kehadiran dua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Cluster Florence, Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor. 

Meski sempat memicu kecurigaan warga hingga diamankan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan mereka bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi warga yang merasa terancam.

Peristiwa yang terjadi di Blok H1/19 tersebut bermula dari langkah antisipasi warga yang belum mengetahui identitas dan tujuan resmi kedua anggota tersebut. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, warga menyerahkan keduanya ke Polsek Gunung Putri untuk diklarifikasi. 

Sesuai prosedur internal, proses pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh Propam Polres Bogor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kehadiran anggota Polri tersebut dilatarbelakangi oleh laporan sebuah keluarga di lokasi yang merasa tertekan akibat adanya permintaan sejumlah uang oleh pihak tertentu. Situasi yang mengkhawatirkan keselamatan jiwa ini menuntut kehadiran aparat secara responsif guna memastikan kondisi tetap kondusif.

Landasan Hukum Tindakan Kepolisian

Secara yuridis, langkah perlindungan ini memiliki dasar kuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Pasal 2 & 13: Menegaskan fungsi Polri sebagai pemelihara keamanan serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Pasal 14 ayat (1): Memberikan wewenang tindakan kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan.

Pasal 18 ayat (1): Memberikan ruang bagi pejabat Polri untuk bertindak menurut penilaian sendiri (diskresi) dalam keadaan mendesak demi kepentingan umum.

Pengamat keamanan menilai insiden ini murni merupakan dinamika lapangan akibat mis-komunikasi.

 "Tanpa penjelasan yang utuh di awal, niat memberikan perlindungan bisa saja disalahartikan oleh publik. Penting bagi semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta yang ada," ungkapnya.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kehadiran mereka murni untuk menyelamatkan warga dari ancaman, maka tindakan tersebut merupakan implementasi nyata dari tugas pokok Polri yang patut diapresiasi.

 Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sambil menunggu pernyataan resmi lebih lanjut dari Humas Polres Bogor.


(Red)

Ramadan 1447 H: Imigrasi Cilacap Pangkas Jam Kerja, Garansi Pelayanan Tetap "Gaspol"

 


SUARA KEADILAN || CILACAP 

Memasuki bulan suci Ramadan 1447 H, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap melakukan penyesuaian jam operasional layanan. Langkah ini merujuk pada ketentuan jam kerja ASN yang ditetapkan Kementerian PANRB serta instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi guna menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan ibadah selama bulan puasa. Selasa, 17 Februari 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap menegaskan bahwa perubahan jadwal ini bukanlah hambatan bagi performa tim. Sebaliknya, efisiensi waktu justru menjadi pemicu untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan transparan.

"Ibadah puasa bukan alasan untuk melambat. Kami telah memetakan alur kerja agar durasi layanan tetap akurat dan bebas pungli, meskipun ada pergeseran waktu operasional," tegasnya.




Detail Jadwal Layanan Selama Ramadan 1447 H

Berikut adalah jadwal terbaru yang berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap:

- Hari | Jam Operasional | Jam Istirahat 

- Senin - Kamis | 08.00 – 15.00 WIB | 12.00 – 12.30 WIB 

- Jumat | 08.00 – 15.30 WIB | 11.30 – 12.30 WIB |

Layanan MPP dan Kancil Ngapak

Untuk layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta inovasi jemput bola Kancil Ngapak, jadwal akan bersifat adaptif mengikuti kebijakan pengelola tempat dan kondisi teknis di lapangan.

Ryo, perwakilan Kantor Imigrasi Cilacap, mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam memantau jadwal terkini. "Khusus untuk MPP dan Kancil Ngapak, detail pelaksanaannya akan kami update secara real-time melalui akun Instagram resmi kami. Kami menyarankan pemohon untuk melakukan pengecekan berkala sebelum datang ke lokasi," tambahnya.

Penyesuaian ini diharapkan mampu memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan dokumen keimigrasian tanpa mengganggu kekhusyukan personel dalam menjalankan ibadah. Segenap keluarga besar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H.

Red/Fitri

Senin, 16 Februari 2026

Kejadian Laka Yang Menewaskan Bocah 7 Tahun Didesa Tebas Pohgading Kecamatan Gondang Wetan Pasuruan.



PASURUAN | Suara-keadilan.net

Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang bocah laki-laki berinisial DAN (7) di Jalan Raya Pasuruan-Bromo, Desa Tebas, Kecamatan Gondang Wetan, kini tengah menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena rekaman CCTV-nya yang tragis, melainkan juga pernyataan pihak kepolisian yang dinilai berubah-ubah terkait penyebab insiden tersebut.

​Peristiwa pilu ini bermula saat korban sedang duduk di atas motor yang terparkir di pinggir jalan pada Minggu (15/2/2026) pagi. Tiba-tiba, sebuah mobil Suzuki Escudo bernopol N-1909-A yang melaju kencang dari arah utara hilang kendali, keluar dari jalur aspal, dan langsung menghantam korban hingga terpental beberapa meter.

​Namun, keterangan yang disampaikan Polres Pasuruan memicu tanda tanya. Awalnya, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menyebut kecelakaan terjadi murni karena kelalaian pengemudi.

 "Penyebabnya sopir kurang berhati-hati dan konsentrasi," ujar Joko, Minggu (15/2).

​Tak lama berselang, pernyataan berbeda muncul dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Iptu Gagah Ananda Faizal.

Ia menyebut pemicu utama kecelakaan adalah kondisi fisik sopir. "Penyebab kecelakaan sopir mengantuk," kata Gagah.

​Ketidakkonsistenan ini memantik reaksi keras netizen dan warga sekitar. Pasalnya, dalam rekaman CCTV yang viral, mobil terlihat melaju dalam kecepatan tinggi dan menghantam korban tanpa ada upaya pengereman yang berarti.

​Hingga saat ini, sopir mobil berinisial MM (46) telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan. 

Polisi menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan yang merenggut nyawa bocah asal Desa Cobanjoyo tersebut.

​Sementara itu, jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga setelah sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.


(M YAHYA)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done