SUARA KEADILAN

Selasa, 10 Maret 2026

Safari ramadan koti pemuda pancasila Gelar Aksi Berbagi Takjil

 


PEKANBARU | Suara-keadilan.net

Menghiasi bulan suci Ramadan dengan kegiatan positif, koti pemuda Pancasila bersama kanit provost dir damanik mengadakan aksi sosial pembagian takjil gratis kepada masyarakat dan pengendara yang melintas.sesuai arahan ketua pemuda pancasila  Bung Iwan Pansa, dilanjutkan instruksi oleh Dankoti Pemuda Pancasila Syafrizal ,Wadan Yoes Rizal dan kasiop agustian (Komeng), beserta  buk Ben Fina,wadandema (lll) Susanti dan kanit 1 edris  beserta  jajaran pengurus lainnya.

Aksi yang berlangsung dengan tertib ini merupakan bentuk nyata instruksi organisasi untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan memberikan manfaat langsung. Ribuan paket takjil disiapkan untuk membantu para pejuang jalanan dan masyarakat sekitar yang menjalankan ibadah puasa agar dapat berbuka tepat pada waktunya.

Sinergi dan Silaturahmi

Pemuda Pancasila, Bung Iwan Pansa, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan wujud rasa syukur dan upaya mempererat silaturahmi antar anggota serta masyarakat luas.

"Kami ingin menunjukkan bahwa Pemuda Pancasila selalu siap bersinergi dengan masyarakat. Melalui pembagian takjil ini, kami berharap dapat sedikit membantu saudara-saudara kita yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka tiba," ujar Bung Iwan Pansa.

Dukungan Penuh dari Koti

Senada dengan hal tersebut, Dankoti Pemuda Pancasila yang turut turun langsung ke lapangan memastikan bahwa kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Kehadiran personel Koti dalam kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jalan. Hal ini membuktikan bahwa Pemuda Pancasila mampu merangkul berbagai pihak untuk bersama-sama menebar kebaikan di bulan yang penuh berkah.

Aksi ditutup dengan foto bersama seluruh jajaran anggota yang mengenakan seragam loreng oranye khas Pemuda Pancasila, yang tetap setia menjaga nilai-nilai Pancasila melalui aksi nyata bagi kemanusiaan.


Editor toni tanjung

Diduga ASN Rangkap Pimpinan Umum di 22 Media Online, Langgar Aturan?


PEKANBARU | Suara-keadilan.net

Dugaan rangkap jabatan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke publik. Seorang oknum yang diduga berstatus ASN disebut-sebut menjabat sebagai Pimpinan Umum di sedikitnya 22 media online, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian serta etika profesi pers.

Berdasarkan data yang dihimpun tim media, nama Abdiansyah, S.ST diduga tercantum sebagai Pimpinan Umum di sejumlah media daring. Temuan ini menimbulkan polemik karena ASN pada prinsipnya memiliki batasan dalam menjalankan aktivitas profesi di luar tugas kedinasan, terlebih dalam dunia jurnalistik.

Adapun sejumlah media online yang diduga mencantumkan nama tersebut sebagai Pimpinan Umum antara lain:

www.riau21.com

www.waspadaindonesia.com

www.agaranews.com

www.teropongbarat.com

www.kupastuntasnews.com

www.liputan1.net

www.indonesia1.net

www.alastanews.com

www.liputan3.net

www.liputan2.com

www.barajpnews.online

www.jakartanow.cloud

www.akurat24.com

www.baranewsaceh.com

www.times-indonesia.com

www.wartaperistiwa.online

www.agaranow.com

www.nasionaldetik.com

www.baradetik.com

www.nusaupdate.net

www.radarnews.co.id

www.cybernews1.com

Penelusuran lebih lanjut melalui mesin pencari Google menunjukkan nama Abdiansyah, S.ST juga muncul pada situs resmi Diskominfo Kabupaten Gayo Lues dengan tautan:

https://diskominfo.gayolueskab.go.id/pejabat/kabid-ppid/kabid-tik-dan-e-govenment-diskominfo-kab-gayo-lues

Pada halaman tersebut tercantum foto seorang pejabat berpakaian dinas ASN dengan keterangan jabatan Kabid Pengelola dan Pelayanan Informasi di lingkungan Diskominfo Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Selain itu, berdasarkan penelusuran terhadap nomor kontak redaksi dari sejumlah media tersebut, ketika disimpan dalam kontak telepon, profil WhatsApp yang muncul menampilkan foto yang sama dengan sosok yang terdapat pada situs resmi pemerintah tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp ke nomor pribadi yang diduga milik yang bersangkutan, +62 823-67XX-XXXX.

Dalam pesan konfirmasi tersebut, awak media mempertanyakan beberapa hal, di antaranya:

Apakah benar yang bersangkutan merupakan ASN aktif.

Apakah seorang ASN diperbolehkan menjabat sebagai wartawan atau pimpinan media.

Jika diperbolehkan, aturan apa yang menjadi dasar hukumnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, Abdiansyah, S.ST belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pertanyaan yang diajukan.

Dan bahkan memblokir salah satu nomor awak media lainnya,yang ingin lakukan konfirmasi hal yang sama

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan menjadi anggota PWI maupun menjalankan profesi wartawan secara aktif.

Menurutnya, aturan organisasi telah jelas melarang hal tersebut.

“ASN tidak bisa menjadi anggota PWI. Jika ada yang terbukti, maka akan langsung kami keluarkan karena jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI,” tegas Nasir Nurdin saat dikonfirmasi media baru-baru ini.

Temuan ini pun memunculkan sorotan serius terkait potensi konflik kepentingan, profesionalitas pers, serta kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur Aparatur Sipil Negara.


Sumber: DPP AMI

Senin, 09 Maret 2026

Kades Mekar Jaya Terjepit: Usai Isu Ijazah Palsu, Kini Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Jual Beli Tanah

PALEMBANG | Suara-keadilan.net

Arus desakan hukum terhadap Kepala Desa Mekar Jaya, Bambang Susanto (BS), semakin deras. Setelah sebelumnya dibidik atas dugaan ijazah palsu, kini sang Kades harus berhadapan dengan penyidik Kepolisian terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah. Kasus ini pun telah masuk dalam tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Lahat untuk penanganan lebih lanjut. Advokat Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya membongkar praktik administrasi ilegal yang diduga dilakukan secara sistematis oleh BS.

"Kami sudah menerima SP2HP dari penyidik Polres Lahat. Laporan ini mengenai surat jual beli tanah yang ditandatangani oleh Bambang Susanto selaku Kepala Desa yang sedang menjabat," ujar sumber terkait dalam keterangan resminya.

Penyidikan semakin mengerucut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk saksi korban dan saksi dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dua orang saksi, yakni Sumadi dan Pak Sarni, secara tegas memberikan pengakuan di hadapan penyidik bahwa tanda tangan mereka telah dipalsukan dalam dokumen jual beli tersebut.

Keterlibatan anggota BPD sebagai saksi memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum serius dalam tata kelola administrasi desa. Hal ini menambah daftar panjang polemik integritas BS, melengkapi temuan kejanggalan dokumen kelulusan SMP-nya yang sebelumnya telah mencuat.

Meskipun saksi-saksi dan korban telah diperiksa, hingga saat ini terlapor Bambang Susanto dikabarkan belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Lahat. Pihak pelapor mendesak agar kepolisian segera memanggil dan memeriksa BS guna memberikan kepastian hukum.

"Saksi sudah mengaku tanda tangannya dipalsukan. Kami meminta penyidik Polres Lahat bergerak cepat untuk memeriksa terlapor. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap oknum pejabat desa yang diduga menggunakan dokumen-dokumen bermasalah," tegas pihak kuasa hukum.

Untuk diketahui, posisi BS saat ini benar-benar di ujung tanduk. Selain dugaan pemalsuan dokumen tanah, ia juga disorot tajam karena ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Kades memiliki perbedaan signifikan pada Nomor Induk Siswa (NIS) serta ketidakjelasan tanggal kelulusan dari Dinas Pendidikan Kota Padang.

"Dan perlu dijelaskan bahwa BS pada saat mendaftar calon kepala desa BS tidak memperlihatkan ijazah SMP aslinya, malah membuat surat pernyataan hilang, pada saat itu warga dan 3 calon kades lainnya telah protes agar BS memperlihatkan ijazah aslinya, namun panitia menerima pendaftaran BS tanpa ada ijazah aslinya, akhirnya klin kami melaporkan dugaan ijazah palsu dengan LP/B/76/II/2026/Polres Lahat pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 , ancaman pidana 12 tahun penjara , kita minta penyidik polres lahat segera memproses dan periksa yg terlibat dalam perkara ini." terang Iskandar Halim Munthe 

"Dinas Pendidikan hanya menerangkan data rapor dengan NIS 7354, sementara nomor induk ijazahnya berbeda total. Ditambah lagi ada surat keterangan hilang dari SMP Negeri 18 Padang, padahal isinya menerangkan alumni SMP Negeri 15 Padang. Ini adalah pola yang sangat mencurigakan," pungkas Iskandar Halim Munthe sembari menutup keterangannya 


**(Pajar Saragih / Tim Redaksi).

Diduga Tak Berbadan Hukum, DPP AMI Laporkan 7 Media ke Dewan Pers


PEKANBARU | Suara-keadilan.net

Demi menjaga marwah dan profesionalisme pers di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) resmi melaporkan tujuh media online ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Dewan Pers melalui beberapa jalur, termasuk email sekretariat, WhatsApp admin pengaduan, serta pengiriman dokumen melalui Kantor Pos ke kantor Dewan Pers di Jakarta.

“Kami dari Aliansi Media Indonesia yang merupakan perkumpulan perusahaan pers berbadan hukum di Indonesia benar telah melaporkan tujuh dari 40 media online ke Dewan Pers secara resmi,” ujar Ismail kepada media, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan hak organisasi sebagai warga negara dan sebagai perusahaan pers yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip jurnalistik.

Menurutnya, sejumlah pemberitaan yang dimuat oleh media tersebut dinilai tidak memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Setiap pihak yang dirugikan berhak memberikan hak jawab. Namun dalam beberapa pemberitaan yang kami soroti, tidak ada konfirmasi kepada organisasi kami yang dicatut. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Pasal 5 ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11,” tegas Ismail.

Selain itu, ia menyebut laporan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 UU Pers.

Tujuh Media Dilaporkan

Adapun tujuh media online yang dilaporkan DPP AMI ke Dewan Pers antara lain:

www.sorotkasus.online

www.suaraintegritas.online

www.indonesianews24.com

www.tribu21.online

www.analisaindonesia.online

www.jakartaupdate.online

Menurut Ismail, media-media tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers yang mengatur kewajiban perusahaan pers, termasuk aspek legalitas serta profesionalisme dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Ia juga menilai, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka secara tidak langsung berdampak pada terlanggarnya hak masyarakat untuk menggunakan hak jawab terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan.

Minta Dewan Pers Bertindak

DPP AMI berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan memberikan arahan langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami yakin Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui Undang-Undang dapat bersikap adil dan profesional dalam menilai laporan ini serta menentukan langkah yang harus diambil,” katanya.

Dalam laporan tersebut, DPP AMI juga melampirkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar berita yang dianggap merugikan serta dokumen box redaksi dari media yang dilaporkan.

Ismail menambahkan, apabila terbukti melanggar ketentuan hukum pers, maka media yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Jaga Marwah Pers

Di akhir pernyataannya, Ismail mengajak seluruh insan pers di Indonesia pada umumnya dan di Riau pada khususnya, untuk bersama-sama menjaga integritas dan marwah profesi jurnalistik.

“Pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai marwah profesi ini dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mari kita jaga bersama profesionalisme dan etika jurnalistik,” pungkasnya.


Sumber : DPP AMI

Minggu, 08 Maret 2026

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMPN 2 Babelan Jadi Sorotan Publik

 


BEKASI | Suara-keadilan.net

Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Babelan mulai menjadi sorotan publik. Kepala sekolah lembaga pendidikan tersebut diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024–2025, sehingga memicu pertanyaan dari berbagai pihak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah komponen penggunaan dana BOS diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Beberapa pihak menilai laporan penggunaan anggaran belum sepenuhnya terbuka kepada masyarakat, khususnya kepada orang tua siswa dan komite sekolah.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ada sejumlah kegiatan sekolah yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, namun tetap tercantum dalam laporan penggunaan dana BOS.

“Beberapa kegiatan yang tercatat dalam laporan diduga tidak terlihat pelaksanaannya di lapangan. Hal ini yang membuat banyak pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran,” ujar sumber tersebut.

Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertujuan membantu operasional sekolah agar proses pendidikan berjalan optimal tanpa membebani peserta didik.

Sejumlah pihak kini mendorong agar Inspektorat Kabupaten Bekasi maupun instansi terkait segera melakukan audit dan klarifikasi terhadap penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SMP Negeri 2 Babelan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Publik berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri.

D.S

Sabtu, 07 Maret 2026

Video Pernyataan Sikap Beredar, Aliansi Umat Islam Babel Protes Cara Penangkapan H. Marwan

Pangkalpinang, Suara-Keadilan.net  – Penangkapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung, H. Marwan, oleh tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Maret 2026 terus menuai sorotan publik.

Marwan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 1.500 hektare itu akhirnya ditangkap setelah divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Proses penangkapan disebut berlangsung dramatis. Dalam video yang beredar luas di masyarakat, Marwan terlihat meronta saat hendak diamankan dan dipaksa masuk kedalam kendaraan petugas hingga memecahkan kaca mobil yang digunakan tim kejaksaan.

Peristiwa tersebut memicu reaksi dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Aliansi Umat Islam Bangka Belitung, yang menyampaikan pernyataan sikap terkait proses penangkapan tersebut.

Video pernyataan sikap yang diterima redaksi pada Sabtu (7/3/2026) memperlihatkan sejumlah tokoh yang tergabung dalam aliansi tersebut berkumpul menyampaikan pandangan mereka. Pernyataan itu dipimpin oleh Ustadz Sopian Rudianto.

Dalam pernyataannya, Aliansi Umat Islam Bangka Belitung menyampaikan sikap tegas atas tindakan aparat kejaksaan yang melakukan penangkapan terhadap Marwan yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Mereka menilai proses penangkapan tersebut dilakukan secara paksa dan tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara profesional, terbuka dan tidak menggunakan cara-cara yang terkesan arogan serta mengabaikan prinsip keadilan,” ujar pernyataan yang dibacakan dalam video tersebut.

Aliansi tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi memang harus dilakukan, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang dinilai semena-mena.

“Aparat penegak hukum tidak boleh bertindak seperti penguasa yang kebal dari kritik dan pengawasan publik,” lanjut pernyataan tersebut.

Dalam sikap resminya, Aliansi Umat Islam Bangka Belitung menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak kejaksaan, di antaranya:

Mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar hukum dan prosedur penangkapan terhadap H. Marwan.

Meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, profesional dan tidak mengandung unsur paksaan atau penyalahgunaan kewenangan.

Mendesak adanya pengawasan dari lembaga pengawas yang berwenang terhadap kinerja kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.

Mengingatkan bahwa tindakan aparat yang berada di luar prosedur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.

Menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika proses penegakan hukum dilakukan secara tidak adil.
Aliansi juga menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar apabila tidak ada penjelasan resmi dari pihak kejaksaan.

“Jika tidak ada penjelasan yang jelas dan transparan, maka kami siap melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar untuk menuntut keadilan. Hukum harus ditegakkan dengan benar, bukan dipaksakan,” tegas mereka.

Pernyataan sikap yang disampaikan di Pangkalpinang pada 6 Maret 2026 itu kemudian ditutup dengan pekikan takbir yang diucapkan bersama oleh seluruh peserta yang hadir dalam video tersebut.

Kasus penangkapan H. Marwan sendiri hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama terkait proses hukum dan dinamika yang menyertai penangkapannya.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak kejaksaan guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Jumat, 06 Maret 2026

Sosialisasi Pabrik Sawit di Limbung Memanas! Orang Tua Kades Nyaris Adu Jotos dengan Warga Penolak

JEBUS | Suara-keadilan.net 

Kegiatan sosialisasi rencana pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat berlangsung tegang setelah terjadi adu argumen antara warga bernama Jum dan Mukran orang tua kandung Kepala Desa Limbung.

Ketegangan memuncak ketika Mukran hampir terlibat perkelahian dengan salah seorang warga yang bernama Jum ketika menyampaikan penolakan terhadap rencana tersebut.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Balai Desa, Jumat (06/05/26), awalnya berjalan seperti biasa. Pemerintah desa memaparkan rencana pembangunan pabrik sawit. Namun, dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan keberatan mereka. Warga menyoroti potensi dampak lingkungan, lalu lintas kendaraan berat, serta terkait lahan cadangan sawah yang berdekatan dengan lokasi yang akan dibangun pabrik.

Perdebatan kemudian memanas ketika Jum  warga Limbung menyampaikan kritik keras terhadap rencana pembangunan tersebut. Situasi semakin tegang saat Mukran orang tua Kepala Desa yang turut hadir di Balai Desa terpancing emosi dan menghampiri warga tersebut. Adu mulut pun tak terhindarkan dan keduanya hampir terlibat baku hantam.

Beberapa warga lainnya segera melerai keduanya sehingga kejadian tersebut tidak sampai berujung pada perkelahian fisik. 

"Tadi orang tua pak kades hampir berkelahi sama Jum, gara-gara adu argumen, untung warga cepat melerai mereka," ucap BJ ( Nama Samaran ) warga Limbung.

Sejumlah warga berharap pemerintah desa dapat membuka ruang dialog yang lebih terbuka dan transparan terkait rencana pembangunan pabrik sawit tersebut. Mereka juga meminta agar aspirasi masyarakat benar-benar dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.

Kegiatan sosialisasi itu sendiri merupakan bagian dari tahapan awal rencana pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Limbung yang saat ini masih dalam proses pembahasan bersama masyarakat.

Hingga berita ini di publish, awak media masih berupaya konfirmasi ke pihak pihak terkait.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done