SUARA KEADILAN

Kamis, 12 Februari 2026

Sengketa Lahan Tol Pekanbaru – Rengat Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau Dan DPRD Sidak Lokasi Muara Fajar

PEKANBARU | Suara-keadilan.net

 Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Riau melakukan peninjauan langsung terkait sengketa lahan terdampak proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Lingkar Pekanbaru – Rengat di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kamis (12/2/2026).

Sengketa ini mencuat ke publik setelah seorang warga setempat, Nenek Asni (73), mengaku belum menerima ganti rugi atas tanahnya yang kini diklaim oleh pihak lain. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena berada di jalur utama percepatan infrastruktur pemerintah pusat.

Hadir dalam Sidak lapangan tersebut Anggota Dewan dan Aktivis Mahasiswa HMI Badko Riau-Kepri , Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau , Ketua Pokja Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, bersama Wan Agusti dan anggota DPRD Dapil Rumbai, Zulkardi.

Kehadiran para legislator dan lembaga investigasi ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi fisik lahan serta mendengarkan duduk perkara dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Setibanya di lokasi pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengatakan 

"Kedatangan kami hari ini adalah untuk melakukan sidak dan peninjauan lokasi. Terkait pendapat atau pembuktian dari kedua belah pihak, nantinya silahkan disampaikan secara resmi melalui persidangan," ujar pihak PN Pekanbaru.

Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi, memberikan kritik keras atas munculnya tumpang tindih lahan ini. Ia menilai ada ketimpangan dalam proses pencabutan atau pendataan dokumen dari awal yang memicu konflik.

"Perkara ini menuntut transparansi dari seluruh pihak terkait. Jangan sampai proyek strategis nasional justru menyisakan persoalan hak warga yang terzolimi. Tata kelola administrasi pertanahan di Pemko Pekanbaru harus dibenahi agar lebih akuntabel," tegas Zulkardi.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau, Toni Supriadi, berharap semoga keadilan akan didapatkan oleh ibuk Asni. Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau akan terus mengawasi perkembangan terkait sengketa lahan tersebut.

Disamping itu LIN Riau juga akan terus mengawasi hasil perkara tersebut. Kalau perlu LIN Riau akan membawa persoalan ini ke Pusat dalam mencari kebenaran demi masyarakat dan kebenaran. Dalam jeda waktu dua minggu sebelum sidang lapangan, LIN Riau akan menggunakan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang valid.

"Di lokasi Toni juga menyampaikan dengan hadirnya berbagai pihak hari ini dalam kunjungan dilapangan, kami dari LIN DPD Riau berharap pada sidang dua minggu mendatang akan ada kejelasan hukum yang pasti untuk buk Asni lanjutnya.

Red

Rabu, 11 Februari 2026

Gabungan Resmob Suropati Bersama Tim Khusus Polres Pasuruan Berhasil Bongkar Praktik Judi Online Karang Sentul Kabupaten Pasuruan.

 

PASURUAN | Suara-keadilan.net

Aparat Kepolisian dari Tim Resmob Suropati bersama Tim Khusus Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di sebuah warung kopi yang berada di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (10/2/2026) malam.

Seorang pria berinisial AS (59), warga Desa Karang Sentul, diamankan petugas sekitar pukul 22.30 WIB. AS yang berprofesi sebagai wiraswasta itu tertangkap tangan tengah melakukan perjudian togel secara online dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhan.

Adapun hasil pemeriksaan awal, tersangka melakukan pemasangan nomor togel melalui situs judi online bernama IndoTogel. Modus tersangka membuka aplikasi Google melalui handphone Oppo F9 warna ungu merah miliknya yang telah terhubung dengan jaringan internet.

Setelah masuk ke situs tersebut, tersangka memasukkan username, memilih menu togel dengan pilihan pasaran Sydney atau Hongkong, kemudian memilih permainan 2D hingga 4D.

Selanjutnya, tersangka memasukkan nomor tombokan serta nominal uang taruhan pada setiap angka yang dipasang. Untuk mengetahui hasil pengeluaran angka, tersangka mencari informasi melalui mesin pencarian Google dengan mengetik “nomor pengeluaran Hongkong/Sydney hari ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mendapati tersangka berada di warung kopi sekitar pukul 22.00 WIB.

Usai dilakukan pemeriksaan dan interogasi singkat, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Oppo F9 warna ungu merah dengan simcard Telkomsel yang di dalamnya terdapat akun judi online serta aplikasi m-banking BRIMO Bank BRI, dan satu kartu ATM BRI Simpedes.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP tentang dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada khalayak umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak kategori VI.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 427 KUHP tentang turut serta dalam permainan judi tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak kategori III.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pasuruan Kota. 


(YAHYA /HMS)

Utamakan Keselamatan, Satlantas Polres Pasuruan Kota Gelar Ops Keselamatan Semeru 2026 Secara Humanis

 

PASURUAN | Suara-keadilan.net 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2026 dengan pendekatan yang humanis dan edukatif. Kegiatan ini difokuskan pada upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus melakukan penertiban terhadap kendaraan dan pengendara yang belum memenuhi ketentuan keselamatan.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti kereta kelinci, becak motor, serta kendaraan over dimension dan over loading (ODOL). Kendaraan dengan kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya apabila tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan, penggunaan telepon seluler saat berkendara, serta pelanggaran kasatmata lainnya.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi ini bertujuan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan.

“Operasi Keselamatan Semeru 2026 kami laksanakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Tujuan utama kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan di jalan raya merupakan kebutuhan bersama,” ungkap AKP Amrullah.

Ia menambahkan bahwa sebelum dilakukan penindakan, Satlantas Polres Pasuruan Kota telah melaksanakan berbagai kegiatan preemtif dan preventif, seperti sosialisasi kepada komunitas pengemudi, penyuluhan di sekolah dan lingkungan masyarakat, serta penyampaian imbauan secara langsung di sejumlah titik keramaian.

“Kami telah memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat memahami pentingnya kelengkapan kendaraan dan perlindungan diri, seperti penggunaan helm dan sabuk keselamatan. Penindakan dilakukan sebagai langkah lanjutan apabila masih ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

Masyarakat pun menyambut baik pelaksanaan operasi tersebut. Ahmad (45), warga Kota Pasuruan, menilai bahwa langkah Satlantas merupakan bentuk perhatian terhadap keselamatan pengguna jalan.

“Kami merasa lebih nyaman ketika aturan ditegakkan. Dengan adanya operasi seperti ini, masyarakat menjadi lebih tertib dan berhati-hati saat berkendara,” ujarnya.

Senada dengan itu, Siti Rahma (38) berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara konsisten agar kesadaran berlalu lintas semakin meningkat.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mendukung upaya kepolisian untuk mengingatkan dan menertibkan demi kebaikan bersama,” tuturnya.

Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Pasuruan Kota berharap tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keselamatan setiap pengguna jalan di wilayah Kota Pasuruan.


(HMS)

Diduga Imam Pelaku Penabrak Lakalantas Yang Merenggut Nyawa Di Kota Dumai Bebas Berkeliaran, Kapolresta Dumai Diminta Jangan Diam Saja



DUMAI | Suara-keadilan.net

Berdasarkan pantauan dan informasi Awak media himpun di lapangan, diduga terjadi kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Kota Dumai provinsi Riau yang mana satu unit mobil Pajero sport diduga menabrak 2 orang korban.

Adapun mobil Pajero sport Penabrak 2 korban tersebut diduga milik dan dikemudikan oleh Imam oknum pegawai Pertamina Dumai. Yang mana korban yang ditabrak diduga oleh Imam sempat dirawat di RS dan yang satunya meninggal Dunia.

Dari kejadian tersebut yang mana Imam diduga Penabrak Korban tidak bertanggung jawab dan bebas berkeliaran tanpa merasa bersalah.

Hal ini menjadi sorotan publik kepada Satlantas Polresta Dumai dan Kapolresta Dumai tidak menegakkan hukum yang dilakukan oleh Imam yang diduga Penabrak 2 orang korban yang bernama Pak Adi dan Istrinya.

Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan "Ini penegakan Hukum di Polresta Dumai seperti apa sih, kok bisa Penabrak 2 orang korban yang bernama Pak Adi dan Istrinya meninggal dibiarkan berkeliaran dengan bebas, kok tidak ditangkap." Rabu (11/02/2026)

"Itu sudah jelas kriminal, kenapa tidak di tangkap oleh Kasat Lantas Polresta Dumai, apa karena Penabrak nya orang Kaya dan berpengaruh, jadi dibiarkan saja, atau apa karena korbannya orang susah makanya tidak dipedulikan, kalau seperti itu hancur lah penegakan hukum jadinya." Cetus sejumlah narasumber

"Diminta Kapolresta Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang untuk bertindak tegas menangani ini semua, tangkap pelaku Penabrak 2 orang korban itu, jangan pandang bulu, tegakan hukum di garis yang lurus, tangkap Penabraknya dan hukum yang setimpal." Pungkasnya


Penulis : Eriyanto Sidabutar

Selasa, 10 Februari 2026

Diduga!! Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite SPBU 5467119 Sambisirah Kecamatan Wonorejo Pasuruan.

PASURUAN | Suara- keadilan.net

Di duga adanya temuan kejadian pengangsuan BBM jenis pertalite menggunakan motor Suzuki Thunder yang bolak balik keluar masuk SPBU 54.671.19 adalah pelanggaran aturan Pertamina dan berpotensi tindak pidana.Senin (9/2/2026) 

Pasalnya, Pertalite adalah Jenis BBM Khusus Penugasan yang penyalurannya diatur pemerintah dan seharusnya langsung ke konsumen ataupun pengguna yang berhak 

Pertamina melarang pembelian Pertalite menggunakan motor dengan tangki modifikasi secara bolak balik hal ini bisa di anggap sebagai kelalaian yang di sengaja, PT.PERTAMINA Migas juga sudah menegaskan hingga memberikan sanksi kepada semua SPBU yang melanggar aturan dapat di kenakan sanksi tegas mulai dari surat teguran penghentian pasokan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) hingga koordinator Operator pengawas bahkan yang lainnya apabila ikut serta terlibat dapat dijadikan tersangka tindak Pidana Penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hingga tindakan pengangsuh yang membeli BBM bersubsidi atau penugasan secara berulang (bolak-balik) untuk dijual kembali bahkan pengecer atau Pom Mini pun juga telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pelaku pun dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi barang, termasuk BBM bersubsidi, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Seruan kepada Aparat Penegak Hukum dan BPH Migas.

PT.PERTAMINA MIGAS pun sudah menjelaskan dan menegaskan bahwasanya BBM jenis pertalite solar bersubsidi hanya diperuntukkan dan di tujukan untuk para konsumen seperti pengguna motor pribadi atau mobil, bukan untuk dijual kembali oleh pengecer ilegal.

"Tindakan mengangsuh menimbun BBM bersubsidi yang penyalurannya tidak tepat sasaran dapat mengakibatkan kelangkaan BBM bagi masyarakat yang berhak bahkan PT Pertamina juga menghimbau kepada semua warga apabila menemukan adanya indikasi maupun kecurangan di SPBU manapun dapat melaporkannya ke pihak berwajib (Polisi) 

Hingga kami selaku tim investigasi dari lembaga dan media yang berada di lokasi SPBU 54.671.19 waktu itu untuk bertemu konfirmasi dan klarifikasi kepada Manager dengan inisial (MF) hingga kamipun bertemu dan melakukan mediasi bersama di salah satu ruangan yang berada di SPBU tersebut kami berharap adanya temuan kejadian para pengangsuh BBM bersubsidi jenis pertalite ini akan kita bicarakan dan juga kita diskusikan dengan baik 

Namun di awal klarifikasi kami dengan tujuan diskusi secara baik baik namun pihak manager bukanya menjawab dan berbicara dengan baik..Malah menantang dengan mengatakan silahkan di rekam di video di laporkan di viralkan di beritakan saja saya tidak keberatan dan saya tidak takut sama sekali silahkan!!!...silahkan kalau mau diberitakan,"Ucapnya.

Hal ini bisa menimbulkan kontroversi terhadap ucapan dari pihak manager SPBU 5467119 yang terkesan seolah olah menantang dan juga kebal dengan hukum.

Kami berharap kepada Aparat penegak hukum setempat segera bertindak dan mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. BPH Migas sebagai pengawas distribusi BBM diminta untuk meninjau ulang operasional SPBU 5467119 desa sambisirah kecamatan Wonorejo Pasuruan.Tindakan tegas harus segera dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.


(Tim)

Forum Aktivis Mahasiswa Riau (FAM) Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Pekanbaru, Desak Evaluasi Total Pengelolaan Parkir

 


PEKANBARU | Suara-keadilan.net

Forum Aktivis Mahasiswa Riau (FAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Pekanbaru pada Selasa (10 Februari 2026). Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan protes mahasiswa terhadap buruknya pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru yang saat ini dikelola oleh PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib dan damai dengan membawa spanduk, poster tuntutan, dan alat pengeras suara. Dalam orasinya, massa aksi menyoroti berbagai persoalan parkir yang selama ini dikeluhkan masyarakat, mulai dari maraknya parkir liar, pelayanan juru parkir yang tidak profesional, hingga tidak optimalnya sistem pembayaran non-tunai.

Koordinator Lapangan FAM, Ahmad Nasir, menyampaikan bahwa sejak pengelolaan parkir diserahkan kepada PT YSM pada tahun 2021 dengan kontrak kerja sama selama 10 tahun, tidak terlihat adanya peningkatan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Sebaliknya, masyarakat justru semakin dirugikan oleh sistem parkir yang semrawut dan tidak transparan.

“Kami menilai kinerja PT Yabisa Sukses Mandiri jauh dari harapan dan tidak sesuai dengan janji awal kerja sama, justru malah merugikan PAD dan menguntungkan perusahaan saja sehingga manfaat bagi PAD Kota Pekanbaru hampir tidak terasa, lantas kalau tidak menguntungkan PAD Kota Pekanbaru apa kah perlu kontrak terus berjalan? Kami menduga PT Yabisa Sukses Mandiri hanya memperkaya Perusahaan nya saja tapi tidak memperhatikan dan sama sekali tidak sesuai harapan untuk PAD Kota Pekanbaru,” tegas Ahmad Nasir dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, FAM menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:

1. Mendesak Wali Kota Pekanbaru agar tidak berdiam diri dan segera mengambil sikap tegas terhadap persoalan pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru.

2. Mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengevaluasi secara menyeluruh kerja sama dengan PT Yabisa Sukses Mandiri yang dinilai tidak memberikan manfaat signifikan dan justru membebani masyarakat.

3. Menuntut peningkatan transparansi dan perbaikan pelayanan parkir yang berpihak kepada kepentingan publik, bukan semata keuntungan perusahaan.

FAM menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Mahasiswa berharap Pemerintah Kota Pekanbaru segera merespons tuntutan yang disampaikan dan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat.

Forum Aktivis Mahasiswa Riau menyatakan akan terus mengawal isu pengelolaan parkir ini hingga ada langkah konkret dan kebijakan nyata dari Pemerintah Kota Pekanbaru demi kepentingan masyarakat luas.


Forum Aktivis Mahasiswa Riau (FAM)

Bergerak, Mengawal, dan Mengkritisi Kebijakan Publik

Hilangnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kepemimpinan Kepala Desa Segara Makmur

 

BEKASI | Suara-keadilan.net

Kembali ditemukan sebuah data di mana ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan kepala desa segara makmur kecamatan taruma jaya Nurmansyah, yang di peti es kan oleh bupati bekasi, dinas DPMD serta kajari kabupaten bekasi, kata Eko Setiawan ketua FKMPB

Setelah adanya laporan dari masyarakat dan bukti bukti yang disampaikan, Eko Setiawan akan membuka kembali kasus ini, apa dan kenapa sehingga suara masyarakat yang sudah ditandatangani oleh para rt/rw nya lengkap dengan nama dan stempelnya tak ada respon sama sekali baik dari bupati, dinas DPMD dan juga kajari kabupaten bekasi, lalu apa yang di prioritaskan di kabupaten bekasi bila hukum dan para elit pejabat dinas sudah diduga berkonsfirasi mempeti es kan kasus ini, ungkap Eko Setiawan, kalian kan pelayan masyarakat bukan pemangku jabatan yang bekerja hanya buat perut kalian, seharusnya tanggap dan respon dengan apa yang disampaikan masyarakat, bukan malah diam tetapi bergerak cari atm ucap, Eko Setiawan.

Nurmansyah adalah kepala desa PAW, bukan atas pilihan masyarakat, sementara suara masyarakat tak di dengar dan malah di bekukan, lalu regulasi pemerintahan kabupaten memang makin jelas nyata dan terbukti bahwa bobroknya akhlak para oknum pejabatnya, mereka tutup kuping, gaji dan fasilitas yang mereka dapat adalah pajak rakyat, tapi rakyat tak di dengarkan.....

Terang Eko Setiawan yang memang selalu bergerak melalui proses komunikasi untuk meluruskan permainan regulasi.

Dalam waktu dekat ini Eko Setiawan akan kembali mengangkat masalah ini dan meminta kejadian ini tak terulang dan berlarut.

Kami akan ke KPK dan kejaksaan agung karena banyaknya kejanggalan atas proses tersebut.

Bukti pelaporan ke kajari dan surat ke bupati.

Kami menduga ada permainan makanya walaupun data jelas kasus tetap peti es.

Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done