Sabtu, 17 Januari 2026
Menambang di Tahura Menumbing, Pelaku Seolah Kebal dan Tak Tersentuh
Rabu, 14 Januari 2026
FKMPB Angkat Bicara: Desak KPK-RI Bersihkan Praktik Korupsi di Kabupaten Bekasi
SUARA KEADILAN | BEKASI ,
Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) untuk serius dan menyeluruh membersihkan praktik-praktik korupsi, gratifikasi, serta pungutan liar yang diduga telah mengakar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
FKMPB menilai masih banyak “duri” yang sengaja dibiarkan, khususnya oknum kepala dinas dan kepala bidang yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di sejumlah dinas. Oknum-oknum tersebut diduga kuat menjadi bagian dari permainan gratifikasi dalam proyek-proyek pemerintah daerah. Bahkan, tidak hanya proyek, aset daerah pun disinyalir telah dijadikan ladang pungutan liar berkedok jabatan.
FKMPB juga menyoroti lambannya penanganan laporan yang telah mereka sampaikan terkait dugaan pungli oleh oknum Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, namun hingga kini belum menunjukkan adanya tindakan tegas, sehingga menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap oknum-oknum tertentu.
Selain itu, FKMPB mengungkap dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi selama tiga tahun berturut-turut. Dana ADD tetap dicairkan meskipun Surat Keputusan Kepala Desa telah dicabut melalui proses peradilan. Namun faktanya, dana tersebut masih terus dikucurkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), khususnya yang terjadi di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan.
Sebagai bagian dari masyarakat yang menginginkan tegaknya supremasi hukum, FKMPB menyatakan siap membawa dan menyerahkan kembali seluruh data serta temuan yang dimiliki kepada KPK-RI guna melengkapi proses penindakan. Data-data tersebut sedang dipersiapkan untuk membuka secara terang-benderang benang merah permasalahan yang selama ini terjadi di Kabupaten Bekasi.
“Ini bukan lagi rahasia umum. Permainan proyek, aset, hingga jabatan sudah menjadi konsumsi publik. Kami ingin semuanya dibuka,” tegas Eko Setiawan.
FKMPB juga mempertanyakan berbagai kebijakan daerah yang dinilai tidak jelas hasil dan kelanjutannya, seperti:
Job fair yang digelar pemerintah daerah, namun tidak jelas dampaknya bagi para pencari kerja;
Pembongkaran bangunan liar (bangli) yang tidak transparan kelanjutannya;
Open bidding jabatan eselon II, III, dan IV yang masih sarat dengan dugaan permainan;
Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang diduga beraroma KKN.
Menurut FKMPB, seluruh persoalan ini harus diungkap agar oknum-oknum yang selama ini mempermainkan sistem dapat terbongkar dan tidak lagi menghambat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Kami berharap langkah yang kami tempuh ini dapat membawa Bekasi ke arah yang lebih bersih, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Eko Setiawan, yang saat ini tengah mempersiapkan data tambahan untuk diserahkan kepada KPK-RI.
Red
Hukum Seolah Tak Bertaji, Judi Diduga Beroperasi di Balik Izin Hiburan Batam
SUARA KEADILAN | BATAM ,
Aroma busuk praktik perjudian terselubung kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PUB & KTV Deluxe yang berlokasi di kawasan Windsor, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Tempat hiburan malam yang baru seumur jagung—baru beroperasi sekitar satu bulan—itu diduga kuat memfasilitasi aktivitas perjudian dengan berkedok permainan bola pingpong berunsur taruhan.
Informasi yang mencuat pada Senin (12/1/2025) tersebut sontak memantik kemarahan publik. Bukan sekadar persoalan hiburan malam, kasus ini dinilai sebagai tamparan keras terhadap wibawa hukum dan indikasi bobroknya pengawasan perizinan di Kota Batam.
Berkedok Permainan, Hakikatnya Perjudian
Jika dugaan tersebut benar, maka apa yang terjadi di PUB & KTV Deluxe bukan lagi permainan iseng untuk hiburan. Permainan bola pingpong yang disertai taruhan uang atau nilai ekonomi lainnya secara hukum masuk kategori perjudian.
Sejumlah pihak menilai praktik semacam ini sebagai modus klasik: menyamarkan perjudian dengan istilah “permainan”, seolah kebal hukum, seolah tak tersentuh aparat. Padahal, substansinya jelas—taruhan adalah perjudian, tanpa perlu tafsir berbelit.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Kalau benar ada taruhan, maka itu sudah pidana murni. Jangan dipoles dengan istilah permainan,” ujar seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.
Ancaman Pidana Menanti
Secara yuridis, praktik perjudian dilarang keras di Indonesia. Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah mengunci rapat ruang kompromi.
Penyelenggara, fasilitator, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut terancam pidana penjara hingga 10 tahun, serta denda puluhan juta rupiah, bergantung pada peran dan tingkat keterlibatan.
Tak hanya itu, sanksi administratif juga mengintai pengelola tempat hiburan: mulai dari pencabutan izin usaha, penutupan permanen, hingga pemblokiran perizinan di masa depan, jika terbukti menyalahgunakan izin operasional.
Aparat Dipertanyakan, Publik Menunggu Tindakan Nyata
Sorotan tajam juga mengarah pada aparat penegak hukum. Lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ismail, salah satu tokoh masyarakat, secara terbuka menyentil kinerja aparat dan mendesak tindakan tegas dari Polresta Barelang.
“Jangan sampai masyarakat curiga dan bertanya-tanya: ada apa dengan penegakan hukum di Batam? Dugaan ini sudah terang-benderang. Negara tidak boleh kalah oleh praktik terselubung,” tegasnya.
Ia juga mendorong audit perizinan menyeluruh serta pemeriksaan lapangan secara terbuka, agar tidak muncul kesan pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah.
Menunggu Klarifikasi, Namun Hukum Tak Boleh Menunggu
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pengelola maupun pemilik PUB & KTV Deluxe, serta meminta keterangan resmi dari instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan akurasi dalam pemberitaan. Namun satu hal yang tak bisa ditunda: penegakan hukum.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Batam—apakah berani membongkar praktik perjudian terselubung yang bersembunyi di balik gemerlap lampu hiburan malam, atau justru memilih membiarkannya terus meracuni tatanan hukum dan moral masyarakat.
Publik menunggu. Hukum dipertaruhkan.
Revisi RKAB 2026 Dinilai Gegabah, Kebijakan ESDM Terancam Picu PHK Massal dan Anjloknya Penerimaan Negara
Bangka Cafe & Resto Tegaskan Komitmen Legalitas di Tengah Polemik Perizinan
Makin Banyak Temuan, PT BSM Kian Terdesak. Deretan Saksi Perkuat Posisi Penggugat Di Pesidangan.
SUARA KEADILAN | MUARA ENIM
Setelah Pihak Penggugat Menyerahan Bukti kepemilikan yang sah dipersidangan Sebelumnya. Hari ini, Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang sengketa lahan antara M.Suhaimi melawan PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) di Pengadilan Negeri Muara Enim semakin menajamkan dugaan penguasaan lahan warga oleh korporasi sawit tersebut.
Dalam sidang pembuktian yang digelar Senin,(12/1/2026), tiga saksi menyatakan bahwa pabrik CPO PT BSM berdiri di atas lahan yang sejak 2012 diketahui sebagai milik penggugat.
Kesaksian itu disampaikan Mardani, Yudi Iswanto, dan Marcopolon, dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mre. Ketiganya menerangkan bahwa lahan seluas sekitar 2,5 hektare di kawasan Sungai Danau Tais, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, telah lama dikuasai dan dikelola M Suhaimi, jauh sebelum aktivitas industri PT BSM dimulai pada 2024
Saksi Yudi Iswanto, yang saat transaksi berlangsung menjabat sebagai Kepala Dusun, mengaku turut melakukan pengukuran dan pembuatan sketsa lahan. Ia menegaskan lokasi tersebut bukan tanah kosong dan sejak awal diketahui sebagai milik M.Suhaimi.
"Saya yang mengukur dan membuat sketsa tanah tersebut karena saat itu saya menjabat sebagai kepala dusun. Saya masih ingat jelas tentang lahan tersebut," ujar Yudi Iswanto.
Kesaksian tersebut diperkuat oleh Mardani dan Marcopolon yang tinggal berdekatan dengan kebun penggugat. Keduanya menyatakan sering melihat aktivitas pengelolaan lahan oleh M Suhaimi dan keluarganya sebelum kawasan itu berubah menjadi lokasi pabrik sawit.
"Setahu saya semenjak tahun 2012 tanah ini sudah menjadi milik M.Suhaimi. Tanah Saya juga berbatasan dengan kebunnya dan sering bertemu dengan anaknya bernama Mian yang mengurus kebun tersebut." ujar markopolon
Majelis hakim yang diketuai Anisa Lestari, SH, M.Kn, dengan anggota Eva Rachmawati, SH, MH,. dan Rionaldo Fernandes Sihite, SH, MH,. menggali keterangan saksi terkait keberadaan objek sengketa yang kini telah beralih fungsi menjadi fasilitas industri. Para saksi menyebut lahan tersebut saat ini telah digunakan oleh PT BSM, meski status kepemilikannya masih disengketakan.
Sidang juga mengungkap ketimpangan mencolok dalam transaksi jual beli lahan di sekitar proyek pabrik. Saksi Marcopolon mengaku menjual dua hektare tanahnya dengan harga Rp50 juta per hektare setelah dijanjikan anaknya akan dipekerjakan. Janji tersebut, menurutnya, hingga kini tidak pernah terwujud
Sebaliknya, saksi Mardani, menyebut lahan lain di lokasi yang sama dijual ke PT BSM dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar untuk empat hektare. Perbedaan harga yang signifikan ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak seimbang dalam proses pembebasan lahan.
Dalam persidangan, Marcopolon menyebut dua makelar berinisial I dan M yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut dan mengaku merasa dirugikan secara ekonomi.
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa kepemilikan M.Suhaimi diperoleh melalui jual beli sah pada 2012, diperkuat bukti transaksi dan keterangan saksi, meski belum terdaftar di BPN.
Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum PT Berkat Sawit Mandiri, Jhonatan Mulyana Nababan, SH, MH,. dan Michael Sherman SH, MH,.terlihat meninggalkan area Pengadilan Negeri Muara Enim tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu.
Hal serupa juga dilakukan kuasa hukum turut tergugat Imam Mahdi, yakni Joni Anwar, SH, MH, dan Farizal Hidayat, SH, yang tidak menyampaikan pernyataan kepada media terkait kesaksian yang terungkap di persidangan.
Sidang sengketa lahan ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda pengadilan dan menjadi perhatian publik, menyusul berdirinya pabrik sawit di atas lahan yang status hukumnya masih diperdebatkan.
Red


