SUARA KEADILAN

Jumat, 27 Februari 2026

Hutan Mangrove Mengkubung Rusak Parah, Alat Berat Terjang Kawasan Konservasi



BELINYU – Ekosistem hutan lindung mangrove di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, kini berada dalam kondisi kritis. Selama sepekan terakhir, aktivitas penambangan timah ilegal yang melibatkan alat berat dilaporkan beroperasi bebas, memicu kerusakan lingkungan yang signifikan di wilayah konservasi tersebut.

Berdasarkan investigasi dan informasi lapangan, kerusakan hutan ini dipicu oleh pengoperasian unit alat berat dan mesin tambang di zona sensitif. Berikut detail aktivitas di lokasi:

Terpantau satu unit ekskavator (PC) dan satu unit mesin tambang rajuk yang aktif melakukan pengerukan.

penambangan berada sangat dekat dengan pangkalan perahu nelayan Mengkubung, yang merupakan jalur vital ekonomi warga pesisir. 
Dugaan Pelaku: Aktivitas ini disinyalir dikoordinir oleh oknum warga berinisial Kmr warga Simpang Mengkubung. Hingga berita ini diturunkan, kegiatan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ilegaKerusakan bentang alam di 
Mengkubung tidak hanya merugikan secara ekologis, tetapi juga mengancam mata pencaharian warga. Beberapa dampak nyata yang terpantau meliputi:

pohon-pohon mangrove yang berfungsi sebagai penahan abrasi tumbang akibat pengerukan alat berat.

okasi tambang yang berdekatan dengan dermaga dikhawatirkan menutup akses keluar-masuk perahu nelayan.
Kepunahan Habitat: Kerusakan ekosistem mangrove secara otomatis merusak tempat berkembang biak ikan dan kepiting, yang menjadi komoditas utama tangkapan warga.

Meskipun telah beroperasi selama satu minggu tanpa hambatan, warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang sebelum kerusakan semakin meluas.

"Hutan mangrove adalah benteng alam. Jika dibiarkan rusak demi kepentingan pribadi, masyarakat luas dan nelayanlah yang akan menanggung dampaknya dalam jangka panjang."

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun ke lapangan guna menertibkan tambang ilegal tersebut. Pelaku diharapkan dapat ditindak tegas sesuai dengan UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup yang berlaku demi menyelamatkan sisa-sisa hutan mangrove di Belinyu.

TIGA Oknum Jaksa Nakal Diduga Meyalahgunakan Jabatan di Lingkungan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau " Terancam Dilaporkan "



PEKANBARU | Suara-keadilan.net

ANSORI Wartawan BMonline.com bersama Dua media Lidikriau.com & beritalintasindonesia. id Mengecam Kertas Terhada Pemberitaan HOAX FITNAH OLEH TIGA OKNUM JAKSA KJRI PEKANBARU RIAU YANG SAAT ITU MENJABAT KASI PIDUM & KASI INTEL 

Yang saat itumenjabat sebagai kasipidum dan kasi intelijen di bulan Febuari 2025 di Kejaksaan Negeri Pekanbaru tahun 2025 M.ARIEF YUNANDI dan Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Pekanbaru EFFENDY ZARKASYI yang diduga telah meyebarkan Fitnah dan memberikan informasi HOAX kepada Publick terkait Status DPO atau Burunan kepada Wartawan Ansori saat itu tanpa alat bukti yang sah secara aturan hukum.

"BERSAMA JAKSAYA ( EDHIE JUNAIDI ZARLY ). 

KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU PADA TAHUN 2025. selain itu kita juga Mengingat kan untuk kawan kawan wartawan baik pemilik perusahaan media pers harus profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik di Indonesia. Dan kita juga akan melaporkan para jaksa yang sudah melakukan kesalahan atau menyalahgunakan jabatan mereka seperti Jaksasa penuntu umum kejaksaan negeri pekanbaru Bersama Dua media Lidikriau.com & beritalintasindonesia. id Mengecam Kertas Terhada Pemberitaan HOAX FITNAH OLEH TIGA OKNUM JAKSA KJRI PEKANBARU RIAU YANG SAAT ITU MENJABAT KASI PIDUM & KASI INTEL, JPU KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU PADA TAHUN 2025. selain itu kita juga Mengingat kan untuk kawan kawan wartawan baik pemilik perusahaan media pers harus profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik di Indonesia. Dan kita juga akan melaporkan para jaksa yang sudah melakukan kesalahan atau menyalahgunakan jabatan mereka seperti memfitnah dengan membeikan informasi Palsu alias HOAX kepada wartawan di Kejaksaan negeri pekanbaru.

Ansori menjelaskan kepada wartawan hari ini 27 febuari 2026 

Tersangka yang selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir kecil kemungkinan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO), karena DPO dikeluarkan saat tersangka/terdakwa mangkir atau melarikan diri. Status DPO umumnya hanya diterbitkan jika tersangka/terdakwa menghilang setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dieksekusi. 

Berikut poin penting terkait situasi tersebut

Definisi DPO diterbitkan jika tersangka / terdakwa tidak memenuhi panggilan, tidak diketahui keberadaannya, atau melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana.

Selagi tersangka Kooperatif Bukan DPO Jika seseorang selalu aktif hadir saat dipanggil polisi, kejaksaan, dan sidang, syarat subjektif untuk menjadi DPO (melarikan diri/mangkir) tidak terpenuhi.

Eksekusi: Setelah putusan inkracht, jaksa melakukan eksekusi. Jika terpidana kooperatif (menyerahkan diri atau patuh saat dipanggil jaksa), tidak ada alasan hukum untuk menetapkannya sebagai DPO. 

Selama terdakwa tidak melarikan diri, tidak mangkir, dan mematuhi putusan pengadilan, status DPO tidak seharusnya diberikan meskipun eksekusi sedang berjalan.

Ansori juga menjelaskan dengan kacamata hukumnya dalam pengamatan Eksperimen dan Filosofi baik Filsafat dalam keilmuan Ansori tersebu menguji dan mengaji secara teliti dan berhati hati dalam menafsirkan orang pantas atau layak atau tidak untuk di buat status DPO tersebut yang seperti apa dulu perbuatan tersangka atau saksi tersebut kalu dia selamanya kopratif dan tak perna mangki maka pengamata filsapat Ansori mengatakan secara persudural aturan uu atau kuhap tersebut maka tidak layak untuk di buat status DPO oleh pihak kejaksan tersebu tutur Ansori kepada wartawan 

Secara hukum, JPU tidak sepatutnya mengeluarkan atau mengklaim status DPO terhadap tersangka yang selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir, karena syarat utama DPO adalah melarikan diri atau tidak memenuhi panggilan. Penetapan DPO tanpa dasar tersebut dapat dianggap maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang Jelas Ansori .

Karena pengetahuan Ansori secara aturan hukum, Syarat DPO Seseorang ditetapkan sebagai DPO jika tidak menghadiri pemanggilan resmi sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan sah atau keberadaannya tidak diketahui/menghindari proses hukum.

Apabila terdawa atau tersangka tidak pernah mangkir dan koopratif maka tersangka atau terdakwa hadir dalam persidangan, memenuhi panggilan penyidik dan jaksa,serta berdomisili jelas, status DPO tidak terpenuhipapar Ansori lagi. 

Klaim Setelah Eksekusi Mengutarakan status DPO (buron) setelah eksekusi dilakukan pada orang yang kooperatif adalah tindakan yang bertentangan dengan fakta persidangan.

Dan Perlindungan Hukum Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau menuntut klarifikasi atas penetapan status DPO yang tidak sesuai prosedur. 

Tindakan tersebut dapat digugat melalui praperadilan jika status DPO tersebut menghambat hak-hak tersangka atau dilakukan secara sewenang-wenang.

pertanyaan saya apakah pihak Kejaksaan boleh menetapkan tersangka sebagai status buronan ataupun DPO padahal saudara di selama persidangan tidak pernah ditahan dan dia selalu kooperatif menghadiri persidangan dan tidak pernah mangkir termasuk Jaksa tidak pernah mengirimkan surat panggilan resmi Kepada tersangka namun setelah tersangka dieksekusi tersangka dibuat berita status DPO Apakah itu tidak melanggar hukum.

Dan Ansori juga menjelas kan untuk menempatkan atau pemetapan orang lain setatus DPO atau., Penetapan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan, padahal yang bersangkutan kooperatif selama persidangan dan tidak pernah mangkir, berpotensi menyalahi prosedur hukum (tidak sah dan pelanggaran hukum) jika tidak didasarkan pada alasan sah, seperti mangkir dari panggilan resmi. Tindakan ini dapat digugat melalui praperadilan. 

Ansori juga menjelaskan Penetapan DPO harus didasarkan pada status tersangka yang sah dan adanya bukti permulaan yang cukup (minimal 2 alat bukti).

Prosedur Jaksa wajib mengirimkan surat panggilan resmi. Jika tersangka tidak pernah mangkir dan selalu hadir, maka tidak ada alasan mendasar untuk menetapkan status buronan. Kepada tersangka atau terdakwan jelas Ansori .

Maka hal seperti ini dapat menimbulkan akan terjadi Praperadilan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penetapan DPO, tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut. 

Jika tersangka selalu kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, penetapan status DPO setelah dieksekusi tanpa adanya surat panggilan resmi, dapat dinilai sebagai prosedur yang tidak sah menurut hukum acara pidana (KUHAP).


Tim : kontrol Sosial Pemburu Oknum Nakal

Kamis, 26 Februari 2026

Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli.

PASURUAN | Suara-keadilan.net

Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar (pungli) melalui layanan Samsat dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).kamisl(26/02/26)

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pelayanan terbaik kepada masyarakat menjadi prioritas utama dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterbukaan informasi.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Seluruh proses di Samsat dan Satpas dilaksanakan sesuai prosedur resmi, transparan, serta tanpa calo dan tanpa pungutan liar,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Pasuruan Kota, IPDA Ferdiawan Ubaidillah, S.H., menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelayanan kepolisian terus dilakukan secara ketat. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran oleh anggota untuk segera ditindaklanjuti.

Komitmen tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah seorang warga Kota Pasuruan mengaku pelayanan berlangsung tertib, jelas, dan nyaman tanpa biaya di luar ketentuan.

“Alurnya mudah diikuti, petugas membantu dengan baik, dan prosesnya transparan. Kami merasa lebih percaya untuk mengurus sendiri,” ungkapnya.

Melalui pelayanan yang konsisten dan pengawasan berkelanjutan, Polres Pasuruan Kota terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan layanan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan publik.


(M YAHYA)

Walaupun sudah di evaluasi, Pelanggaran Temuan PT Buana Global Mandiri harus diproses, PT HKI dan aparat wajib lakukan tindakan hukum.

 


PEKANBARU | Suara-keadilan.net

Berjalannya waktu manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto saat dikonfirmasi oleh tim Media meminta Penahanan konfirmasi. Hal ini diduga hanya mengulurkan waktu untuk menghilangkan jejak pelanggaran sehingga temuan tersebut tidak  dilaporkan. Tapi temuan berupa Poto dan vidio serta pengakuan pelanggaran Rudi Sugiarto masih tersimpan.

Jumat 09 Januari 2026 tim dari Media melakukan investigasi dilapangan menemukan Armada PT Buana Global Mandiri Pekanbaru tidak memenuhi standar perusahaan dalam pengisian BBM alat berat aktivitas perusahaan. Dan para pekerja PT Buana Global Mandiri yang diduga sengaja tidak menggunakan APD lengkap serta dugaan Penggunaan BBM bersubsidi untuk armada perusahaan.

Tim sempat melakukan konfirmasi kepada manajer PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto namun saat itu Rudi meminta jelang waktu agar hal ini tidak dipublikasikan dan melakukan evaluasi ungkapnya.

Walaupun demikian Pelanggaran yang dilakukan PT Buana Global Mandiri agar menjadi prioritas untuk dilaporkan ke Polda Riau terkait Armada Pelansir BBM untuk alat berat yang tidak memenuhi standar perusahaan dan ini sudah di akui oleh Rudi Sugiarto selaku manager PT Buana Global Mandiri pada pertemuan di salah satu cafe Palas Pekanbaru. Ucapan pengakuan tersebut direkam oleh tim sebagai alat bukti dan sudah meminta izin kepada Rudi Sugiarto.

Dari temuan tersebut dan pengakuan Manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto tim meminta kepada PT HKI sebagai perusahaan induk kerjasama dalam proyek tol Pekanbaru seharusnya melakukan tindakan dengan melakukan pemutusan kontrak pekerjaan demi menjaga integritas perusahaan besar milik negara. Namun hingga saat ini PT HKI Pekanbaru diduga tidak melakukan tindakan apapun demi mencapai target pekerjaan.

Sesuai dengan prosedur  tim bersama Lembaga Investasi Negara akan melaporkan PT Buana Global Mandiri Pekanbaru ke Polda Riau dan dugaan pembiaran oleh PT HKI Pekanbaru terhadap Vendor yang melakukan pelanggaran (PT Buana Global Mandiri Pekanbaru).

Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau beserta teman media akan melayangkan surat resmi kepada aparat hukum di wilayah Propinsi Riau (Polda Riau) terhadap temuan pelanggaran PT Buana Global Mandiri dalam hal penggunaan mobil pelangsir yang tidak memenuhi standar perusahaan dan kelalaian pekerja dalam pekerjaan serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan perusahaan (09/01/2026).

Perusahaan yang menggunakan armada pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk alat berat yang tidak memenuhi standar (ilegal/tidak tersertifikasi) menghadapi risiko hukum serius, baik secara administratif maupun pidana, serta risiko keselamatan kerja (K3LH).

Sanksi Pidana (UU Minyak dan Gas Bumi) 

Pengangkutan BBM menggunakan armada yang tidak standar—terutama jika digunakan untuk menyalurkan BBM subsidi atau ilegal (tanpa izin pengangkutan yang sah)—melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja). 

Pasal 53: Setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling tinggi Rp40 miliar.

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Penyalahgunaan BBM Subsidi Alat berat dan kendaraan industri (seperti dump truck/excavator) wajib menggunakan BBM nonsubsidi. Penggunaan armada ilegal untuk mengangkut BBM subsidi ke lokasi tambang/industri adalah pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan penghentian operasional. Tapi PT Buana Global Mandiri tetap beraktivitas tanpa pemberhentian kerja dari pihak induk kerjasama (PT HKI Pekanbaru).

Sanksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3LH)

Menggunakan armada tidak standar untuk BBM (yang merupakan bahan mudah terbakar) berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan kerja, kebakaran, atau ledakan. Perusahaan dapat dijerat UU Keselamatan Kerja, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 dan Izin operasional perusahaan dapat dicabut. 

Dugaan pembiaran pelanggaran 

Jika terbukti adanya dugaan Pembiaran pelanggaran oleh PT HKI Pekanbaru yang merupakan induk kerjasama perusahaan dalam pekerjaan proyek tol Pekanbaru yang melakukan pembiaran terhadap vendor atau anak perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana, 

Konsekuensi bagi perusahaan induk yang membiarkan pelanggaran hukum oleh vendor, Pertanggungjawaban Perdata (Ganti Rugi)

Jika vendor melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak ketiga, perusahaan induk dapat terseret jika terbukti: 

Dampak Hukum Khusus

Pemutusan Kontrak/Reputasi: 

Perusahaan induk dapat menghadapi tuntutan pemutusan kontrak dan ganti rugi reputasi jika pelanggaran vendor merugikan proyek atau mitra lain. Jika vendor adalah perusahaan outsourcing, pemberi pekerjaan (induk) dapat bertanggung jawab atas pelanggaran ketenagakerjaan jika hal tersebut terjadi akibat perintah atau kelalaian dalam pengawasan. 

Dari kesimpulan, kami sebagai tim media bersama Lembaga Investasi Negara DPD Provinsi Riau akan  menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian Polda Riau dalam melakukan penyidikan dan proses hukum terhadap PT Buana Global Mandiri terkait penyalahgunaan Armada Pelansir BBM untuk alat berat yang tidak memenuhi standar perusahaan. Dan kelalaian karyawan dalam melakukan pekerjaan serta dugaan Penggunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan perusahaan. 

Tim media bersama Lembaga Investasi Negara DPD Provinsi Riau akan terus mengawasi proses hukum, sehingga mendapatkan kepastian hukum yang akan diberikan oleh pihak Polda Riau kepada PT Buana Global Mandiri dalam pelanggaran hukum, serta pemanggil manager PT HKI Pekanbaru dalam dugaan Pembiaran pelanggaran Vendor PT Buana Global Mandiri.

Bersambung...


(Tim Media & LIN)

Rabu, 25 Februari 2026

KABAR PANAS! Bos Timah Mentok 'Ahen' Diduga Terjaring Operasi, Isu Bekingan Kuat Mengguncang Babel




MENTOK — Jagat pertimahan Bangka Belitung kembali memanas. Kabar mengejutkan mengenai diamankannya pengusaha timah kenamaan asal Mentok, Ahian alias Ahen, sontak memicu kegaduhan. Ahen diduga terlibat dalam upaya penyelundupan timah skala besar yang terendus aparat di kawasan pesisir.



Berdasarkan informasi yang dihimpun dan merujuk pada pemberitaan Babelterkini.com, peristiwa ini bermula dari dugaan upaya penyelundupan dua truk pasir timah dari kawasan perairan Laut Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, pada Kamis (26/2/2026).


Ahen dikabarkan diamankan petugas saat proses pengangkutan timah dari jalur laut tersebut sedang berlangsung. Hingga saat ini, status hukum serta barang bukti yang diamankan masih menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat.




Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh awak media untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Kasi Humas Polres Bangka Barat akhirnya memberikan respons singkat terkait kabar yang beredar luas ini.


"Terkait informasi tersebut, saat ini personel kami masih di lapangan. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Mohon bersabar, nanti akan kami sampaikan perkembangan resminya," tulis Kasi Humas dalam pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan.


Pernyataan singkat ini seolah mengonfirmasi adanya pergerakan aparat di lapangan, meski detail mengenai penangkapan Ahen dan penyitaan dua truk timah belum dibuka secara gamblang oleh pihak kepolisian.



Di wilayah Mentok, nama Ahen dikenal sebagai pemain lama dengan jaringan distribusi yang diduga sangat luas. Aktivitas gudang pasir timah miliknya yang berada tepat di belakang kediamannya pun kerap menjadi sorotan warga sekitar.


Penindakan ini langsung memicu spekulasi liar. Publik mempertanyakan apakah operasional pengangkutan timah dalam jumlah besar tersebut mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu.



Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum di Bangka Belitung dalam memberantas tambang dan penyelundupan ilegal. Masyarakat menaruh harapan besar agar:


Pengusutan Tuntas: Kasus diusut tanpa tebang pilih, terutama terkait barang bukti dua truk timah.


Klarifikasi Isu Bekingan: Jika isu keterlibatan "orang kuat" hanyalah rumor, klarifikasi resmi sangat dibutuhkan agar tidak berkembang menjadi fitnah.


Pintu Masuk: Menjadi momentum untuk membongkar jaringan penyelundupan yang lebih besar di wilayah Bangka Barat.


Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi langsung kepada pihak Ahen belum membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan terpantau tidak aktif. Publik kini menanti rilis resmi atau konferensi pers dari Polres Bangka Barat untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Selasa, 24 Februari 2026

PT Eng lakukan konferensi pers terkait Pemberitaan yang dimuat dataprosa.com dalam langkah klarifikasi.

 


PEKANBARU | Suara-keadilan.net

Humas PT Eng Toni Supriadi sangat menyayangkan pemberitaan yang diterbitkan oleh media dataprosa.com yang menyatakan PT eng lakukan pengambilan tanah urug.

Sesuai apa yang disampaikan oleh pak Junaidi bahwa PT eng tidak melakukan penampung Tanah urug yang dikonfirmasi oleh wartawan dataprosa.com ini disampaikan pada saat hari Minggu 11 Januari 2026. Namun pihak media dataprosa.com tetap melakukan publikasi dengan alasan tidak memberikan respon melalui WhatsApp (12/02/2026)

Dalam konteksnya sebagaimana yang disampaikan sudah merupakan hak jawab kami untuk menyampaikan bahwa PT Eng tidak melakukan penampungan tanah urug Ilegal.

Situasi yang terpisah Toni Supriadi yang merupakan humas PT Eng juga membantah dugaan dari media dataprosa.com yang memuat berita dengan judul " PT Eng tampung tanah urug Ilegal" sekali lagi Toni sampaikan bahwa PT Eng tidak menampung tanah urug Ilegal.

Toni Supriadi mengatakan dengan tegas bahwa PT Eng tidak akan mengambil atau menampung tanah urug Ilegal apalagi untuk kegiatan proyek PT HKI karena itu sangat melanggar aturan kerjasama ungkap Toni (24/02/2016)

Dalam pekerjaan PT Eng selalu diawasi oleh humas lapangan demi menjaga nama baik perusahaan dan menjaga kerjasama yang baik atas proyek PT HKI tegas Toni.

Silahkan laporkan ke saya jika teman media menemukan armada PT Eng apabila melakukan pengambilan tanah urug atau menampung tanah urug Ilegal dan secara resmi PT Eng akan melakukan tindakan tegas kepada pekerja yang melakukan pelanggaran tersebut karena ini sudah konsekuensi aturan di perusahaan PT Eng lanjut Toni sambil mengakhiri pembicaraan.

Red

Sengketa Lahan di Bogor Memanas: Dugaan Intimidasi Massa dan Netralitas Aparat Jadi Sorotan



KABUPATEN BOGOR | Suara-keadilan.net

Konflik kepemilikan lahan dan bangunan di wilayah Kabupaten Bogor yang seharusnya bergulir di ranah hukum perdata, kini berubah menjadi situasi mencekam. Keluarga ahli waris yang menempati objek sengketa memilih bertahan di dalam rumah di bawah bayang-bayang kecemasan akibat kehadiran sekelompok massa yang diduga terorganisir di luar kediaman mereka.

Massa Terkoordinasi di Lokasi Sengketa

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga sekitar, kerumunan orang tersebut tidak datang secara spontan. Mereka diduga digerakkan secara terencana oleh pihak FF, sosok yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Kehadiran massa dalam jumlah besar dan durasi yang cukup lama memicu dugaan adanya upaya tekanan psikologis terhadap penghuni rumah.

"Kalau memang punya bukti sah, selesaikan di pengadilan, bukan membawa massa," ujar salah seorang warga yang menyayangkan aksi pengerahan massa tersebut.

Sorotan Terhadap Netralitas Aparat

Di tengah ketegangan, sejumlah personel dari Polres Bogor tampak bersiaga dengan kendaraan dinas di lokasi. Namun, kehadiran petugas justru memicu kontroversi menyusul beredarnya rekaman yang menunjukkan interaksi akrab antara aparat dengan Rofiq, kakak dari Fadliana Fadlan (pihak yang bersengketa dengan ahli waris).

Momen jabat tangan dan perbincangan hangat tersebut memicu persepsi negatif di tengah publik mengenai profesionalitas dan netralitas Polri dalam menangani konflik ini.

Tak hanya itu, keresahan warga kian meningkat setelah muncul laporan adanya seorang pria berpakaian sipil berinisial E (diduga anggota Brimob Cikeas) yang berada di tengah kerumunan massa. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari otoritas terkait mengenai kapasitas maupun surat tugas pengamanan personel tersebut di lokasi sengketa perdata itu.

Konsekuensi Hukum dan Aturan Main

Pengamat hukum menegaskan bahwa sengketa tanah sepenuhnya merupakan ranah perdata yang wajib diselesaikan melalui pembuktian dokumen di persidangan. Penggunaan kekuatan massa atau tindakan intimidasi dapat menyeret pelaku ke ranah pidana, sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama atau Pasal 406 KUHP terkait perusakan properti.

Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri wajib bertindak profesional, proporsional, dan netral dalam menjaga ketertiban umum. Masyarakat kini mendesak pimpinan kepolisian untuk memastikan personel di lapangan tidak berpihak dan benar-benar melindungi pihak yang terintimidasi.

Keadilan dalam sengketa agraria semestinya diputuskan oleh hakim di ruang sidang, bukan ditentukan oleh kekuatan tekanan di lapangan.


(Red)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done