Sabtu, 21 Februari 2026
Jumat, 20 Februari 2026
Di Balik Sawit PT BPL Sinar Emas dan IUP Timah: Jejak Konflik dan Luka di Kecamatan Kelapa Bangka Barat
Mengenal sosok Polisi Inspiratif dari Polsek Sungai Selan
Rabu, 18 Februari 2026
Menguak Tabir Sesuai Fakta
BEKASI | Suara-keadilan.net
Penderitaan panjang yang di alami oleh beberapa orang masyarakat akhirnya terungkap, adanya tindakan oknum yang katanya pengusaha atau owner di sebuah pembangunan proyek rest area yang juga tak terealisasi ternyata memberi derita pada euit sumi alias arab dan yang paling parah di derita oleh eko setiawan.
Janji tinggal janji dari april 2025,hingga saat ini tak ada satupun dari janji yang terbukti.
Diawali dengan pembangunan MBG hingga pencairan pencairan anggaran yang melibatkan salah sebuah bank ternama BCA.,yang katanya untuk pembangunan rest area.
Bulan april 2025 Eko Setiawan bersama rekan mendatangi kantor H.yaya di purwakarta, untuk menanyakan kebenaran proyek MBG,bersama rekan itulah awal hubungan antara eko cs dan H.yaya owner dari pt.yaya general contraktor.
Dari mulai pencarian lahan pembuatan yayasan semua di jalankan,sampai anggaran sebesar 26jt pun di berikan, namun tak ada realisasi dapur gizi tersebut hingga saat ini.
Dikarenakan Eko Setiawan terus berkomunikasi akhirnya dapatlah tawaran ajakan untuk menjalankan sebuah proyek besar pembangunan rest area,dengan bermanis manis dan janji janji serta bukti bukti yang di paparkan, membuat siapapun tergiur hingga pembangunan MBG nyaris di telan bumi tanpa kejelasan.
Pada proses tersebut Eko Setiawan membawa beberapa rekanan dan banyaknya keuangan yang sudah di gelontorkan hingga akhirnya saat ini banyak masyarakat melalui eko setiawan yang merasa di rugikan,bahkan beberapa rekanan eko setiawanpun berkomunikasi secara langsung,tetapi janji tinggal janji.
Ratusan juta, anggaran dari rekan eko yang puluhan hingga uang ratusan ribupun di kirimkan ke pengusaha H.yaya s.hidayat tersebut.
Bahkan eko sampai meminjamkan uang rekannya yang bekerja di arab, cukup besar dan sangat jelas menjadi korban atas perbuatan seorang owner H.yaya.s.hidayat tersebut.
Karna sudah terlalu lama dan sudah banyak korban yang menderita di tambah lagi adanya bukti bukti yang katanya melibatkan sebuah bank ternama yaitu BCA maka kami pun berencana ingin mengkonfirmasi bank tersebut dalam waktu dekat.
Eko setiawan akan mengambil langkah langkah maju sesuai bukti fakta terkait adanya bukti bukti dan janji yang sudah membuat penderitaan bagi beberapa warga masyarakat.
Euitsumi salah satu korban pun menyatakan beberapa kali menghubungi H.yaya tapi tak di guris dan terakhir mendesak eko,tetapi lagi lagi eko setiawanpun dipermainkan kembali dengan kebohongan dan janji janji dari sang owner H.yaya.s.hidayat.
Kami menyiapkan semua data dan kami bersama rekan rekan yang di rugikan akan melanjutkan proses ini sesuai KUHP baru pasal 492,496 dll.
Kata eko setiawan yang sudah mulai kecewa akibat kebohongan dan janji janji dari H.yaya.s.hidayat.
Red
Selasa, 17 Februari 2026
Klarifikasi Peristiwa Kota Wisata: Kehadiran Dua Anggota Polri Murni Untuk Lindungi Warga
BOGOR | Suara-keadilan.net
Kesalahpahaman sempat mewarnai kehadiran dua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Cluster Florence, Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor.
Meski sempat memicu kecurigaan warga hingga diamankan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan mereka bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi warga yang merasa terancam.
Peristiwa yang terjadi di Blok H1/19 tersebut bermula dari langkah antisipasi warga yang belum mengetahui identitas dan tujuan resmi kedua anggota tersebut. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, warga menyerahkan keduanya ke Polsek Gunung Putri untuk diklarifikasi.
Sesuai prosedur internal, proses pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh Propam Polres Bogor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kehadiran anggota Polri tersebut dilatarbelakangi oleh laporan sebuah keluarga di lokasi yang merasa tertekan akibat adanya permintaan sejumlah uang oleh pihak tertentu. Situasi yang mengkhawatirkan keselamatan jiwa ini menuntut kehadiran aparat secara responsif guna memastikan kondisi tetap kondusif.
Landasan Hukum Tindakan Kepolisian
Secara yuridis, langkah perlindungan ini memiliki dasar kuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Pasal 2 & 13: Menegaskan fungsi Polri sebagai pemelihara keamanan serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Pasal 14 ayat (1): Memberikan wewenang tindakan kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan.
Pasal 18 ayat (1): Memberikan ruang bagi pejabat Polri untuk bertindak menurut penilaian sendiri (diskresi) dalam keadaan mendesak demi kepentingan umum.
Pengamat keamanan menilai insiden ini murni merupakan dinamika lapangan akibat mis-komunikasi.
"Tanpa penjelasan yang utuh di awal, niat memberikan perlindungan bisa saja disalahartikan oleh publik. Penting bagi semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta yang ada," ungkapnya.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kehadiran mereka murni untuk menyelamatkan warga dari ancaman, maka tindakan tersebut merupakan implementasi nyata dari tugas pokok Polri yang patut diapresiasi.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sambil menunggu pernyataan resmi lebih lanjut dari Humas Polres Bogor.
(Red)
Ramadan 1447 H: Imigrasi Cilacap Pangkas Jam Kerja, Garansi Pelayanan Tetap "Gaspol"
SUARA KEADILAN || CILACAP
Memasuki bulan suci Ramadan 1447 H, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap melakukan penyesuaian jam operasional layanan. Langkah ini merujuk pada ketentuan jam kerja ASN yang ditetapkan Kementerian PANRB serta instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi guna menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan ibadah selama bulan puasa. Selasa, 17 Februari 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap menegaskan bahwa perubahan jadwal ini bukanlah hambatan bagi performa tim. Sebaliknya, efisiensi waktu justru menjadi pemicu untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan transparan.
"Ibadah puasa bukan alasan untuk melambat. Kami telah memetakan alur kerja agar durasi layanan tetap akurat dan bebas pungli, meskipun ada pergeseran waktu operasional," tegasnya.
Detail Jadwal Layanan Selama Ramadan 1447 H
Berikut adalah jadwal terbaru yang berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap:
- Hari | Jam Operasional | Jam Istirahat
- Senin - Kamis | 08.00 – 15.00 WIB | 12.00 – 12.30 WIB
- Jumat | 08.00 – 15.30 WIB | 11.30 – 12.30 WIB |
Layanan MPP dan Kancil Ngapak
Untuk layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta inovasi jemput bola Kancil Ngapak, jadwal akan bersifat adaptif mengikuti kebijakan pengelola tempat dan kondisi teknis di lapangan.
Ryo, perwakilan Kantor Imigrasi Cilacap, mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam memantau jadwal terkini. "Khusus untuk MPP dan Kancil Ngapak, detail pelaksanaannya akan kami update secara real-time melalui akun Instagram resmi kami. Kami menyarankan pemohon untuk melakukan pengecekan berkala sebelum datang ke lokasi," tambahnya.
Penyesuaian ini diharapkan mampu memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan dokumen keimigrasian tanpa mengganggu kekhusyukan personel dalam menjalankan ibadah. Segenap keluarga besar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H.
Red/Fitri
Senin, 16 Februari 2026
Kejadian Laka Yang Menewaskan Bocah 7 Tahun Didesa Tebas Pohgading Kecamatan Gondang Wetan Pasuruan.
PASURUAN | Suara-keadilan.net
Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang bocah laki-laki berinisial DAN (7) di Jalan Raya Pasuruan-Bromo, Desa Tebas, Kecamatan Gondang Wetan, kini tengah menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena rekaman CCTV-nya yang tragis, melainkan juga pernyataan pihak kepolisian yang dinilai berubah-ubah terkait penyebab insiden tersebut.
Peristiwa pilu ini bermula saat korban sedang duduk di atas motor yang terparkir di pinggir jalan pada Minggu (15/2/2026) pagi. Tiba-tiba, sebuah mobil Suzuki Escudo bernopol N-1909-A yang melaju kencang dari arah utara hilang kendali, keluar dari jalur aspal, dan langsung menghantam korban hingga terpental beberapa meter.
Namun, keterangan yang disampaikan Polres Pasuruan memicu tanda tanya. Awalnya, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menyebut kecelakaan terjadi murni karena kelalaian pengemudi.
"Penyebabnya sopir kurang berhati-hati dan konsentrasi," ujar Joko, Minggu (15/2).
Tak lama berselang, pernyataan berbeda muncul dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Iptu Gagah Ananda Faizal.
Ia menyebut pemicu utama kecelakaan adalah kondisi fisik sopir. "Penyebab kecelakaan sopir mengantuk," kata Gagah.
Ketidakkonsistenan ini memantik reaksi keras netizen dan warga sekitar. Pasalnya, dalam rekaman CCTV yang viral, mobil terlihat melaju dalam kecepatan tinggi dan menghantam korban tanpa ada upaya pengereman yang berarti.
Hingga saat ini, sopir mobil berinisial MM (46) telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan.
Polisi menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan yang merenggut nyawa bocah asal Desa Cobanjoyo tersebut.
Sementara itu, jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga setelah sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.
(M YAHYA)




