SUARA KEADILAN

Sabtu, 07 Maret 2026

Video Pernyataan Sikap Beredar, Aliansi Umat Islam Babel Protes Cara Penangkapan H. Marwan

Pangkalpinang, Suara-Keadilan.net  – Penangkapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung, H. Marwan, oleh tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Maret 2026 terus menuai sorotan publik.

Marwan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 1.500 hektare itu akhirnya ditangkap setelah divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Proses penangkapan disebut berlangsung dramatis. Dalam video yang beredar luas di masyarakat, Marwan terlihat meronta saat hendak diamankan dan dipaksa masuk kedalam kendaraan petugas hingga memecahkan kaca mobil yang digunakan tim kejaksaan.

Peristiwa tersebut memicu reaksi dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Aliansi Umat Islam Bangka Belitung, yang menyampaikan pernyataan sikap terkait proses penangkapan tersebut.

Video pernyataan sikap yang diterima redaksi pada Sabtu (7/3/2026) memperlihatkan sejumlah tokoh yang tergabung dalam aliansi tersebut berkumpul menyampaikan pandangan mereka. Pernyataan itu dipimpin oleh Ustadz Sopian Rudianto.

Dalam pernyataannya, Aliansi Umat Islam Bangka Belitung menyampaikan sikap tegas atas tindakan aparat kejaksaan yang melakukan penangkapan terhadap Marwan yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Mereka menilai proses penangkapan tersebut dilakukan secara paksa dan tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara profesional, terbuka dan tidak menggunakan cara-cara yang terkesan arogan serta mengabaikan prinsip keadilan,” ujar pernyataan yang dibacakan dalam video tersebut.

Aliansi tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi memang harus dilakukan, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang dinilai semena-mena.

“Aparat penegak hukum tidak boleh bertindak seperti penguasa yang kebal dari kritik dan pengawasan publik,” lanjut pernyataan tersebut.

Dalam sikap resminya, Aliansi Umat Islam Bangka Belitung menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak kejaksaan, di antaranya:

Mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar hukum dan prosedur penangkapan terhadap H. Marwan.

Meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, profesional dan tidak mengandung unsur paksaan atau penyalahgunaan kewenangan.

Mendesak adanya pengawasan dari lembaga pengawas yang berwenang terhadap kinerja kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.

Mengingatkan bahwa tindakan aparat yang berada di luar prosedur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.

Menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika proses penegakan hukum dilakukan secara tidak adil.
Aliansi juga menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar apabila tidak ada penjelasan resmi dari pihak kejaksaan.

“Jika tidak ada penjelasan yang jelas dan transparan, maka kami siap melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar untuk menuntut keadilan. Hukum harus ditegakkan dengan benar, bukan dipaksakan,” tegas mereka.

Pernyataan sikap yang disampaikan di Pangkalpinang pada 6 Maret 2026 itu kemudian ditutup dengan pekikan takbir yang diucapkan bersama oleh seluruh peserta yang hadir dalam video tersebut.

Kasus penangkapan H. Marwan sendiri hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama terkait proses hukum dan dinamika yang menyertai penangkapannya.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak kejaksaan guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Jumat, 06 Maret 2026

Sosialisasi Pabrik Sawit di Limbung Memanas! Orang Tua Kades Nyaris Adu Jotos dengan Warga Penolak

JEBUS | Suara-keadilan.net 

Kegiatan sosialisasi rencana pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat berlangsung tegang setelah terjadi adu argumen antara warga bernama Jum dan Mukran orang tua kandung Kepala Desa Limbung.

Ketegangan memuncak ketika Mukran hampir terlibat perkelahian dengan salah seorang warga yang bernama Jum ketika menyampaikan penolakan terhadap rencana tersebut.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Balai Desa, Jumat (06/05/26), awalnya berjalan seperti biasa. Pemerintah desa memaparkan rencana pembangunan pabrik sawit. Namun, dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan keberatan mereka. Warga menyoroti potensi dampak lingkungan, lalu lintas kendaraan berat, serta terkait lahan cadangan sawah yang berdekatan dengan lokasi yang akan dibangun pabrik.

Perdebatan kemudian memanas ketika Jum  warga Limbung menyampaikan kritik keras terhadap rencana pembangunan tersebut. Situasi semakin tegang saat Mukran orang tua Kepala Desa yang turut hadir di Balai Desa terpancing emosi dan menghampiri warga tersebut. Adu mulut pun tak terhindarkan dan keduanya hampir terlibat baku hantam.

Beberapa warga lainnya segera melerai keduanya sehingga kejadian tersebut tidak sampai berujung pada perkelahian fisik. 

"Tadi orang tua pak kades hampir berkelahi sama Jum, gara-gara adu argumen, untung warga cepat melerai mereka," ucap BJ ( Nama Samaran ) warga Limbung.

Sejumlah warga berharap pemerintah desa dapat membuka ruang dialog yang lebih terbuka dan transparan terkait rencana pembangunan pabrik sawit tersebut. Mereka juga meminta agar aspirasi masyarakat benar-benar dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.

Kegiatan sosialisasi itu sendiri merupakan bagian dari tahapan awal rencana pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Limbung yang saat ini masih dalam proses pembahasan bersama masyarakat.

Hingga berita ini di publish, awak media masih berupaya konfirmasi ke pihak pihak terkait.

Rabu, 04 Maret 2026

Bagai Kasino Internasional, Kasino Plaza 88 Pekanbaru Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

 


PEKANBARU | Suara-keadilan.net

 Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian dilaporkan kembali terjadi di salah satu pusat perbelanjaan modern di Kota Pekanbaru, yakni Plaza 88. Informasi yang dihimpun dari sejumlah pengunjung menyebutkan, aktivitas praktik perjudian yang disinyalir milik Arifin atau yang dikenal ( Aseng Kayu ) tersebut berlangsung di lantai 5 dan terkesan berjalan terbuka, bahkan di bulan suci Ramadan, Rabu (04/03/26).

Seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat langsung adanya aktivitas permainan yang mengarah pada praktik perjudian.

"Saya lihat sendiri ada banyak orang yang bermain dengan sistem taruhan di lantai 5. Aktivitas itu seperti tidak tersentuh. Ini sangat mengganggu ketertiban, apalagi di bulan Ramadan,” ujarnya.

Pengunjung lainnya juga mempertanyakan pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut.

“Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan. Jika benar ada praktik perjudian, tentu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sebagaimana diketahui, perjudian dilarang di Indonesia berdasarkan berbagai regulasi, di antaranya:

1. Pasal 303 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda bagi penyelenggara perjudian.

2. Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang turut serta dalam praktik perjudian.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan komitmen negara dalam memberantas segala bentuk perjudian.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat menilai apabila benar terjadi praktik perjudian di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan norma sosial.

Beredar pula opini di tengah masyarakat yang menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

Pengamat hukum di Pekanbaru menilai, aparat penegak hukum perlu memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari spekulasi liar di masyarakat.

“Jika ada laporan atau informasi, sebaiknya dilakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Penegakan hukum yang tegas sekaligus terbuka akan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya

Warga berharap aparat kepolisian segera tangkap pemiliknya Arifin/Aseng kayu dan menutup permanen sebagaimana perintah Kapolri.

Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan juga diharapkan meningkatkan pengawasan internal agar tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan merusak citra ruang publik.

Awak media dan tim berusaha konfirmasi kepada pihak Polda Riau namun belum ada tanggapan terkait masalah ini sampai berita ini tayang.


Red

Selasa, 03 Maret 2026

Ketepatan Pelayanan M Rizal Fauzi Manajer PLN Kota Pasuruan Kepada Pelanggan

PASURUAN |  Suara-keadilan.net 

Peran listrik sangat penting bagi kehidupan masyarakat sehari-hari, apalagi di era globalisasi seperti sekarang ini mengingat kebutuhan pokok manusia yang semakin meningkat.

Sebagai perusahaan milik Negara dalam hal ini Manager PLN Kota Pasuruan M Rizal Fauzi sangat menanggapi warga Kota Pasuruan Bapak Sutarmin pengusaha seleb daging yang berada di jalan Stasiun Barat Mayangan Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.

Dirinya sangat berterima kasih banyak kepada pelayanan yang di berikan oleh PLN kota Pasuruan terutama kepada M Rizal Fauzi selaku Manager PT PLN Kota Pasuruan, Sutarmin juga mengatakan kepada awak media ketika kami konfirmasi agar PLN di kota Pasuruan terus melakukan langkah-langkah tepat cepat hingga berkomitmen PLN selalu hadir untuk semua masyarakat yang membutuhkan.

Pasalnya,Manajer PLN juga sebagai Unit Layanan Pelanggan (ULP) dan juga sebagai garda terdepan, yang sangat mengutamakan dalam kecepatan respon, keandalan jaringan, dan transparansi proses bisnis seperti pemasangan baru, perubahan daya, serta penanganan pengaduan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi digital agar dapat selalu meningkatkan efisiensi dan kepuasan pelanggan pada umumnya.

"Masyarakat juga harus tahu karena listrik merupakan kebutuhan yang sangat vital yang mana hampir seluruh aspek maupun semua aktivitas kehidupan manusia sangat memerlukan peran penting listrik maka dari itu masyarakat harus turut serta mendukung PLN yang selalu memiliki pelayanan yang Baik dengan cara membayar listrik yang tepat pada waktunya hal ini juga dapat membantu PLN untuk memaksimalkan pelayanan tanpa gangguan tanpa rasa khawatir listrik akan di putus hingg lebih meningkatkan kualitas layanan terbaik kepada seluruh masyarakat.


Pewarta : (M YAHYA)

Minggu, 01 Maret 2026

Safari Ramadhan KOTI PP Pekanbaru: Menjaga Marwah Organisasi dengan Aksi Humanis

PEKANBARU | Suara-keadilan.net

Komando Inti (KOTI) MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru melaksanakan agenda Safari Ramadhan 1447 H dengan melakukan pembagian takjil di kawasan Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (1/3/2026). Aksi ini merupakan langkah nyata organisasi dalam memperkuat kehadiran di tengah masyarakat melalui pendekatan yang humanis dan terukur.

​Kegiatan ini merupakan implementasi dari instruksi Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Bung Iwan Pansa, yang menekankan pentingnya peran kader sebagai pengabdi masyarakat.

​Mewakili Ketua MPC Bung Iwan Pansa, Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Bung Suhermanto, menyatakan bahwa KOTI merupakan garda terdepan sekaligus cermin bagi marwah organisasi di tingkat cabang.

​"Instruksi Ketua MPC Bung Iwan Pansa sangat jelas: KOTI harus menjadi teladan. Di bulan suci ini, kita tunjukkan bahwa militansi organisasi sejalan dengan dedikasi sosial. KOTI hadir membawa manfaat dan menjaga marwah Pemuda Pancasila melalui sikap yang humanis di tengah masyarakat," ujar Bung Suhermanto saat memantau jalannya kegiatan.

​​Pelaksanaan Safari Ramadhan ini dilakukan secara kolektif dan berjenjang. Sebelumnya, aksi perdana telah sukses dilaksanakan di wilayah Rumbai oleh Zulkifli Lubis (Kepala Unit II) dan Dimas Siregar (Kepala Unit V) pada Sabtu sore.

​Pada titik kedua di Purna MTQ, kendali lapangan dikoordinasikan oleh jajaran asisten, yakni Agustian (Asisten I Ops), Ari Rinaldo (Asisten II Pers & Ren), Zulfahmi (Asisten III Lat & Prof), dan Toni Tanjung (Asisten V Satgas). Sinergi ini menunjukkan struktur komando yang solid dan berfungsi maksimal.

​Komandan KOTI MPC Pekanbaru, Syafrizal, didampingi oleh M. Zulfikar (Dandenma), menegaskan bahwa seluruh personel wajib menjunjung tinggi standar disiplin organisasi selama bertugas di lapangan.

​"Sesuai arahan Ketua Bung Iwan Pansa melalui Sekretaris MPC, kedisiplinan atribut adalah hal mutlak. Seluruh personel wajib mengenakan seragam lengkap dan bersepatu. Ini bukan sekadar penampilan, melainkan simbol kesiapan dan wibawa komando dalam menjalankan tugas pengabdian," tegas Syafrizal.

​Aksi yang melibatkan seluruh personil ini berlangsung kondusif tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Safari Ramadhan KOTI MPC Pekanbaru dijadwalkan akan terus berlanjut di sejumlah titik strategis lainnya sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga silaturahmi dan marwah perjuangan di Kota Pekanbaru.


Sekali LayarTerkembang, Surut Kita Berpantang !

Pancasila Abadi !!!

Diduga Jadi DPO kasus 17 Ton Pengiriman Pasir Timah , Oknum Wartawan "DD" Ini Kembali Berulah.

Belitung, Suara-Keadilan.net -Jurnalis menyampaikan suatu pemberitaan dengan kebenaran serta mengawasi,melindungi kepentingan publik Minggu (01/02/2026).

Namun akhir-akhir ini peran mulia wartawan terasa tercoreng oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan, seperti halnya salah satu media yang bernama "Jurnal Indonesia" yang mana diduga salah satu pengendalian website adalah seorang DPO kasus 17 Ton pengiriman Pasir Timah yang berinisial ( DD ) yang diduga hinggasaat ini  masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Oknum wartawan (DD) ini diduga membuat satu pemberitaan terkait dengan Game Zone yang ada di Tanjung Pandan dengan menggunakan website "Jurnal Indonesia".

Alih-alih menaikan pemberitaan Game Zone oknum wartawan tersebut sempat mengirimkan Nomor cantik kepada salah satu pengurus Game Zone,bukan jumlah yang kecil, oknum wartawan DD ini diduga meminta uang dengan nominal Rp.5.000.000.00 untuk meredam pemberitaan yang ia buat.

"Oknum wartawan ini bang ada pernah chat dengan saya dan iya meminta nominal uang sebesar Rp.5.000.000.00 untuk berdamai atau tidak dinaikkan lagi tentang game zone tempat saya bekerja ini dan bos saya pun tidak meng ACC nominal tersebut, habis itu jelang beberapa hari media "Jurnal Indonesia" ini menaikan kembali berita Game Zone ini karena mungkin kami tidak mengasih dia uang",Ujarnya 

Berangkat dari hal itu tim jejaring media langsung mengecek website tersebut dengan membuka Box Redaksi dalam isi Box Redaksinya di temukan kejanggalan nama-nama wartawan yang ada di Belitung maupun Belitung Timur dan di duga fiktif nama wartawan tersebut.

Ketua tim Investigasi Endy Nomansyah yang juga Ketua DPD PWRI Bangka Belitung mengkroscek nomor Handphone yang tertera di Box Redaksi "Saya membuka Box Redaksi dan langsung mengcopy Nomor Handphone yang tertera di Box Redaksi dan langsung menghubungi nomor tersebut al hasil dugaan saya benar saat saya berbalasan Chat di WhatsApp oknum tersebut mengirimkan foto Videocallannya dengan seseorang yang menurutnya sebagai wartawan yang sedang mengambil gambar di dalam Game Zone",Ungkap Endy Nomansyah Ketua DPD PWRI Bangka Belitung.

Selanjutnya,Endy  menambahkan didalam foto yang dikirimkan itu terlihat foto oknum wartawan DD yang diduga menyuruh orang memvideokan game zone.

"Selepas Chat itu oknum tersebut ada mengirimkan foto ke saya dan tanpa oknum tersebut sadari di bagian bawah SS tersebut ada fotonya yang terpampang yang diduga sedang memberikan arahan untuk memvideokan,maka dari itu saya sebagai ketua DPD PWRI Bangka Belitung sekaligus Ketua Tim Investigasi meminta kepada Dewan Pers untuk segera meninjau website tersebut dan juga untuk pihak Kepolisian,saya minta di tangkap oknum-oknum wartawan yang seperti ini apalagi Oknum DD ini diduga terlibat dalam kasus Pengiriman Kasus 17 Ton pengiriman Pasir Timah",Tutupnya.

Jumat, 27 Februari 2026

Hutan Mangrove Mengkubung Rusak Parah, Alat Berat Terjang Kawasan Konservasi



BELINYU – Ekosistem hutan lindung mangrove di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, kini berada dalam kondisi kritis. Selama sepekan terakhir, aktivitas penambangan timah ilegal yang melibatkan alat berat dilaporkan beroperasi bebas, memicu kerusakan lingkungan yang signifikan di wilayah konservasi tersebut.

Berdasarkan investigasi dan informasi lapangan, kerusakan hutan ini dipicu oleh pengoperasian unit alat berat dan mesin tambang di zona sensitif. Berikut detail aktivitas di lokasi:

Terpantau satu unit ekskavator (PC) dan satu unit mesin tambang rajuk yang aktif melakukan pengerukan.

penambangan berada sangat dekat dengan pangkalan perahu nelayan Mengkubung, yang merupakan jalur vital ekonomi warga pesisir. 
Dugaan Pelaku: Aktivitas ini disinyalir dikoordinir oleh oknum warga berinisial Kmr warga Simpang Mengkubung. Hingga berita ini diturunkan, kegiatan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ilegaKerusakan bentang alam di 
Mengkubung tidak hanya merugikan secara ekologis, tetapi juga mengancam mata pencaharian warga. Beberapa dampak nyata yang terpantau meliputi:

pohon-pohon mangrove yang berfungsi sebagai penahan abrasi tumbang akibat pengerukan alat berat.

okasi tambang yang berdekatan dengan dermaga dikhawatirkan menutup akses keluar-masuk perahu nelayan.
Kepunahan Habitat: Kerusakan ekosistem mangrove secara otomatis merusak tempat berkembang biak ikan dan kepiting, yang menjadi komoditas utama tangkapan warga.

Meskipun telah beroperasi selama satu minggu tanpa hambatan, warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang sebelum kerusakan semakin meluas.

"Hutan mangrove adalah benteng alam. Jika dibiarkan rusak demi kepentingan pribadi, masyarakat luas dan nelayanlah yang akan menanggung dampaknya dalam jangka panjang."

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun ke lapangan guna menertibkan tambang ilegal tersebut. Pelaku diharapkan dapat ditindak tegas sesuai dengan UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup yang berlaku demi menyelamatkan sisa-sisa hutan mangrove di Belinyu.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done