Selasa, 21 April 2026
Rabu, 15 April 2026
Kasus Sofyan Hakim Mengguncang Bekasi, Dugaan Kriminalisasi Mencuat!
![]() |
| PELAPOR KORUPSI DIJADIKAN TERSANGKA??? |
BEKASI | Suara-keadilan.net
Publik dibuat geram. Sebuah ironi dalam penegakan hukum kembali terjadi. Sofyan Hakim, mantan Pj. Kepala Desa Sumber Jaya, yang awalnya melaporkan dugaan korupsi, justru berakhir sebagai tersangka.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa—
ini tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.
⚠️ ALARM BAHAYA: Pelapor Bisa Jadi Korban
Jika pelapor korupsi justru dikriminalisasi, maka muncul pertanyaan besar:
👉 Siapa lagi yang berani bicara?
👉 Apakah hukum masih melindungi kebenaran?
Ketua FKMPB, Eko Setiawan, menegaskan bahwa kasus ini sarat kejanggalan dan tidak bisa dibiarkan.
🔥 FAKTA PANAS YANG MENGUNDANG TANDA TANYA
Sejumlah dugaan kejanggalan yang mencuat:
💥 Alur Perkara Berubah Arah
Dari pelapor menjadi tersangka — perubahan drastis yang dinilai janggal.
💥 Kesaksian Diduga Disaring
Saksi yang meringankan seolah “hilang”, sementara yang memberatkan dijadikan dasar utama.
💥 Aset Disikat?
Istri Sofyan, Ibu Een, mengungkap penyitaan yang dinilai tidak relevan:
Tanah warisan
Bonus kinerja dari Bapenda
Kendaraan pribadi
💥 Dicopot Setelah Melapor
Sofyan diberhentikan dari jabatan tanpa kejelasan aturan yang kuat — memicu dugaan adanya tekanan atau kepentingan tertentu.
⚖️ LAWAN BALIK! Tim Hukum Bergerak
Kuasa hukum Muh. Reza Putra, S.H. resmi mengajukan Kontra Memori Banding untuk melawan langkah Jaksa Penuntut Umum.
“Kami melihat ada kejanggalan serius. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kebenaran. Kami siap bongkar semuanya di tingkat selanjutnya!” tegasnya.
🟥 INI UJIAN BESAR!
Kasus ini kini jadi sorotan:
Apakah aparat penegak hukum akan membuktikan integritasnya,
atau justru memperkuat stigma lama:
⚠️ “Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
✊ SERUAN KERAS: JANGAN BUNGKAM KEBENARAN!
Eko Setiawan menutup dengan pernyataan tegas:
“Kalau pelapor saja bisa dijadikan tersangka, maka ini bahaya bagi semua. Kami tidak akan diam. Keadilan harus ditegakkan!”
D.S
Kamis, 09 April 2026
BREAKING NEWS Mobil Innova Tabrak Pagar Cagar Budaya di Mentok, Satu Warga Tewas
Bangka Barat, 10 April 2026 — Kecelakaan tragis terjadi di kawasan Pelabuhan Lama Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebuah mobil jenis Toyota Innova berwarna silver dengan nomor polisi BN 1332 OL, yang menurut keterangan warga dikemudikan oleh seorang wanita, melaju dari arah Terminal Mentok. Sesaat setelah keluar dari gapura Pelabuhan Lama, kendaraan tersebut diduga hilang kendali dan langsung menghantam sudut pagar bangunan cagar budaya yang dikenal sebagai Rumah Mayor.
Nahas, di lokasi kejadian terdapat seorang warga yang sedang duduk di sudut tembok. Korban yang diketahui bernama Udin, warga Tanjung, langsung tertabrak kendaraan tersebut dan mengalami luka serius.
Warga sekitar yang sedang beraktivitas mengaku terkejut mendengar suara benturan keras. Saat didatangi, mereka mendapati kendaraan telah menabrak pagar dan korban sudah dalam kondisi terkapar.
“Suara dentumannya keras sekali. Kami kira apa, ternyata mobil sudah menabrak dan korban sudah jatuh,” ujar salah satu saksi di lokasi.
Korban sempat dilarikan menuju RSUD Sejiran Setason untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, dalam perjalanan, nyawa korban tidak tertolong.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa pengemudi kendaraan dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Peristiwa ini menjadi perhatian warga setempat, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan bersejarah sekaligus jalur yang cukup ramai dilalui kendaraan.
(Tim Redaksi)
Selasa, 07 April 2026
BMPBB Turun Tangan, Siap Kawal Ketat Pemilihan RT/RW Serentak Pangkalpinang 2026
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
JAKARTA | Suara-keadilan.net
Dalam rangka mendukung implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada bidang ketahanan energi nasional dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan, Polri menegaskan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas distribusi energi. Langkah ini mencakup pengamanan jalur distribusi BBM dan LPG sebagai upaya preventif untuk mencegah gangguan yang berpotensi memicu krisis energi.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa dinamika global turut memengaruhi kondisi dalam negeri. Eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, kata dia, telah menyebabkan ketidakpastian dan berdampak pada kenaikan harga minyak dunia.
“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujar Nunung.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut memicu disparitas harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi, sehingga membuka celah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda jajaran sepanjang tahun 2025 hingga 2026, tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200. Rinciannya, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200 dan LPG subsidi sebesar Rp749.294.400.000.
“Kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, kami mengimbau untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nunung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya bersama Polda jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan.
“Sepanjang tahun 2025-2026, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 755 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, dengan jumlah tersangka sebanyak 672 orang yang tersebar di 33 provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa,” jelas Irhamni.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus memperkuat langkah strategis dalam penanganan kasus serupa ke depan.
“Kami akan meningkatkan intensitas penegakan hukum di seluruh jajaran, membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan dan hotline, serta menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan serta menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.
Red
Senin, 06 April 2026
Dandim 0431/Bangka Barat Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Perwira dan Bintara
Minggu, 29 Maret 2026
Ketua Yayasan SMK TEHNOLOGI Assalam Sudah Pecat Kepsek Hj Yayah, Kami Sudah Gugat Secara Hukum Karena Masih " merugul "
BEKASI | Suara-keadilan.net
Setelah sekian lama diam, akhirnya ketua Yayasan SMK TEHNOLOGI Assalam H Hendra Cipta Dinata, SE.MM yang secara resmi terpilih dari hasil rapat para pendiri Yayasan, akhirnya bersuara setelah semakin viral dan kisruhnya dunia pendidikan di SMK TEHNOLOGI Assalam di bawah komando Hj Yayah Fauziah, M.Ag yang ketika di konfirmasi wartawan dengan arogannya melarang merekam dan meliput, dan mengarahkan ke pengacaranya.
H. Hendra panggilan akrabnya mengungkapkan kepada media, bahwa benar sejak tanggal 31 Oktober 2025 sudah di pecat atau di berhentikan, dengan no surat 005/SU/X/2025 dan di tanda tangani oleh Hendra sebagai ketua Yayasan dengan stempel basah, sehingga sudah berlaku sejak di tanggal tersebut.
Namun karena hj Yayah ini " merugul " dan tidak bisa di bilangin ( di peringatin, red ) dan tetap masih kekeh bertahan, jadi bukan ada pembiaran dari kami ( yayasan ) dan kami juga sudah melakukan langkah hukum, namun dia melakukan perlawan entah dengan dasar apa ? engga jelas, dia bukan pemilik yayasan, dia bukan pemilik aset daripada yayasan tersebut, tetapi tetap bertahan di sekolah tersebut.
" Saya berharap ada pihak yang berwenang dan bertanggungjawab secara hukum agar bisa mengeluarkan dia ( hj Yayah ) keluar dari SMK TEHNOLOGI Assalam, karena kami juga sudah tidak berkenan, dengan dia masih bertahannya di SMK itu, padahal kita sudah memberikan surat pemecatan, namun dia selalu merecoki kinerja kami sebagai pengurus Yayasan yang baru, diantaranya ketika kami mau merenovasi sekolah, supaya sekolah tersebut dapat lebih layak, dalam hal belajar dan mengajar, siswa juga bisa lebih terkontrol, dengan mutu pendidikan yang ada, namun selalu di halangi, kami ngecat, dia ikut ngecat, apa maksudnya, " Ujar Hendra, Senin 30/3/2026.
Lanjut Hendra sangat berharap kepada pihak yang berwenang menaungi dunia pendidikan SMK Swasta, untuk mengambil keputusan agar Kepsek tersebut dapat keluar, karena kami dari Yayasan menjadi kesulitan untuk mengembangkan Yayasan tersebut,
" Kalau perlu langkah hukum ya kita akan tempuh langkah hukum, dan setelah hari raya ini kami berencana akan berkantor, namun karena dia merasa berkuasa, sampai semua kunci - kunci kantor di pegang sama dia, inikan jelas pencurian, tindak pidana kalau kami mau laporkan, tetapi kami masih beretikad baik, biar dia keluar secara baik - baik, " Tegas Hendra.
Dan terkait dengan penggunaan dana BOS, kami sudah berkonsultasi dengan KCD agar di pending dulu, jangan sampai di kucurkan, karena dia sudah engga berhak sebagai kepala sekolah untuk mengambil anggaran dana dana selain dana BOS dan sebagainya.
Dalam hal ini, pengamat sosial Kab Bekasi M.Irsyam menegaskan agar pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat agar segera mengambil tindakan, karena kalau kepala sekolah sudah di pecat maka tidak punya kewenangan apapun.
Karena menurut M Irsyam, bahwa secara hukum dan prosedur administrasi, kepala sekolah (kepsek) yang sudah dipecat (diberhentikan) secara resmi tidak lagi berhak mengelola atau mendapatkan akses atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.
Berikut adalah rincian terkait situasi tersebut:
Hilangnya Kewenangan: Saat kepsek diberhentikan, jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau penanggung jawab dana BOS otomatis gugur. Pengelolaan dana BOS beralih ke pejabat baru atau Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk dinas pendidikan.
Prosedur Pergantian:
Jika terjadi pemecatan, Dinas Pendidikan harus segera memperbarui data di Dapodik untuk mengganti spesimen tanda tangan di bank agar dana tidak disalahgunakan oleh mantan kepala sekolah.
Tanggung Jawab Sisa Dana:
Jika ada dana yang tersisa dari masa jabatan kepsek lama, dana tersebut tetap menjadi hak sekolah dan wajib dipertanggungjawabkan oleh pengelola yang baru.
Penyalahgunaan:
Jika mantan kepala sekolah masih mencairkan atau menggunakan dana BOS setelah dipecat, hal tersebut masuk dalam kategori tindakan penyalahgunaan wewenang dan dapat ditindak secara hukum (tindak pidana korupsi).
Kepala sekolah yang dipecat, terutama karena kasus penyalahgunaan dana, akan kehilangan akses penuh terhadap operasional keuangan sekolah. ( Eyp / red



