SUARA KEADILAN

Selasa, 24 Februari 2026

PT Eng lakukan konferensi pers terkait Pemberitaan yang dimuat dataprosa.com dalam langkah klarifikasi.

 


PEKANBARU | Suara-keadilan.net

Humas PT Eng Toni Supriadi sangat menyayangkan pemberitaan yang diterbitkan oleh media dataprosa.com yang menyatakan PT eng lakukan pengambilan tanah urug.

Sesuai apa yang disampaikan oleh pak Junaidi bahwa PT eng tidak melakukan penampung Tanah urug yang dikonfirmasi oleh wartawan dataprosa.com ini disampaikan pada saat hari Minggu 11 Januari 2026. Namun pihak media dataprosa.com tetap melakukan publikasi dengan alasan tidak memberikan respon melalui WhatsApp (12/02/2026)

Dalam konteksnya sebagaimana yang disampaikan sudah merupakan hak jawab kami untuk menyampaikan bahwa PT Eng tidak melakukan penampungan tanah urug Ilegal.

Situasi yang terpisah Toni Supriadi yang merupakan humas PT Eng juga membantah dugaan dari media dataprosa.com yang memuat berita dengan judul " PT Eng tampung tanah urug Ilegal" sekali lagi Toni sampaikan bahwa PT Eng tidak menampung tanah urug Ilegal.

Toni Supriadi mengatakan dengan tegas bahwa PT Eng tidak akan mengambil atau menampung tanah urug Ilegal apalagi untuk kegiatan proyek PT HKI karena itu sangat melanggar aturan kerjasama ungkap Toni (24/02/2016)

Dalam pekerjaan PT Eng selalu diawasi oleh humas lapangan demi menjaga nama baik perusahaan dan menjaga kerjasama yang baik atas proyek PT HKI tegas Toni.

Silahkan laporkan ke saya jika teman media menemukan armada PT Eng apabila melakukan pengambilan tanah urug atau menampung tanah urug Ilegal dan secara resmi PT Eng akan melakukan tindakan tegas kepada pekerja yang melakukan pelanggaran tersebut karena ini sudah konsekuensi aturan di perusahaan PT Eng lanjut Toni sambil mengakhiri pembicaraan.

Red

Sengketa Lahan di Bogor Memanas: Dugaan Intimidasi Massa dan Netralitas Aparat Jadi Sorotan



KABUPATEN BOGOR | Suara-keadilan.net

Konflik kepemilikan lahan dan bangunan di wilayah Kabupaten Bogor yang seharusnya bergulir di ranah hukum perdata, kini berubah menjadi situasi mencekam. Keluarga ahli waris yang menempati objek sengketa memilih bertahan di dalam rumah di bawah bayang-bayang kecemasan akibat kehadiran sekelompok massa yang diduga terorganisir di luar kediaman mereka.

Massa Terkoordinasi di Lokasi Sengketa

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga sekitar, kerumunan orang tersebut tidak datang secara spontan. Mereka diduga digerakkan secara terencana oleh pihak FF, sosok yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Kehadiran massa dalam jumlah besar dan durasi yang cukup lama memicu dugaan adanya upaya tekanan psikologis terhadap penghuni rumah.

"Kalau memang punya bukti sah, selesaikan di pengadilan, bukan membawa massa," ujar salah seorang warga yang menyayangkan aksi pengerahan massa tersebut.

Sorotan Terhadap Netralitas Aparat

Di tengah ketegangan, sejumlah personel dari Polres Bogor tampak bersiaga dengan kendaraan dinas di lokasi. Namun, kehadiran petugas justru memicu kontroversi menyusul beredarnya rekaman yang menunjukkan interaksi akrab antara aparat dengan Rofiq, kakak dari Fadliana Fadlan (pihak yang bersengketa dengan ahli waris).

Momen jabat tangan dan perbincangan hangat tersebut memicu persepsi negatif di tengah publik mengenai profesionalitas dan netralitas Polri dalam menangani konflik ini.

Tak hanya itu, keresahan warga kian meningkat setelah muncul laporan adanya seorang pria berpakaian sipil berinisial E (diduga anggota Brimob Cikeas) yang berada di tengah kerumunan massa. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari otoritas terkait mengenai kapasitas maupun surat tugas pengamanan personel tersebut di lokasi sengketa perdata itu.

Konsekuensi Hukum dan Aturan Main

Pengamat hukum menegaskan bahwa sengketa tanah sepenuhnya merupakan ranah perdata yang wajib diselesaikan melalui pembuktian dokumen di persidangan. Penggunaan kekuatan massa atau tindakan intimidasi dapat menyeret pelaku ke ranah pidana, sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama atau Pasal 406 KUHP terkait perusakan properti.

Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri wajib bertindak profesional, proporsional, dan netral dalam menjaga ketertiban umum. Masyarakat kini mendesak pimpinan kepolisian untuk memastikan personel di lapangan tidak berpihak dan benar-benar melindungi pihak yang terintimidasi.

Keadilan dalam sengketa agraria semestinya diputuskan oleh hakim di ruang sidang, bukan ditentukan oleh kekuatan tekanan di lapangan.


(Red)

Senin, 23 Februari 2026

Kaperwil BM Online Ansori Akan Gugat Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Klaim Tak Pernah Dipanggil namun Disebut Buronan

 


PEKANBARU | Suara-keadilan.net

Pada tahun 2023 dan berlanjut di tahun berikutnya 2024 Ansori belasan kali mematuhi aturan dari pihak penegak hukum baik itu dari pihak kepolisian dan dari pihak kejaksaan negeri pekanbaru baik itu panggil sidang dari pihak pengadilan negeri pekanbaru Riau. 

Ansori di kenal sebagai wartawan pemberani mengusut kasus terkait dengan pejabat nakal dan para mafia ilegal di provinsi Riau dan sering mengeritik para pejabat khusus di Provinsi Riau pada tahun sebelumnya beberapa pejabat publik yang di tindaklanjuti laporannya terkait pemberitaan Ansori tersebut menjadi nonjob bagi para oknum pejabat nakal yang telah melakukan kesalahan.,dan ada sebagian di mutasi jabatan mereka paktor laporan dan pemberitaan Ansori, dan diduga kasus Ansori tersebut sengaja di rekayasa tidak hanya untuk mengiring kasus kriminalisasi terhadap Ansori tersebut bahkan hingga Ansori masuk penjara. 

Namun para penguasa dan pejabat lainya seperti kejaksaan negeri pekanbaru bahkan mengiring opininya untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap dirinya Ansori, tujuan mereka agar Ansori kapok dan tidak ingin lagi Ansori bekerja sebagai kontrol sosial media. 

Namun sebaliknya Ansori setelah menjalani perkara rekayasa dari berbagai pejabat tersebut Ansori tidak patah semangat sampai saat ini Ansori tetap menjalankan tugasnya sebagai seorang yang berprofesi sebagai wartawan. 

Ansori juga menjelas kan kepada media semenjak dia di lakukan pemanggilan dari pihak kepolisian dan sampai persidangan pada tahun 2023 sampai 2024 sampai pada waktunya eksekusi di rumahnya 2025 silam dia tak pernah namanya mangkir dalam bentuk pangilan apapun , apalagi melarikan diri atau kabur dari pangilan hukum tersebut. 

Kenapa Ansori baru di esekusi pada tahun 2025 Februari tersebut karena Ansori pada saat itu sebagai gak rakyat Republik Indonesia yang di atur dalam kitab Undang-Undang hukum acara pidana tahun 1945 Hak tersangka dan warga negara untuk mencari keadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 50-68 yang menjamin hak pendampingan hukum, pemeriksaan, dan peradilan yang fair. Secara konstitusional, hak ini dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan kedudukan di mata hukum. 

Berikut adalah poin-poin penting aturan tersebut:

KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981): Mengatur hak tersangka/terdakwa seperti hak untuk diberitahu sangkaan, didampingi penasihat hukum (Pasal 56), memberikan keterangan bebas, dan diadili dalam sidang terbuka.

UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan, bantuan hukum, dan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Mengatur hak warga negara (terutama kurang mampu) mendapatkan pendampingan hukum gratis untuk memastikan akses keadilan.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 144/KMA/SK/VIII/2007: Mengatur hak-hak pencari keadilan secara administratif di pengadilan. 

Secara rinci, Pasal 50-68 KUHAP menjamin tersangka/terdakwa

Segera diperiksa oleh penyidik dan diajukan ke pengadilan (Pasal 50).

Didampingi penasihat hukum (Pasal 54-56).

Memberikan keterangan secara bebas (Pasal 52).

Menerima kunjungan keluarga/rohaniawan (Pasal 60-63).

Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68). 

Ansori menjelaskan cerita kejadian padan dirinya saat sebelum di eksekusi sampai saat malam di esekusi Jaksa, Ansori sempat menawarkan duduk dulu pak mau ngopi tidak jelas Ansori kepada pihak kejaksaan negeri pekanbaru di rumah kediamannya saat itu dengan beberapa jaksa dan Jaksa eksekutor pada saat itu sekitar lebih kurang pada 27 Februari 2025 silam dinihari setelah dalam mobil Ansori merasa ada yang janggal dalam perilaku kejaksaan negeri pekanbaru tersebut. karena Ansori meras tak pernah ada pemberitahuan dan Ansori pernah berpesan kepada pengacaranya Ahmad Yusuf kalau seandainya Pihak Jaksa mau eksekusi tolong sampaikan biar saya yang datang menyerahkan diri ke pihak kejaksaan negeri pekanbaru jelas Ansori kepada pengacara Ahmad Yusuf karena Ansori tidak mau ada bahan pembicara tetangganya mangkanya Ansori minta agar pengacaranya memberitahu kan apabila ada pihak kejaksaan negeri pekanbaru mau melakukan panggilan atau esekusi Jaksa terhadap dirinya tersebut jelas Ansori kepada pengacaranya Ahmad Yusuf yang berkantor di jalan SM, Amin kota pekanbaru kecamatan Wina widya tersebut. 

Namun aneh nya setibanya pada saat Ansori dilakukan esekusi malam itu dia menanyakan kepada 3 orang Jaksa eksekutor tersebut kok tidak ada pangilan saya secara resmi pak Jaksa jellas Ansori kepada tiga Jaksa eksekutor tersebut, kan saya ada pengacara saya., dan saya sendiri di rumah terus tak pernah Terima surat pangilan dari pihak Jaksa dan tidak ada pihak pihak Jaksanya datang memberi tahu kok tiba-tiba langsung di esekusi padahal kan saya selalu kopratif tak pernah mangkir dari panggilan jelas Ansori kepada ketiga Jaksa eksekutor tersebut, berkata kami tak tau kalau masalah itu pak ucap salah satu dari ketiga orang Jaksa dalam mobil yang sedang membawa Ansori dari rumahnya, menuju kantor kejaksaan negeri pekanbaru pada malam itu. 

Karena ada hal yang tak sesuai tersebut Ansori menyimpanya dalam hati tunggu aku keluar nanti saya akan lakukan tuntutan balik haltersebut dalam pikiran saya " Ansori seorang wartawan senior tersebut. 

Ansori yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaporwil) BM Online mempertanyakan penyebutan status buronan terhadap dirinya. Ia mengaku selama ini selalu kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak pernah menerima panggilan resmi.

Senin, 23 Februari 2026, Perkara hukum yang menimpa Ansori, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaporwil) di media BM Online, disebut bermula dari polemik pemberitaan yang kemudian berkembang menjadi adu argumen melalui sambungan telepon WhatsApp. Persoalan yang awalnya berupa komplain terhadap produk jurnalistik itu berujung pada ketegangan verbal antara Ansori dan pelapor.

Dalam peristiwa tersebut, percakapan telepon antara keduanya disebut direkam oleh pelapor tanpa sepengetahuan maupun tanpa izin dari Ansori. Rekaman itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian Alat bukti polisi dan proses hukum yang tujuannya untuk menjerat dirinya dengan sangkaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45B.

Menurut keterangan Ansori, penanganan perkara berjalan cukup panjang. Ia menyebut berkas perkara sempat berada pada tahap P19 sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P21) kurang lebih satu tahun. Proses tersebut berlangsung di lingkungan Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 295, Kota Pekanbaru, Riau.

Sepanjang proses hukum berjalan, Ansori menegaskan dirinya selalu bersikap kooperatif. Ia mengaku tidak pernah menghindari dari proses hukum tersebut, tidak pernah mangkir dari kewajiban hukum, dan selalu siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila diminta hadir.

“Saya selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir,” ujar Ansori kepada wartawan sa'at di konfirmasi. 

Namun demikian, ia menyatakan hingga kini tidak pernah menerima surat panggilan resmi, baik yang dikirim langsung kepadanya maupun melalui kuasa hukumnya. Hal inilah yang kemudian membuatnya mempertanyakan munculnya opini publik yang menyebut dirinya seolah berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ansori menilai penyebutan status tersebut telah menggiring persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia bahkan menilai kondisi itu berpotensi menjadi bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya sebagai wartawan dan pimpinan wilayah media.

Tersangka yang selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir kecil kemungkinan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO), karena DPO dikeluarkan saat tersangka/terdakwa mangkir atau melarikan diri. Status DPO umumnya hanya diterbitkan jika tersangka/terdakwa menghilang setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dieksekusi. 

DPO diterbitkan jika tersangka/terdakwa tidak memenuhi panggilan, tidak diketahui keberadaannya, atau melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana.

Kooperatif = Bukan DPO: Jika seseorang selalu aktif hadir saat dipanggil polisi, kejaksaan, dan sidang, syarat subjektif untuk menjadi DPO (melarikan diri/mangkir) tidak terpenuhi.

Eksekusi: Setelah putusan inkracht, jaksa melakukan eksekusi. Jika terpidana kooperatif (menyerahkan diri atau patuh saat dipanggil jaksa), tidak ada alasan hukum untuk menetapkannya sebagai DPO. 

Kesimpulan: Selama terdakwa tidak melarikan diri, tidak mangkir, dan mematuhi putusan pengadilan, status DPO tidak seharusnya diberikan meskipun eksekusi sedang berjalan.

Penetapan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan, padahal yang bersangkutan kooperatif selama persidangan dan tidak pernah mangkir, berpotensi menyalahi prosedur hukum (tidak sah/pelanggaran hukum) jika tidak didasarkan pada alasan sah, seperti mangkir dari panggilan resmi. Tindakan ini dapat digugat melalui praperadilan. 

Syarat Penetapan DPO harus didasarkan pada status tersangka yang sah dan adanya bukti permulaan yang cukup (minimal 2 alat bukti).

Prosedur Panggilan: Jaksa wajib mengirimkan surat panggilan resmi. Jika tersangka tidak pernah mangkir dan selalu hadir, maka tidak ada alasan mendasar untuk menetapkan status buronan.

Praperadilan: Jika terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penetapan DPO, tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut. 

Jika tersangka selalu kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, penetapan status DPO setelah dieksekusi tanpa adanya surat panggilan resmi, dapat dinilai sebagai prosedur yang tidak sah menurut hukum acara pidana (KUHAP).

Menurutnya, stigma sebagai buronan sangat merugikan reputasi dan integritas profesinya sebagai insan pers yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik. Ia berharap ada pelurusan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.

Secara umum dalam hukum acara pidana, penetapan seseorang sebagai DPO lazimnya berkaitan dengan kondisi ketika tersangka, terdakwa, atau terpidana tidak memenuhi panggilan resmi secara patut, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya. Namun demikian, penerapan status tersebut dalam setiap perkara tetap bergantung pada fakta, dokumen, serta kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara.

Karena itu, untuk menjaga keberimbangan informasi, hingga berita ini diturunkan redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru guna memperoleh penjelasan resmi terkait status hukum Ansori.

Ruang Hak Jawab:

Redaksi membuka dan mempersilakan penggunaan hak jawab kepada pihak Kejaksaan maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan secara tertulis kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional dan berimbang sebagai bagian dari komitmen menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas pemberitaan.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan pembaruan informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

(SKD)

Satlantas Polres Pasuruan Berbagi Takjil Ke Semua Pengendara Di Bulan Suci Ramadhan Yang Penuh Dengan Keberkahan.

 

PASURUAN | Suara-keadilan.net 

Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terasa di sepanjang Jalan raya tepatnya di depan kantor Bersama Samsat Bangil di jalan Kartini No 34 Satlantas Polres Pasuruan berbagi takjil dalam rangka menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1447 H. Yang berpusat kepada semua pengendara kendaraan bermotor yang melintas di depan Samsat Bangil. Senin (23/2/2026)

Kegiatan sosial ini dilaksanakan oleh Satlantas Polres Pasuruan dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Derie Fradesca, S.T.K, S.I.K, M.H. di damping oleh Kanit Regident Satlantas polres pasuruan Iptu Dalu Arista, S.Kom., M.Hum. Dengan penuh semangat Satlantas Polres Pasuruan membagikan 300 paket takjil kepada semua masyarakat yang sedang melintas di depan Samsat bangil menjelang waktu berbuka puasa.

Kami berharap dengan adanya kegiatan sosial yang penuh dengan berkah di bulan yang penuh dengan ampunan ini adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin berbagi kebahagiaan sekaligus mempererat silaturahmi dengan warga, terutama bagi mereka yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka puasa tiba,”Pungkas AKP Derie Fradesca.

Sementara itu Mashuda salah satu warga yang menerima takjil sempat memberikan komentar saat di tanya awak media terkait kesan dan pesannya  

“Aslinya pertama saya kaget pak saya kira polisi sedang operasi ternyata berbagi takjil, dirinya juga berucap syukur Alhamdulillah dan terima kasih buat bapak ibu polisi semoga semakin sukses dan sering sering saja begini ya pak,"Ungkap Mashuda sembari tertawa.

Kami sangat berterima kasih kepada Satlantas Polres Pasuruan terkait Kegiatan ini memang sangat membantu dan membuat kami merasa diperhatikan. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut,”Imbuh Mashuda.


(M YAHYA)



 

Satlantas Polres Pasuruan Dan Ojol Berbagi Takjil Di Area Pasar Besar Kota Pasuruan.



PASURUAN | Suara-keadilan.net 

Hiruk pikuk sore di kawasan Pasar Besar Kota Pasuruan berubah menjadi penuh senyum. Sejumlah personel Satlantas Polres Pasuruan Kota tampak membaur di tengah kerumunan, bukan untuk melakukan penindakan, melainkan menyapa hangat warga sekitar sambil membagikan takjil gratis, Senin (23/02/2026).

​Menariknya, aksi sosial ini dilakukan dengan menggandeng perwakilan komunitas ojek online (ojol) di Kota Pasuruan. Sinergi antara aparat kepolisian dan pejuang jalanan ini terlihat begitu harmonis saat mereka bahu-membahu membagikan takjil kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di area pasar. Usai kegiatan di jalanan, kebersamaan berlanjut dalam momen buka puasa bersama yang berlangsung penuh kekeluargaan.

​Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu cara Polri untuk merangkul masyarakat dan mempererat silaturahmi di bulan penuh berkah.

​"Kami memilih lokasi di sekitar Pasar Besar karena ingin menyentuh langsung simpul aktivitas masyarakat. Bersama perwakilan rekan-rekan ojek online, kami ingin berbagi kebahagiaan melalui pembagian takjil ini. Ini adalah bukti bahwa Polri hadir sebagai pelindung dan pengayom yang empati terhadap sesama," jelas AKP Amrullah di tengah kegiatan.

​Beliau juga menekankan bahwa kolaborasi dengan perwakilan ojol merupakan simbol kuatnya sinergi elemen pengguna jalan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Pasuruan Kota.

​Partisipasi perwakilan ojol dalam agenda ini memberikan kesan mendalam bagi para driver. Yuyung, salah satu perwakilan driver ojol, menyatakan rasa bangganya bisa terlibat langsung dalam aksi sosial di pusat keramaian kota tersebut.

​"Sangat positif sekali. Kami dari perwakilan ojol merasa sangat dihargai dan dirangkul oleh Satlantas Polres Pasuruan Kota. Biasanya kami hanya bertemu di jalan saat bekerja, tapi kali ini kami bisa bersama-sama memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar," ujar Yuyung dengan antusias.

​Senada dengan Yuyung, Yunus yang juga merupakan perwakilan ojol, menambahkan bahwa momen buka puasa bersama setelah pembagian takjil adalah saat yang paling dinanti untuk mempererat persaudaraan. "Duduk satu meja dan buka puasa bareng Bapak Kasatlantas dan anggota lainnya membuat kami merasa tidak ada jarak. Hubungan kami jadi makin harmonis sebagai mitra di lapangan," tambahnya.

​Masyarakat sekitar Pasar Besar pun memberikan apresiasi tinggi terhadap kegiatan kolaboratif ini. Slamet, warga yang sedang berada di kawasan pasar, mengaku tersentuh melihat kekompakan polisi dan driver ojol.

​"Alhamdulillah, pembagian takjil ini sangat bermanfaat bagi warga yang masih di jalan atau di pasar saat waktu berbuka tiba. Melihat Pak Polisi dan Mas Ojol rukun begini rasanya sangat menyejukkan hati. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut," kata Slamet.

​Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa semangat berbagi dan sinergi antar elemen masyarakat dapat menciptakan suasana kota yang lebih sejuk, aman, dan penuh keberkahan di bulan Ramadan.


(M YAHYA)

Sabtu, 21 Februari 2026

Satlantas Polres Pasuruan Kota Perketat Pengamanan Lonjakan Kendaraan Jelang Buka Puasa

 


PASURUAN | Suara-keadilan.net 

Menjelang waktu berbuka puasa, volume kendaraan di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Kota Pasuruan terpantau mengalami peningkatan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, terutama akibat pengemudi yang mengalami kelelahan, mengantuk, hingga terburu-buru mengejar waktu berbuka.

Menyikapi situasi itu, Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota menggelar personel secara intensif pada jam-jam rawan, khususnya menjelang waktu berbuka puasa. Fokus pengamanan diarahkan pada titik-titik dengan kepadatan tinggi, terutama di sekitar pasar takjil yang kerap dipadati masyarakat.

Beberapa lokasi yang menjadi perhatian utama antara lain kawasan Jalan Sultan Agung dan Jalan Raden Patah, yang setiap sore dipadati kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., mengimbau masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Menjelang buka puasa, aktivitas masyarakat meningkat dan emosi pengendara cenderung tidak stabil karena lelah dan lapar. Kami mengingatkan agar pengendara tidak tergesa-gesa, tetap mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” ujarnya.

AKP Amrullah menambahkan, kehadiran personel di lapangan bertujuan untuk mengurai kepadatan, mencegah pelanggaran, serta meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas.


“Personel kami tempatkan di lokasi dan jam rawan, khususnya di sekitar pasar takjil, untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan aman,” tegasnya.

Upaya tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang warga, Ahmad (38), mengaku merasa lebih aman dengan adanya petugas di lapangan.

“Setiap sore jalanan memang padat, apalagi dekat pasar takjil. Dengan adanya polisi yang mengatur lalu lintas, perjalanan jadi lebih tertib dan tidak semrawut,” katanya.

Hal senada disampaikan Siti Rahma (29), pengendara sepeda motor yang rutin melintas di Jalan Sultan Agung.

“Petugasnya sigap dan ramah. Arus lalu lintas jadi lebih lancar, kami juga merasa lebih nyaman,” tuturnya.

Satlantas Polres Pasuruan Kota berharap, melalui sinergi antara petugas dan kesadaran masyarakat, situasi lalu lintas menjelang berbuka puasa selama Ramadan dapat tetap kondusif, aman, dan tertib di wilayah Kota Pasuruan.


(YAHYA)

APBD, Otoritas, dan Batas Keadilan: Membaca Realitas Fiskal di Balik Pernyataan Bupati

Penulis opini: Medi Hestri  

Bangka Barat, Suara-Keadilan.net -Di sebuah ruang kelas di pesisir Mentok, seorang guru membuka buku pelajaran sambil menahan cemas. Ia tahu gajinya belum cair dua bulan. Ia juga tahu, di rapat DPRD, aspirasi mereka diperdebatkan.

Namun di ruang lain di meja kerja pemerintah daerah, angka-angka APBD berbaris seperti pasukan sunyi. Di situlah keputusan diambil.

Di situlah pula kita harus memahami pernyataan Markus: “Kalau tidak mau diatur pemda silakan mundur.”

Kalimat itu terdengar keras. Tetapi dalam perspektif hukum tata negara dan tata pemerintahan, ia bukan sekadar emosi politik. Ia adalah refleksi dari realitas fiskal dan tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah.

Mudjiati bukan nama sebenarnya, sang pengelola perpustakaan di SMP negeri tidak salah menuntut kesetaraan. Ia memperjuangkan hak yang ia anggap adil.

Tetapi negara juga tidak bisa bertindak hanya berdasarkan rasa simpati. Negara harus bertindak berdasarkan hukum dan kemampuan keuangan.

Dalam Public Finance in Theory and Practice, Richard Musgrave menjelaskan bahwa anggaran publik adalah alat distribusi sumber daya yang terbatas. Ketika sumber daya terbatas, negara wajib memilih prioritas.

Artinya:
tidak semua tuntutan bisa dipenuhi sekaligus.

Dalam sistem hukum Indonesia, pemerintah daerah tidak boleh membuat kebijakan yang melebihi kemampuan fiskalnya.

Hal ini ditegaskan dalam:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Kedua UU ini mengatur bahwa belanja negara harus sesuai kemampuan keuangan dan tidak boleh menciptakan defisit tidak terkendali.

Jika pemerintah daerah memaksakan penyetaraan gaji tanpa kemampuan fiskal, maka konsekuensinya:

defisit anggaran

utang daerah

pemotongan layanan publik lain

Dalam hukum administrasi, ini disebut maladministrasi fiskal.

Dalam sistem ASN Indonesia, PPPK diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018

Kedua regulasi ini menegaskan bahwa penggajian PPPK mempertimbangkan:

kemampuan fiskal daerah

jenis pekerjaan

kebutuhan organisasi

Artinya, perbedaan penghasilan bisa terjadi jika beban kerja, anggaran unit kerja, atau skema pembiayaan berbeda.

Dalam ilmu administrasi publik, Max Weber dalam Economy and Society menjelaskan bahwa birokrasi rasional bekerja berdasarkan aturan dan kapasitas organisasi, bukan tekanan emosional.

Pernyataan Markus sering dianggap keras. Namun dalam ilmu manajemen pemerintahan, pemimpin publik wajib menjaga disiplin organisasi.

Dalam The New Public Service, Janet dan Robert Denhardt menjelaskan bahwa pemerintah harus melayani warga, tetapi tetap menjaga integritas sistem administrasi.

Jika semua pegawai menuntut perubahan di luar kemampuan fiskal, pemerintah akan kehilangan kontrol kebijakan.

Maka pernyataan “silakan mundur” bukan ancaman personal, melainkan penegasan bahwa status PPPK adalah kontrak administratif yang tunduk pada aturan.

Fakta Nasional: Krisis PPPK di Banyak Daerah

Kasus Bangka Barat bukan satu-satunya.

Di berbagai daerah Indonesia, masalah PPPK muncul karena:

rekrutmen tanpa perhitungan fiskal

keterlambatan transfer pusat

dana bagi hasil belum cair

Laporan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang Transfer ke Daerah menunjukkan bahwa banyak pemda mengalami tekanan fiskal pasca pandemi dan fluktuasi DBH sumber daya alam.

Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan, beberapa daerah bahkan mendapat catatan karena belanja pegawai melebihi batas aman APBD.

Artinya, kehati-hatian fiskal yang disampaikan Bupati bukan tanpa dasar.

Dalam filsafat hukum A Theory of Justice, John Rawls menjelaskan bahwa keadilan tidak selalu berarti semua orang mendapat jumlah sama.

Keadilan berarti distribusi sesuai kondisi dan kebutuhan sistem.

Jika satu OPD memiliki anggaran berbeda, maka kompensasi bisa berbeda.

Yang penting adalah transparansi dan rasionalitas.

Bayangkan sebuah kapal di laut Bangka. Ombak besar datang. Persediaan makanan terbatas.

Jika semua awak menuntut jatah lebih, kapal akan tenggelam.

Kapten harus berkata tegas bahwa kita makan sesuai persediaan.

Kapal harus selamat dulu.

Dalam konteks itu, Markus sedang menjaga kapal bernama APBD Bangka Barat.

Dalam teori kepemimpinan krisis, pemimpin harus:

jelas

tegas

realistis

Jika pemimpin memberi harapan palsu, masyarakat akan lebih kecewa.

Lebih baik jujur tentang keterbatasan.

Dalam laporan World Bank tentang manajemen fiskal daerah, disebutkan bahwa transparansi fiskal lebih penting daripada populisme kebijakan.

Solusi yang Lebih Adil

Mendukung pernyataan Bupati bukan berarti menolak aspirasi guru.

Yang perlu dilakukan:

Audit kebutuhan PPPK

Penyesuaian bertahap saat fiskal membaik

Transparansi APBD

Prioritas pendidikan dalam perencanaan

Bupati sendiri menyatakan penyetaraan bisa dilakukan saat kondisi memungkinkan. Ini sejalan dengan prinsip fiscal sustainability.

Mudjiati tetap mengajar. Bupati tetap menghitung anggaran. DPRD tetap menerima aspirasi.

Semua sedang menjalankan peran dalam negara.

Dalam negara hukum, empati harus berjalan bersama akuntabilitas.

Pernyataan Markus mungkin terdengar keras, tetapi ia mengingatkan satu hal penting.

Negara tidak boleh menjanjikan sesuatu yang tidak mampu ia bayar.

Karena ketika negara berutang janji, rakyatlah yang membayar bunga kekecewaan.

Daftar Pustaka:

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018

Public Finance in Theory and Practice. Richard Musgrave

Economy and Society. Max Weber

The New Public Service. Denhardt dan Denhardt

A Theory of Justice .bJohn Rawls

Laporan Transfer ke Daerah. Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Laporan Audit. Badan Pemeriksa Keuangan

Kajian fiskal daerah. World Bank
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done