Senin, 06 April 2026
Minggu, 29 Maret 2026
Ketua Yayasan SMK TEHNOLOGI Assalam Sudah Pecat Kepsek Hj Yayah, Kami Sudah Gugat Secara Hukum Karena Masih " merugul "
BEKASI | Suara-keadilan.net
Setelah sekian lama diam, akhirnya ketua Yayasan SMK TEHNOLOGI Assalam H Hendra Cipta Dinata, SE.MM yang secara resmi terpilih dari hasil rapat para pendiri Yayasan, akhirnya bersuara setelah semakin viral dan kisruhnya dunia pendidikan di SMK TEHNOLOGI Assalam di bawah komando Hj Yayah Fauziah, M.Ag yang ketika di konfirmasi wartawan dengan arogannya melarang merekam dan meliput, dan mengarahkan ke pengacaranya.
H. Hendra panggilan akrabnya mengungkapkan kepada media, bahwa benar sejak tanggal 31 Oktober 2025 sudah di pecat atau di berhentikan, dengan no surat 005/SU/X/2025 dan di tanda tangani oleh Hendra sebagai ketua Yayasan dengan stempel basah, sehingga sudah berlaku sejak di tanggal tersebut.
Namun karena hj Yayah ini " merugul " dan tidak bisa di bilangin ( di peringatin, red ) dan tetap masih kekeh bertahan, jadi bukan ada pembiaran dari kami ( yayasan ) dan kami juga sudah melakukan langkah hukum, namun dia melakukan perlawan entah dengan dasar apa ? engga jelas, dia bukan pemilik yayasan, dia bukan pemilik aset daripada yayasan tersebut, tetapi tetap bertahan di sekolah tersebut.
" Saya berharap ada pihak yang berwenang dan bertanggungjawab secara hukum agar bisa mengeluarkan dia ( hj Yayah ) keluar dari SMK TEHNOLOGI Assalam, karena kami juga sudah tidak berkenan, dengan dia masih bertahannya di SMK itu, padahal kita sudah memberikan surat pemecatan, namun dia selalu merecoki kinerja kami sebagai pengurus Yayasan yang baru, diantaranya ketika kami mau merenovasi sekolah, supaya sekolah tersebut dapat lebih layak, dalam hal belajar dan mengajar, siswa juga bisa lebih terkontrol, dengan mutu pendidikan yang ada, namun selalu di halangi, kami ngecat, dia ikut ngecat, apa maksudnya, " Ujar Hendra, Senin 30/3/2026.
Lanjut Hendra sangat berharap kepada pihak yang berwenang menaungi dunia pendidikan SMK Swasta, untuk mengambil keputusan agar Kepsek tersebut dapat keluar, karena kami dari Yayasan menjadi kesulitan untuk mengembangkan Yayasan tersebut,
" Kalau perlu langkah hukum ya kita akan tempuh langkah hukum, dan setelah hari raya ini kami berencana akan berkantor, namun karena dia merasa berkuasa, sampai semua kunci - kunci kantor di pegang sama dia, inikan jelas pencurian, tindak pidana kalau kami mau laporkan, tetapi kami masih beretikad baik, biar dia keluar secara baik - baik, " Tegas Hendra.
Dan terkait dengan penggunaan dana BOS, kami sudah berkonsultasi dengan KCD agar di pending dulu, jangan sampai di kucurkan, karena dia sudah engga berhak sebagai kepala sekolah untuk mengambil anggaran dana dana selain dana BOS dan sebagainya.
Dalam hal ini, pengamat sosial Kab Bekasi M.Irsyam menegaskan agar pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat agar segera mengambil tindakan, karena kalau kepala sekolah sudah di pecat maka tidak punya kewenangan apapun.
Karena menurut M Irsyam, bahwa secara hukum dan prosedur administrasi, kepala sekolah (kepsek) yang sudah dipecat (diberhentikan) secara resmi tidak lagi berhak mengelola atau mendapatkan akses atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.
Berikut adalah rincian terkait situasi tersebut:
Hilangnya Kewenangan: Saat kepsek diberhentikan, jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau penanggung jawab dana BOS otomatis gugur. Pengelolaan dana BOS beralih ke pejabat baru atau Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk dinas pendidikan.
Prosedur Pergantian:
Jika terjadi pemecatan, Dinas Pendidikan harus segera memperbarui data di Dapodik untuk mengganti spesimen tanda tangan di bank agar dana tidak disalahgunakan oleh mantan kepala sekolah.
Tanggung Jawab Sisa Dana:
Jika ada dana yang tersisa dari masa jabatan kepsek lama, dana tersebut tetap menjadi hak sekolah dan wajib dipertanggungjawabkan oleh pengelola yang baru.
Penyalahgunaan:
Jika mantan kepala sekolah masih mencairkan atau menggunakan dana BOS setelah dipecat, hal tersebut masuk dalam kategori tindakan penyalahgunaan wewenang dan dapat ditindak secara hukum (tindak pidana korupsi).
Kepala sekolah yang dipecat, terutama karena kasus penyalahgunaan dana, akan kehilangan akses penuh terhadap operasional keuangan sekolah. ( Eyp / red
Laporan Eksklusif JMP : Menakar Klaim 'Kerja Nyata' Bupati vs 58,9 % Dari 116 Responden Di Muara Enim
MUARA ENIM | Suara-keadilan.net
Redaksi Jurnalis Merah Putih Sumatera Selatan, secara resmi menutup dan membedah tuntas hasil Polling Aspirasi Rakyat Muara Enim yang berlangsung selama 72 jam. Dengan total 116 responden yang terjaring secara acak—terutama setelah adanya lonjakan partisipasi pasca repost dari akun @muaraenimterkini—polling ini kini menjadi dokumen publik yang memotret rapor kepemimpinan daerah saat ini secara objektif.
Fakta mengejutkan muncul pada poin efektivitas pembangunan satu tahun terakhir. Sebanyak 77,3% responden secara tegas menyatakan "Belum ada yang menonjol". Angka ini adalah alarm keras bagi pemerintah daerah, karena hanya sebagian kecil masyarakat yang merasakan dampak nyata dari kebijakan pembangunan yang dijalankan.
Terkait prioritas ke depan, aspirasi warga mengunci pada satu titik utama: Infrastruktur Jalan dan Jembatan (48,2%). Hal ini diperkuat dengan tuntutan perbaikan Lapangan Pekerjaan dan Ekonomi Rakyat (37,5%) sebagai kebutuhan mendesak kedua.
Salah satu poin paling sensitif yang berhasil dipotret adalah pola komunikasi pimpinan. Mayoritas publik (58,6%) menilai hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati saat ini "Kurang Harmonis / Berjalan Sendiri-sendiri". Hanya 9% responden yang merasakan adanya sinergi yang sangat harmonis.
Kondisi ini berbanding lurus dengan persepsi kehadiran di lapangan, di mana 32,8% warga mengaku "Jarang melihat keduanya" hadir bersama dalam kegiatan masyarakat. Secara individu, Ibu Hj. Sumarni (26,5%) dinilai lebih sering terlihat aktif dibandingkan Bapak H. Edison (13,3%).
Polling ini juga menangkap sinyal politik yang kuat untuk masa depan. Sebanyak 62,2% responden menginginkan "Sosok Baru dengan Visi Berbeda" untuk memimpin Muara Enim ke depan. Angka ini jauh melampaui keinginan untuk mempertahankan tipe kepemimpinan yang ada saat ini.
Sebagai fungsi kontrol sosial, kehadiran polling ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat. Berdasarkan 93 jawaban pada poin penilaian, meskipun ada 16 responden memberikan rating 1 dan 4 responden memberikan rating 2, namun 12 responden beri rating 3, 10 responden beri rating 4 dan 51 Responden beri rating 5. polling ini meraih rata-rata rating 3,82 dari 5 bintang. yang menandakan bahwa masyarakat sangat membutuhkan wadah independen untuk menyuarakan 'unek-unek' mereka tanpa rasa takut.
Berikut adalah kutipan komentar publik yang masuk, yang kami sajikan secara utuh sebagai bentuk transparansi informasi:
Kelompok Kritik Tajam & Infrastruktur:
"Jalan berlubang banyak, mobil batubara masih jalan kota ilegal apa legal masih berjalan, proyek pembangunan tidak ada yang jelas semua tidak ada yang bagus."
"Tolong perbaiki jalan yang berlubang dan sudah rusak dan jangan tambal tai acuk..."
"Harapan saya agar cepat tanggap dengan infrastruktur jalan raya... sbb itu menyangkut nyawa rakyat."
"Jalanan seluruh kota Muara Enim harusss di aspal rapi."
"Jalan yang harus lebih diperhatikan, jangan hanya ditambal saja, gunakan anggaran untuk jalan, fokus ke jalan."
Kelompok Etika Kepemimpinan:
"Jangan sengsarakan rakyat demi kemewahan anda-anda wahai para pejabat."
"Saran saya pribadi: Untuk bapak Edison dan Ibu Sumarni jangan mudah memblokir nomor WA masyarakat bila dikritik."
"Harus banyak-banyak interaksi dengan masyarakat sekitar supaya masyarakat bisa lebih percaya dengan pimpinan daerahnya."
"Kurangi korupsi, kolusi, dan nepotisme."
"Gantilah pemimpin baru yang lebih amanah."
Kelompok Harapan & Ekonomi:
"Semoga ke depannya akan tercipta lapangan kerja lebih besar, pembangunan infrastruktur jalan merata tidak tebang pilih."
"Pembuatan mall. Terdengar terlalu 'hiburan' tapi faktanya dengan adanya mall roda ekonomi jauh lebih berputar... Mayoritas anak muda Muara Enim lebih banyak memutar uang di Lahat/Prabumulih."
"Harapan saya pengen PPPK tendik bagian penjaga sekolah disamakan gajinya sama yang operator dan TU."
"Perbanyak lapangan kerja, perbanyak tempat wisata atau belanja, dan perbaiki jalan."
Hasil polling ini bukanlah vonis hukum, melainkan cermin digital bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tingginya angka persepsi ketidakharmonisan (58,6%) dan stagnansi pembangunan (77,3%) adalah dua variabel yang saling berkaitan.
Redaksi Jurnalis Merah Putih telah melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Muara Enim, H. Edison, terkait raport merah sektor pembangunan dan isu ketidakharmonisan pimpinan dalam polling ini.
Bupati H. Edison tidak menjawab langsung substansi keluhan warga maupun isu keretakan pimpinan. Beliau justru menyuguhkan data prestasi nasional, di mana Muara Enim masuk 15 besar pelayanan publik terbaik se-Indonesia dan peringkat ke-3 kapasitas fiskal tertinggi di Sumatera.
"Yang penting kerja nyata. Satu-satunya di luar Jawa," tegas H. Edison singkat melalui pesan elektronik.
Meski Pemkab mengantongi segudang prestasi administratif di level pusat, fakta polling membuktikan adanya jurang pemisah dengan realita di lapangan. Rakyat tetap menagih "kerja nyata" pada perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi keluhan utama masyarakat.
Red
Jumat, 27 Maret 2026
Peduli Lingkungan, Koramil Jebus dan Yon TP 946/KM Bersihkan Pantai Wisata Penganak
Kamis, 26 Maret 2026
Dandim 0431/BB Turun Langsung, Pastikan Lahan Koperasi Desa Merah Putih Bebas Masalah
Hutan Mangrove Sungkai Porak-Poranda: Ratusan Hektare Lahan Lindung Diduga Dijual untuk Perkebunan Sawit
MENTOK, BANGKA BARAT – Paru-paru pesisir Desa Air Belo kini berada di ambang kehancuran. Kawasan hutan lindung mangrove Sungkai, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, ditemukan dalam kondisi luluh lantak akibat perambahan masif yang diduga telah berlangsung lama.
Investigasi Lapangan: Jejak Alat Berat dan Lahan yang Gundul
Berdasarkan investigasi langsung tim media pada Kamis (26/03/2026), pemandangan di lokasi sangat memprihatinkan. Kawasan yang seharusnya rimbun dengan pepohonan bakau sebagai penyangga ekosistem pesisir, kini rata dengan tanah.
Jejak-jejak alat berat terlihat jelas di sekujur lokasi, mengindikasikan bahwa perusakan ini dilakukan secara terencana dan menggunakan alat berat berskala besar. Di lahan bagian atas yang masih masuk dalam zona hutan lindung, ditemukan beberapa unit alat berat berwarna hijau yang terparkir setelah menyelesaikan aktivitas penggarapan lahan.
Aroma Jual Beli Lahan dan Alih Fungsi Ilegal
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa "aksi sadis" perambahan ini diduga kuat melibatkan pihak-pihak berpengaruh. Terdapat indikasi adanya praktik jual beli lahan hutan lindung secara ilegal dengan rencana mengubah fungsi kawasan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Terlihat sudah lama luluh lantak, bakau mangrove Sungkai Desa Air Belo habis digarap menggunakan alat berat," ujar seorang sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat Desa Air Belo mengecam keras aksi ini dan mencurigai adanya oknum yang memfasilitasi transaksi lahan negara tersebut kepada pihak ketiga.
Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku
Tindakan perusakan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan aturan yang berlaku:
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan: Pelanggar terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor: Jika terbukti ada unsur suap atau korupsi dalam jual beli lahan, pelaku terancam penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Respon Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Pihak Kantor Pemangku Hutan (KPH) Rambat Menduyung serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Barat menyatakan akan segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan.
Kedua instansi tersebut berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Polres Bangka Barat guna mengusut tuntas dalang di balik perusakan ini. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu untuk memberikan efek jera dan menyelamatkan sisa ekosistem mangrove yang ada.
Apakah Anda ingin saya membuatkan draf surat terbuka atau rilis pers resmi berdasarkan berita ini untuk dikirimkan ke instansi terkait?


