SUARA KEADILAN

Sabtu, 17 Januari 2026

CV Torabika Manise Salurkan Kompensasi ke Warga Tanjung Sawah, Bukti Komitmen Tambang Bertanggung Jawab

Mentok, Suara-Keadilan.net - CV Torabika Manise mitra PT Timah tbk, menyalurkan kompensasi kepada warga dan nelayan terdampak aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Laut Tanjung Sawah, Mentok, Bangka Barat, pada sabtu (17/01/26).

Kompensasi sebesar Rp 8.120.000 tersebut diserahkan oleh pihak CV Torabika Manise, Yopi Aryandi kepada ketua RW 04 Hasan, disaksikan warga.

Yopi RDT selaku wakil dari CV Torabika Manise mengatakan bahwa pemberian kompensasi ini merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan dan warga.
Kami dari CV Torabika Manise berkomitmen menjalankan kegiatan tambang secara bertanggung jawab, uang kompensasi sebesar Rp 8.120.000 yang kami serahkan ini sudah kesepakatan bersama," ujar Yopi.

Ketua RW 04, Hasan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak CV Torabika Manise yang dinilai responsif terhadap keluhan warga, menurutnya kompensasi tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak.

"Terima kasih untuk CV Torabika Manise, walaupun bekerja baru sebentar, uang kompensasi sudah di salurkan, semoga kedepannya mendapatkan hasil yang berlimpah," ujar Hasan.

Penyerahan kompensasi ini diharapkan menjadi langkah positif untuk menjaga hubungan baik antara perusahaan tambang dan masyarakat setempat.

(yudi)

Menambang di Tahura Menumbing, Pelaku Seolah Kebal dan Tak Tersentuh

Bangka Barat, Suara-Keadilan.net — Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas Penambangan Timah Ilegal (PETI) di Kabupaten Bangka Barat kembali menjadi sorotan publik. 

Aktivitas tambang ilegal di kawasan kaki Bukit Menumbing yang berstatus Taman Hutan Raya (Tahura) kawasan konservasi, dilaporkan masih berlangsung secara terang-terangan, meski sebelumnya telah dilakukan sejumlah operasi penertiban.

Pada Senin, 7 Januari 2026, awak media kembali menemukan empat unit mesin Dongfeng masih aktif beroperasi mengeruk pasir timah di lokasi tersebut. Padahal, kawasan yang sama sebelumnya telah menjadi sasaran penindakan aparat hanya dalam rentang waktu beberapa pekan terakhir.

Temuan ini memperlihatkan bahwa operasi penertiban yang telah dilakukan belum sepenuhnya menyentuh jaringan PETI yang beroperasi di kawasan Menumbing.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan itu tidak pernah benar-benar berhenti, bahkan saat operasi penertiban berlangsung.

“Tambang itu tetap jalan. Bulan lalu pun mereka tetap kerja walaupun ada operasi. Sepertinya ada orang kuat yang membekingi, jadi tidak tersentuh,” ujarnya.

Keterangan warga tersebut sejalan dengan temuan di lapangan dan semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas PETI di kawasan Tahura Menumbing berlangsung dengan tingkat kepercayaan diri tinggi, seolah hukum tidak lagi menjadi ancaman.

Padahal, Bukit Menumbing merupakan kawasan konservasi sekaligus objek wisata sejarah nasional yang memiliki fungsi ekologis vital sebagai kawasan resapan air, pengendali erosi, dan penyangga lingkungan pesisir Bangka Barat. Kerusakan kawasan ini dinilai bukan hanya berdampak lokal, tetapi berpotensi menjadi bagian dari ancaman lingkungan berskala regional hingga nasional.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Ormas Front Jaga Babel (FJB), Akhmad Samsi, mengecam keras maraknya PETI di kawasan Tahura Menumbing.

Ia mendesak negara hadir secara nyata dan tidak kalah oleh kekuatan modal maupun jaringan penambang ilegal.
“Kami mengutuk keras aktivitas PETI di Tahura Menumbing. Ini kawasan konservasi, bukan lahan tambang. 

Negara tidak boleh kalah dengan penambang ilegal yang secara nyata mengancam lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan generasi Bangka Belitung,” tegas Akhmad Samsi, Selasa (8/1/2026).

Menurutnya, pembiaran terhadap PETI di kawasan konservasi sama artinya dengan membuka pintu bagi bencana ekologis yang dampaknya bisa dirasakan lintas generasi.

“Jika ini terus dibiarkan, kita bukan hanya kehilangan hutan, tapi juga sedang menabung bencana. Banjir, longsor, krisis air bersih—itu semua akibat dari kerusakan kawasan resapan air. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” tambahnya.

Publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi kehutanan untuk menindak tegas seluruh jaringan PETI yang beroperasi di kawasan Tahura Menumbing.

Penegakan hukum yang hanya bersifat seremonial dinilai berpotensi memperlemah wibawa negara sekaligus membuka ruang bagi krisis lingkungan di masa depan.

Tahura Menumbing kini berada di persimpangan: dipertahankan sebagai warisan alam dan sejarah, atau dikorbankan oleh praktik tambang ilegal yang seolah kebal hukum.

Rabu, 14 Januari 2026

FKMPB Angkat Bicara: Desak KPK-RI Bersihkan Praktik Korupsi di Kabupaten Bekasi

 

SUARA KEADILAN | BEKASI ,

Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) untuk serius dan menyeluruh membersihkan praktik-praktik korupsi, gratifikasi, serta pungutan liar yang diduga telah mengakar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

FKMPB menilai masih banyak “duri” yang sengaja dibiarkan, khususnya oknum kepala dinas dan kepala bidang yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di sejumlah dinas. Oknum-oknum tersebut diduga kuat menjadi bagian dari permainan gratifikasi dalam proyek-proyek pemerintah daerah. Bahkan, tidak hanya proyek, aset daerah pun disinyalir telah dijadikan ladang pungutan liar berkedok jabatan.

FKMPB juga menyoroti lambannya penanganan laporan yang telah mereka sampaikan terkait dugaan pungli oleh oknum Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, namun hingga kini belum menunjukkan adanya tindakan tegas, sehingga menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap oknum-oknum tertentu.

Selain itu, FKMPB mengungkap dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi selama tiga tahun berturut-turut. Dana ADD tetap dicairkan meskipun Surat Keputusan Kepala Desa telah dicabut melalui proses peradilan. Namun faktanya, dana tersebut masih terus dikucurkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), khususnya yang terjadi di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan.

Sebagai bagian dari masyarakat yang menginginkan tegaknya supremasi hukum, FKMPB menyatakan siap membawa dan menyerahkan kembali seluruh data serta temuan yang dimiliki kepada KPK-RI guna melengkapi proses penindakan. Data-data tersebut sedang dipersiapkan untuk membuka secara terang-benderang benang merah permasalahan yang selama ini terjadi di Kabupaten Bekasi.

“Ini bukan lagi rahasia umum. Permainan proyek, aset, hingga jabatan sudah menjadi konsumsi publik. Kami ingin semuanya dibuka,” tegas Eko Setiawan.

FKMPB juga mempertanyakan berbagai kebijakan daerah yang dinilai tidak jelas hasil dan kelanjutannya, seperti:

Job fair yang digelar pemerintah daerah, namun tidak jelas dampaknya bagi para pencari kerja;

Pembongkaran bangunan liar (bangli) yang tidak transparan kelanjutannya;

Open bidding jabatan eselon II, III, dan IV yang masih sarat dengan dugaan permainan;

Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang diduga beraroma KKN.

Menurut FKMPB, seluruh persoalan ini harus diungkap agar oknum-oknum yang selama ini mempermainkan sistem dapat terbongkar dan tidak lagi menghambat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Kami berharap langkah yang kami tempuh ini dapat membawa Bekasi ke arah yang lebih bersih, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Eko Setiawan, yang saat ini tengah mempersiapkan data tambahan untuk diserahkan kepada KPK-RI.

Red

Hukum Seolah Tak Bertaji, Judi Diduga Beroperasi di Balik Izin Hiburan Batam

 

SUARA KEADILAN | BATAM ,

Aroma busuk praktik perjudian terselubung kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PUB & KTV Deluxe yang berlokasi di kawasan Windsor, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Tempat hiburan malam yang baru seumur jagung—baru beroperasi sekitar satu bulan—itu diduga kuat memfasilitasi aktivitas perjudian dengan berkedok permainan bola pingpong berunsur taruhan.

Informasi yang mencuat pada Senin (12/1/2025) tersebut sontak memantik kemarahan publik. Bukan sekadar persoalan hiburan malam, kasus ini dinilai sebagai tamparan keras terhadap wibawa hukum dan indikasi bobroknya pengawasan perizinan di Kota Batam.

Berkedok Permainan, Hakikatnya Perjudian

Jika dugaan tersebut benar, maka apa yang terjadi di PUB & KTV Deluxe bukan lagi permainan iseng untuk hiburan. Permainan bola pingpong yang disertai taruhan uang atau nilai ekonomi lainnya secara hukum masuk kategori perjudian.

Sejumlah pihak menilai praktik semacam ini sebagai modus klasik: menyamarkan perjudian dengan istilah “permainan”, seolah kebal hukum, seolah tak tersentuh aparat. Padahal, substansinya jelas—taruhan adalah perjudian, tanpa perlu tafsir berbelit.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Kalau benar ada taruhan, maka itu sudah pidana murni. Jangan dipoles dengan istilah permainan,” ujar seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.

Ancaman Pidana Menanti

Secara yuridis, praktik perjudian dilarang keras di Indonesia. Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah mengunci rapat ruang kompromi.

Penyelenggara, fasilitator, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut terancam pidana penjara hingga 10 tahun, serta denda puluhan juta rupiah, bergantung pada peran dan tingkat keterlibatan.

Tak hanya itu, sanksi administratif juga mengintai pengelola tempat hiburan:
mulai dari pencabutan izin usaha, penutupan permanen, hingga pemblokiran perizinan di masa depan, jika terbukti menyalahgunakan izin operasional.

Aparat Dipertanyakan, Publik Menunggu Tindakan Nyata

Sorotan tajam juga mengarah pada aparat penegak hukum. Lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Ismail, salah satu tokoh masyarakat, secara terbuka menyentil kinerja aparat dan mendesak tindakan tegas dari Polresta Barelang.

“Jangan sampai masyarakat curiga dan bertanya-tanya: ada apa dengan penegakan hukum di Batam? Dugaan ini sudah terang-benderang. Negara tidak boleh kalah oleh praktik terselubung,” tegasnya.

Ia juga mendorong audit perizinan menyeluruh serta pemeriksaan lapangan secara terbuka, agar tidak muncul kesan pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah.

Menunggu Klarifikasi, Namun Hukum Tak Boleh Menunggu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pengelola maupun pemilik PUB & KTV Deluxe, serta meminta keterangan resmi dari instansi terkait.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan akurasi dalam pemberitaan. Namun satu hal yang tak bisa ditunda: penegakan hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Batam—apakah berani membongkar praktik perjudian terselubung yang bersembunyi di balik gemerlap lampu hiburan malam, atau justru memilih membiarkannya terus meracuni tatanan hukum dan moral masyarakat.

Publik menunggu. Hukum dipertaruhkan.

Revisi RKAB 2026 Dinilai Gegabah, Kebijakan ESDM Terancam Picu PHK Massal dan Anjloknya Penerimaan Negara

Catatan: Dr. Suriyanto, SH, MH, M.Kn
Pengamat Kebijakan Publik, Akademisi

Jakarta, Suara-Keadilan.net -Rencana Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 menuai kritik tajam. 

Kebijakan yang diklaim sebagai langkah strategis untuk memperbaiki harga batubara global tersebut justru dinilai tidak cermat dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kelangsungan usaha pertambangan nasional.

Alasan utama revisi RKAB adalah upaya menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan batubara akibat kondisi kelebihan suplai yang selama ini menekan harga. Namun, implementasi kebijakan ini dinilai tidak mempertimbangkan kondisi riil perusahaan tambang yang telah menyusun rencana kerja jangka menengah berdasarkan RKAB tiga tahunan 2024–2026.

Kementerian ESDM memang menerbitkan Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang untuk tetap beroperasi hingga 31 Maret 2026 dengan kuota produksi maksimal 25 persen, meskipun RKAB belum sepenuhnya disetujui. Namun di lapangan, kebijakan ini tidak mampu menyelamatkan operasional banyak perusahaan.

Faktanya, sejumlah perusahaan tambang terpaksa menghentikan aktivitas produksi akibat keterlambatan terbitnya RKAB.

Proses perizinan yang berbelit serta perubahan regulasi yang dinilai tidak konsisten menimbulkan ketidakpastian hukum dan usaha. Kondisi ini berdampak langsung pada kerugian finansial, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta potensi meningkatnya angka pengangguran di daerah tambang.

Ironisnya, banyak perusahaan terdampak merupakan perusahaan legal yang taat pajak dan rutin menyetor royalti dalam jumlah besar kepada negara.Mereka telah memiliki kontrak penjualan, kewajiban perbankan, serta beban gaji karyawan yang harus dibayar secara rutin.

Akibat keterlambatan RKAB, tidak sedikit perusahaan harus menanggung denda keterlambatan pengiriman batubara, bahkan kehilangan kepercayaan mitra usaha.

Kebijakan pembekuan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta RKAB juga dinilai dilakukan tanpa supervisi yang memadai. 

Dampaknya bukan hanya menghentikan operasional perusahaan, tetapi juga mengganggu rantai pasok nasional, merugikan pelaku usaha lokal, serta menurunkan penerimaan negara dari sektor pajak dan royalti batubara.

Seharusnya, pemerintah memberikan perlakuan berbeda terhadap perusahaan yang telah patuh terhadap RKAB 2024–2026, taat pajak, dan berkontribusi nyata bagi APBN.

Perusahaan-perusahaan tersebut idealnya tetap diizinkan beroperasi hingga akhir 2026, sambil dilakukan proses penyesuaian RKAB sesuai kebijakan baru, bukan justru dibatasi secara drastis hingga Maret 2026.

Tanpa evaluasi menyeluruh dan pendekatan yang lebih realistis, revisi RKAB 2026 berpotensi menjadi kebijakan yang kontra-produktif. Alih-alih memperbaiki harga batubara, kebijakan ini justru dapat menekan industri, memicu gelombang PHK, dan menggerus pendapatan negara.

Pemerintah diharapkan segera mengevaluasi kebijakan ini secara komprehensif, menyederhanakan birokrasi perizinan, serta menghadirkan solusi yang adil dan berimbang, sehingga keberlangsungan usaha pertambangan tetap terjaga, lapangan kerja terlindungi, dan penerimaan negara tidak tergerus.

Bangka Cafe & Resto Tegaskan Komitmen Legalitas di Tengah Polemik Perizinan

Pangkalan Baru _ Suara-Keadilan.net - Senin, 12 Januari 2026, Manajemen Bangka Cafe & Resto kembali merilis klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan polemik pro kontra seputar perizinan usaha hiburan malam adalah isu kompleks yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan perspektif berbeda, dan terdapat kekhawatiran bahwa regulasi yang berlebihan dapat mematikan industri ini. 
Mereka menegaskan seluruh prosedur perizinan telah ditempuh sesuai aturan pemerintah, dan meminta pemberitaan tidak menggiring opini tanpa verifikasi.Sehingga Timbul Polemik Pro Kontra Dimasyarakat.

Dalam pernyataannya, manajemen menyebut sejak tahap awal pendirian, seluruh dokumen usaha telah diajukan melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). Proses tersebut sudah menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas dan dasar hukum operasional.

“Dengan terbitnya NIB, usaha kami sah secara hukum. Karena itu tudingan izin ‘bodong’ tidak tepat dan menyesatkan,” tegas manajemen.

Sorotan publik mengenai istilah Homebase Bangka juga dijelaskan. Menurut manajemen, istilah tersebut bukan izin operasional final, melainkan bagian dari administrasi awal dalam pengajuan OSS. “Itu bukan izin akhir. Semua data lokasi, KBLI, dan persyaratan pendukung sudah kami lengkapi. Proses kini tinggal menunggu verifikasi teknis dari instansi terkait,” ujar mereka.

Manajemen menegaskan kesiapannya memenuhi seluruh izin lanjutan yang diwajibkan setelah penerbitan NIB, mulai dari izin lokasi, dokumen lingkungan, hingga pemenuhan peraturan daerah mengenai jam operasional dan ketertiban umum. “Kami taat aturan, dan semua kewajiban akan kami penuhi. Tidak ada niat sedikit pun menghindari proses perizinan,” jelas pihak manajemen.

Pihak Yang Pro Regulasi Ketat/Kontra Usaha Hiburan Malam: 
Kelompok ini sering kali didorong oleh kekhawatiran seputar dampak sosial dan moral. Argumen mereka berakar pada potensi masalah keamanan, ketertiban umum, dan pelanggaran norma sosial atau agama. Mereka menuntut perizinan yang sangat selektif, pembatasan ketat jam operasional, dan pengawasan yang intensif untuk meminimalisir dampak negatif tersebut.

Pihak yang Membela Usaha Hiburan Malam: Pembela industri ini menyoroti kontribusi ekonomi sektor ini. Usaha hiburan malam menciptakan lapangan kerja, menarik wisatawan, dan menyumbang pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi. Mereka berpendapat bahwa pengetatan perizinan yang berlebihan atau kebijakan yang tidak adil akan menghambat pertumbuhan ekonomi, menyebabkan PHK, dan mendorong operasional bisnis ke area ilegal (tanpa izin), yang justru mempersulit pengawasan pemerintah.

Titik Temu dan Solusi yang Diharapkan:
Penyelesaian terbaik dari polemik ini seringkali bukan tentang pelarangan, melainkan pencarian titik keseimbangan melalui regulasi yang adil, transparan, dan dapat diterapkan. Para pelaku usaha berharap pemerintah dapat menerapkan sistem perizinan yang efisien dan tidak berbelit-belit, sementara di sisi lain, pemerintah dan masyarakat berharap adanya komitmen dari pengusaha untuk mematuhi aturan, menjaga keamanan, dan beroperasi secara bertanggung jawab.


Polemik terkait perizinan usaha hiburan malam di awal tahun 2026 ini memicu kekhawatiran akan keberlangsungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Berikut adalah poin-poin utama terkait harapan agar polemik tersebut tidak mematikan usaha:

Kepastian Hukum: 
Pelaku usaha sangat mengharapkan adanya standardisasi aturan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari tumpang tindih regulasi yang membingungkan operasional di lapangan.

Keseimbangan Regulasi dan Ekonomi:
Meskipun pengawasan ketat diperlukan untuk ketertiban umum, kebijakan diharapkan tetap memberikan ruang bagi pengusaha untuk pulih dan berkembang, mengingat kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja.

Dialog Terbuka: 
Penting adanya ruang mediasi melalui asosiasi seperti Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menjembatani aspirasi pengusaha dengan kebijakan pemerintah terkait jam operasional maupun pajak hiburan.

Digitalisasi Perizinan: 
Optimalisasi sistem OSS (Online Single Submission) diharapkan dapat meminimalisir praktik pungli dan mempercepat proses legalitas usaha secara transparan.

Pemerintah diimbau untuk bertindak sebagai pembina, bukan sekadar pemberi sanksi, guna memastikan industri hiburan tetap sehat dan sesuai norma yang berlaku tanpa harus mematikan mata pencaharian ribuan pekerja.

Tak hanya soal legalitas, Bangka Cafe & Resto juga mengingatkan bahwa keberadaan mereka telah memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar. Sejumlah tenaga kerja lokal terserap, pemasok bahan baku terbantu, dan usaha kecil di sekitar ikut bergerak. “Kontribusi ini nyata. Karena itu kami berharap proses perizinan dilakukan secara adil tanpa prasangka,” kata manajemen.

Mereka juga mengajak instansi pemerintah memverifikasi fakta secara objektif sebelum mengambil keputusan ekstrem seperti penutupan. Seluruh dokumen, mulai dari NIB, data OSS, bukti sewa lokasi, hingga dokumen lingkungan, siap dibuka untuk pemeriksaan.

“Silakan cek semua, kami tidak menutupi apa pun,” tegas mereka.

Manajemen meminta media yang menayangkan tuduhan sebelumnya untuk mengoreksi pemberitaan dan memuat hak jawab ini demi menjaga prinsip jurnalistik yang berimbang.

“Kami berharap publik menilai berdasarkan data, bukan dugaan. Kami berkomitmen beroperasi secara legal, tertib, dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Manajemen Bangka Cafe & Resto.

Makin Banyak Temuan, PT BSM Kian Terdesak. Deretan Saksi Perkuat Posisi Penggugat Di Pesidangan.

 


SUARA KEADILAN | MUARA ENIM

Setelah Pihak Penggugat Menyerahan Bukti kepemilikan yang sah dipersidangan Sebelumnya. Hari ini, Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang sengketa lahan antara M.Suhaimi melawan PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) di Pengadilan Negeri Muara Enim semakin menajamkan dugaan penguasaan lahan warga oleh korporasi sawit tersebut.

Dalam sidang pembuktian yang digelar Senin,(12/1/2026), tiga saksi menyatakan bahwa pabrik CPO PT BSM berdiri di atas lahan yang sejak 2012 diketahui sebagai milik penggugat.

Kesaksian itu disampaikan Mardani, Yudi Iswanto, dan Marcopolon, dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mre. Ketiganya menerangkan bahwa lahan seluas sekitar 2,5 hektare di kawasan Sungai Danau Tais, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, telah lama dikuasai dan dikelola M Suhaimi, jauh sebelum aktivitas industri PT BSM dimulai pada 2024

Saksi Yudi Iswanto, yang saat transaksi berlangsung menjabat sebagai Kepala Dusun, mengaku turut melakukan pengukuran dan pembuatan sketsa lahan. Ia menegaskan lokasi tersebut bukan tanah kosong dan sejak awal diketahui sebagai milik M.Suhaimi.

"Saya yang mengukur dan membuat sketsa tanah tersebut karena saat itu saya menjabat sebagai kepala dusun. Saya masih ingat jelas tentang lahan tersebut," ujar Yudi Iswanto.

Kesaksian tersebut diperkuat oleh Mardani dan Marcopolon yang tinggal berdekatan dengan kebun penggugat. Keduanya menyatakan sering melihat aktivitas pengelolaan lahan oleh M Suhaimi dan keluarganya sebelum kawasan itu berubah menjadi lokasi pabrik sawit.

"Setahu saya semenjak tahun 2012 tanah ini sudah menjadi milik M.Suhaimi. Tanah Saya juga berbatasan dengan kebunnya dan sering bertemu dengan anaknya bernama Mian yang mengurus kebun tersebut." ujar markopolon

Majelis hakim yang diketuai Anisa Lestari, SH, M.Kn, dengan anggota Eva Rachmawati, SH, MH,. dan Rionaldo Fernandes Sihite, SH, MH,. menggali keterangan saksi terkait keberadaan objek sengketa yang kini telah beralih fungsi menjadi fasilitas industri. Para saksi menyebut lahan tersebut saat ini telah digunakan oleh PT BSM, meski status kepemilikannya masih disengketakan.

Sidang juga mengungkap ketimpangan mencolok dalam transaksi jual beli lahan di sekitar proyek pabrik. Saksi Marcopolon mengaku menjual dua hektare tanahnya dengan harga Rp50 juta per hektare setelah dijanjikan anaknya akan dipekerjakan. Janji tersebut, menurutnya, hingga kini tidak pernah terwujud

Sebaliknya, saksi Mardani, menyebut lahan lain di lokasi yang sama dijual ke PT BSM dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar untuk empat hektare. Perbedaan harga yang signifikan ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak seimbang dalam proses pembebasan lahan.

Dalam persidangan, Marcopolon menyebut dua makelar berinisial I dan M yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut dan mengaku merasa dirugikan secara ekonomi.

Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa kepemilikan M.Suhaimi diperoleh melalui jual beli sah pada 2012, diperkuat bukti transaksi dan keterangan saksi, meski belum terdaftar di BPN.

Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum PT Berkat Sawit Mandiri, Jhonatan Mulyana Nababan, SH, MH,. dan Michael Sherman SH, MH,.terlihat meninggalkan area Pengadilan Negeri Muara Enim tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu.

Hal serupa juga dilakukan kuasa hukum turut tergugat Imam Mahdi, yakni Joni Anwar, SH, MH, dan Farizal Hidayat, SH, yang tidak menyampaikan pernyataan kepada media terkait kesaksian yang terungkap di persidangan.

Sidang sengketa lahan ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda pengadilan dan menjadi perhatian publik, menyusul berdirinya pabrik sawit di atas lahan yang status hukumnya masih diperdebatkan.

Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done