PEKANBARU | Suara-keadilan.net
Forum Aktivis Mahasiswa Riau (FAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Pekanbaru pada Selasa (10 Februari 2026). Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan protes mahasiswa terhadap buruknya pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru yang saat ini dikelola oleh PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib dan damai dengan membawa spanduk, poster tuntutan, dan alat pengeras suara. Dalam orasinya, massa aksi menyoroti berbagai persoalan parkir yang selama ini dikeluhkan masyarakat, mulai dari maraknya parkir liar, pelayanan juru parkir yang tidak profesional, hingga tidak optimalnya sistem pembayaran non-tunai.
Koordinator Lapangan FAM, Ahmad Nasir, menyampaikan bahwa sejak pengelolaan parkir diserahkan kepada PT YSM pada tahun 2021 dengan kontrak kerja sama selama 10 tahun, tidak terlihat adanya peningkatan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Sebaliknya, masyarakat justru semakin dirugikan oleh sistem parkir yang semrawut dan tidak transparan.
“Kami menilai kinerja PT Yabisa Sukses Mandiri jauh dari harapan dan tidak sesuai dengan janji awal kerja sama, justru malah merugikan PAD dan menguntungkan perusahaan saja sehingga manfaat bagi PAD Kota Pekanbaru hampir tidak terasa, lantas kalau tidak menguntungkan PAD Kota Pekanbaru apa kah perlu kontrak terus berjalan? Kami menduga PT Yabisa Sukses Mandiri hanya memperkaya Perusahaan nya saja tapi tidak memperhatikan dan sama sekali tidak sesuai harapan untuk PAD Kota Pekanbaru,” tegas Ahmad Nasir dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, FAM menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:
1. Mendesak Wali Kota Pekanbaru agar tidak berdiam diri dan segera mengambil sikap tegas terhadap persoalan pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru.
2. Mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengevaluasi secara menyeluruh kerja sama dengan PT Yabisa Sukses Mandiri yang dinilai tidak memberikan manfaat signifikan dan justru membebani masyarakat.
3. Menuntut peningkatan transparansi dan perbaikan pelayanan parkir yang berpihak kepada kepentingan publik, bukan semata keuntungan perusahaan.
FAM menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Mahasiswa berharap Pemerintah Kota Pekanbaru segera merespons tuntutan yang disampaikan dan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat.
Forum Aktivis Mahasiswa Riau menyatakan akan terus mengawal isu pengelolaan parkir ini hingga ada langkah konkret dan kebijakan nyata dari Pemerintah Kota Pekanbaru demi kepentingan masyarakat luas.
Forum Aktivis Mahasiswa Riau (FAM)
Bergerak, Mengawal, dan Mengkritisi Kebijakan Publik
