Bendera Merah Putih Robek Berkibar di Wilayah PT BPL Sinar Emas, Jadi Sorotan Warga - SUARA KEADILAN

Kamis, 05 Februari 2026

Bendera Merah Putih Robek Berkibar di Wilayah PT BPL Sinar Emas, Jadi Sorotan Warga



BANGKA BARAT – Sehelai bendera Merah Putih dalam kondisi rusak dan robek terlihat masih berkibar di atas tiang di kawasan wilayah kerja PT BPL Sinar Emas, Bangka Barat. Pemandangan ini memicu perhatian sekaligus keprihatinan dari warga maupun pengguna jalan yang melintas di area tersebut.

Kondisi sang saka Merah Putih yang sudah tidak utuh lagi—dengan ujung yang tampak berserabut dan memudar—dinilai tidak layak untuk dikibarkan, terutama di lingkungan perusahaan besar.


Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengibarkan bendera yang rusak memiliki konsekuensi hukum. Pada Pasal 24 huruf c, ditegaskan larangan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

"Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000."

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT BPL Sinar Emas mengenai alasan pembiaran bendera rusak tersebut. Warga berharap pihak perusahaan segera melakukan penggantian sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol kedaulatan negara.

"Sangat disayangkan, perusahaan sebesar itu kurang memperhatikan kondisi bendera yang menjadi simbol negara kita. Semoga segera diganti dengan yang baru," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Diharapkan pihak berwenang setempat dapat memberikan teguran atau edukasi kepada pihak pengelola kawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done