Diduga!! Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite SPBU 5467119 Sambisirah Kecamatan Wonorejo Pasuruan. - SUARA KEADILAN

Selasa, 10 Februari 2026

Diduga!! Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite SPBU 5467119 Sambisirah Kecamatan Wonorejo Pasuruan.

PASURUAN | Suara- keadilan.net

Di duga adanya temuan kejadian pengangsuan BBM jenis pertalite menggunakan motor Suzuki Thunder yang bolak balik keluar masuk SPBU 54.671.19 adalah pelanggaran aturan Pertamina dan berpotensi tindak pidana.Senin (9/2/2026) 

Pasalnya, Pertalite adalah Jenis BBM Khusus Penugasan yang penyalurannya diatur pemerintah dan seharusnya langsung ke konsumen ataupun pengguna yang berhak 

Pertamina melarang pembelian Pertalite menggunakan motor dengan tangki modifikasi secara bolak balik hal ini bisa di anggap sebagai kelalaian yang di sengaja, PT.PERTAMINA Migas juga sudah menegaskan hingga memberikan sanksi kepada semua SPBU yang melanggar aturan dapat di kenakan sanksi tegas mulai dari surat teguran penghentian pasokan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) hingga koordinator Operator pengawas bahkan yang lainnya apabila ikut serta terlibat dapat dijadikan tersangka tindak Pidana Penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hingga tindakan pengangsuh yang membeli BBM bersubsidi atau penugasan secara berulang (bolak-balik) untuk dijual kembali bahkan pengecer atau Pom Mini pun juga telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pelaku pun dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi barang, termasuk BBM bersubsidi, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Seruan kepada Aparat Penegak Hukum dan BPH Migas.

PT.PERTAMINA MIGAS pun sudah menjelaskan dan menegaskan bahwasanya BBM jenis pertalite solar bersubsidi hanya diperuntukkan dan di tujukan untuk para konsumen seperti pengguna motor pribadi atau mobil, bukan untuk dijual kembali oleh pengecer ilegal.

"Tindakan mengangsuh menimbun BBM bersubsidi yang penyalurannya tidak tepat sasaran dapat mengakibatkan kelangkaan BBM bagi masyarakat yang berhak bahkan PT Pertamina juga menghimbau kepada semua warga apabila menemukan adanya indikasi maupun kecurangan di SPBU manapun dapat melaporkannya ke pihak berwajib (Polisi) 

Hingga kami selaku tim investigasi dari lembaga dan media yang berada di lokasi SPBU 54.671.19 waktu itu untuk bertemu konfirmasi dan klarifikasi kepada Manager dengan inisial (MF) hingga kamipun bertemu dan melakukan mediasi bersama di salah satu ruangan yang berada di SPBU tersebut kami berharap adanya temuan kejadian para pengangsuh BBM bersubsidi jenis pertalite ini akan kita bicarakan dan juga kita diskusikan dengan baik 

Namun di awal klarifikasi kami dengan tujuan diskusi secara baik baik namun pihak manager bukanya menjawab dan berbicara dengan baik..Malah menantang dengan mengatakan silahkan di rekam di video di laporkan di viralkan di beritakan saja saya tidak keberatan dan saya tidak takut sama sekali silahkan!!!...silahkan kalau mau diberitakan,"Ucapnya.

Hal ini bisa menimbulkan kontroversi terhadap ucapan dari pihak manager SPBU 5467119 yang terkesan seolah olah menantang dan juga kebal dengan hukum.

Kami berharap kepada Aparat penegak hukum setempat segera bertindak dan mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. BPH Migas sebagai pengawas distribusi BBM diminta untuk meninjau ulang operasional SPBU 5467119 desa sambisirah kecamatan Wonorejo Pasuruan.Tindakan tegas harus segera dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.


(Tim)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done