Rabu, 24 Desember 2025
Ratusan Personel Polres Purbalingga Diterjunkan Beri Pelayanan Ibadah Malam Natal
SUARA KEADILAN || PURBAIINGGA
Polres Purbalingga menerjunkan ratusan personel untuk memberikan pelayanan ibadah dan perayaan Natal di wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal itu terlihat saat digelar apel di halaman Mapolres Purbalingga, Rabu (24/12/2025) siang.
Apel dipimpin oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar diikuti pejabat utama polres, personel TNI dan Polri yang terlibat dalam kegiatan pelayanan perayaan malam Natal di gereja-gereja wilayah Kabupaten Purbalingga.
Kapolres Purbalingga dalam amanat menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas dengan penuh disiplin dan tanggung jawab sesuai dengan ploting yang sudah ditentukan.
"Mari sama-sana kita laksanakan tugas pada hari ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga dapat memberikan pelayanan perayaan Natal bagi saudara kita umat Kristiani di Kabupaten Purbalingga," ucapnya.
Kapolres berpesan kepada seluruh personel agar melandasi pelaksanaan tugas dengan keikhlasan. Selain itu, tunjukkan sikap humanis dan tunjukkan selalu senyum kepada masyarakat.
"Tunjukkan sikap humanis dalam pelaksanaan tugas dan jangan lupa berikan senyum kepada masyarakat," pungkasnya.
Usai pelaksanaan apel, seluruh personel yang terlibat dalam pelayanan malam Natal langsung menuju lokasi tugas masing-masing. Sesuai dengan jadwal, ada 13 lokasi ibadah malam Natal di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Sumber : Humas Polres Purbalingga
Fitri
Selasa, 23 Desember 2025
KEJATI SEGERA TANGKAP GARONG UANG NEGARA! Proyek Taman Kota Merangin Mangkrak: CV DD Kontraktor Diduga Kebal Hukum, Nyawa Pekerja dan Mutu Bangunan Jadi Pertaruhan
SUARA KEADILAN || MERANGIN
Pembangunan Taman Kota di eks lahan kantin PKK Kecamatan Bangko kini resmi bertransformasi dari proyek estetika menjadi "Monumen Kegagalan" sekaligus simbol pemborosan uang rakyat. Proyek senilai Rp 3,09 Miliar yang bersumber dari APBD Merangin ini tidak hanya melampaui tenggat kontrak, tetapi juga ditengarai sengaja menabrak regulasi keselamatan kerja dan standar teknis demi mengejar keuntungan sepihak.Rabu 24 Desember 2025.
Tepat pada hari ini, 24 Desember 2024, merupakan batas akhir (90 hari kalender) sejak kontrak diteken pada September lalu. Pantauan di lapangan menunjukkan progres fisik yang jauh dari kata rampung. Ironisnya, di tengah cuaca ekstrem dan guyuran hujan, pengerjaan dipaksakan terus berjalan.
Para ahli konstruksi memperingatkan bahwa pemaksaan pengerjaan beton dan penimbunan saat hujan lebat adalah resep jitu menuju kegagalan struktur. Kualitas bangunan kini berada di titik nadir, memicu kecurigaan bahwa proyek ini hanya dikerjakan asal jadi demi menggugurkan kewajiban.
Ketajaman sorotan tertuju pada CV DD Kontraktor. Perusahaan ini dinilai "sakti" karena berani mengabaikan teguran resmi dari Mediator Hubungan Industrial DPMPTSP-TK terkait pelanggaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Penggunaan pagar terpal yang asal-asalan dan ketiadaan APD bagi pekerja adalah bukti nyata arogansi pelaksana di lapangan.
Tak hanya pelaksana, Archipta Consultindo selaku Konsultan Pengawas turut dituding mandul. Fungsi supervisi yang seharusnya menjadi benteng terakhir kualitas proyek justru tampak seolah "tutup mata" terhadap penyimpangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terjadi di depan mata.
Munculnya dugaan adanya "kekuatan besar" atau bekkingan di balik CV DD Kontraktor kian menguat. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan berani mengabaikan peringatan dinas jika tidak merasa kebal hukum?
Kondisi ini menyulut amarah publik. LSM Sapurata bersama Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) telah menyatakan sikap tegas. Mereka mengancam akan mengepung kantor pemerintah dengan aksi massa besar-besaran.
"Ini bukan sekadar keterlambatan, ini adalah penghinaan terhadap rakyat Merangin! Uang 3 miliar bukan untuk main-main. Jika Kejati tidak segera turun tangan, kami yang akan bergerak membawa mosi tidak percaya," tegas perwakilan aliansi.
Jika Pemerintah Kabupaten Merangin tidak segera melakukan pemutusan kontrak dan memasukkan kontraktor ini ke dalam Daftar Hitam (Blacklist), maka patut dicurigai ada konspirasi sistematis untuk merampok uang negara. Rakyat Merangin kini menunggu: Apakah hukum akan tegak, atau justru tunduk di bawah ketiak kontraktor nakal?
Editor: Tim Redaksi Prima
Nataru Damai Tanpa Petasan, Ini Pesan Keras Polres Bangka Barat
GEGER MEMALUKAN, KEJAKSAAN AGUNG TANGKAP AHMAD YAZID TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
SUARA KEADILAN || SEMARANG
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Ahmad Yazid, yang akrab disapa Gus Yazid Basayban, di kediamannya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kasus korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap, Jawa Tengah. Rabu 24 Desember 2025.
Setibanya di Jawa Tengah pada Rabu (24/12/2025), Ahmad Yazid langsung digiring menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum dilakukan penahanan.
Nama Ahmad Yazid muncul setelah dirinya memberikan kesaksian dalam persidangan sebelumnya. Dalam keterangan di bawah sumpah, praktisi pengobatan tradisional tersebut mengakui adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya.
Berdasarkan fakta persidangan, Ahmad Yazid diduga menerima uang dalam beberapa tahap:
Tahap Awal: Penerimaan sebesar Rp2 miliar.
Tahap Lanjutan: Enam kali pengiriman uang dengan total akumulasi mencapai Rp18 miliar.
Penerimaan Tunai: Yazid juga memberikan kesaksian bahwa dirinya menerima uang tunai berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar yang diserahkan melalui pihak lain.
Pihak kejaksaan kini tengah mendalami peran Ahmad Yazid untuk memastikan apakah aliran dana jumbo tersebut murni merupakan transaksi profesional atau merupakan upaya menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi aset negara.
Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Yazid telah resmi berada di bawah pengawasan penyidik Kejati Jawa Tengah guna melengkapi berkas perkara. Pihak Kejaksaan menegaskan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi lahan di Cilacap ini demi memulihkan kerugian negara.
Publisher -Red
Rokok Ilegal di Batam Masih Marak, Muncul Merek Baru, Aparat Dinilai Lemah
SUARA KEADILAN | BATAM ,
Peredaran rokok ilegal di Kota Batam kembali memprihatinkan. Merek-merek lama masih beredar bebas di pasaran, sementara merek baru seperti PSG, HM, dan UFO mulai bermunculan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah aparat penegak hukum sungguh serius membasmi rokok ilegal, atau hanya melakukan tindakan simbolis?
Seorang penggiat sosial menyoroti fakta yang memalukan ini. “Kalau aparat benar-benar berani bertindak, peredaran rokok ilegal seharusnya sudah habis. Nyatanya, sejak 2012 peredaran rokok ilegal di Batam selalu berganti merek, tapi tetap beredar,” tegasnya.
Rokok Ilegal Ancaman Ganda
Selain merugikan negara karena menghindari cukai, rokok ilegal juga membahayakan masyarakat. Tanpa pengawasan mutu, kandungannya tidak terjamin dan berisiko lebih tinggi bagi kesehatan.
Beberapa pakar hukum menilai lemahnya tindakan aparat dapat merusak wibawa hukum di Indonesia.
Hukum terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar penggiat sosial tersebut.
Dasar Hukum Peredaran Rokok Ilegal
UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: mengatur kewajiban cukai dan melarang peredaran barang kena cukai tanpa izin.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2012: mengatur pengawasan dan sanksi bagi peredaran rokok ilegal.
Desakan Tindakan Nyata
Aktivis tersebut menegaskan Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum harus melakukan tindakan nyata, bukan sekadar razia seremonial.
Masyarakat ingin kepastian hukum ditegakkan. Jangan sampai muncul kesan ada permainan atau kongkalikong di balik maraknya rokok ilegal. Negara dirugikan, masyarakat terancam—harus ada tindakan tegas,” tutupnya.
Publik kini menunggu langkah konkret agar peredaran rokok ilegal di Batam dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Tim



