SUARA KEADILAN

Rabu, 24 Desember 2025

Proyek Siring Rp141 Juta di Menjelang Baru Diduga Gagal Konstruksi, Sudah 5 Kali Roboh — Kinerja Kelurahan Menjelang Dipertanyakan



Mentok, Bangka Barat suarakeadilan.net Kamis, 25 Desember 2025,  Proyek pembangunan siring jalan di Kampung Menjelang Baru, RT 01 RW 01, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kian menuai sorotan serius

Proyek drainase dana dau senilai Rp141.878.000 2025 ini bukan hanya dinilai asal jadi, namun kini mulai mengarah pada indikasi kegagalan konstruksi.

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi siring yang retak, lantai mengelupas, pasangan bata tidak rapi, kemiringan dinding tidak seragam, serta tanah dasar saluran yang masih berlumpur dan tidak dipadatkan maksimal. Ironisnya, kondisi tersebut muncul dalam waktu singkat sejak pekerjaan dinyatakan rampung.
Lebih mencengangkan, pengakuan langsung dari pekerja di lokasi mengungkap fakta yang jauh lebih serius.

“Siring bagian depan ini sudah beberapa kali roboh, bahkan sampai lima kali. Tukang yang awalnya memborong pekerjaan ini kabur karena sudah rugi.
Sekarang kami yang kembali mengerjakannya,” ujar salah satu tukang saat ditemui di lokasi, Kamis (25/12).

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek ini sejak awal tidak dibangun dengan perhitungan teknis yang matang, baik dari sisi pondasi, struktur, hingga pemadatan tanah dasar.

Kondisi ini semakin mempertegas sorotan terhadap kinerja Kelurahan Menjelang yang dinilai tidak profesional dalam fungsi pengawasan lapangan. 

Masyarakat mempertanyakan kehadiran dan peran kelurahan saat proses pengerjaan berlangsung, mengingat kegagalan konstruksi semacam ini seharusnya bisa dicegah sejak tahap awal.

“Kalau sudah sampai lima kali roboh, ini bukan lagi kesalahan kecil. Ini sudah masuk kategori pembiaran,” tegas warga setempat.

Proyek yang seharusnya menjadi solusi pengendali air kini justru berpotensi menimbulkan bencana baru, mulai dari kerusakan badan jalan, hingga ancaman keselamatan pengguna jalan.

Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Bangka Barat dan kejaksaan bangka barat  serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini, baik dari aspek teknis maupun pengelolaan anggaran, sekaligus mengevaluasi peran Kelurahan Menjelang dalam pengawasan kegiatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Menjelang saat  dikonfirmasi tim wartawan lintas babelnews.com  melalui pesan wasap namun Tidak membalas konfirmasi tersebut

(yudi)

Ratusan Personel Polres Purbalingga Diterjunkan Beri Pelayanan Ibadah Malam Natal

 


SUARA KEADILAN || PURBAIINGGA 

Polres Purbalingga menerjunkan ratusan personel untuk memberikan pelayanan ibadah dan perayaan Natal di wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal itu terlihat saat digelar apel di halaman Mapolres Purbalingga, Rabu (24/12/2025) siang. 

Apel dipimpin oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar diikuti pejabat utama polres, personel TNI dan Polri yang terlibat dalam kegiatan pelayanan perayaan malam Natal di gereja-gereja wilayah Kabupaten Purbalingga. 

Kapolres Purbalingga dalam amanat menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas dengan penuh disiplin dan tanggung jawab sesuai dengan ploting yang sudah ditentukan. 

"Mari sama-sana kita laksanakan tugas pada hari ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga dapat memberikan pelayanan perayaan Natal bagi saudara kita umat Kristiani di Kabupaten Purbalingga," ucapnya. 

Kapolres berpesan kepada seluruh personel agar melandasi pelaksanaan tugas dengan keikhlasan. Selain itu, tunjukkan sikap humanis dan tunjukkan selalu senyum kepada masyarakat. 

"Tunjukkan sikap humanis dalam pelaksanaan tugas dan jangan lupa berikan senyum kepada masyarakat," pungkasnya. 

Usai pelaksanaan apel, seluruh personel yang terlibat dalam pelayanan malam Natal langsung menuju lokasi tugas masing-masing. Sesuai dengan jadwal, ada 13 lokasi ibadah malam Natal di wilayah Kabupaten Purbalingga. 


Sumber : Humas Polres Purbalingga


Fitri

Selasa, 23 Desember 2025

KEJATI SEGERA TANGKAP GARONG UANG NEGARA! Proyek Taman Kota Merangin Mangkrak: CV DD Kontraktor Diduga Kebal Hukum, Nyawa Pekerja dan Mutu Bangunan Jadi Pertaruhan

 


SUARA KEADILAN || MERANGIN

Pembangunan Taman Kota di eks lahan kantin PKK Kecamatan Bangko kini resmi bertransformasi dari proyek estetika menjadi "Monumen Kegagalan" sekaligus simbol pemborosan uang rakyat. Proyek senilai Rp 3,09 Miliar yang bersumber dari APBD Merangin ini tidak hanya melampaui tenggat kontrak, tetapi juga ditengarai sengaja menabrak regulasi keselamatan kerja dan standar teknis demi mengejar keuntungan sepihak.Rabu 24 Desember 2025.

Tepat pada hari ini, 24 Desember 2024, merupakan batas akhir (90 hari kalender) sejak kontrak diteken pada September lalu. Pantauan di lapangan menunjukkan progres fisik yang jauh dari kata rampung. Ironisnya, di tengah cuaca ekstrem dan guyuran hujan, pengerjaan dipaksakan terus berjalan.

Para ahli konstruksi memperingatkan bahwa pemaksaan pengerjaan beton dan penimbunan saat hujan lebat adalah resep jitu menuju kegagalan struktur. Kualitas bangunan kini berada di titik nadir, memicu kecurigaan bahwa proyek ini hanya dikerjakan asal jadi demi menggugurkan kewajiban.

Ketajaman sorotan tertuju pada CV DD Kontraktor. Perusahaan ini dinilai "sakti" karena berani mengabaikan teguran resmi dari Mediator Hubungan Industrial DPMPTSP-TK terkait pelanggaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Penggunaan pagar terpal yang asal-asalan dan ketiadaan APD bagi pekerja adalah bukti nyata arogansi pelaksana di lapangan.

Tak hanya pelaksana, Archipta Consultindo selaku Konsultan Pengawas turut dituding mandul. Fungsi supervisi yang seharusnya menjadi benteng terakhir kualitas proyek justru tampak seolah "tutup mata" terhadap penyimpangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terjadi di depan mata.

Munculnya dugaan adanya "kekuatan besar" atau bekkingan di balik CV DD Kontraktor kian menguat. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan berani mengabaikan peringatan dinas jika tidak merasa kebal hukum?

Kondisi ini menyulut amarah publik. LSM Sapurata bersama Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) telah menyatakan sikap tegas. Mereka mengancam akan mengepung kantor pemerintah dengan aksi massa besar-besaran.

"Ini bukan sekadar keterlambatan, ini adalah penghinaan terhadap rakyat Merangin! Uang 3 miliar bukan untuk main-main. Jika Kejati tidak segera turun tangan, kami yang akan bergerak membawa mosi tidak percaya," tegas perwakilan aliansi.

Jika Pemerintah Kabupaten Merangin tidak segera melakukan pemutusan kontrak dan memasukkan kontraktor ini ke dalam Daftar Hitam (Blacklist), maka patut dicurigai ada konspirasi sistematis untuk merampok uang negara. Rakyat Merangin kini menunggu: Apakah hukum akan tegak, atau justru tunduk di bawah ketiak kontraktor nakal?


Editor: Tim Redaksi Prima



Nataru Damai Tanpa Petasan, Ini Pesan Keras Polres Bangka Barat

Bangka Barat, Suara-Keadilan.net  -Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan petasan maupun kembang api secara sembarangan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).Rabu 24 Desember 2025 

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengatakan imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan, kebakaran, serta risiko korban luka yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan.

“Petasan memiliki potensi bahaya yang tinggi, baik terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan, menjual, maupun menyalakan petasan dalam bentuk apa pun,” kata AKBP Pradana 

Ia menjelaskan, untuk penggunaan kembang api, masyarakat hanya diperbolehkan menyalakan bunga api berukuran kecil di bawah dua inci, yang dibeli dari tempat resmi serta digunakan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan.

Sementara itu, untuk kembang api berukuran sedang hingga besar, lanjut Kapolres, hanya dapat digunakan dalam kegiatan pertunjukan resmi dan wajib mengantongi izin  sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bangka Barat juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, sehingga tidak bermain petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan luka bakar maupun kebakaran.

Dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Bangka Barat akan meningkatkan patroli serta pengawasan di sejumlah titik keramaian sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan Natal dan pergantian tahun dengan aman, tertib, dan penuh tanggung jawab, demi kenyamanan bersama,” ujar AKBP Pradana.

Polres Bangka Barat berharap melalui imbauan ini, masyarakat dapat berperan aktif menciptakan suasana perayaan yang damai tanpa gangguan kebisingan maupun risiko keselamatan.

GEGER MEMALUKAN, KEJAKSAAN AGUNG TANGKAP AHMAD YAZID TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

 



SUARA KEADILAN || SEMARANG 

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Ahmad Yazid, yang akrab disapa Gus Yazid Basayban, di kediamannya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kasus korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap, Jawa Tengah. Rabu 24 Desember 2025.

Setibanya di Jawa Tengah pada Rabu (24/12/2025), Ahmad Yazid langsung digiring menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum dilakukan penahanan.

Nama Ahmad Yazid muncul setelah dirinya memberikan kesaksian dalam persidangan sebelumnya. Dalam keterangan di bawah sumpah, praktisi pengobatan tradisional tersebut mengakui adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya.

Berdasarkan fakta persidangan, Ahmad Yazid diduga menerima uang dalam beberapa tahap:

Tahap Awal: Penerimaan sebesar Rp2 miliar.

Tahap Lanjutan: Enam kali pengiriman uang dengan total akumulasi mencapai Rp18 miliar.

Penerimaan Tunai: Yazid juga memberikan kesaksian bahwa dirinya menerima uang tunai berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar yang diserahkan melalui pihak lain.

Pihak kejaksaan kini tengah mendalami peran Ahmad Yazid untuk memastikan apakah aliran dana jumbo tersebut murni merupakan transaksi profesional atau merupakan upaya menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi aset negara.

Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Yazid telah resmi berada di bawah pengawasan penyidik Kejati Jawa Tengah guna melengkapi berkas perkara. Pihak Kejaksaan menegaskan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi lahan di Cilacap ini demi memulihkan kerugian negara.


Publisher -Red 

Rokok Ilegal di Batam Masih Marak, Muncul Merek Baru, Aparat Dinilai Lemah

 


SUARA KEADILAN | BATAM ,

Peredaran rokok ilegal di Kota Batam kembali memprihatinkan. Merek-merek lama masih beredar bebas di pasaran, sementara merek baru seperti PSG, HM, dan UFO mulai bermunculan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah aparat penegak hukum sungguh serius membasmi rokok ilegal, atau hanya melakukan tindakan simbolis?

Seorang penggiat sosial menyoroti fakta yang memalukan ini. “Kalau aparat benar-benar berani bertindak, peredaran rokok ilegal seharusnya sudah habis. Nyatanya, sejak 2012 peredaran rokok ilegal di Batam selalu berganti merek, tapi tetap beredar,” tegasnya.

Rokok Ilegal Ancaman Ganda

Selain merugikan negara karena menghindari cukai, rokok ilegal juga membahayakan masyarakat. Tanpa pengawasan mutu, kandungannya tidak terjamin dan berisiko lebih tinggi bagi kesehatan.

Beberapa pakar hukum menilai lemahnya tindakan aparat dapat merusak wibawa hukum di Indonesia.

Hukum terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar penggiat sosial tersebut.

Dasar Hukum Peredaran Rokok Ilegal

UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: mengatur kewajiban cukai dan melarang peredaran barang kena cukai tanpa izin.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2012: mengatur pengawasan dan sanksi bagi peredaran rokok ilegal.

Desakan Tindakan Nyata

Aktivis tersebut menegaskan Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum harus melakukan tindakan nyata, bukan sekadar razia seremonial. 

Masyarakat ingin kepastian hukum ditegakkan. Jangan sampai muncul kesan ada permainan atau kongkalikong di balik maraknya rokok ilegal. Negara dirugikan, masyarakat terancam—harus ada tindakan tegas,” tutupnya.

Publik kini menunggu langkah konkret agar peredaran rokok ilegal di Batam dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku. 

Tim

Senin, 22 Desember 2025

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polres Bangka Barat PTDH Tiga Oknum Polisi

Bangka Barat, Suara-Keadillan.net - Polres Bangka Barat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat di Lapangan Merah Mapolres Bangka Barat, Senin (22/12/2025) pagi.

Selain PTDH, dalam upacara yang sama juga diberikan penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi sebagai bentuk penerapan reward and punishment di lingkungan Polri.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.,
dalam amanatnya menegaskan bahwa PTDH merupakan keputusan final yang diambil melalui proses panjang dan mekanisme yang berlaku.

“PTDH ini adalah keputusan final yang telah melalui proses panjang, termasuk sidang dan pertimbangan yang matang. Tiga personel tersebut dinyatakan tidak layak lagi menyandang status sebagai anggota Polri,” tegas Kapolres Bangka Barat.

Adapun tiga personel yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni Bripka Risdianto, Bripka Romi Sucipto, S.H, dan Bripka Mustakim.
Kapolres menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri di tengah masyarakat.

“Penegakan disiplin dan kode etik adalah hal mutlak. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, sekecil apa pun, karena hal tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Di sisi lain, Kapolres juga mengingatkan bahwa penghargaan yang diberikan kepada personel berprestasi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan dedikasi, loyalitas, disiplin, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

“Pencapaian positif ini harus menjadi pemicu semangat bagi seluruh personel untuk terus berinovasi dan bekerja secara profesional, humanis, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat,” katanya.

Kapolres Bangka Barat juga menyinggung tantangan tugas Polri ke depan yang semakin kompleks, terutama di tengah pelaksanaan Operasi Lilin Menumbing dan kegiatan kepolisian lainnya.

“Saya berpesan kepada seluruh jajaran agar menghindari pelanggaran sekecil apa pun, jaga nama baik institusi, dan jadilah polisi yang humanis serta konsisten menjadi teladan di tengah masyarakat,” tutupnya.

Upacara PTDH dan pemberian penghargaan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif sebagai wujud komitmen Polres Bangka Barat dalam mewujudkan Polri yang profesional dan berintegritas.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done