Diserang Saat Beraktivitas, Wartawan Mentok Dilindungi UU Pers, Pelaku Terancam Pidana - SUARA KEADILAN

Senin, 22 Desember 2025

Diserang Saat Beraktivitas, Wartawan Mentok Dilindungi UU Pers, Pelaku Terancam Pidana


MENTOK Suara-Keadilan.net -- Kasus pemukulan kepada salah seorang Wartawan yang juga berprofesi Paralegal di Mentok yang kejadiannya pekan lalu berujung laporan ke Polisi. Polres Bangka Barat berupaya profesional menangani dan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. 

Pelaku sudah dipanggil dan beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan. Bahkan gelar perkara terhadap kasus ini pun sudah dilakukan. 

"Sudah diambil keterangannya, siang ini kami mau gelar perkara," ujar salah seorang seorang Penyidik Polres Bangka Barat, dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut, Rabu, (17/12/2025). 

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan, pihaknya menangani dengan baik setiap perkara yang masuk. "Setiap perkara apapun yang masuk, baik di Polres atau Polsek pasti ditangani dengan baik," kata Kapolres melalui pesan WA nya saat dikonfirmasi awak media, terkait laporan pengaduan yang dibuat korban, Senin, (15/12/2025).

Kasus penganiayaan tersebut terjadi, Sabtu, (13/12/2025), sekitar pukul 09.50 WIB. Korban bernama Rudy yang merupakan Wartawan serta berprofesi Paralegal tiba-tiba diserang oleh Gunawan alias Gunawan Akar Bahar warga Jalan Balai Kampung Tegal Rejo Kelurahan Sungai Baru, Mentok. Peristiwa itu terjadi di Kafe Kopitiam di Jalan Lorong 3 Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok. 

Korban saat itu baru saja memarkirkan sepeda motornya dan bergegas masuk kafe untuk memesan segelas kopi. Pelaku Gunawan diduga sudah menunggu di Kafe. Melihat korban, Pelaku dengan tatapan mata melotot tiba-tiba langsung beranjak dari kursi duduknya, berdiri dan mendekati korban sambil ngomong ," Ka (kamu) ngomong ape kemarin,". Sempat terjadi cekcok, Pelaku kemudian membabi buta menyerang Korban dengan pukulan tangan kosong yang disaksikan banyak pengunjung kafe. Saat dipukul korban hanya bisa mengelak. Namun dari beberapa pukulan tersebut dua pukulan sempat mengenai tulang rusuk sebelah kiri korban sehingga menyebabkan korban sulit bernafas. Insiden pemukulan tersebut sempat dilerai beberapa orang di kafe yang menyaksikan kejadian hingga aksi penyerangan tersebut  berhenti. Beberapa saat usai memukul korban, Pelaku masih sempat duduk lalu membayar kopinya ke kasir dan meninggalkan kafe. Sementara korban memegang dadanya menahan nyeri di bagian rusuk sebelah kiri.

"Kamu sebenarnya sudah ditandai nya (Pelaku,red) dari tadi, " ujar seorang saksi mata kepada Korban yang sebelum insiden pemukulan saksi tersebut sempat duduk satu meja dengan Pelaku. 

Terkait insiden penyerang dan pemukulan tersebut, sore kejadian korban kemudian berinisiatif melaporkan ke Polres Bangka Barat dilanjutkan  visum ke RSUD Sejiran Setason Bangka Barat. 

Kepada awak media, korban mengaku tak tahu motif Pelaku tiba-tiba menyerang dirinya atau mungkin ada dendam lama. Hanya saja satu hari sebelum insiden pemukulan Korban sempat bertanya kepada pelaku yang memelototi Korban sejak Korban memesan kopi di kasir. "Mungkin kalimat itu yang tidak dapat ia (Korban) terima dan dipendam, pelampiasan menyerang hari ini," aku Korban. 

Korban menambahkan, dirinya kemudian melaporkan insiden pemukulan ini ke Polres Bangka Barat  untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depan. Sebab, dari cara menyerang Korban, Pelaku sepertinya menyimpan dendam lama. 

Terkait aksi penganiayaan ini, Advokat Senior Bangka Belitung, Bujang Musa, SH, MH, berpendapat dugaan perbuatan pidana ini tak bisa serta merta  dikatakan tindak pidana ringan (Tipiring). Karena itu Bujang Musa berharap Penyidik profesional menangani perkara aduan ini. "Kawal sampai proses Penyidikan. Ini tidak bisa dikatakan Tipiring. Bagaimana dikatakan Tipiring korbannya sakit akibat pukulan tersebut. Apalagi korban merupakan seorang Wartawan, profesinya melekat sehingga dilindungi UU Pers," kata Bujang Musa. Akibat perbuatan ini kata Bujang Musa, Pelaku bisa dikenakan pasal berlapis. 

Hal senada diungkapkan Ismail, SH, MH seorang Praktisi Hukum Bangka Belitung. Menurut Ismail, mencermati kronologis kejadian, Pelaku nampak cerdik melancarkan pukulan yang sasarannya yakni bagian rusuk Korban sehingga tidak meninggalkan bekas lebam atau lecet pada fisik korban. Akibat perbuatan pidana ini kata Ismail, Pelaku bisa digiring Pasal 351 KUHP soal Penganiayaan. 

Soal bukti visum yang kemudian tidak meninggalkan bekas semisal memar, lebam atau luka  hal ini kata Ismail bukan alasan Pelaku kemudian hanya digiring ke perbuatan Tipiring. 

"Kalau ini dibilang Tipiring tidak juga, sebab Korban merasa sakit pada bagian rusuk usai dipukul. Kalau ada Saksi yang mengatakan tidak melihat Pelaku memukul mengenai rusuk korban, hal itu tidak penting. Sebab, cara Pelaku menyerang apalagi di tempat umum sudah masuk unsur tindak pidana. Kalau mungkin kebetulan pada saat ini Pelaku sudah mempersiapkan pisau mungkin Korban sudah kena tusuk. Jadi Pelaku menyerang apalagi di tempat ramai itu  sudah salah tak harus menunggu korban terkapar. Apalagi ini yang kena bagian rusuk berarti sudah terjadi tindak kekerasan," pendapat Ismail.

Menurut Ismail, dalam hal kasus penganiayaan ini, Locus, Tempus dan Delicty nya jelas. "Locus nya adalah warkop Pelaku menyerang dengan tindak pidana. Tempus nya terkait waktu tindak pidana. Jadi unsur-unsur ini sudah terjadi kalau kita baca kejadiannya. Ini namanya Teori Perbuatan Materil. Teori Akibatnya tempat dimana timbul dan akibat. Cuma jika melihat dari pemukulan oleh Pelaku, dia punya niat dan tidak meredam niatnya," ujar Ismail. 

Karena itu Ismail yakin Penyidik dalam hal ini jeli melihat kasus laporan aduan pidana ini. Bahwasannya ini masuk unsur pemukulan atau penganiayaan. Jadi unsur pidananya mencangkup unsur kesengajaan. Pelaku yang sudah menunggu di warung kopi lalu menyerang dan memukul sehingga korban timbul rasa sakit bagian rusuknya," tambah Ismail seraya menghimbau laporan ini diusut hingga ke proses penyidikan. (Tim).
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done