Hutan Mangrove Sungkai Porak-Poranda: Ratusan Hektare Lahan Lindung Diduga Dijual untuk Perkebunan Sawit - SUARA KEADILAN

Kamis, 26 Maret 2026

Hutan Mangrove Sungkai Porak-Poranda: Ratusan Hektare Lahan Lindung Diduga Dijual untuk Perkebunan Sawit



MENTOK, BANGKA BARAT – Paru-paru pesisir Desa Air Belo kini berada di ambang kehancuran. Kawasan hutan lindung mangrove Sungkai, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, ditemukan dalam kondisi luluh lantak akibat perambahan masif yang diduga telah berlangsung lama.


Investigasi Lapangan: Jejak Alat Berat dan Lahan yang Gundul

Berdasarkan investigasi langsung tim media pada Kamis (26/03/2026), pemandangan di lokasi sangat memprihatinkan. Kawasan yang seharusnya rimbun dengan pepohonan bakau sebagai penyangga ekosistem pesisir, kini rata dengan tanah.


Jejak-jejak alat berat terlihat jelas di sekujur lokasi, mengindikasikan bahwa perusakan ini dilakukan secara terencana dan menggunakan alat berat berskala besar. Di lahan bagian atas yang masih masuk dalam zona hutan lindung, ditemukan beberapa unit alat berat berwarna hijau yang terparkir setelah menyelesaikan aktivitas penggarapan lahan.


Aroma Jual Beli Lahan dan Alih Fungsi Ilegal

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa "aksi sadis" perambahan ini diduga kuat melibatkan pihak-pihak berpengaruh. Terdapat indikasi adanya praktik jual beli lahan hutan lindung secara ilegal dengan rencana mengubah fungsi kawasan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.


"Terlihat sudah lama luluh lantak, bakau mangrove Sungkai Desa Air Belo habis digarap menggunakan alat berat," ujar seorang sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Masyarakat Desa Air Belo mengecam keras aksi ini dan mencurigai adanya oknum yang memfasilitasi transaksi lahan negara tersebut kepada pihak ketiga.


Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku

Tindakan perusakan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan aturan yang berlaku:


UU No. 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan: Pelanggar terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.


UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor: Jika terbukti ada unsur suap atau korupsi dalam jual beli lahan, pelaku terancam penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar.


Respon Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Pihak Kantor Pemangku Hutan (KPH) Rambat Menduyung serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Barat menyatakan akan segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan.


Kedua instansi tersebut berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Polres Bangka Barat guna mengusut tuntas dalang di balik perusakan ini. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu untuk memberikan efek jera dan menyelamatkan sisa ekosistem mangrove yang ada.


Apakah Anda ingin saya membuatkan draf surat terbuka atau rilis pers resmi berdasarkan berita ini untuk dikirimkan ke instansi terkait?

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done