PEKANBARU | Suara-keadilan.net
Humas PT Eng Toni Supriadi sangat menyayangkan pemberitaan yang diterbitkan oleh media dataprosa.com yang menyatakan PT eng lakukan pengambilan tanah urug.
Sesuai apa yang disampaikan oleh pak Junaidi bahwa PT eng tidak melakukan penampung Tanah urug yang dikonfirmasi oleh wartawan dataprosa.com ini disampaikan pada saat hari Minggu 11 Januari 2026. Namun pihak media dataprosa.com tetap melakukan publikasi dengan alasan tidak memberikan respon melalui WhatsApp (12/02/2026)
Dalam konteksnya sebagaimana yang disampaikan sudah merupakan hak jawab kami untuk menyampaikan bahwa PT Eng tidak melakukan penampungan tanah urug Ilegal.
Situasi yang terpisah Toni Supriadi yang merupakan humas PT Eng juga membantah dugaan dari media dataprosa.com yang memuat berita dengan judul " PT Eng tampung tanah urug Ilegal" sekali lagi Toni sampaikan bahwa PT Eng tidak menampung tanah urug Ilegal.
Toni Supriadi mengatakan dengan tegas bahwa PT Eng tidak akan mengambil atau menampung tanah urug Ilegal apalagi untuk kegiatan proyek PT HKI karena itu sangat melanggar aturan kerjasama ungkap Toni (24/02/2016)
Dalam pekerjaan PT Eng selalu diawasi oleh humas lapangan demi menjaga nama baik perusahaan dan menjaga kerjasama yang baik atas proyek PT HKI tegas Toni.
Silahkan laporkan ke saya jika teman media menemukan armada PT Eng apabila melakukan pengambilan tanah urug atau menampung tanah urug Ilegal dan secara resmi PT Eng akan melakukan tindakan tegas kepada pekerja yang melakukan pelanggaran tersebut karena ini sudah konsekuensi aturan di perusahaan PT Eng lanjut Toni sambil mengakhiri pembicaraan.
Red
