Mentok, Bangka Barat — Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rambat Air Menduyung, Melyadi, menegaskan perubahan mendasar dalam tata kelola kehutanan Bangka Barat bahwa hutan harus dijaga kelestariannya, namun pada saat yang sama digerakkan untuk menopang ekonomi rakyat secara sah dan berkelanjutan. Pendekatan ini menandai pergeseran dari kehutanan yang represif menuju kehutanan korektif dan partisipatif.
“Hampir seluruh desa di Bangka Barat bersinggungan langsung dengan kawasan hutan. Pendekatannya tidak bisa hitam-putih. Negara harus hadir sebagai penata, pendidik dan pemberdaya,” ujar Melyadi dalam wawancara di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).
Pernyataan itu menjadi fondasi kebijakan KPHP Rambat Air Menduyung dalam mengelola kawasan hutan yang membentang dari Kecamatan Tempilang, Kelapa, Simpang Teritip hingga Mentok sebagai wilayah yang sejak lama menjadi ruang hidup sekaligus ladang penghidupan masyarakat.
Data dan temuan KPHP menunjukkan fakta krusial sebagian besar kawasan hutan produksi bahkan hutan lindung di Bangka Barat telah lama dimanfaatkan masyarakat sebagai kebun rakyat, terutama untuk perkebunan. Praktik ini lahir dari tekanan ekonomi dan keterbatasan ruang kelola legal, meski kerap berjalan di luar kerangka hukum kehutanan.
Situasi ini memperlihatkan paradoks klasik kehutanan Indonesia bahwa hutan dijaga oleh regulasi negara, tetapi secara nyata ditopang oleh tangan-tangan rakyat. Analisis Herman Kartodihardjo (2017) menyebut kondisi ini sebagai kegagalan tata kelola yang tidak peka terhadap realitas sosial-ekologis di tingkat tapak.
Melyadi memilih membaca persoalan ini bukan sebagai pelanggaran semata, melainkan sebagai masalah struktural.
“Kalau kita hanya datang dengan penertiban, konflik tidak akan pernah selesai. Yang dibutuhkan adalah penataan,” katanya.
Sebagai jalan tengah, KPHP Rambat Air Menduyung mendorong Perhutanan Sosial sebagai instrumen legalisasi dan penataan pengelolaan hutan oleh masyarakat.
Hingga awal 2026, tercatat:
9 Kelompok Tani Hutan (KTH) telah mengantongi izin resmi dari KLHK,
1 gabungan kelompok tani telah terbentuk,
dan sejumlah kelompok lain masih dalam proses pengusulan.
Namun, kebijakan ini tidak berhenti pada pemberian izin. KPHP secara aktif melakukan pembinaan rutin setiap bulan, dengan orientasi meningkatkan nilai tambah kawasan hutan.
“Kami tidak hanya bicara legalitas. Kami bicara masa depan. Ekowisata, ketahanan pangan, peternakan, hingga perikanan pesisir semua harus memberi manfaat nyata tanpa merusak ekologi,” ujar Melyadi.
Pendekatan ini sejalan dengan gagasan Elinor Ostrom (1990) tentang pengelolaan sumber daya bersama, bahwa keberlanjutan lahir dari partisipasi dan aturan kolektif yang adil.
Di tengah tekanan ekonomi, KPHP Rambat Air Menduyung mengambil sikap tegas terhadap komoditas. Kelapa sawit tidak diperbolehkan ditanam di dalam kawasan hutan, baik hutan lindung, hutan produksi, maupun konservasi. Sebaliknya, kelapa dinilai lebih adaptif secara ekologis dan masih dimungkinkan dengan syarat ketat.
“Ini bukan soal komoditas unggulan atau tidak. Ini soal daya dukung ekologi,” tegas Melyadi.
Data KPHP mencatat bahwa sejak pendataan bersama DPRD Provinsi (Komisi III) pada 2003, banyak warga telah terlanjur berkebun sawit di kawasan hutan. Sebagian bersedia didata, sebagian menolak karena takut kehilangan sumber penghidupan.
“Ada yang mau didata, ada yang takut. Ini persoalan struktural, bukan pelanggaran individual,” katanya.
Pernyataan ini menguatkan temuan Sunderlin et al. (2015) serta berbagai laporan media nasional dan lingkungan seperti Mongabay Indonesia, Tempo dan Kompas, yang menyebut konflik sawit dan kehutanan sebagai masalah laten akibat lemahnya tata kelola dan keterlambatan kebijakan korektif negara.
Satu isu krusial yang kini diperjuangkan KPH adalah pengenaan PNBP sektor kehutanan.
“Selama ini hanya masyarakat yang diuntungkan. Negara dan daerah tidak mendapatkan apa-apa. Ke depan, hasil sawit di kawasan hutan harus berkontribusi,” ujar Melyadi.
Sejumlah skema tengah dibahas pemerintah pusat, mulai dari integrasi ke Perhutanan Sosial, pengelolaan oleh BUMN seperti Agrinas, keterlibatan badan usaha nasional strategis, hingga koperasi rakyat termasuk Koperasi Merah Putih.
Jika skema ini berjalan, Bangka Barat berpotensi memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor yang selama ini berada di wilayah abu-abu kebijakan sejalan dengan arah kebijakan fiskal kehutanan Kementerian Keuangan RI.
Kebijakan yang dijalankan KPHP Rambat Air Menduyung di bawah kepemimpinan Melyadi menandai pergeseran paradigma kehutanan dari sekadar penjagaan menjadi pengelolaan, dari konflik menuju koreksi, dari eksklusi menuju partisipasi.
“Tujuan kami sederhana tapi mendasar bahwa hutan tetap lestari, masyarakat tetap hidup, negara dan daerah juga mendapatkan manfaat. Di situlah keadilan ekologis bekerja,” pungkas Melyadi.
Di Bangka Barat di mana hutan adalah ruang hidup dan sumber konflik arah yang ditempuh Melyadi menunjukkan bahwa kebijakan kehutanan tidak harus keras untuk tegas dan tidak harus lunak untuk bijaksana.
(agus)