PASURUAN | Suara-Keadilan.net-
Notaris atau PPAT memiliki peran sentral dan tanggung jawab untuk memastikan kewajiban perpajakan dalam transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terpenuhi sebelum akta otentik (seperti Akta Jual Beli/AJB) ditandatangani. Mereka akan memvalidasi bukti setor PPh dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun tidak seperti apa yang di lakukan notaris dengan inisial (WA) yang beralamatkan di pagak kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan Jawa Timur yang telah memberikan AJB kepada orang yang salah bahkan yang bukan atas nama yang tertulis di dalam AJB tersebut.
Parahnya lagi si pengambil AJB mendatangi kantor notaris tanpa membawa surat kuasa dari pemilik AJB bahkan pemilik AJB (IF) tersebut tidak kenal sama sekali.Hingga bertemu sekali saja juga tidak pernah. Namun pihak notaris dengan inisial (WA) tersebut dengan mudahnya memberikan AJB tersebut,"Tuturnya.
Hingga si pemilik AJB dengan inisial (IF) bersama istrinya (AM) mendatangi kantor notaris guna meluruskan terkait adanya ketidakbenaran dan juga kesalahan dari pihak notaris yang diduga sudah menyalahi aturan yang sudah di putuskan oleh Majelis pengawas Notaris.
Bahkan pemilik AJB dengan inisial (IF) beserta istrinya (MN) merasa sangat di rugikan dalam hal ini dan meminta pertanggungjawaban penuh dari notaris untuk meminta AJB nya kalaupun ada kekurangan penambahan biaya administrasi asalkan tidak banyak pemilik masih sanggup untuk melunasinya,"Ungkapnya.
Dirinya berharap agar notaris yang bersangkutan harus mengeluarkan salinan atau gross akta baru atas dugaan kecerobohan yang mana seharusnya dokumen asli (minuta) tersebut seharusnya masih ada di kantor mereka.
Dan apabila ada dugaan notaris tidak kooperatif dalam hal ini pemilik AJB (IF) bersama istrinya (AM) akan melaporkan hal ini ke Majelis Pengawas Notaris.
Namun bila permintaan baik pemilik AJB masih tidak ada kejelasan sama sekali dari pihak notaris pemilik sanggup untuk menempuh atau melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib/kepolisian, Dengan menghadirkan kuasa hukum"Tandasnya.
(Red)
