Revisi RKAB 2026 Dinilai Gegabah, Kebijakan ESDM Terancam Picu PHK Massal dan Anjloknya Penerimaan Negara - SUARA KEADILAN

Rabu, 14 Januari 2026

Revisi RKAB 2026 Dinilai Gegabah, Kebijakan ESDM Terancam Picu PHK Massal dan Anjloknya Penerimaan Negara

Catatan: Dr. Suriyanto, SH, MH, M.Kn
Pengamat Kebijakan Publik, Akademisi

Jakarta, Suara-Keadilan.net -Rencana Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 menuai kritik tajam. 

Kebijakan yang diklaim sebagai langkah strategis untuk memperbaiki harga batubara global tersebut justru dinilai tidak cermat dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kelangsungan usaha pertambangan nasional.

Alasan utama revisi RKAB adalah upaya menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan batubara akibat kondisi kelebihan suplai yang selama ini menekan harga. Namun, implementasi kebijakan ini dinilai tidak mempertimbangkan kondisi riil perusahaan tambang yang telah menyusun rencana kerja jangka menengah berdasarkan RKAB tiga tahunan 2024–2026.

Kementerian ESDM memang menerbitkan Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang untuk tetap beroperasi hingga 31 Maret 2026 dengan kuota produksi maksimal 25 persen, meskipun RKAB belum sepenuhnya disetujui. Namun di lapangan, kebijakan ini tidak mampu menyelamatkan operasional banyak perusahaan.

Faktanya, sejumlah perusahaan tambang terpaksa menghentikan aktivitas produksi akibat keterlambatan terbitnya RKAB.

Proses perizinan yang berbelit serta perubahan regulasi yang dinilai tidak konsisten menimbulkan ketidakpastian hukum dan usaha. Kondisi ini berdampak langsung pada kerugian finansial, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta potensi meningkatnya angka pengangguran di daerah tambang.

Ironisnya, banyak perusahaan terdampak merupakan perusahaan legal yang taat pajak dan rutin menyetor royalti dalam jumlah besar kepada negara.Mereka telah memiliki kontrak penjualan, kewajiban perbankan, serta beban gaji karyawan yang harus dibayar secara rutin.

Akibat keterlambatan RKAB, tidak sedikit perusahaan harus menanggung denda keterlambatan pengiriman batubara, bahkan kehilangan kepercayaan mitra usaha.

Kebijakan pembekuan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta RKAB juga dinilai dilakukan tanpa supervisi yang memadai. 

Dampaknya bukan hanya menghentikan operasional perusahaan, tetapi juga mengganggu rantai pasok nasional, merugikan pelaku usaha lokal, serta menurunkan penerimaan negara dari sektor pajak dan royalti batubara.

Seharusnya, pemerintah memberikan perlakuan berbeda terhadap perusahaan yang telah patuh terhadap RKAB 2024–2026, taat pajak, dan berkontribusi nyata bagi APBN.

Perusahaan-perusahaan tersebut idealnya tetap diizinkan beroperasi hingga akhir 2026, sambil dilakukan proses penyesuaian RKAB sesuai kebijakan baru, bukan justru dibatasi secara drastis hingga Maret 2026.

Tanpa evaluasi menyeluruh dan pendekatan yang lebih realistis, revisi RKAB 2026 berpotensi menjadi kebijakan yang kontra-produktif. Alih-alih memperbaiki harga batubara, kebijakan ini justru dapat menekan industri, memicu gelombang PHK, dan menggerus pendapatan negara.

Pemerintah diharapkan segera mengevaluasi kebijakan ini secara komprehensif, menyederhanakan birokrasi perizinan, serta menghadirkan solusi yang adil dan berimbang, sehingga keberlangsungan usaha pertambangan tetap terjaga, lapangan kerja terlindungi, dan penerimaan negara tidak tergerus.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done