Belitung, Suara-Keadilan.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung memastikan aset daerah berupa gedung eks Puncak Toko Serba Ada (Toserba) di kawasan Bundaran Tugu Satam, Kota Tanjungpandan, tidak dibiarkan terbengkalai.
Melalui persetujuan pengalihan sewa yang telah ditandatangani Bupati Belitung, bangunan tersebut dalam waktu dekat akan kembali difungsikan untuk kegiatan ekonomi.
Persetujuan pengalihan sewa aset Pemerintah Daerah (Pemda) dari PT Puncak Jaya Lestari kepada Babelmart ditandatangani pada Rabu, 7 Januari 2026.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjaga nilai aset sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di pusat kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Belitung, H Marzuki membenarkan bahwa Bupati Belitung, H Djoni Alamsyah Hidayat telah menandatangani pengalihan sewa asset pemda dari PT Puncak Jaya Lestari kepada Babelmart di ruang rapat Bupati Belitung, Rabu, 7 Januari 2026 pukul 16.00 WIB.
"Kalau penandatanganan kemarin Rabu pukul 16.00 WIB sore di ruang rapat Bupati Belitung dihadiri pihak pertama, kedua dan ketiga.
Tidak diam-diam, dokumentasinya lengkap dan semua stageholder hadir," kata Marzuki saat dikonfirmasi per telepon, Kamis, 8 Januari 2026.
Dikatakan Marzuki, pengalihan sewa aset ini sudah sesuai dengan isi perjanjian awal antara Pamda dengaan PT Puncak Jaya Lestari pasal 7 ayat 2.
Dimana dalam ayat tersebut bahwa pengalihan sewa tidak dapat dilakukan secara sepihak, kecuali mendapat persetujuan dari pihak pertama, yakni Bupati Belitung, setelah melalui pertimbangan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
"Intinya memang tidak bisa dilakukan pengalihan kecuali disetujui oleh pihak pertama. Jadi pihak kedua boleh mengalihkan ke pihak ketiga atas persetujuan pihak pertama," katanya.
Namun kata Marzuki, untuk space yang oleh Puncak dibangun gudang dengan cat warna-warni itu tidak lagi menjadi hak Puncak, oleh Pemda itu akan dijadikan ruang terbuka dalam rangka penataan Kota Tanjungpandan.
"Pada prinsipnya, penandatanganan pengelihan sewa eks Puncak Toserba ke Babelmart tidak diam-diam, dihadiri pihak pertama, kedua dan ketiga serta stageholder terkait," katanya.
"Ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga asset daerah bisa bermanfaat baik secara ekonomi. dan pengalihan dilakukan dengan terbuka sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambahnya.
Dikatakan Marzuki, ia sebagai sekda pasti berkomitmen dalam mengelola tata pemerintahan dengan baik dan berhati-hati dalam mengmbil keputusan untuk kepentingan masyarakat dan daerah.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Belitung, Wigman WS Muktie menjelaskan bahwa mekanisme pengalihan sewa telah diatur secara jelas dalam perjanjian kerja sama.
Dalam pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa pengalihan dimungkinkan sepanjang mendapat persetujuan dari pihak pertama, yakni Pemkab Belitung.
Menurut Wigman, pengalihan sewa tersebut dilakukan setelah berbagai pertimbangan, termasuk kewajiban penyewa lama serta rencana pengelolaan dan penataan kawasan ke depan.
Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemanfaatan aset tetap sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi daerah.
Selain aspek hukum dan administrasi, Pemkab Belitung juga menaruh perhatian pada penataan kawasan Bundaran Tugu Satam.
Gedung eks Puncak Toserba yang sempat kosong kini tengah dibenahi, termasuk rencana pembongkaran bangunan gudang lama yang berdiri di atas lahan fasilitas umum.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki wajah kawasan titik nol Kota Tanjungpandan agar lebih tertata dan representatif sebagai pusat kota.
Dengan difungsikannya kembali gedung tersebut, pemerintah daerah menilai kawasan strategis ini akan kembali hidup dan tidak menimbulkan kesan terbengkalai.
Sementara itu, Owner Babelmart, Vina Christyn Ferani menyatakan kesiapannya untuk segera mengoperasikan gedung tersebut setelah proses pengalihan sewa rampung.
Ia berharap dengan beroperasinya Babelmart ini, terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi lokal, kemudahan berbelanja, penciptaan lapangan kerja baru terutama bagi warga sekitar, penyediaan produk beragam dengan harga terjangkau, serta pelayanan yang baik, sambil tetap memperhatikan dampak positif bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Ia juga menambahkan dengan adanya keberadaan Babelmart bisa menjadi alternatif belanja masyarakat Belitung dan sekitarnya yang tentunya turut memajukan perekonomian lokal.
Berkembangnya usaha Babelmart di Kabupaten Belitung, menjadi salah satu indikasi berjalannya kebijakan kemudahan berusaha yang dalam konteks perizinan ini merupakan bagian dari layanan pemerintah di sektor investasi.
“Kita harus ramah terhadap investasi, juga saling menjaga pertumbuhan dan dibukanya investasi di Kabupaten Belitung untuk kemaslahatan bersama,” kata Vina Christyn Ferani saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 7 Januari 2026 malam.
Meski jadwal peluncuran belum ditetapkan secara pasti, persiapan teknis dan pembenahan bangunan terus dilakukan.
Pemkab Belitung menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan sewa dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta tetap mengedepankan kepentingan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun penataan kota.