Insert: Advokat Senior Bangka Belitung, Bujang Musa, SH, MH alias BM. (Ist).
Oleh: Tim
MENTOK, -- Gunawan alias Gun Akar Bahar, pelaku penganiayaan terhadap salah seorang wartawan yang juga berprofesi Paralegal di Mentok terancam ditahan. Pelaku Warga Gang Balai Kampung Tegal Rejo Kelurahan Sungai Baru Mentok, berpotensi mendekap di balik jeruji besi begitu penetapannya sebagai tersangka pada saat penyidikan buntut laporan polisi (LP) yang telah diterbitkan setelah upaya damai yang difasilitasi gagal ditempuh.
"Pelaku bisa ditahan guna kepentingan penyidikan," ungkap Bujang Musa, SH, MH, Advokat Senior Bangka Belitung yang menaruh perhatian terhadap kasus ini, Kamis, (31/12/2025), usai diterbitkannya LP atas kasus tersebut.
Menurut Pengacara jam terbang tinggi yang biasa dipanggil BM ini, penyidik dalam mengenakan pasal sangkaan kepada pelaku harus melihat fakta dan bukti-bukti yang sebenarnya. Seperti kondisi korban akibat penganiayaan tersebut. Apakah mengalami luka dan luka itu bisa terlihat dan juga tidak. Apakah korban masih bisa berkarya atau beraktifitas normal maksimal satu bulan. Jika korban mengalami luka baik fisik maupun psikis serta tidak bisa beraktifitas normal lebih dari satu bulan akibat penganiayaan tersebut maka unsur pasal 351 KUHP dan UU Perlindungan HAM terutama pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945) Jucto UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 semua ini terpenuhi.
"Inilah yang sejak awal kejadian ini saya katakan pelaku sudah sepantasnya dikenakan Pasal berlapis, mengingat kondisi dan profesi korban," ujar BM.
Masih menurut BM, usai penganiayaan tersebut korban bisa saja menderita fisik bisa juga luka psikis. Penyidik biasanya mengabaikan penganiayaan psikis. Ini bisa dibuktikan dengan foto akibat penganiayaan tersebut dan juga perubahan perilaku korban yang kecenderungannya banyak murung atau termenung.
Hal lain kata BM, untuk memenuhi unsur pasal 351 KUHP pada saat terjadinya penganiayaan, korban saat itu apakah melawan. Bisa jadi korban hanya diam dan tidak bisa membela diri karena sebelumnya dalam kondisi sakit. Dan masih hubungannya pelaku juga apakah anak kecil atau fisiknya lebih besar dan tenaganya lebih kuat dari korban.
Dan yang lebih memberatkan pelaku kata BM, korban profesi kesehariannya sebagai Wartawan dan Paralegal. Apakah korban pada saat penganiayaan sedang melakukan melakukan aktifitas profesinya. "Jika faktor ini tidak menjadi pertimbangan dan ditindak penyidik, maka setiap Jurnalis akan takut melakukan pekerjaannya karena tidak mendapatkan jaminan perlindungan hukum dari Kepolisian. Karena itu BM berharap pasal berlapis tersebut lebih tepat disangkakan kepada pelaku.
"Pro Justitia" Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) sebagaimana dilaporkan pelapor terbit dengan Nomor: STTLP/B/95/XII/2025/SPKT/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung terbit 31 Desember 2025. Pihak penyelidik Polres Bangka Barat hingga kini telah mengumpulkan sejumlah alat bukti termasuk keterangan saksi dan pelaku.
"Begitu menerima laporan pengaduan dugaan penganiayaan tersebut pelaku sempat diamankan dan dia mengakui perbuatannya," ujar sumber di Polres Bangka Barat.
Berdasarkan STTLP, kasus penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pasar Tanjung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 09.50 WIB dengan korban selaku pelapor berprofesi sebagai Wartawan. Korban seketika itu tiba di Warkop Kopitiam yang beralamat di Lorong 3 Pasar Mentok tiba-tiba dihadang oleh Gunawan dan langsung memarahi pelapor (korban) sambil melototi pelapor dengan bersamaan berkata "Kamu bilang apa kemarin", sementara pelapor diam saja. Tiba-tiba Gunawan langsung memukuli pelapor menggunakan kedua tangannya berkali-kali dan dua pukulan mengenai tubuh pelapor di bagian dada sebelah kiri.
Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, saat dikonfirmasi usai terbitnya STTLP menyesalkan insiden ini. Namun menurut Iptu Yos Sudarso proses damai masih terbuka lebar sebagai jalan terbaik.
Oleh: Tim
Mentok, Suara-Keadilan.net -- Gunawan alias Gun Akar Bahar, pelaku penganiayaan terhadap salah seorang wartawan yang juga berprofesi Paralegal di Mentok terancam ditahan. Pelaku Warga Gang Balai Kampung Tegal Rejo Kelurahan Sungai Baru Mentok, berpotensi mendekap di balik jeruji besi begitu penetapannya sebagai tersangka pada saat penyidikan buntut laporan polisi (LP) yang telah diterbitkan setelah upaya damai yang difasilitasi gagal ditempuh.
"Pelaku bisa ditahan guna kepentingan penyidikan," ungkap Bujang Musa, SH, MH, Advokat Senior Bangka Belitung yang menaruh perhatian terhadap kasus ini, Kamis, (31/12/2025), usai diterbitkannya LP atas kasus tersebut.
Menurut Pengacara jam terbang tinggi yang biasa dipanggil BM ini, penyidik dalam mengenakan pasal sangkaan kepada pelaku harus melihat fakta dan bukti-bukti yang sebenarnya. Seperti kondisi korban akibat penganiayaan tersebut. Apakah mengalami luka dan luka itu bisa terlihat dan juga tidak. Apakah korban masih bisa berkarya atau beraktifitas normal maksimal satu bulan. Jika korban mengalami luka baik fisik maupun psikis serta tidak bisa beraktifitas normal lebih dari satu bulan akibat penganiayaan tersebut maka unsur pasal 351 KUHP dan UU Perlindungan HAM terutama pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945) Jucto UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 semua ini terpenuhi.
"Inilah yang sejak awal kejadian ini saya katakan pelaku sudah sepantasnya dikenakan Pasal berlapis, mengingat kondisi dan profesi korban," ujar BM.
Masih menurut BM, usai penganiayaan tersebut korban bisa saja menderita fisik bisa juga luka psikis. Penyidik biasanya mengabaikan penganiayaan psikis. Ini bisa dibuktikan dengan foto akibat penganiayaan tersebut dan juga perubahan perilaku korban yang kecenderungannya banyak murung atau termenung.
Hal lain kata BM, untuk memenuhi unsur pasal 351 KUHP pada saat terjadinya penganiayaan, korban saat itu apakah melawan. Bisa jadi korban hanya diam dan tidak bisa membela diri karena sebelumnya dalam kondisi sakit. Dan masih hubungannya pelaku juga apakah anak kecil atau fisiknya lebih besar dan tenaganya lebih kuat dari korban.
Dan yang lebih memberatkan pelaku kata BM, korban profesi kesehariannya sebagai Wartawan dan Paralegal. Apakah korban pada saat penganiayaan sedang melakukan melakukan aktifitas profesinya. "Jika faktor ini tidak menjadi pertimbangan dan ditindak penyidik, maka setiap Jurnalis akan takut melakukan pekerjaannya karena tidak mendapatkan jaminan perlindungan hukum dari Kepolisian. Karena itu BM berharap pasal berlapis tersebut lebih tepat disangkakan kepada pelaku.
"Pro Justitia" Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) sebagaimana dilaporkan pelapor terbit dengan Nomor: STTLP/B/95/XII/2025/SPKT/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung terbit 31 Desember 2025. Pihak penyelidik Polres Bangka Barat hingga kini telah mengumpulkan sejumlah alat bukti termasuk keterangan saksi dan pelaku.
"Begitu menerima laporan pengaduan dugaan penganiayaan tersebut pelaku sempat diamankan dan dia mengakui perbuatannya," ujar sumber di Polres Bangka Barat.
Berdasarkan STTLP, kasus penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pasar Tanjung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 09.50 WIB dengan korban selaku pelapor berprofesi sebagai Wartawan. Korban seketika itu tiba di Warkop Kopitiam yang beralamat di Lorong 3 Pasar Mentok tiba-tiba dihadang oleh Gunawan dan langsung memarahi pelapor (korban) sambil melototi pelapor dengan bersamaan berkata "Kamu bilang apa kemarin", sementara pelapor diam saja. Tiba-tiba Gunawan langsung memukuli pelapor menggunakan kedua tangannya berkali-kali dan dua pukulan mengenai tubuh pelapor di bagian dada sebelah kiri.
Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, saat dikonfirmasi usai terbitnya STTLP menyesalkan insiden ini. Namun menurut Iptu Yos Sudarso proses damai masih terbuka lebar sebagai jalan terbaik.