Bibir pantai enjel Hancur Dijarah Puluhan Tambang Rajuk, Penambang Setor Fee ke Pemilik Lahan 500 ribu saptu 3 januari 2026 - SUARA KEADILAN

Sabtu, 03 Januari 2026

Bibir pantai enjel Hancur Dijarah Puluhan Tambang Rajuk, Penambang Setor Fee ke Pemilik Lahan 500 ribu saptu 3 januari 2026


KEMANG MASEM MENTOK, BANGKA BARAT Kerusakan lingkungan di kawasan bibir Pantai Injel, Kabupaten Bangka Barat, kini berada di titik kritis. Puluhan unit tambang inkonvensional (TI) jenis rajuk user terpantau beroperasi secara masif siang dan malam, yang mengakibatkan bentang alam pesisir tersebut hancur berantakan.desa airputih kecamatan mentok kabupaten bangka barat provisi kepulauan bangka belitung

Penambangan yang dilakukan tepat di bibir pantai ini telah memicu abrasi parah. Berdasarkan pantauan di lokasi, galian-galian besar nampak menganga di sepanjang pesisir, sementara vegetasi pantai yang berfungsi sebagai penahan ombak telah hilang tertimbun material pasir sisa pencucian timah.

Rusaknya Ekosistem dan Pencemaran Laut

Limbah tailing dari puluhan mesin rajuk tersebut langsung terbuang ke laut, menyebabkan air di sekitar Pantai Injel berubah menjadi cokelat pekat dan berlumpur. Hal ini tidak hanya merusak keindahan pantai, tetapi juga mematikan ekosistem laut dangkal dan mengganggu area tangkap nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

Setoran 'Fee' Mingguan ke Pemilik Lahan

Di tengah hancurnya lingkungan tersebut, terungkap fakta adanya praktik pungutan liar. Para penambang mengaku bahwa lokasi yang mereka jarah adalah milik seorang individu 

"Kami bekerja di lahan milik  Prosedurnya, setiap unit harus membayar fee sebesar Rp500.000 setiap minggunya. Pembayaran dilakukan melalui  cunet ujar salah satu penambang yang meminta namanya dirahasiakan.

Pemilik Lahan Lepas Tanggung Jawab Hukum

Meski rutin memungut biaya dari para penambang, sang pemilik lahan disebut enggan memberikan jaminan keamanan. Para penambang dibiarkan menghadapi risiko hukum sendirian jika sewaktu-waktu aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas.

"Uang setoran itu murni untuk biaya kerja di lahannya saja. Kalau ada razia atau penangkapan, pihak pemilik lahan  sudah mewanti-wanti bahwa mereka tidak bertanggung jawab. Semua resiko hukum kembali ke kami masing-masing," tambah sumber tersebut.

Kondisi Pantai Injel yang kian merana akibat penambangan tanpa kendali ini memicu desakan dari berbagai pihak agar pihak berwenang segera turun tangan. Masyarakat berharap adanya tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas tersebut dan melakukan restorasi terhadap kerusakan lingkungan yang telah terjadi sebelum Pantai Injel hilang dari peta wisata Bangka Barat.(yudi)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done