Di Mana Letaknya Hukum dan Keadilan? - SUARA KEADILAN

Senin, 19 Januari 2026

Di Mana Letaknya Hukum dan Keadilan?



SUARA KEADILAN |BEKASI ,

Pelapor yang membongkar dugaan kasus korupsi justru ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, di mana letaknya hukum dan keadilan?

Eko Setiawan, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), menyampaikan keprihatinannya terkait proses hukum yang menimpa mantan Penjabat Kepala Desa Sumber Jaya, Sofyan Hakim. Menurut Eko, terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal proses hukum berjalan.

Eko Setiawan menjelaskan bahwa berdasarkan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, sebelum laporan hukum tersebut diproses, permasalahan yang terjadi telah lebih dahulu dilaporkan oleh Sofyan Hakim kepada Camat Tambun Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Bekasi. Dalam proses pelaporan tersebut, Sofyan Hakim didampingi langsung oleh Eko Setiawan, yang juga menjadi salah satu saksi dalam persidangan.

Namun, menurut Eko, muncul kejanggalan ketika dalam proses tersebut Sofyan Hakim justru dicopot dari jabatannya. Lebih lanjut, Eko mempertanyakan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik, yang menyebutkan status tersangka terhadap Sofyan Hakim, sementara menurutnya proses penyidikan dinilai belum disertai keterbukaan informasi yang memadai.

Eko menambahkan bahwa laporan awal berkaitan dengan dugaan aliran dana kepada tiga pihak di luar struktur yang seharusnya. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, pembahasan justru lebih difokuskan pada mekanisme anggaran dan proyek. Hal ini, menurut Eko, menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Ini menjadi fakta yang patut dipertanyakan, bahwa supremasi hukum seolah belum sepenuhnya berpihak pada kebenaran,” ungkap Eko. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan proses hukum yang berjalan sesuai aturan, fakta, dan prinsip keadilan, bukan berdasarkan permainan kata-kata atau kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan pihak yang merasa telah bertindak benar.

Eko Setiawan juga menyatakan tidak akan berhenti menyuarakan dugaan adanya ketidakadilan dalam proses hukum tersebut. Menurutnya, keadilan kerap dirasakan lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bahkan, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung, Eko mengaku sempat ditegur oleh majelis hakim karena meluapkan kekecewaannya atas kondisi yang menurutnya kerap menimpa masyarakat kecil, yang diduga hanya dijadikan pihak yang menanggung akibat dari perbuatan oknum tertentu.

Inti persoalan, menurut Eko, adalah dugaan bahwa anggaran Desa Sumber Jaya mengalir kepada tiga nama. Namun ia mempertanyakan mengapa pihak yang melaporkan justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut hingga kini belum tersentuh proses hukum.

“Berdasarkan laporan yang kami sampaikan, terdapat tiga rekening yang dipertanyakan. Namun mengapa hanya beberapa pihak yang diproses, sementara pihak lain masih bebas beraktivitas?” ujar Eko.

Atas dasar itu, Eko Setiawan meminta agar permasalahan ini dibuka secara transparan kepada publik dan penegakan supremasi hukum dijalankan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak dan menyuarakan dugaan adanya proses hukum yang tidak adil, demi tegaknya keadilan yang berimbang.

Di akhir keterangannya, Eko Setiawan juga meminta agar pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas pernyataan yang telah disampaikan, serta memulihkan nama baik Sofyan Hakim sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Red

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done