Mentok, Bangka Barat — Dua unit excavator yang bekerja leluasa di lokasi tambang Desa Menjelang, Kecamatan Mentok, seolah menunjukkan bahwa aturan negara tidak lagi dihormati. Di tengah status perizinan yang gelap, kedua alat berat itu terus menggali tanah diduga mengandung pasir timah tanpa satu pun identitas resmi kegiatan terpampang di lapangan.
Saat awak media tiba di lokasi pada Sabtu (15/11/2025), aktivitas tambang berjalan terang-terangan. Tidak ada plank kegiatan, tidak ada izin yang ditunjukkan, tidak ada pengawasan, dan tidak ada aparat yang hadir. Yang tampak justru dua mesin besar bekerja tanpa hambatan, seolah lokasi tersebut bebas dari pengawasan hukum.
Keberadaan dua alat berat inilah yang menjadi sorotan paling tajam. Publik mempertanyakan keberanian pemilik excavator yang diduga tetap menyewakan unit mereka meski status perizinan lokasi sama sekali tidak jelas.
Tindakan ini dinilai bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan dugaan keberanian melawan aturan, seolah-olah hukum hanya formalitas yang bisa diabaikan.
Seorang sumber lapangan menyebut aktivitas di lokasi berkaitan dengan seorang pria bernama Minto, yang mengklaim kegiatan tersebut adalah tambang resmi PT Timah. Namun, fakta lapangan justru menolak klaim tersebut.
CV AMR Mengaku Hanya Pengelola, Namun Excavator Sudah Menggali Tanah
Dalam upaya klarifikasi, Minto meminta awak media menghubungi Komar, pemilik CV AMR yang disebut mengelola pekerjaan di lapangan.
Komar membenarkan bahwa dua excavator di lapangan berada di bawah koordinasinya, tetapi ia hanya menyebut aktivitas itu sebagai “pembersihan.”
“Lokasi itu milik pribadi Minto, statusnya APL. Kami hanya diminta mengurus SPK, dan itu masih dalam proses. Alat berat hanya pembersihan, bukan menambang,” kata Komar.
Namun, hasil pantauan media menunjukkan fakta berbeda: kedua excavator sudah menggali tanah, bukan sekadar membersihkan lahan. Aktivitas ini jelas sudah mengarah pada kegiatan penambangan. Hal inilah yang menimbulkan dugaan kuat bahwa alasan “pembersihan” hanya menjadi tameng untuk menutupi awal kegiatan tambang tanpa izin.
Sumber terpercaya dari Satgas PT Timah menegaskan bahwa aktivitas penambangan darat di dalam IUP PT Timah, dalam bentuk apa pun, termasuk tahapan awal, wajib memenuhi dua syarat mutlak:
1. Pemasangan papan plank resmi, dan
2. Pengawasan langsung dari PT Timah.
“Dua syarat itu tidak bisa ditawar. Meski baru mulai, aturan tetap aturan,” tegas sumber tersebut.
Kenyataannya, dua excavator itu bekerja tanpa memenuhi kedua syarat tersebut. Ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan di Menjelang jelas melanggar prosedur.
Di kalangan masyarakat, beredar dugaan bahwa aktivitas tambang ini mendapat perlindungan “pihak kuat,” sehingga dua alat berat bisa bekerja bebas tanpa rasa takut. Aparat terlihat pasif, tidak ada upaya menghentikan kegiatan, dan lokasi dibiarkan beroperasi seolah semuanya sah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar:
Apakah hukum benar-benar sedang bekerja di Bangka Barat, atau hanya tegas kepada rakyat kecil saja?
Tim media masih berupaya menghubungi PT Timah Tbk untuk mendapatkan klarifikasi resmi. Hingga berita ini dirilis, perusahaan belum memberikan keterangan terkait apakah lokasi tersebut berada dalam IUP PT Timah dan siapa sebenarnya pihak yang memiliki kewenangan di lapangan.
Kasus Menjelang ini memperlihatkan potret buram pengawasan tambang di Bangka Belitung. Dua excavator yang dibiarkan bekerja tanpa kejelasan izin menjadi simbol paling jelas bahwa tata kelola pertambangan masih menyisakan banyak celah—celah yang sangat mungkin dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi tanpa mematuhi aturan negara.