Kepala SMAN 1 Kota Bekasi Diduga Tidak Transparan dalam Pengelolaan Keuangan, Terancam Digugat - SUARA KEADILAN

Senin, 15 September 2025

Kepala SMAN 1 Kota Bekasi Diduga Tidak Transparan dalam Pengelolaan Keuangan, Terancam Digugat

SUARA KEADILAN | BEKASI , 

Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Bekasi, Anung Edy Purwanto, M.Pd., terancam digugat secara hukum oleh seorang warga bernama Krustjok Wahjono karena dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel dalam tata kelola keuangan sekolah.

Dugaan ini mencuat setelah Krustjok mengajukan permintaan informasi publik terkait laporan keuangan dan pelaksanaan program/kegiatan di SMAN 1 Kota Bekasi. Namun, jawaban resmi dari pihak sekolah yang tertuang dalam surat No. 914/Tu.01.02/SMAN.1 Bekasi tertanggal 10 September 2025, yang dikirim pada 11 September 2025, dinilai tidak substantif dan tidak menjawab permintaan secara rinci.

Krustjok menyayangkan sikap Kepala Sekolah yang menolak memberikan penjelasan lebih lanjut saat dikonfirmasi pada 15 September 2025. Bahkan, Anung Edy Purwanto disebut enggan ditemui dan tidak bersedia memberikan keterangan terkait rincian penggunaan anggaran yang diterima sekolah, baik dari dana pemerintah pusat, Provinsi Jawa Barat, swasta, maupun dari sumber lainnya.

“Jawaban tersebut terkesan menghindar dan tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ungkap Krustjok.

Ia juga menambahkan, tertutupnya informasi ini membuka ruang terjadinya potensi penyalahgunaan dana pendidikan. Hal tersebut dinilai berbahaya karena bertentangan dengan prinsip tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 52 UU KIP, masyarakat berhak mengajukan gugatan ke pengadilan jika menghadapi hambatan dalam memperoleh informasi publik. Bahkan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau menolak memberikan informasi publik yang seharusnya dapat diakses, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama satu tahun.

Krustjok menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak sekolah untuk membuka akses terhadap informasi yang dimohonkan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 1 Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi dan masih belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.

Red

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done