Terkait gudang penimbunan BBM solar bersubsidi jalan rambutan III Pekanbaru Lembaga Investigasi Negara angkat bicara - SUARA KEADILAN

Rabu, 13 Agustus 2025

Terkait gudang penimbunan BBM solar bersubsidi jalan rambutan III Pekanbaru Lembaga Investigasi Negara angkat bicara

 

SUARA KEADILAN | PEKANBARU ,

Terbitnya pemberitaan terkait keberadaan gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di jalan rambutan III Sidomulyo timur kecamatan Marpoyan damai Pekanbaru diduga tak dihiraukan oleh pemiliknya. Kenapa tidak? penjaga gudang Amat dengan nomor WhatsApp 0821 7043 xxxx saat dikonfirmasi tidak menghiraukan pemberitaan tersebut, dan diduga ada pembengkingan dari oknum wartawan yang berinisial ad cp. Dari informasi yang diketahui diduga ad cp mempunyai unit angkut di gudang penimbunan BBM solar bersubsidi jalan rambutan III Sidomulyo timur kecamatan Marpoyan damai Pekanbaru. Dan didapat nomor WhatsApp ad cp dengan nomor 0822 8835 xxxx

Ad cp merupakan wartawan yang berdomisili di Pekanbaru. jelas! Seorang profesi wartawan seharusnya memberikan informasi kepada publik dengan keterbukaan. Bukan menjadi ajang wartawan untuk melakukan bisnis ilegal ungkap D.Silalahi sebagai wakil kepala Lembaga Investigasi Negara' (LIN)

Wartawan yang terlibat dalam usaha ilegal atau aktivitas yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik dapat merusak kepercayaan publik dan integritas profesi jurnalis ungkap Dani. Wartawan seharusnya memprioritaskan kepentingan publik dan menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan bermanfaat. Bukan memanfaatkan profesinya untuk disalahgunakan.

Dani juga mengungkapkan seharusnya Wartawan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan memprioritaskan kepentingan publik untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Dani sebagai wakil kepala Investigasi Negara akan melaporkan hal ini kepada Dewan Pers terkait pemilik media yang melakukan bisnis ilegal, sehingga media yang digunakannya dapat dibekukan dan sebagai wartawan harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.

Sudah jelas aturan dan Undang-Undang tidak membenarkan adanya penimbunan BBM solar bersubsidi. Tapi kenapa diduga pemilik gudang yang berada jalan rambutan III dan oknum wartawan ad cp berani melakukan bisnis ilegal tersebut. Kuat dugaan pemilik media yang bermain bisnis ilegal dan pemiliknya tidak takut akan diberitakan aktivitas ilegalnya. Serta ada dugaan kerjasama dengan oknum aparat yang masih dilakukan investigasi dilapangan. 

Berita yang sudah dipublikasikan oleh media online dengan judul "Terbongkar!! gudang penimbunan minyak solar bersubsidi di Pekanbaru berskala besar akhirnya terpantau, namun tidak dihiraukan oleh pemiliknya.

Dani meminta kepada Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. H. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum dapat melakukan penindakan tegas terhadap keberadaan gudang BBM solar bersubsidi di jalan rambutan III Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Agar pemilik gudang tersebut dapat ditangkap dan diproses serta pemilik media yang ikut dalam aktivitas ilegal tersebut harus diberikan sanksi yang berat Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Disamping itu tangki yang bermerek PT TJS harus ditindak tegas dengan legalitas nya yang membawa minyak solar bersubsidi hasil timbunan ungkap Dani. Perusahaan PT TJS harus diperiksa keabsahan dan keterlibatan nya dengan gudang penimbunan BBM solar bersubsidi jalan rambutan III Sidomulyo timur Pekanbaru yang dijaga dan dioperasikan oleh amat.

Lembaga Investasi Negara' bekerjasama dengan wartawan akan terus mengawasi dan menjaga proses hukum terkait gudang penimbunan BBM solar bersubsidi jalan rambutan III Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Pekanbaru. 

Di samping itu mobil angkut untuk lansiran beserta mobil tangki PT TJS perlu ditindak tegas atas keterlibatan nya.

Tak sampai disini pemberitaan akan terus di terbitkan, dan didampingi oleh Lembaga Investasi Negara' Sehingga sampai kepada Kapolri selaku pimpinan tertinggi di instansi kepolisian, agar hukum di Indonesia ini bisa berjalan dan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Jika ada permainan pejabat atau oknum aparat dalam aktivitas penimbunan BBM solar bersubsidi maka berikan sanksi yang tegas dan kalau perlu pemutusan kerja. Pejabat yang seharusnya melayani masyarakat malah merusak rakyat. 

Pemberitaan ini akan terus di lanjutkan sampai pemilik gudang penimbunan BBM solar bersubsidi jalan rambutan III Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan damai Pekanbaru dan wartawan inisial ad cp beserta PT TJS dapat ditindak tegas serta diberikan sanksi dengan hukum yang berlaku. Bersambung.... ( Tim)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done