SUARA KEADILAN | PELALAWAN ,
Aktivitas galian C tanpa izin di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, kian meresahkan warga. Kegiatan penambangan material ini disebut berlangsung terang-terangan, baik pada siang hari maupun malam hari.
Sejumlah warga mengaku resah lantaran aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. “Mereka main siang dan malam, bahkan kalau malam lebih ramai,” ungkap salah seorang warga setempat, Kamis (14/8).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemilik alat berat yang digunakan dalam galian ilegal ini berinisial A. Warga menduga kegiatan ini sudah lama berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
“Sudah lama beroperasi, tapi seperti tidak ada yang berani menertibkan. APH seperti tutup mata,” tambah warga tersebut.
Kegiatan galian C tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009, serta Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Warga berharap pihak terkait segera turun tangan menindak tegas pelaku, agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan aktivitas ilegal ini tidak lagi meresahkan.
Rilis : tim