Masa Pemeliharaan Proyek Kolong Retensi Terabaikan hinga menjadi pendangkalan kembali - SUARA KEADILAN

Selasa, 01 Juli 2025

Masa Pemeliharaan Proyek Kolong Retensi Terabaikan hinga menjadi pendangkalan kembali


SUARA KEADILAN | MENTOK ,

Proyek lanjutan pembangunan kolam retensi sungai Mentok yang diresmikan mantan Gubernur Elzaldi untuk peletakan batu pertama, yang lokasinya berada  belakang rumah dinas Kejati di jalan Kejaksaan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan khususnya  masyarakat Mentok, dari penelusuran beberapa awak media,Rabo(25/6/2025) 

Yang mana proyek tersebut adalah salah satu solusi mengatasi banjir, yang selalu berdampak pada masyarakat tinggal di pemukiman Kampung Ulu, dan pasar Mentok, di kala musim penghujan tiba. 
Dana yang digelontorkan untuk proyek lanjutan tersebut, melalui sumber dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2024, yang nilainya tak-tanggung tanggung mencapai Rp.3.649.936.000,-  kegiatan tersebut di kerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. FITRINDO KARYA PERSADA dan di awasi Konsultan Supervisi CV. GRAHA RIZKI KONSULTAN. 

Ketika beberapa awak media melakukan investigasi di lapangan,lokasi pinggiran kolong tersebut sudah menjadi semak belukar di tumbuhi  rerumputan liar,serta pendangkalan di dalam kolong retensi tersebut.

Terkait proyek kolong retensi tersebut,seharusnya kontraktor berkewajiban untuk melakukan perawatan selama 3 atau 6 bulan atau paling lama sampai 12 bulan sesuai kontrak yang telah di sepakati.

Tapi kenyataan di lapangan kontraktor atas nama CV.FITRINDO KARYA PERSADA tidak pernah melakukan perawatan tersebut.Terbukti dengan terjadi pendangkalan dalam kolong dan tingginya rerumputan  sangat memprihatinkan sehingga membuat pemandangan tidak elok di pandang.

Kegiatan tersebut diperkuat dari kesaksian warga sekitar yang tak mau disebutkan identitas nya, menurut pengakuan nya semenjak proyek ini selesai akhir tahun 2024,Kontraktor tidak pernah lagi melakukan aktifitas sampai saat ini.imbuhnya

Menurut Surya Jaya,SH.MH selaku praktisi hukum ketika awak media menghubungi beliau menuturkan bahwa,kontraktor seharusnya berkewajiban bertanggung jawab atas pemeliharaan proyek konstruksi selama masa pemeliharaan yang telah disepakati dalam kontrak. 
Masa pemeliharaan ini dimulai setelah pekerjaan konstruksi selesai dan diserah terimakan secara sementara, dan berakhir pada saat penyerahan akhir pekerjaan. Selama masa ini, kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki kerusakan atau cacat yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan, serta memastikan bahwa hasil pekerjaan tetap sesuai dengan standar yang disepakati. 

" Itulah sebabnya warga mentok sempat gaduh, menjadi obrolan hangat di warung kopi maupun LSM Lingkungan.

Sampai berita ini diturunkan, demi berimbang nya pemberitaan Untuk mengkonfirmasi tindak lanjut temuan ini, pihak kontraktor pelaksana, maupun  konsultan pengawasan, pihak pekerja dan pihak terkait masih belum bisa di konfirmasi.(agus)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done