SUARA KEADILAN | PANGKALPINANG ,
Seorang oknum wartawan dari media online Skt.com, Sukarto, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang napi SM di Lapas Narkotika Pangkalpinang dengan mengancam akan menyebarkan video rekaman yang menduga napi tersebut menggunakan narkoba.
Sukarto mengirim pesan WhatsApp kepada napi SM pada hari Senin (26/05/2025) dengan ancaman akan menyebarkan video rekaman SM sedang menggunakan narkoba jika tidak membantu permintaannya.
Permintaan bantuan yang diajukan sebesar Rp 15 juta untuk acara sedekah 7 hari orang tuanya meninggal, sangat tidak masuk akal.
Setelah SM mengirim uang sebesar Rp 1.800.000, Sukarto masih mencoba memaksa SM untuk membayar sisanya dengan nada ancaman. SM merasa terancam dan dipaksa untuk membayar uang tersebut.
*Percakapan Antara Sukarto dan SM*
- Sukarto mengirim pesan kepada SM dengan nada mengancam:
"K jangan dengar kata orang atau media kawan k, komitmen ku pegang, tu bai.tq"
- SM merespons dengan penasaran:
"Maksud bg,"
- Sukarto menjawab dengan nada sedikit mengancam:
"Dak abg hanya ingatkan bai, abg dak seurusan dengan media lain,"
- Sukarto kemudian meminta SM untuk segera membayar sisa uang dengan nada memaksa:
"Mana kata a malam nie nek tf, Baru nie k bantu pikir diwek la, besok nk beli alat sedekah"
- Sukarto juga menampilkan resi pembayaran sebesar Rp 1.800.000 sebagai "bukti" bahwa SM telah membantunya "(menampilkan resi senilai Rp.1juta800)"
Percakapan ini menunjukkan bahwa Sukarto menggunakan taktik intimidasi dan pemaksaan untuk mendapatkan uang dari SM.
*Sanksi Hukum yang Dihadapi*
Sukarto dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dngan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
- Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Pasal 27 ayat (4) UU ITE tentang pemerasan atau pengancaman melalui sistem elektronik.
Keluarga Napi SM merasa sangat terkejut dan khawatir dengan tindakan Sukarto. Mereka meminta agar pihak berwajib segera mengambil tindakan terhadap Sukarto.
Kakak SM menyatakan bahwa tindakan Sukarto tidak dapat diterima dan akan dilaporkan ke Polda Babel.
"Saya sebagai kakak SM tidak terima atas perlakuan Sukarto terhadap adik saya (SM), ada kesalahan apa adik saya terhadap Sukarto dan permasalahan ini akan kami laporkan ke Polda Babel," ungkap kakak SM.
Kakak SM juga mengungkapkan bahwa SM tidak pernah mengirim uang sebesar Rp 10 juta kepada keluarga sendiri.
"SM pun tidak pernah memberi atau mengirim uang kepada keluarga sendiri sebesar Rp 10 juta," tegas Saudara Tertua SM.
Istri SM juga menyatakan bahwa tindakan Sukarto tidak dapat diterima dan berharap Sukarto segera dihukum.
"Perlakuan Sukarto terhadap SM tidak bisa kami terima, misal bisa secepat masuk penjara biar bisa merasakan situasi penjara," ungkap istri SM dengan nada kesal.
Kejadian ini terus memantik kemarahan masyarakat dan keluarga korban, serta menunggu tindakan hukum yang tegas terhadap Sukarto.
Kasus ini telah memunculkan kekhawatiran tentang etika profesi wartawan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Beberapa organisasi wartawan telah meminta agar kasus ini diinvestigasi secara transparan dan adil.
Kasus pemerasan oleh Sukarto telah menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan privasi individu. Pihak berwajib dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah kasus serupa di masa depan.(red))