SUARA KEADILAN | Bandung,
Sidang gugatan sengketa publik yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah. Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (DPW. GNPPI) Jawa Barat. di Komisi Informasi Jawa Barat. Adapun sidang Yang berlangsung dilaksanakan di Jalan.Turangga Nomor. 25 Bandung pada Kamis.(24/04/2025.
Adapun Agenda Sidang Pemeriksaan Awal sengketa informasi publik dengan register 2668/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2024 antara Dewan Pimpinan Wilayah. Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (DPW.GNPPI) Jawa Barat selalu Pemohon terhadap Pemerintah Desa Telaga Murni .Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi selaku Termohon.
Dalam persidangan tersebut yang di pimpinan oleh Ketua Majelis Komisioner. Husni Fahmi Mubarok Yang didampingi oleh 2 (dua) anggota Majelis.diantaranya. Erwin Kustiman serta Nuni Nurbayani dan Panitera. Agus Supriyanto.
Ketua Majelis Komisioner memanggil para pihak Pemohon dan Termohon, namun disayangkan Pihak *Termohon Pemerintah Desa atau Kepala Desa Telaga Murni mangkir.* jelas diduga mengabaikan Undang-Undang Nomor. 14 taun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seusai Sidang Ketua. GNPPI Jawa Barat. Rhagil Asmara Satyanegoro. Mengatakan. Sangat disayang kan tidak hadirnya Pimpinan Desa Telaga Murni dalam persidangan, karena hal ini sangat penting, bahwa keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat Desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa perlu dilakukan pengelolaan layanan informasi publik Desa, " Jelasnya.
"Kami Sempat mengirim surat keberatan pada tanggal 19 September 2024 dan pihak Pos mengantar surat keberatan yang seharusnya surat keberatan diterima oleh pihak Desa tersebut (Desa Telaga Murni, namun stap desa menolak untuk menerima dan pihak kantor pos mengembalikan surat yang dilayangkan oleh DPW-GNPPI Jawa Barat ke kantor Sekretariat.dan diterima oleh pihak GNPPI pada tanggal 26 September 2024, sehingga kami gugat di Komisi Informasi Jawa Barat
Agar publik bisa tahu sampai sejauh mana keterbukaan informasi publik di Desa Telaga Murni dalam mengelola management pemerintahan, karena sumber pembiayaan tersebut dananya diserap dari pajak rakyat, maka kami uji disini apakah Pemerintahan Desa Telaga Murni yang tidak mematuhi dan Mengabaikan Undangan-undang nomor. 14 Tahun 2008 yang di diduga enggan dan tidak patuh menjalankan regulasi tersebut , padahal jaman keterbukaan informasi ini, tidak bisa ditutup-tutupi dan Masyarakat dan/publik sekarang sudah pada pintar dan mengerti," Tegasnya.
"Untuk sidang selanjutnya pun GNPPI siap menunggu kehadiran Kepala Desa Telaga Murni disana (Komisi Informasi Jawa Barat-red) dan kita uji atas keterbukaan informasi publik desa seperti apa, dan boleh teman-teman media boleh menyaksikan sidang selanjutnya secara transparan, " Ujar Rhagil.
D.S