Diduga Janjikan "Keamanan" dari Razia, Oknum Warga melakukan pungli dari Tambang ilegal di Hutan Lindung bibir Pantai Enjel - SUARA KEADILAN

Jumat, 09 Januari 2026

Diduga Janjikan "Keamanan" dari Razia, Oknum Warga melakukan pungli dari Tambang ilegal di Hutan Lindung bibir Pantai Enjel



MENTOK – Praktik penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung bibir Pantai Enjel kini tengah memicu keresahan. Selain dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum warga berinisial J alias Junet, aktivitas ini mulai menunjukkan dampak kerusakan lingkungan yang mengkhawatirkan di sepanjang garis pantai.

Janji Keamanan dan Perubahan Aturan Pungutan

Oknum J alias Junet diduga meyakinkan para penambang bahwa aktivitas mereka tidak akan disentuh oleh aparat. Berdasarkan pengakuan penambang, Junet mengklaim memiliki kendali jika terjadi operasi penertiban.

"Dia bilang, kalau ada razia itu urusan saya," ungkap seorang penambang. Selain itu, sistem pungutan kini berubah dari Rp500.000 per minggu menjadi sistem "Canting Gan", dengan dalih setoran untuk pemilik lahan.

Dampak Lingkungan: Ekosistem Pesisir Terancam Punah

Aktivitas tambang yang dikoordinir secara ilegal ini tidak hanya menabrak aturan hukum, tetapi juga menghancurkan bentang alam Pantai Enjel. Berikut adalah dampak lingkungan yang terpantau di lapangan:

Abrasi Bibir Pantai: Penggalian yang dilakukan di area bibir pantai menyebabkan struktur tanah labil, sehingga mempercepat pengikisan daratan oleh air laut (abrasi).


Kerusakan Hutan Mangrove: Sebagai kawasan Hutan Lindung, vegetasi di sekitar pantai berfungsi sebagai penahan gelombang. Penambangan ini mengakibatkan pepohonan tumbang dan ekosistem mangrove mati.


Pencemaran Air Laut: Limbah buangan dari mesin tambang (tailing) membuat air laut di sekitar Pantai Enjel menjadi keruh dan berlumpur, yang dapat mematikan terumbu karang serta merusak habitat ikan.


Lubang Tambang Terbuka: Bekas galian yang tidak direklamasi meninggalkan lubang-lubang besar yang merusak estetika pantai dan membahayakan keselamatan warga maupun hewan di sekitar lokasi.


Pelanggaran Serius Kawasan Lindung

Secara hukum, melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan Hutan Lindung tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak tegas, baik terhadap pelaku penambangan maupun oknum "koordinator" yang memberikan jaminan keamanan semu demi keuntungan pribadi.


Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done