SUARA KEADILAN || PANDANLOR
Suasana di Desa Pandanlor, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, tetap tegang menyusul terkuaknya dugaan tindak pidana Penggelapan Bantuan Sosial Sapi. Meskipun rencana aksi massa yang sedianya digelar hari ini ditunda, warga memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten untuk segera memproses hukum Kepala Desa IKS dan Bendahara Desa HR yang terlibat. Senin 15 Desember 2025.
Kasus ini menjadi sorotan karena Bendahara HR diduga menjual sapi bantuan untuk kepentingan pribadi, yang mana aksi ini diketahui dan diduga dibiarkan oleh Kades IKS, Sekdes, dan beberapa perangkat desa lainnya. Saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait kasus penggelapan bantuan sapi." Yang lebih tahu bendahara, silahkan tanya ke beliau." Jelasnya sambil mengirim kontak bendahara ke awak media. Walaupun awal di hubungi mengaku sebagai kadus meskipun akhirnya mengakui sebagai kades. Di sini bisa di simpulkan tidak adanya kooperatif saat di klarifikasi.
Massa warga memutuskan untuk menunda sementara aksi demonstrasi besar-besaran, memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk membuktikan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus ini.
Penundaan aksi ini bukanlah pembatalan. Warga Pandanlor menuntut Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera melakukan penetapan tersangka dan penahanan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Jika proses hukum dianggap lamban atau terkesan ditutup-tutupi, massa siap menggelar aksi yang lebih besar di kemudian hari, menuntut pengembalian aset dan pemecatan seluruh aparatur desa yang terlibat.
Para terduga pelaku diancam sanksi berat baik secara pidana maupun administrasi atas pelanggaran integritas dan penyalahgunaan wewenang di Desa Pandanlor.
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Kades IKS dan Bendahara HR dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 4 tahun atas penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara/masyarakat.
Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP): Ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Pemerintah Kabupaten didesak segera mengambil tindakan tegas.
Kades IKS: Segera diusulkan Pemberhentian Sementara oleh Bupati menyusul penetapan tersangka, dan wajib dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat jika divonis bersalah.
Bendahara HR: Harus segera dicabut statusnya sebagai perangkat desa melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tanpa menunggu proses pengadilan
Pemerintah Kabupaten Kebumen diwajibkan untuk segera melakukan audit total terhadap program bantuan sosial di Pandanlor dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
"Tidak ada tempat bagi pengkhianat amanah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kebumen. Proses hukum harus berjalan cepat, transparan, dan para pelaku wajib mengembalikan semua aset yang telah digelapkan," tegas perwakilan tokoh masyarakat.
Team PRIMA
