Pangkalbaru, Suara-Keadilan.net -Menjamurnya tempat hiburan malam yang dihangun oleh pelaku usaha dan masyarakat dapat bertambah subur dikarenakan perputaran uang yang terjadi begitu besar. Banyak masyarakat sekitar yang menggantungkan nasibnya pada bisnis hiburan malam, tempat hiburan malam selalu memiliki penikmatnya tersendiri disetiap generasi dalam mencari kesenangan. Namun, dalam pengelolaannya masih sering ditemukan beragam masalah akibat eksistensi tempat hiburan malam ini, seperti peredaran bebas narkoba maupun minuman keras ilegal dan oplosan, adanya prostitusi terselubung dan seks hebas, serta mengganggu ketentraman masyarakat serta ketertiban umum yang cenderung membuat tempat hiburan malam tersebut berkonotasi negatif bagi sebagian masyarakat yang terkena dampak. Kondisi tersebut umum ditemukan di daerah yang banyak memiliki destinasi wisata salah satunya, yaitu Kabupaten Bangka Tengah. Kabupaten Bangka Tengah yang terletak bersebelahan langsung dengan kota Pangkapinang Sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinilai strategis oleh kalangan pengusaha karena sangat berpotensi sebagai gerbang wisata pantainya yang diminati banyak wisatawan lokal dan luar negeri.
Ramainya penghujung dari berbagai daerah dapat mengganggu ketentraman masyarakat sebagai akibat adanya tempat hiburan malam tersebut. Terganggunya ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat mengakibatkan timbulnya desakan dan aduan masyarakat yang tidak setuju dengan keberadaan sempat hiburan malam tersebut, Menanggapi laporan dan aduan masyarakat tersebut, Ketua Ormas Barisan Muda Patriot Bangka Belitung Kecamatan Pangkalan Baru Bung Yudi Angkat BicaraTerkait polemik perizinan dan legalitas tempat hiburan malam bernama blackout cafe and lounge bangka,diduga blackout cafe and lounge tidak memiliki izin lengkap dan masih menggunakan perizinan exs homebase tempat hiburan malam sebelum nya.
Dari berbagai sumber media online mengatakan blackout cafe and lounge bangka memakai perizinan lama yaitu perizinan homebase bangka,bukan perizinan atas nama blackout cafe and lounge bangka.
Bung yudi meminta bupati bangka tengah dan pemerintah provinsi bangka belitung menindak tegas tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin,karena tidak ada nya izin berarti tidak ada nya pemasukan ke pemerintah dari pajak dan lain-lain.
Ormas bmpbb mendukung penuh investasi di provinsi bangka belitung tapi harus memiliki izin lengkap dan harus memaruhi peraturan yang ada di provinsi bangka belitung.
"Kami mendapatkan informasi kalau tempat hiburan malam blackout cafe and lounge diduga tidak memiliki izin lengkap,kita minta dengan pak bupati bangka tengah untuk bertindak tegas".ungkap bung yudi.
Menjalankan usaha hiburan malam memerlukan berbagai perizinan agar dapat beroperasi secara legal.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha:
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU diperlukan untuk memastikan bahwa lokasi usaha hiburan malam berada di wilayah yang sesuai dengan peraturan zonasi.
Dokumen ini diajukan kepada pemerintah daerah setempat sebelum memulai operasional usaha.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setiap usaha hiburan malam wajib memiliki NIB yang didaftarkan melalui sistem KBLI OSS.
NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan serta mempermudah pengurusan izin lainnya.
Izin Usaha Pariwisata (Tanda Daftar Usaha Pariwisata – TDUP)
Karena usaha hiburan malam termasuk dalam kategori industri pariwisata, TDUP menjadi dokumen wajib.
Izin ini diterbitkan oleh Dinas Pariwisata setempat setelah semua persyaratan administratif terpenuhi.
Izin Gangguan (HO)
Dokumen ini memastikan bahwa usaha hiburan malam tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Pemilik usaha harus mendapatkan persetujuan dari warga sekitar dan pihak berwenang sebelum izin diberikan.
Izin Reklame
Jika usaha hiburan malam ingin memasang reklame atau papan nama di luar gedung, maka izin reklame harus diperoleh dari dinas terkait.
Hal ini bertujuan untuk mengatur estetika kota dan menghindari pelanggaran aturan pemasangan iklan.
Izin Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
Banyak usaha hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol sebagai bagian dari layanan.
Untuk itu, pemilik usaha wajib mengurus SIUP-MB agar dapat menjual minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikat Laik Sehat dan Keamanan
Demi menjamin keamanan dan kesehatan pengunjung, usaha hiburan malam harus memiliki sertifikat laik sehat.
Sertifikasi ini diberikan setelah tempat usaha memenuhi standar sanitasi dan keamanan yang ditetapkan pemerintah.
Ormas BMPBB Mengharapkan setiap pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku khususnya tempat hiburan malam mencakup izin usaha yang sah, batasan usia pengunjung (biasanya \(18\) atau \(21\) tahun ke atas), serta jam operasional yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Selain itu, tempat hiburan malam juga harus memenuhi standar kebersihan dan keamanan, serta mematuhi peraturan terkait konten yang tidak pantas, larangan perjudian dan narkoba, serta aturan khusus selama bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri.