Terbongkar!! gudang penimbunan minyak solar bersubsidi di Pekanbaru berskala besar akhirnya terpantau. - SUARA KEADILAN

Rabu, 30 Juli 2025

Terbongkar!! gudang penimbunan minyak solar bersubsidi di Pekanbaru berskala besar akhirnya terpantau.

 

SUARA KEADILAN | Pekanbaru

Dari informasi dan sudah viral mulut ke mulut awak media, bahwa penimbunan minyak solar bersubsidi dikawasan rambutan akhirnya terpantau dan terbongkar juga. Dalam investasi awak media tepatnya masuk dari arah rambutan I hingga jumpa rambutan III maka disitulah tempat penimbunan gudang minyak solar bersubsidi beroperasi.

Saat awak melakukan investigasi banyak rumah warga yang dilalui, dan menuju lokasinya sangat berliku. Diduga gudang tersebut sengaja berlokasi tempat tersembunyi agar tidak diketahui dan tidak terpantau oleh aparat serta wartawan.

Dari informasi salah satu masyarakat yang identitasnya dirahasiakan mengatakan memang sering keluar masuk mobil tangki berwarna hijau putih dengan tulisan di tangki PT TJS Tapi kami tidak tahu apa isinya dan kemana tujuannya. Selain itu mobil pickup dan pribadi yang tidak kami kenal juga sering keluar masuk dan hampir setiap hari ungkapnya ( 28/07/2025)

Dalam pengamatan awak media mobil pickup dan mobil pribadi yang dimaksud oleh masyarakat Tempatan diduga digunakan untuk lansiran, sedangkan mobil tangki hijau putih PT TJS digunakan untuk pengantaran ke perusahaan yang tentunya sudah ada kerjasama dengan gudang penimbunan solar BBM tersebut.

Pemerintah sudah jelas melarang hal penimbunan BBM bersubsidi karena sangat merugikan negara dan berimbas kepada masyarakat menengah kebawah yang membutuhkannya 

BBM bersubsidi jelas merugikan Negara sesuai dengan pasal sebagai berikut:

Penimbunan minyak solar bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pelanggaran ketentuan penimbunan, termasuk penimbunan solar bersubsidi, dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

UU Migas (UU Nomor 22 Tahun 2001):

Undang-undang ini mengatur kegiatan usaha di sektor migas, termasuk kegiatan hilir seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM. Penimbunan BBM, termasuk solar bersubsidi, merupakan bagian dari kegiatan hilir yang memerlukan izin usaha. 

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:

Perpres ini mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk BBM bersubsidi. Peraturan ini juga melarang penimbunan atau penyimpanan BBM dalam jumlah tertentu tanpa izin usaha yang sah. 

Pelanggaran UU Migas dan Peraturan Presiden terkait penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 55 UU Migas. Sanksi ini meliputi hukuman penjara dan denda yang besar. Tindakan Penimbunan BBM bersubsidi dapat terjadi melalui berbagai cara, seperti pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar, penyimpanannya di tempat yang tidak sah, atau penggunaan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki peran penting dalam mengawasi dan menegakkan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk penimbunan.

Dari peraturan tersebut awak media meminta kepada Polresta kota Pekanbaru untuk dapat menindak lanjuti Gudang BBM penimbunan solar bersubsidi yang berada di jalan rambutan III Sidomulyo timur. Kecamatan Marpoyan damai kota Pekanbaru. 

Informasi sementara pemilik gudang tersebut punya peran di pemerintahan atau orang yang berpangkat namun awak media belum mengetahui persis dan akan melacak pemilik tersebut sehingga pemberitaan yang disampaikan benar dan fakta.

Namun dari investigasi dilapangan diketahui penjaga gudang penimbunan minyak solar bersubsidi yang bertanggung jawab atas operasi gudang tersebut bernama amat dan awak media sudah mengantongi no hp dengan nomor WhatsApp 0821 7043 xxxx

Awak media akan melakukan konfirmasi terkait gudang BBM penimbunan minyak solar bersubsidi jalan rambutan III Sidomulyo timur. Kecamatan Marpoyan damai kota Pekanbaru kepada penjaga, atau yang bertanggung jawab atas beroperasinya gudang BBM solar bersubsidi tersebut.

Dari hal tersebut awak media berharap aparat setempat dapat menindak lanjuti gudang penimbunan BBM solar bersubsidi dan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Awak media juga akan berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk dapat melacak keberadaannya. Sesuai dengan denah Poto yang kami berikan. Tak lepas dari itu awak media akan melaporkan juga kepada Kapolda Riau sehingga siapapun pemilik atau yang membengkinggi gudang tersebut dapat ditindak tegas tanpa pandang bulu. 

( Tim) Bersambung.....

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done