Senin, 11 Mei 2026
Jumat, 08 Mei 2026
Perang Lawan 'Halinar', Rutan Muntok Gandeng TNI-Polri Gelar Ikrar Bersama dan Razia Kamar Hunian
Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Berita Mafia Lahan Limbung Masih Diproses Polisi, PJS Babel dan Dewan Pers Angkat Bicara*
Pangkal pinang Persoalan laporan polisi terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut mencuat dalam forum terbuka “Seminar dan Dialog Publik” yang digelar di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026).
Dalam forum yang menghadirkan unsur kepolisian, Dewan Pers, insan pers, hingga organisasi wartawan itu, jurnalis BN16 Bangka dari jejaring media KBO Babel, Yopi Herwindo, secara langsung mempertanyakan kejelasan proses hukum yang masih berjalan di Polres Bangka Barat terkait produk jurnalistik yang sebelumnya telah dikaji Dewan Pers.
Yopi menegaskan, Dewan Pers telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa pemberitaan terkait dugaan mafia lahan di Desa Limbung tidak mengandung unsur pidana dan masuk dalam ranah karya jurnalistik.
Namun demikian, pihak redaksi mengaku heran lantaran laporan tersebut masih terus diproses aparat penegak hukum.
“Dewan Pers sudah mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pemberitaan mafia lahan di Desa Limbung. Kami mempertanyakan mengapa perkara ini masih berjalan di kepolisian,” tegas Yopi di hadapan peserta seminar.
Pernyataan itu langsung mendapat perhatian dari Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto, yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dengan nada tegas, Toto menekankan bahwa apabila suatu perkara telah dinyatakan sebagai sengketa pemberitaan, maka mekanisme penyelesaiannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau itu memang sengketa pemberitaan, maka penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke jalur pidana,” ujar Toto.
Ia juga memastikan Dewan Pers siap memberikan pendampingan apabila terdapat indikasi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
“Kalau ada sengketa pemberitaan dan media menjalankan kerja jurnalistik sesuai kaidah, kami siap melakukan pendampingan,” tambahnya.
Diskusi tersebut sekaligus mempertegas pentingnya implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan mekanisme pers sebelum memproses laporan terhadap wartawan secara pidana.
Isu ini dinilai penting, terutama di tengah meningkatnya laporan hukum terhadap jurnalis yang mengangkat persoalan sensitif, seperti dugaan mafia tanah, korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana, menegaskan organisasinya tidak akan tinggal diam apabila ada wartawan atau anggota PJS Babel yang ditetapkan sebagai tersangka akibat produk jurnalistik.
Menurut Rikky, langkah hukum dan advokasi akan segera ditempuh apabila surat resmi penetapan tersangka telah diterbitkan oleh pihak kepolisian.
“Saya sebagai Ketua PJS Babel tentu tidak akan tinggal diam untuk melindungi anggota maupun wartawan. Jika memang sudah ada surat resmi penetapan tersangka, tim advokasi PJS Babel akan melakukan pendampingan hukum, termasuk menempuh praperadilan,” tegas Rikky kepada wartawan usai kegiatan.
Ia juga memastikan persoalan tersebut akan segera dilaporkan kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar mendapat perhatian serius secara nasional.
“Persoalan ini akan kami sampaikan kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers supaya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan karena pemberitaan bisa dikawal secara ketat,” pungkasnya.
Mencuatnya persoalan ini kembali menjadi alarm bagi kebebasan pers di daerah. Di satu sisi, wartawan dituntut menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap dugaan praktik mafia lahan dan penyimpangan kekuasaan. Namun di sisi lain, ancaman proses pidana masih membayangi ketika produk jurnalistik dipersoalkan melalui jalur hukum. (KBO Babel)
*Reaktivasi Desk Nasional Karhutla 2026, Menko Polkam tekankan kesiagaan Hadapi Musim Kemarau*
Senin, 27 April 2026
Slogan "Zero HALINAR" Lapas Narkotika Pangkalpinang Disorot: Napi Pengendali Berinisial HEN Diduga Kebal Hukum?
PANGKALPINANG – Integritas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kini berada di titik nadir. Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan narkoba, muncul dugaan skandal besar yang melibatkan seorang narapidana berinisial HEN, penghuni Kamar DA 6. HEN disinyalir masih leluasa mengendalikan jaringan peredaran gelap narkotika dari balik jeruji besi, seolah "menampar" wajah sistem pengamanan yang diklaim ketat.
Informasi yang dihimpun tim redaksi mengungkap pola licin HEN dalam menjalankan bisnis haramnya. Warga asal Sampur yang dijadwalkan menghirup udara bebas tahun ini tersebut, diduga menggunakan akses komunikasi ilegal untuk memberikan instruksi kepada jaringannya di luar Lapas.
Mirisnya, HEN disinyalir menerapkan strategi "buang badan" dengan sengaja mengorbankan anak buahnya sendiri sebagai tumbal demi mengamankan posisinya agar tetap terlihat bersih di mata hukum.
Dugaan ini bukan sekadar isapan jempol. Tim redaksi mendapatkan bukti krusial berupa tangkapan layar percakapan pesan singkat (chat) dan rekaman suara (Voice Note) antara HEN dengan pihak luar. Dalam bukti tersebut, HEN secara gamblang memberikan instruksi pembuangan barang bukti ("bahan").
Lebih mengejutkan lagi, terdapat klaim dalam percakapan itu bahwa dirinya telah melakukan upaya "kondisi" atau "86" dengan pihak-pihak tertentu. Langkah ini diduga kuat bertujuan agar namanya tetap steril dan tidak tersentuh oleh pengawasan aparat, terutama di saat dirinya tengah mengajukan proses Pembebasan Bersyarat (PB).
Kondisi ini memicu tanda tanya besar: Apakah petugas sipir kecolongan, atau justru ada indikasi pembiaran sistematis?
Pasalnya, fakta di lapangan melalui bukti digital ini berbanding terbalik dengan pernyataan tegas Kalapas Narkotika Pangkalpinang, Novriadi. Sebelumnya, pada Rabu (1/4/2026), Novriadi menjamin jajarannya berkomitmen penuh menjaga sterilitas Lapas dari Handphone, Narkoba, Pungli, hingga barang terlarang lainnya.
Namun, keberadaan HEN di Kamar DA 6 yang diduga masih mampu mengoperasikan jaringan narkoba menjadi bukti nyata adanya "lubang hitam" dalam pengawasan di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Jika terbukti benar, slogan "Zero HALINAR" yang selama ini didengungkan tak lebih dari sekadar jargon tanpa makna.
Publik kini menanti transparansi dan keberanian dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung untuk melakukan investigasi menyeluruh. Apakah HEN akan dibiarkan melenggang bebas melalui jalur PB, atau justru akan ada tindakan tegas bagi oknum-oknum yang diduga ikut bermain di balik layar?
Hingga berita ini diturunkan, tim media terus berupaya melakukan verifikasi mendalam kepada pihak-pihak terkait guna memastikan skandal pengendalian narkoba dari dalam sel ini diusut hingga tuntas. (Red)


