SUARA KEADILAN: Beriita
Tampilkan postingan dengan label Beriita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Beriita. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 April 2026

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

 


JAKARTA | Suara-keadilan.net

Dalam rangka mendukung implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada bidang ketahanan energi nasional dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan, Polri menegaskan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas distribusi energi. Langkah ini mencakup pengamanan jalur distribusi BBM dan LPG sebagai upaya preventif untuk mencegah gangguan yang berpotensi memicu krisis energi.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa dinamika global turut memengaruhi kondisi dalam negeri. Eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, kata dia, telah menyebabkan ketidakpastian dan berdampak pada kenaikan harga minyak dunia.

“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujar Nunung.

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut memicu disparitas harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi, sehingga membuka celah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda jajaran sepanjang tahun 2025 hingga 2026, tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200. Rinciannya, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200 dan LPG subsidi sebesar Rp749.294.400.000.

“Kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, kami mengimbau untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nunung.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya bersama Polda jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan.

“Sepanjang tahun 2025-2026, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 755 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, dengan jumlah tersangka sebanyak 672 orang yang tersebar di 33 provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa,” jelas Irhamni.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus memperkuat langkah strategis dalam penanganan kasus serupa ke depan.

“Kami akan meningkatkan intensitas penegakan hukum di seluruh jajaran, membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan dan hotline, serta menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal,” pungkasnya.

Dengan langkah tersebut, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan serta menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.

Red

Minggu, 29 Maret 2026

Ketua Yayasan SMK TEHNOLOGI Assalam Sudah Pecat Kepsek Hj Yayah, Kami Sudah Gugat Secara Hukum Karena Masih " merugul "

 

BEKASI | Suara-keadilan.net

Setelah sekian lama diam, akhirnya ketua Yayasan SMK TEHNOLOGI Assalam H Hendra Cipta Dinata, SE.MM yang secara resmi terpilih dari hasil rapat para pendiri Yayasan, akhirnya bersuara setelah semakin viral dan kisruhnya dunia pendidikan di SMK TEHNOLOGI Assalam di bawah komando Hj Yayah Fauziah, M.Ag yang ketika di konfirmasi wartawan dengan arogannya melarang merekam dan meliput, dan mengarahkan ke pengacaranya.

H. Hendra panggilan akrabnya mengungkapkan kepada media, bahwa benar sejak tanggal 31 Oktober 2025 sudah di pecat atau di berhentikan, dengan no surat 005/SU/X/2025 dan di tanda tangani oleh Hendra sebagai ketua Yayasan dengan stempel basah, sehingga sudah berlaku sejak di tanggal tersebut.

Namun karena hj Yayah ini " merugul " dan tidak bisa di bilangin ( di peringatin, red ) dan tetap masih kekeh bertahan, jadi bukan ada pembiaran dari kami ( yayasan ) dan kami juga sudah melakukan langkah hukum, namun dia melakukan perlawan entah dengan dasar apa ? engga jelas, dia bukan pemilik yayasan, dia bukan pemilik aset daripada yayasan tersebut, tetapi tetap bertahan di sekolah tersebut. 

" Saya berharap ada pihak yang berwenang dan bertanggungjawab secara hukum agar bisa mengeluarkan dia ( hj Yayah ) keluar dari SMK TEHNOLOGI Assalam, karena kami juga sudah tidak berkenan, dengan dia masih bertahannya di SMK itu, padahal kita sudah memberikan surat pemecatan, namun dia selalu merecoki kinerja kami sebagai pengurus Yayasan yang baru, diantaranya ketika kami mau merenovasi sekolah, supaya sekolah tersebut dapat lebih layak, dalam hal belajar dan mengajar, siswa juga bisa lebih terkontrol, dengan mutu pendidikan yang ada, namun selalu di halangi, kami ngecat, dia ikut ngecat, apa maksudnya, " Ujar Hendra, Senin 30/3/2026.

Lanjut Hendra sangat berharap kepada pihak yang berwenang menaungi dunia pendidikan SMK Swasta, untuk mengambil keputusan agar Kepsek tersebut dapat keluar, karena kami dari Yayasan menjadi kesulitan untuk mengembangkan Yayasan tersebut, 

" Kalau perlu langkah hukum ya kita akan tempuh langkah hukum, dan setelah hari raya ini kami berencana akan berkantor, namun karena dia merasa berkuasa, sampai semua kunci - kunci kantor di pegang sama dia, inikan jelas pencurian, tindak pidana kalau kami mau laporkan, tetapi kami masih beretikad baik, biar dia keluar secara baik - baik, " Tegas Hendra.

Dan terkait dengan penggunaan dana BOS, kami sudah berkonsultasi dengan KCD agar di pending dulu, jangan sampai di kucurkan, karena dia sudah engga berhak sebagai kepala sekolah untuk mengambil anggaran dana dana selain dana BOS dan sebagainya. 

Dalam hal ini, pengamat sosial Kab Bekasi M.Irsyam menegaskan agar pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat agar segera mengambil tindakan, karena kalau kepala sekolah sudah di pecat maka tidak punya kewenangan apapun.

Karena menurut M Irsyam, bahwa secara hukum dan prosedur administrasi, kepala sekolah (kepsek) yang sudah dipecat (diberhentikan) secara resmi tidak lagi berhak mengelola atau mendapatkan akses atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut. 

Berikut adalah rincian terkait situasi tersebut:

Hilangnya Kewenangan: Saat kepsek diberhentikan, jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau penanggung jawab dana BOS otomatis gugur. Pengelolaan dana BOS beralih ke pejabat baru atau Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk dinas pendidikan.

Prosedur Pergantian

Jika terjadi pemecatan, Dinas Pendidikan harus segera memperbarui data di Dapodik untuk mengganti spesimen tanda tangan di bank agar dana tidak disalahgunakan oleh mantan kepala sekolah.

Tanggung Jawab Sisa Dana:

Jika ada dana yang tersisa dari masa jabatan kepsek lama, dana tersebut tetap menjadi hak sekolah dan wajib dipertanggungjawabkan oleh pengelola yang baru.

Penyalahgunaan

Jika mantan kepala sekolah masih mencairkan atau menggunakan dana BOS setelah dipecat, hal tersebut masuk dalam kategori tindakan penyalahgunaan wewenang dan dapat ditindak secara hukum (tindak pidana korupsi).

Kepala sekolah yang dipecat, terutama karena kasus penyalahgunaan dana, akan kehilangan akses penuh terhadap operasional keuangan sekolah. ( Eyp / red

Kamis, 26 Februari 2026

Walaupun sudah di evaluasi, Pelanggaran Temuan PT Buana Global Mandiri harus diproses, PT HKI dan aparat wajib lakukan tindakan hukum.

 


PEKANBARU | Suara-keadilan.net

Berjalannya waktu manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto saat dikonfirmasi oleh tim Media meminta Penahanan konfirmasi. Hal ini diduga hanya mengulurkan waktu untuk menghilangkan jejak pelanggaran sehingga temuan tersebut tidak  dilaporkan. Tapi temuan berupa Poto dan vidio serta pengakuan pelanggaran Rudi Sugiarto masih tersimpan.

Jumat 09 Januari 2026 tim dari Media melakukan investigasi dilapangan menemukan Armada PT Buana Global Mandiri Pekanbaru tidak memenuhi standar perusahaan dalam pengisian BBM alat berat aktivitas perusahaan. Dan para pekerja PT Buana Global Mandiri yang diduga sengaja tidak menggunakan APD lengkap serta dugaan Penggunaan BBM bersubsidi untuk armada perusahaan.

Tim sempat melakukan konfirmasi kepada manajer PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto namun saat itu Rudi meminta jelang waktu agar hal ini tidak dipublikasikan dan melakukan evaluasi ungkapnya.

Walaupun demikian Pelanggaran yang dilakukan PT Buana Global Mandiri agar menjadi prioritas untuk dilaporkan ke Polda Riau terkait Armada Pelansir BBM untuk alat berat yang tidak memenuhi standar perusahaan dan ini sudah di akui oleh Rudi Sugiarto selaku manager PT Buana Global Mandiri pada pertemuan di salah satu cafe Palas Pekanbaru. Ucapan pengakuan tersebut direkam oleh tim sebagai alat bukti dan sudah meminta izin kepada Rudi Sugiarto.

Dari temuan tersebut dan pengakuan Manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto tim meminta kepada PT HKI sebagai perusahaan induk kerjasama dalam proyek tol Pekanbaru seharusnya melakukan tindakan dengan melakukan pemutusan kontrak pekerjaan demi menjaga integritas perusahaan besar milik negara. Namun hingga saat ini PT HKI Pekanbaru diduga tidak melakukan tindakan apapun demi mencapai target pekerjaan.

Sesuai dengan prosedur  tim bersama Lembaga Investasi Negara akan melaporkan PT Buana Global Mandiri Pekanbaru ke Polda Riau dan dugaan pembiaran oleh PT HKI Pekanbaru terhadap Vendor yang melakukan pelanggaran (PT Buana Global Mandiri Pekanbaru).

Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau beserta teman media akan melayangkan surat resmi kepada aparat hukum di wilayah Propinsi Riau (Polda Riau) terhadap temuan pelanggaran PT Buana Global Mandiri dalam hal penggunaan mobil pelangsir yang tidak memenuhi standar perusahaan dan kelalaian pekerja dalam pekerjaan serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan perusahaan (09/01/2026).

Perusahaan yang menggunakan armada pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk alat berat yang tidak memenuhi standar (ilegal/tidak tersertifikasi) menghadapi risiko hukum serius, baik secara administratif maupun pidana, serta risiko keselamatan kerja (K3LH).

Sanksi Pidana (UU Minyak dan Gas Bumi) 

Pengangkutan BBM menggunakan armada yang tidak standar—terutama jika digunakan untuk menyalurkan BBM subsidi atau ilegal (tanpa izin pengangkutan yang sah)—melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja). 

Pasal 53: Setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling tinggi Rp40 miliar.

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Penyalahgunaan BBM Subsidi Alat berat dan kendaraan industri (seperti dump truck/excavator) wajib menggunakan BBM nonsubsidi. Penggunaan armada ilegal untuk mengangkut BBM subsidi ke lokasi tambang/industri adalah pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan penghentian operasional. Tapi PT Buana Global Mandiri tetap beraktivitas tanpa pemberhentian kerja dari pihak induk kerjasama (PT HKI Pekanbaru).

Sanksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3LH)

Menggunakan armada tidak standar untuk BBM (yang merupakan bahan mudah terbakar) berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan kerja, kebakaran, atau ledakan. Perusahaan dapat dijerat UU Keselamatan Kerja, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 dan Izin operasional perusahaan dapat dicabut. 

Dugaan pembiaran pelanggaran 

Jika terbukti adanya dugaan Pembiaran pelanggaran oleh PT HKI Pekanbaru yang merupakan induk kerjasama perusahaan dalam pekerjaan proyek tol Pekanbaru yang melakukan pembiaran terhadap vendor atau anak perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana, 

Konsekuensi bagi perusahaan induk yang membiarkan pelanggaran hukum oleh vendor, Pertanggungjawaban Perdata (Ganti Rugi)

Jika vendor melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak ketiga, perusahaan induk dapat terseret jika terbukti: 

Dampak Hukum Khusus

Pemutusan Kontrak/Reputasi: 

Perusahaan induk dapat menghadapi tuntutan pemutusan kontrak dan ganti rugi reputasi jika pelanggaran vendor merugikan proyek atau mitra lain. Jika vendor adalah perusahaan outsourcing, pemberi pekerjaan (induk) dapat bertanggung jawab atas pelanggaran ketenagakerjaan jika hal tersebut terjadi akibat perintah atau kelalaian dalam pengawasan. 

Dari kesimpulan, kami sebagai tim media bersama Lembaga Investasi Negara DPD Provinsi Riau akan  menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian Polda Riau dalam melakukan penyidikan dan proses hukum terhadap PT Buana Global Mandiri terkait penyalahgunaan Armada Pelansir BBM untuk alat berat yang tidak memenuhi standar perusahaan. Dan kelalaian karyawan dalam melakukan pekerjaan serta dugaan Penggunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan perusahaan. 

Tim media bersama Lembaga Investasi Negara DPD Provinsi Riau akan terus mengawasi proses hukum, sehingga mendapatkan kepastian hukum yang akan diberikan oleh pihak Polda Riau kepada PT Buana Global Mandiri dalam pelanggaran hukum, serta pemanggil manager PT HKI Pekanbaru dalam dugaan Pembiaran pelanggaran Vendor PT Buana Global Mandiri.

Bersambung...


(Tim Media & LIN)

Senin, 23 Februari 2026

Satlantas Polres Pasuruan Berbagi Takjil Ke Semua Pengendara Di Bulan Suci Ramadhan Yang Penuh Dengan Keberkahan.

 

PASURUAN | Suara-keadilan.net 

Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terasa di sepanjang Jalan raya tepatnya di depan kantor Bersama Samsat Bangil di jalan Kartini No 34 Satlantas Polres Pasuruan berbagi takjil dalam rangka menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1447 H. Yang berpusat kepada semua pengendara kendaraan bermotor yang melintas di depan Samsat Bangil. Senin (23/2/2026)

Kegiatan sosial ini dilaksanakan oleh Satlantas Polres Pasuruan dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Derie Fradesca, S.T.K, S.I.K, M.H. di damping oleh Kanit Regident Satlantas polres pasuruan Iptu Dalu Arista, S.Kom., M.Hum. Dengan penuh semangat Satlantas Polres Pasuruan membagikan 300 paket takjil kepada semua masyarakat yang sedang melintas di depan Samsat bangil menjelang waktu berbuka puasa.

Kami berharap dengan adanya kegiatan sosial yang penuh dengan berkah di bulan yang penuh dengan ampunan ini adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin berbagi kebahagiaan sekaligus mempererat silaturahmi dengan warga, terutama bagi mereka yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka puasa tiba,”Pungkas AKP Derie Fradesca.

Sementara itu Mashuda salah satu warga yang menerima takjil sempat memberikan komentar saat di tanya awak media terkait kesan dan pesannya  

“Aslinya pertama saya kaget pak saya kira polisi sedang operasi ternyata berbagi takjil, dirinya juga berucap syukur Alhamdulillah dan terima kasih buat bapak ibu polisi semoga semakin sukses dan sering sering saja begini ya pak,"Ungkap Mashuda sembari tertawa.

Kami sangat berterima kasih kepada Satlantas Polres Pasuruan terkait Kegiatan ini memang sangat membantu dan membuat kami merasa diperhatikan. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut,”Imbuh Mashuda.


(M YAHYA)



 

Sabtu, 21 Februari 2026

Satlantas Polres Pasuruan Kota Perketat Pengamanan Lonjakan Kendaraan Jelang Buka Puasa

 


PASURUAN | Suara-keadilan.net 

Menjelang waktu berbuka puasa, volume kendaraan di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Kota Pasuruan terpantau mengalami peningkatan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, terutama akibat pengemudi yang mengalami kelelahan, mengantuk, hingga terburu-buru mengejar waktu berbuka.

Menyikapi situasi itu, Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota menggelar personel secara intensif pada jam-jam rawan, khususnya menjelang waktu berbuka puasa. Fokus pengamanan diarahkan pada titik-titik dengan kepadatan tinggi, terutama di sekitar pasar takjil yang kerap dipadati masyarakat.

Beberapa lokasi yang menjadi perhatian utama antara lain kawasan Jalan Sultan Agung dan Jalan Raden Patah, yang setiap sore dipadati kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., mengimbau masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Menjelang buka puasa, aktivitas masyarakat meningkat dan emosi pengendara cenderung tidak stabil karena lelah dan lapar. Kami mengingatkan agar pengendara tidak tergesa-gesa, tetap mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” ujarnya.

AKP Amrullah menambahkan, kehadiran personel di lapangan bertujuan untuk mengurai kepadatan, mencegah pelanggaran, serta meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas.


“Personel kami tempatkan di lokasi dan jam rawan, khususnya di sekitar pasar takjil, untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan aman,” tegasnya.

Upaya tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang warga, Ahmad (38), mengaku merasa lebih aman dengan adanya petugas di lapangan.

“Setiap sore jalanan memang padat, apalagi dekat pasar takjil. Dengan adanya polisi yang mengatur lalu lintas, perjalanan jadi lebih tertib dan tidak semrawut,” katanya.

Hal senada disampaikan Siti Rahma (29), pengendara sepeda motor yang rutin melintas di Jalan Sultan Agung.

“Petugasnya sigap dan ramah. Arus lalu lintas jadi lebih lancar, kami juga merasa lebih nyaman,” tuturnya.

Satlantas Polres Pasuruan Kota berharap, melalui sinergi antara petugas dan kesadaran masyarakat, situasi lalu lintas menjelang berbuka puasa selama Ramadan dapat tetap kondusif, aman, dan tertib di wilayah Kota Pasuruan.


(YAHYA)

Jumat, 20 Februari 2026

Di Balik Sawit PT BPL Sinar Emas dan IUP Timah: Jejak Konflik dan Luka di Kecamatan Kelapa Bangka Barat





BANGKA BARAT | Suara-keadilan.net

Di siang yang panas di Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, tanah terlihat seperti luka yang tidak pernah dijahit. Di satu sisi, pohon-pohon kelapa sawit berdiri lurus seperti tentara dalam barisan. Di sisi lain, lubang-lubang bekas tambang menganga seperti kuburan yang belum ditutup. Di tengahnya berdiri manusia sebagai penambang, ibu rumah tangga, anak-anak sekolah yang mencoba memahami mengapa tanah tempat mereka lahir tiba-tiba memiliki begitu banyak pemilik, tetapi tak lagi punya tempat bagi mereka sendiri.

Bangka Barat adalah satu titik kecil di peta Indonesia. Namun seperti banyak wilayah ekstraktif lain di negeri ini, ia adalah panggung tempat negara, korporasi dan rakyat saling menatap tanpa pernah benar-benar saling mendengar.

Di atas tanah yang sama, izin tambang dipegang oleh PT Timah Tbk. Di atas tanah yang sama pula, izin perkebunan sawit dipegang oleh PT Bumi Permai Lestari. Di sela dua izin itu, ribuan warga mencoba bertahan hidup dari serpihan timah, dari sawit yang mereka tidak tanam, dari janji yang mereka tidak pernah terima.

Ini bukan hanya konflik lahan. Ini konflik tentang arti keadilan.

Sejarah Bangka tidak bisa dilepaskan dari timah. Sejak masa kolonial Belanda, pulau ini dikenal sebagai salah satu penghasil timah terbesar di dunia. Setelah kemerdekaan, tambang dinasionalisasi dan dikelola oleh negara melalui perusahaan seperti PT Timah Tbk.

Namun sejarah panjang itu tidak membawa kesejahteraan merata.

Sejak reformasi 1998, liberalisasi izin pertambangan membuka ruang baru bagi konflik. Pemerintah pusat dan daerah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara luas. Pada saat bersamaan, ekspansi sawit meningkat.

Dalam banyak kasus di Asia Tenggara, konflik lahan muncul karena tumpang tindih izin. Buku Powers of Exclusion menjelaskan bahwa kontrol atas tanah sering terjadi melalui kombinasi hukum, kekuatan ekonomi dan legitimasi politik.

Di Bangka Barat, teori itu hidup dalam kenyataan.

Wilayah IUP bertumpuk dengan HGU sawit. Masyarakat yang dulu menambang secara tradisional tiba-tiba dianggap ilegal. Tanah yang dulu kebun menjadi konsesi.

Seperti banyak tempat lain di Indonesia, konflik tidak pernah benar-benar selesai tetapi hanya ditunda.

Pada 2024, seorang warga sipil tewas ditembak aparat di area perkebunan sawit setelah dituduh mencuri buah sawit. Kasus itu memicu kritik keras dari organisasi HAM seperti Amnesty International Indonesia.

Dalam laporannya, Amnesty menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat hanya dibenarkan untuk melindungi nyawa, bukan properti.

Media nasional seperti Kompas.com melaporkan bahwa Amnesty mencatat puluhan dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat sepanjang 2024.

Di Bangka Barat, angka itu bukan statistik. Ia adalah nama orang, tangisan ibu, dan ketakutan yang tinggal di kampung.

Peta Izin dan Peta Perut

Di meja rapat, konflik terlihat sederhana: ada izin resmi, ada pelanggaran hukum.

Namun di lapangan, konflik jauh lebih rumit.

Seorang penambang berkata kepada kami:

“Kami tidak menolak hukum. Kami hanya menolak lapar.”

Di Bangka Barat, tambang rakyat bukan pilihan ideal. Ia pilihan terakhir.

Pendidikan rendah. Lapangan kerja sedikit. Harga kebutuhan naik. Alternatif ekonomi tidak disiapkan.

Ketika akses tambang ditutup, warga tidak punya pilihan.

Mereka masuk ke wilayah abu-abu hukum.

Dalam studi agraria Asia Tenggara New Frontiers of Land Control, disebutkan bahwa konflik lahan sering terjadi ketika negara memberi izin tanpa menata ulang ruang hidup masyarakat lokal.

Hasilnya adalah rakyat dipaksa melanggar hukum untuk hidup.

Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat adalah contoh nyata.

Di satu sisi, perusahaan memiliki peta izin.

Di sisi lain, masyarakat memiliki peta perut.

Pulau Bangka adalah pulau kecil dengan daya dukung terbatas. Namun selama puluhan tahun, ia dieksploitasi seperti wilayah tanpa batas.

Lubang tambang terbuka meninggalkan kolam beracun. Sedimentasi merusak sungai. Ekosistem sungai mati.

Perkebunan sawit menggantikan hutan sekunder. Sungai menjadi keruh. Tanah menjadi homogen.

Dalam laporan investigatif media lingkungan, Bangka Belitung disebut sebagai salah satu wilayah dengan kerusakan lingkungan paling parah akibat tambang timah.

Namun kerusakan ekologis tidak pernah berdiri sendiri.

Ia membawa kerusakan sosial.

Nelayan kehilangan ikan. Petani kehilangan lahan. Penambang kehilangan nyawa.

Anak-anak kehilangan masa depan.

Dalam konflik di Kecamatan Kelapa, polisi datang mengamankan demonstrasi.

Mereka berbicara dengan tenang. Tidak ada gas air mata. Tidak ada pentungan.

Namun bagi warga, kehadiran negara terasa terlambat.

Negara hadir cepat memberi izin.

Negara hadir cepat menertibkan tambang rakyat.

Namun negara lambat memberi solusi.

Lambat membuka peta izin.

Lambat menyiapkan alternatif ekonomi.

Lambat menegakkan hukum terhadap korporasi.

Dalam laporan Kontra, konflik agraria di Indonesia sering menunjukkan pola kriminalisasi warga dan impunitas korporasi.

Di Bangka Barat, warga merasakan hal yang sama.

Mereka melihat bendera Merah Putih robek di area perusahaan. Mereka melihat lubang tambang tanpa reklamasi. Mereka melihat janji rapat tanpa hasil.

Mereka bertanya negara berdiri di pihak siapa?

Di Desa Tugang, seorang ibu menunjukkan foto suaminya yang meninggal di lubang tambang.

“Dia tidak mau menambang. Tapi anak kami sekolah,” katanya.

Di kampung lain, seorang nelayan sungai berkata:

“Dulu kami tangkap ikan di sungai ini. Sekarang air hitam.”

Di sekolah dasar dekat tambang, seorang guru berkata:

“Anak-anak sering bolos membantu orang tua di tambang.”

Di Bangka Barat, konflik bukan hanya statistik ekonomi. Ia adalah cerita manusia.

Cerita tentang orang tua yang takut anaknya ikut menambang.

Tentang pemuda yang tidak punya pilihan kerja.

Tentang kampung yang perlahan kosong.

Analisis Ekonomi Politik: Mengapa Konflik Terus Terjadi
Ada tiga faktor utama.

1. Komoditas Global:
Timah Bangka memasok industri elektronik dunia. Ketika harga naik, tambang ilegal meningkat.

2. Ekspansi Sawit:
Sawit menawarkan keuntungan stabil. Investor masuk. Lahan luas dibutuhkan.

3. Oligarki Lokal:
Izin tambang dan sawit sering terkait jaringan politik lokal.

Akibatnya, konflik tidak pernah selesai.

Ia menjadi siklus.

Bangka Barat membutuhkan langkah nyata:

Transparansi peta IUP dan HGU.

Legalisasi tambang rakyat dengan standar lingkungan.

Diversifikasi ekonomi lokal.

Restorasi ekologis besar-besaran.

Penegakan hukum setara untuk perusahaan dan warga.

Tanpa itu, Bangka Barat akan tetap menjadi tanah yang kehilangan masa depan.

Di Kelapa, Bangka Barat, matahari tenggelam di balik sawit dan kolam bekas tambang. Anak-anak pulang membawa buku sekolah yang berdebu. Orang tua duduk di teras, menghitung utang.

Mereka tidak meminta kaya.

Mereka hanya meminta hidup.

Namun di negeri yang kaya sumber daya, permintaan itu sering terdengar seperti tuntutan besar.

Jika negara tidak belajar dari Bangka Barat, konflik yang sama akan muncul di tempat lain.

Karena selama tanah dikelola tanpa keadilan, timah dan sawit akan selalu lebih kenyang daripada manusia.

Daftar Pustaka:
Wawancara penambang rakyat dan aparat desa di Kecamatan Kelapa, Bangka Barat (Februari 2026).

Observasi lapangan aksi masyarakat di area IUP timah dan HGU sawit.

Dokumen mediasi pemerintah daerah Bangka Barat 2025.

Amnesty International Indonesia. Laporan penggunaan kekuatan aparat 2024–2025.

Kompas.com. Laporan dugaan extrajudicial killings 2024.

KontraS. Siaran pers konflik agraria.

Mongabay Indonesia. Investigasi kerusakan lingkungan Bangka Belitung.

Powers of Exclusion. Hall, Hirsch, Li (2011).

New Frontiers of Land Control. Peluso & Lund (2011).

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

PP No. 96 Tahun 2021.

UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara.

Penulisan opini: Medi Hestri
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done